Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Biaya Provisi dan Bedanya dengan Biaya Administrasi

    19 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Biaya provisi adalah salah satu jenis dana yang harus dibayar oleh nasabah yang memanfaatkan produk pembiayaan atau pinjaman. Bagi debitur KPR (Kredit Pemilikan Rumah), istilah biaya provisi sudah cukup populer.

    Biaya provisi merupakan imbalan yang diberikan kepada kreditur karena telah menyetujui pengajuan pembiayaan atau pinjaman.

    Contoh produk pinjaman lainnya yang dibebankan biaya provisi di antaranya produk kredit multiguna dan kredit tanpa agunan. Berapa besaran provision fee ini? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Apa Itu Biaya Provisi?

    Bersumber dari situs Sikapiuangmu OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu.

    Debitur yang mendapatkan fasilitas pinjaman diwajibkan membayar biaya imbalan kepada kreditur atas proses pembiayaan atau pinjaman yang berhasil dicairkan.

    Biaya tersebut dibayarkan saat proses pencairan dana. Beberapa lembaga keuangan akan memotong langsung biaya provisi dari total dana pinjaman debitur sehingga dana yang Anda dapatkan tidak utuh.

    Namun, ada sejumlah lembaga keuangan lainnya yang tidak memotong dana pinjaman debitur. Debitur dapat membayarkan biaya provisi secara terpisah namun tetap di awal proses pencairan dana.

    Perhitungan Biaya Provisi

    Biaya provisi menjadi sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan selama proses persetujuan pinjaman sampai dana cair dan diterima debitur. Lalu, bagaimana prosedur perhitungan biaya provisi?

    Rumus Perhitungan Biaya Provisi

    Rumus untuk menghitung biaya provisi dengan mengetahui nilai persentase berdasarkan total nilai pinjaman atau pembiayaan.

    Idealnya persentase provisi berkisar 0,5% sampai 3,5%. Setiap lembaga keuangan diperkenankan untuk menentukan besaran persentase provisi.

    Hampir kebanyakan lembaga keuangan dan/atau perbankan membebankan biaya provisi sekitar 1%.

    Simulasi Perhitungan Biaya Provisi

    Debitur harus mempersiapkan sejumlah dana untuk membayar provisi ketika pinjaman cair. Cukup jarang pihak bank yang akan memberi informasi jelas terkait beban biaya tersebut.

    Pihak bank hanya akan memberi tahu persentase biaya provisi. Debitur bisa memperkirakan berapa besaran biaya provisi untuk mempersiapkan biaya tersebut dari jauh-jauh hari.

    Contoh kasus si Fulan mengajukan pembiayaan KPR dengan nilai plafon Rp 370 juta dan beban biaya provisinya 1%.

    Nilai Provisi = 1% x Rp 370.000.000

    Nilai Provisi = Rp 3.700.000

    Apabila kebijakan lembaga keuangan langsung mengurangi biaya provisi dari total pinjaman, maka nilai dana yang akan Anda dapatkan sebagai berikut:

    Total Pinjaman = Rp 370.000.000 - Rp 3.700.000

    Total Pinjaman = Rp 366.300.000

    Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi

    Apakah biaya provisi sama dengan biaya administrasi? Mengutip dari situs resmi OJK, biaya administrasi adalah biaya yang dibebankan oleh lembaga keuangan kepada debitur.

    Kegunaan biaya administrasi meliputi biaya untuk mengolah dokumen, verifikasi informasi hingga biaya administrasi lainnya. Sekilas terdengar sama, lantas apa perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi?

    Faktor Perbedaan

    Biaya Provisi

    Biaya Administrasi

    Kegunaan Dana

    Membiayai kebutuhan selama proses persetujuan pembiayaan atau pinjaman

    Membiayai kebutuhan pemberkasan dan dokumen selama proses pengajuan hingga disetujui

    Besaran Biaya

    Berkisar 0,5% - 3,5% dari total nilai pinjaman

    Berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu

    Waktu Pembayaran

    Pembayar dilakukan sebelum akad pinjaman berlangsung

    Pembayaran dilakukan sebelum proses pinjaman atau pembiayaan dilakukan

    Bisakah Mendapatkan Biaya Provisi Gratis?

    Sebenarnya debitur dapat mengajukan bebas biaya provisi selama memenuhi beberapa persyaratan seperti status karyawan dan minimal pendapatan per bulan. Berikut ini tips supaya agar Anda mendapatkan bebas biaya provisi.

    Status Karyawan

    Debitur yang memiliki pekerjaan tetap dengan status karyawan tetap memiliki peluang merasakan fasilitas biaya provisi gratis.

    Itu berarti sekalipun Anda sudah bekerja lebih dari 2 tahun namun statusnya belum karyawan tetap tidak bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya provisi.

    Minimal Pendapatan Bulanan

    Sementara untuk wirausaha atau pekerja profesional, bila ingin merasakan fasilitas biaya provisi gratis maka harus memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

    Usia Debitur

    Debitur yang masih berada di usia produktif selama periode pinjaman atau pembiayaan berhak mendapatkan fasilitas biaya provisi gratis. Usia produktif yang dimaksud berkisar 21 sampai 51 tahun.

    Cari Informasi Fasilitas Keuangan yang Bebas Provisi

    Meski hampir seluruh produk pembiayaan dan/atau pinjaman dibebankan sejumlah provision fee. Akan tetapi, ada sejumlah fasilitas pembiayaan yang bebas biaya provisi.

    Calon debitur bisa berkonsultasi dengan pihak bank untuk mencari tahu produk atau fasilitas keuangan yang tidak dibebankan biaya provisi.

    Di Bank Mega Syariah, aturan biaya provisi untuk fasilitas pembiayaan KPR, pembelian kendaraan dan pinjaman tanpa agunan gratis.

    Mega Syariah Flexi Home menyediakan dana dengan nilai plafond maksimal Rp 5 miliar untuk pembelian rumah baru atau take over rumah.

    Kemudian fasilitas pembiayaan Mega Syariah Flexi Oto memudahkan debitur yang ingin membeli mobil keluaran Jepang, Amerika dan Eropa dengan cara mengangsur hingga 5 tahun.

    Adapun fasilitas pembiayaan Flexi Mitra memudahkan Anda yang sedang membutuhkan dana tunai dengan cepat tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan apapun. Nilai plafonnya cukup besar hingga Rp 300 juta.

    Jadi, selain mengetahui nilai plafon pinjaman dan/atau pembiayaan dan jangka waktu pelunasan pembiayaan, debitur juga perlu mengetahui bagaimana skema biaya provisi dari fasilitas pembiayaan tersebut.

    Apabila tertarik mengajukan pembiayaan atau pinjaman yang bebas biaya provisi di Bank Mega Syariah, silakan kunjungi website resmi Bank Mega Syariah.

    Semoga informasinya bermanfaat, ya!


    Pembiayaan Individu

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah