Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Hukum Hutang Piutang, Adab, dan Konsekuensi Bila Tidak Melunasi

    23 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Istilah hutang piutang sudah bukan istilah baru lagi saat ini. Terkadang untuk memenuhi kebutuhan hidup, mau tidak mau Anda akan berhutang.

    Namun, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam? Yuk, ketahui jawabannya pada artikel berikut ini!

    Bagaimana Hukum Hutang Piutang dalam Islam?

    Berdasarkan bahasa Arab, hutang berasal dari kata al-qardh yang berarti memotong atau memutus. Menurut kaidah Islam, itu bermakna memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.

    Hukum berhutang dalam Islam sebagai bentuk tolong menolong ataupun kerja sama antar sesama muslim.

    Anjuran saling membantu ini tertuang dalam salah satu ayat Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 245.

    مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

    Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah : 245)

    Adapun dalam hadits riwayat Muslim tertulis bahwa,

    “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat;dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama Ia (suka) menolong saudaranya,” (HR. Muslim)

    Dengan kata lain, hukum hutang piutang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam selama dengan tujuan untuk menolong sesama muslim dengan tujuan sesuai syariat Islam.

    Adab Hutang Piutang dalam Islam

    Walaupun diperbolehkan untuk berhutang, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

    Rukun Hutang Piutang

    Dalam salah satu buku yang ditulis oleh Machnunah Ani Zulfah dan Chyntia Tulusiawati, rukun berhutang ada tiga yaitu:

    • Dua orang yang berakad

    • Adanya harta yang menjadi objek hutang piutang

    • Ijab kabul atau akad di antara pemberi hutang dan penerima hutang.

    Berhutang dengan Alasan yang Tepat

    Tidak semua kondisi diperbolehkan untuk berhutang. Di saat seseorang berada pada kondisi di mana harus berhutang. Misalnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bilamana tidak terpenuhi dapat mengancam nyawa.

    Berniat untuk Melunasi Hutang

    Bila Anda terdesak untuk berhutang, maka Anda harus meniatkan bahwa dirinya akan membayar kembali hutang tersebut.

    Kemudian adanya perjanjian tertulis di antara pemberi hutang dan penerima hutang yang dilihat oleh saksi-saksi.

    Dalam satu riwayat dari hadits Bukhari, Abdul Aziz bin Abdullah Al Uwaisiy bercerita bahwa Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Abu Al Goits dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu,” (HR. Bukhari).

    Bertindak Menunda Bayar Hutang Termasuk Zalim

    Apabila Anda melakukan tindakan yang menunda pembayaran hutang, maka tindakan tersebut termasuk orang-orang yang zalim.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti,” (HR.Bukhari).

    Cara Menagih Hutang yang Baik

    Ketika melakukan akad perjanjian untuk memberi hutang, pemberi dan penerima hutang sepakat untuk menentukan bagaimana cara melunasi hutang dan tenggat waktu untuk melunasinya.

    Sebaik-baiknya orang adalah Anda yang memberi hutang tapi memberi tenggat waktu kepada penerima hutang untuk melunasinya. Bila penerima hutang tidak bisa membayarnya, maka sedekahkanlah.

    “Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggat waktu sampai Ia memperoleh kelapangan, dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah : 280).

    Hukum Tidak Membayar Hutang dalam Islam

    Pertanyaan selanjutnya yang muncul, apa dampak yang terjadi ketika penerima hutang tidak membayar hutangnya tersebut. Sekalipun pemberi hutang dianjurkan untuk mengikhlaskannya sebagai sedekah, tetapi sebagai penerima hutang Anda tetap akan mendapatkan efek lain.

    Mengutip dari situs Kementerian Agama Republik Indonesia di Bali, apabila penerima hutang tidak mampu melunasi hutang tersebut sampai dirinya meninggal maka beban hutang tersebut menjadi tanggung jawab ahli warisnya.

    Akan tetapi, bila ahli warisnya ternyata tidak dapat membayarkan hutang tersebut maka ahli waris tetap harus membayarkannya melalui zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.

    Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada hutangnya, sampai dilunasinya. Barangsiapa meninggal dalam keadaan berhutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya,” (HR.Muslim).

    Di samping itu, orang yang tidak melunasi hutangnya akan terkena azab dalam bentuk hambatan dirinya untuk masuk ke surga.

    Dari Tsauban RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga,” (HR. Ibnu Majah).

    Ajukan Pinjaman Syariah Sesuai Kebutuhan

    Bank syariah menyediakan produk pembiayaan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.

    Sebagaimana diketahui, sistem pinjaman syariah dibuat dengan skema tanpa bunga sehingga Anda dapat terhindar dari riba yang diharamkan dalam agama Islam. Tak hanya itu saja, akad yang digunakan juga saling bekerja sama dan berbagi keuntungan maupun risiko.

    Alhasil, dari segi risiko pun umumnya lebih ringan. Salah satu perbankan yang menyediakan produk pembiayaan yang bervariatif adalah Bank Mega Syariah, baik untuk individu maupun bisnis.

    Jenis produk pembiayaan yang Anda antara lain pembiayaan individu seperti KPR Syariah, KTA Syariah, pembiayaan multiguna, pemilikan kendaraan bermotor (KKB Syariah), dan pembiayaan agunan tunai.

    Selain itu, ada juga pembiayaan bisnis seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan Investasi, dan joint financing. Masing-masing produk ini memakai skema dan pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

    Tertarik mengajukan pinjaman syariah di Bank Mega Syariah? Yuk, ketahui lebih lanjut dengan mengisi formulir di setiap produk atau bisa juga dengan menghubungi call center maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat.

    Demikian informasi mengenai pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah