23 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Istilah hutang piutang sudah bukan istilah baru lagi saat ini. Terkadang untuk memenuhi kebutuhan hidup, mau tidak mau Anda akan berhutang.
Namun, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam? Yuk, ketahui jawabannya pada artikel berikut ini!
Berdasarkan bahasa Arab, hutang berasal dari kata al-qardh yang berarti memotong atau memutus. Menurut kaidah Islam, itu bermakna memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.
Hukum berhutang dalam Islam sebagai bentuk tolong menolong ataupun kerja sama antar sesama muslim.
Anjuran saling membantu ini tertuang dalam salah satu ayat Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 245.
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah : 245)
Adapun dalam hadits riwayat Muslim tertulis bahwa,
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat;dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama Ia (suka) menolong saudaranya,” (HR. Muslim)
Dengan kata lain, hukum hutang piutang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam selama dengan tujuan untuk menolong sesama muslim dengan tujuan sesuai syariat Islam.
Walaupun diperbolehkan untuk berhutang, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, diantaranya:
Dalam salah satu buku yang ditulis oleh Machnunah Ani Zulfah dan Chyntia Tulusiawati, rukun berhutang ada tiga yaitu:
Dua orang yang berakad
Adanya harta yang menjadi objek hutang piutang
Ijab kabul atau akad di antara pemberi hutang dan penerima hutang.
Tidak semua kondisi diperbolehkan untuk berhutang. Di saat seseorang berada pada kondisi di mana harus berhutang. Misalnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bilamana tidak terpenuhi dapat mengancam nyawa.
Bila Anda terdesak untuk berhutang, maka Anda harus meniatkan bahwa dirinya akan membayar kembali hutang tersebut.
Kemudian adanya perjanjian tertulis di antara pemberi hutang dan penerima hutang yang dilihat oleh saksi-saksi.
Dalam satu riwayat dari hadits Bukhari, Abdul Aziz bin Abdullah Al Uwaisiy bercerita bahwa Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Abu Al Goits dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu,” (HR. Bukhari).
Apabila Anda melakukan tindakan yang menunda pembayaran hutang, maka tindakan tersebut termasuk orang-orang yang zalim.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti,” (HR.Bukhari).
Ketika melakukan akad perjanjian untuk memberi hutang, pemberi dan penerima hutang sepakat untuk menentukan bagaimana cara melunasi hutang dan tenggat waktu untuk melunasinya.
Sebaik-baiknya orang adalah Anda yang memberi hutang tapi memberi tenggat waktu kepada penerima hutang untuk melunasinya. Bila penerima hutang tidak bisa membayarnya, maka sedekahkanlah.
“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggat waktu sampai Ia memperoleh kelapangan, dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah : 280).
Pertanyaan selanjutnya yang muncul, apa dampak yang terjadi ketika penerima hutang tidak membayar hutangnya tersebut. Sekalipun pemberi hutang dianjurkan untuk mengikhlaskannya sebagai sedekah, tetapi sebagai penerima hutang Anda tetap akan mendapatkan efek lain.
Mengutip dari situs Kementerian Agama Republik Indonesia di Bali, apabila penerima hutang tidak mampu melunasi hutang tersebut sampai dirinya meninggal maka beban hutang tersebut menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
Akan tetapi, bila ahli warisnya ternyata tidak dapat membayarkan hutang tersebut maka ahli waris tetap harus membayarkannya melalui zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada hutangnya, sampai dilunasinya. Barangsiapa meninggal dalam keadaan berhutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya,” (HR.Muslim).
Di samping itu, orang yang tidak melunasi hutangnya akan terkena azab dalam bentuk hambatan dirinya untuk masuk ke surga.
Dari Tsauban RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga,” (HR. Ibnu Majah).
Bank syariah menyediakan produk pembiayaan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.
Sebagaimana diketahui, sistem pinjaman syariah dibuat dengan skema tanpa bunga sehingga Anda dapat terhindar dari riba yang diharamkan dalam agama Islam. Tak hanya itu saja, akad yang digunakan juga saling bekerja sama dan berbagi keuntungan maupun risiko.
Alhasil, dari segi risiko pun umumnya lebih ringan. Salah satu perbankan yang menyediakan produk pembiayaan yang bervariatif adalah Bank Mega Syariah, baik untuk individu maupun bisnis.
Jenis produk pembiayaan yang Anda antara lain pembiayaan individu seperti KPR Syariah, KTA Syariah, pembiayaan multiguna, pemilikan kendaraan bermotor (KKB Syariah), dan pembiayaan agunan tunai.
Selain itu, ada juga pembiayaan bisnis seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan Investasi, dan joint financing. Masing-masing produk ini memakai skema dan pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Tertarik mengajukan pinjaman syariah di Bank Mega Syariah? Yuk, ketahui lebih lanjut dengan mengisi formulir di setiap produk atau bisa juga dengan menghubungi call center maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Demikian informasi mengenai pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita