Mengenal Biaya Provisi dan Bedanya dengan Biaya Administrasi
19 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Biaya provisi adalah salah satu jenis dana yang harus dibayar oleh nasabah yang memanfaatkan produk pembiayaan atau pinjaman. Bagi debitur KPR (Kredit Pemilikan Rumah), istilah biaya provisi sudah cukup populer.
Biaya provisi merupakan imbalan yang diberikan kepada kreditur karena telah menyetujui pengajuan pembiayaan atau pinjaman.
Contoh produk pinjaman lainnya yang dibebankan biaya provisi di antaranya produk kredit multiguna dan kredit tanpa agunan. Berapa besaran provision fee ini? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Biaya Provisi?
Bersumber dari situs Sikapiuangmu OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu.
Debitur yang mendapatkan fasilitas pinjaman diwajibkan membayar biaya imbalan kepada kreditur atas proses pembiayaan atau pinjaman yang berhasil dicairkan.
Biaya tersebut dibayarkan saat proses pencairan dana. Beberapa lembaga keuangan akan memotong langsung biaya provisi dari total dana pinjaman debitur sehingga dana yang Anda dapatkan tidak utuh.
Namun, ada sejumlah lembaga keuangan lainnya yang tidak memotong dana pinjaman debitur. Debitur dapat membayarkan biaya provisi secara terpisah namun tetap di awal proses pencairan dana.
Perhitungan Biaya Provisi
Biaya provisi menjadi sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan selama proses persetujuan pinjaman sampai dana cair dan diterima debitur. Lalu, bagaimana prosedur perhitungan biaya provisi?
Rumus Perhitungan Biaya Provisi
Rumus untuk menghitung biaya provisi dengan mengetahui nilai persentase berdasarkan total nilai pinjaman atau pembiayaan.
Idealnya persentase provisi berkisar 0,5% sampai 3,5%. Setiap lembaga keuangan diperkenankan untuk menentukan besaran persentase provisi.
Hampir kebanyakan lembaga keuangan dan/atau perbankan membebankan biaya provisi sekitar 1%.
Simulasi Perhitungan Biaya Provisi
Debitur harus mempersiapkan sejumlah dana untuk membayar provisi ketika pinjaman cair. Cukup jarang pihak bank yang akan memberi informasi jelas terkait beban biaya tersebut.
Pihak bank hanya akan memberi tahu persentase biaya provisi. Debitur bisa memperkirakan berapa besaran biaya provisi untuk mempersiapkan biaya tersebut dari jauh-jauh hari.
Contoh kasus si Fulan mengajukan pembiayaan KPR dengan nilai plafon Rp 370 juta dan beban biaya provisinya 1%.
Nilai Provisi = 1% x Rp 370.000.000
Nilai Provisi = Rp 3.700.000
Apabila kebijakan lembaga keuangan langsung mengurangi biaya provisi dari total pinjaman, maka nilai dana yang akan Anda dapatkan sebagai berikut:
Total Pinjaman = Rp 370.000.000 - Rp 3.700.000
Total Pinjaman = Rp 366.300.000
Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
Apakah biaya provisi sama dengan biaya administrasi? Mengutip dari situs resmi OJK, biaya administrasi adalah biaya yang dibebankan oleh lembaga keuangan kepada debitur.
Kegunaan biaya administrasi meliputi biaya untuk mengolah dokumen, verifikasi informasi hingga biaya administrasi lainnya. Sekilas terdengar sama, lantas apa perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi?
Faktor Perbedaan | Biaya Provisi | Biaya Administrasi |
Kegunaan Dana | Membiayai kebutuhan selama proses persetujuan pembiayaan atau pinjaman | Membiayai kebutuhan pemberkasan dan dokumen selama proses pengajuan hingga disetujui |
Besaran Biaya | Berkisar 0,5% - 3,5% dari total nilai pinjaman | Berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu |
Waktu Pembayaran | Pembayar dilakukan sebelum akad pinjaman berlangsung | Pembayaran dilakukan sebelum proses pinjaman atau pembiayaan dilakukan |
Bisakah Mendapatkan Biaya Provisi Gratis?
Sebenarnya debitur dapat mengajukan bebas biaya provisi selama memenuhi beberapa persyaratan seperti status karyawan dan minimal pendapatan per bulan. Berikut ini tips supaya agar Anda mendapatkan bebas biaya provisi.
Status Karyawan
Debitur yang memiliki pekerjaan tetap dengan status karyawan tetap memiliki peluang merasakan fasilitas biaya provisi gratis.
Itu berarti sekalipun Anda sudah bekerja lebih dari 2 tahun namun statusnya belum karyawan tetap tidak bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya provisi.
Minimal Pendapatan Bulanan
Sementara untuk wirausaha atau pekerja profesional, bila ingin merasakan fasilitas biaya provisi gratis maka harus memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Usia Debitur
Debitur yang masih berada di usia produktif selama periode pinjaman atau pembiayaan berhak mendapatkan fasilitas biaya provisi gratis. Usia produktif yang dimaksud berkisar 21 sampai 51 tahun.
Cari Informasi Fasilitas Keuangan yang Bebas Provisi
Meski hampir seluruh produk pembiayaan dan/atau pinjaman dibebankan sejumlah provision fee. Akan tetapi, ada sejumlah fasilitas pembiayaan yang bebas biaya provisi.
Calon debitur bisa berkonsultasi dengan pihak bank untuk mencari tahu produk atau fasilitas keuangan yang tidak dibebankan biaya provisi.
Di Bank Mega Syariah, aturan biaya provisi untuk fasilitas pembiayaan KPR, pembelian kendaraan dan pinjaman tanpa agunan gratis.
Mega Syariah Flexi Home menyediakan dana dengan nilai plafond maksimal Rp 5 miliar untuk pembelian rumah baru atau take over rumah.
Kemudian fasilitas pembiayaan Mega Syariah Flexi Oto memudahkan debitur yang ingin membeli mobil keluaran Jepang, Amerika dan Eropa dengan cara mengangsur hingga 5 tahun.
Adapun fasilitas pembiayaan Flexi Mitra memudahkan Anda yang sedang membutuhkan dana tunai dengan cepat tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan apapun. Nilai plafonnya cukup besar hingga Rp 300 juta.
Jadi, selain mengetahui nilai plafon pinjaman dan/atau pembiayaan dan jangka waktu pelunasan pembiayaan, debitur juga perlu mengetahui bagaimana skema biaya provisi dari fasilitas pembiayaan tersebut.
Apabila tertarik mengajukan pembiayaan atau pinjaman yang bebas biaya provisi di Bank Mega Syariah, silakan kunjungi website resmi Bank Mega Syariah.
Semoga informasinya bermanfaat, ya!