Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kasbon Adalah Dana Pinjaman Karyawan, Inilah Fungsi dan Skemanya

    14 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi karyawan, selain gaji bulanan dan insentif seperti jaminan kesehatan dan bonus THR, kasbon adalah fasilitas yang sangat bermanfaat. Terutama jika sedang membutuhkan dana mendesak untuk berbagai keperluan.

    Salah satu skema kasbon adalah mengambil sebagian gaji di awal waktu sebelum waktu penggajian. Kemudian nanti perusahaan akan memotong gaji Anda di bulan selanjutnya.

    Mari memahami arti kasbon untuk karyawan, manfaatnya bagi karyawan dan perusahaan hingga risikonya.

    Apa Itu Kasbon?

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasbon adalah dana pinjaman dari perusahaan untuk karyawan.

    Lebih lanjut lagi bahwa kasbon merupakan fasilitas bagi karyawan yang butuh dana tunai bisa mengambil sebagian gajinya lebih awal dari waktu penggajian.

    Kebanyakan perusahaan menerapkan besaran nilai kasbon sekitar ⅓ hingga ½ dari gaji bulanan karyawan.

    Kendati demikian, besaran nilai kasbon biasanya tergantung dari durasi bekerja di perusahaan tersebut. Itu berarti semakin lama Anda bekerja di suatu perusahaan maka semakin besar nilai kasbon yang bisa diajukan.

    Berbeda dengan pinjaman lainnya di mana debitur dibebankan suku bunga di luar dana pinjaman. Justru sebaliknya karyawan yang mengambil kasbon tidak dibebankan bunga.

    Untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut, gaji karyawan akan dipotong setiap bulannya oleh perusahaan sesuai perjanjian di awal.

    Bila ditelaah lebih jauh lagi, sebenarnya dana kasbon merupakan solusi agar karyawan terhindar dari pinjaman online atau pinjaman ilegal.

    Fungsi dan Manfaat Kasbon

    Sekilas kasbon yang berfungsi dan bermanfaat untuk karyawan. Namun ternyata kasbon berfungsi juga untuk perusahaan. Perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan untuk perkembangan bisnisnya.

    Sementara bagi karyawan, dengan adanya fasilitas kasbon tersebut, karyawan terbebas dari pinjaman online atau pinjaman ilegal yang bisa menimbulkan penyakit finansial lainnya untuk jangka panjang.

    Umumnya karyawan memanfaatkan kasbon untuk keperluan sebagai berikut:

    • Biaya kesehatan

    • Biaya persalinan

    • Biaya pendidikan

    • Biaya renovasi rumah

    • Biaya liburan

    • Biaya membeli kendaraan

    Prosedur Pengajuan Kasbon

    Prosedur untuk mengajukan kasbon setiap perusahaan umumnya tidak berbeda jauh. Adapun prosedur dasar untuk mengajukan kasbon di antaranya sebagai berikut.

    Mengajukan Form Pengajuan Kasbon

    Perusahaan yang menyediakan fasilitas kasbon memiliki formulir khusus yang harus diisi oleh karyawan tersebut untuk mengajukan pinjaman dana tunai.

    Beberapa informasi penting yang harus diisi karyawan dalam formulir di antaranya identitas karyawan, tujuan kasbon dan nominal yang diajukan.

    Mendapatkan Persetujuan

    Kemudian bawah formulir tersebut ke manajer keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan cukup dengan persetujuan dari kepala divisi saja.

    Menunggu Proses Pencairan Dana Pinjaman

    Setelah itu, serahkan formulir pengajuan kasbon kepada pihak HRD untuk dilanjutkan sistemnya ke bagian keuangan.

    Risiko Kasbon untuk Perusahaan

    Tak dipungkiri, ada sejumlah risiko yang akan ditanggung perusahaan yang memiliki fasilitas kasbon untuk karyawannya.

    Secara garis besar, tiga risiko yang mungkin akan ditanggung perusahaan apabila karyawan tersebut tidak mampu melunasi pinjamannya, karyawan memiliki kebiasaan meminjam sehingga menjadi ketergantungan sampai risiko terganggunya arus kas keuangan perusahaan.

    Karyawan Ketergantungan untuk Pinjam Uang

    Ketika karyawan berhasil menikmati fasilitas kasbon satu hingga dua kali, biasanya akan timbul kebiasaan ketergantungan untuk terus meminjam uang ke perusahaan melalui fasilitas kasbon.

    Mungkin saja saat kasbon yang pertama dan kedua, karyawan tersebut benar-benar membutuhkan dananya untuk hal yang urgensi. Akan tetapi, bisa jadi kasbon setelahnya tingkat urgensinya berkurang.

    Karyawan mengajukan pinjaman untuk hal-hal sederhana yang bila ditelaah sebenarnya tidak perlu untuk mengajukan kasbon.

    Oleh karena itu, perusahaan memiliki prosedur dan mekanisme kasbon yang cukup rumit. Tujuannya bukan untuk mempersulit karyawan yang membutuhkan uang, melainkan agar tidak timbul kebiasaan mudah meminjam untuk hal yang tidak ada urgensinya.

    Risiko Gagal Bayar

    Risiko gagal bayar ini sering terjadi pada perusahaan yang menegosiasikan waktu pembayaran angsuran pinjaman kepada karyawan. Mekanisme yang seperti ini memiliki peluang risiko gagal bayar lebih besar.

    Apalagi bila karyawan tersebut mengajukan resign sebelum kasbon dilunasi. Untuk terhindar dari hal demikian, maka disarankan untuk menerapkan mekanisme pembayaran angsuran bulanan dengan memotong langsung dari gaji karyawan.

    Arus Kas Keuangan Perusahaan Terganggu

    Sumber dana kasbon berasal dari dana operasional perusahaan di luar dari dana khusus untuk gaji karyawan.

    Walaupun nantinya karyawan yang membayar kembali kasbonnya, uang tersebut bisa dimasukkan kembali ke keuangan perusahaan. Akan tetapi, perusahaan perlu mempersiapkan sejumlah dana besar untuk digunakan terlebih dulu bagi karyawan.

    Untuk perusahaan yang sudah beroperasi lama di mana regulasi keuangan perusahaannya sudah sedikit lebih stabil, akan lebih mudah memberikan fasilitas kasbon kepada karyawan.

    Lain halnya untuk perusahaan baru di mana masih membutuhkan dana untuk melakukan inovasi guna mengembangkan bisnis. Jika tidak ada aturan yang begitu ketat, maka kondisi arus kas keuangan dapat terganggu.

    Setelah mengetahui skema arus kas keuangan dan risiko yang diambil perusahaan untuk memberikan fasilitas kasbon untuk karyawannya. Anda sudah mulai memahami alasan kenapa prosedur pengajuan kasbon cukup ketat dan lama.

    Solusi Saat Dana Mendesak Melalui Pembiayaan Bank

    Mengingat kasbon adalah salah satu fasilitas yang sangat bermanfaat untuk karyawan namun tidak semua perusahaan mampu secara finansial untuk menyediakan kasbon tersebut.

    Bank Mega Syariah memberikan solusi untuk karyawan yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa memberikan jaminan atau agunan.

    Flexi Mitra merupakan pinjaman tanpa agunan yang bisa dinikmati nasabah Bank Mega Syariah yang terdaftar sebagai karyawan yang sistem pembayaran gajinya atau payroll melalui Bank Mega Syariah.

    Nasabah dapat mengajukan pembiayaan tanpa agunan dengan nilai plafon mulai dari Rp 10 juta sampai Rp300 juta. Nilai angsurannya tetap sesuai kesepakatan kedua belah pihak sehingga Anda dapat menegosiasikan nilai angsuran bulanannya.

    Tertarik untuk mengajukan pinjaman tanpa agunan di Bank Mega Syariah? Segera isi formulir aplikasi pengajuannya di website Bank Mega Syariah. Nanti tim Bank Mega Syariah yang akan menghubungi Anda.

    Selain Flexi Mitra, khusus pemilik Syariah Card Anda bisa memanfaatkan fasilitas cash advance yang memungkinkan penggunanya untuk menarik uang tunai di ATM. Jadi, tak perlu pengajuan ulang karena sudah pasti bisa digunakan selama limit Anda mencukupi.

    Semoga informasinya bermanfaat, ya!


    Flexi Mitra
    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah