Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu AJB? Ini Fungsi, Cara Pembuatan, dan Biayanya

    22 Juni 2024 Pukul 07.00 - 22.00

    Bagi orang awam yang belum ada pengalaman jual beli rumah atau berkecimpung di dunia properti, tentu kurang mengetahui arti dari Akta Jual Beli (AJB). Padahal, AJB adalah salah satu dokumen legalitas yang sangat penting.

    Dokumen ini membuktikan bukti transaksi dan kepemilikan rumah atau properti lainnya. Namun fungsinya berbeda dengan SHM maupun SHGB, ya!

    Untuk lebih jelasnya terkait AJB, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu AJB?

    Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen yang membuktikan secara sah telah terjadi transaksi jual beli dan perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan tertentu. Dokumen ini menjadi salah satu syarat sah secara hukum transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

    Walaupun menjadi bukti telah terjadi perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan, akan tetapi dokumen ini tak bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa dokumen yang membuktikan kepemilikan properti adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Sedangkan Surat AJB hanya menjadi bukti sah secara hukum atas aktivitas perdata dalam bentuk jual beli tanah dan/atau bangunan. Bisa dikatakan fungsi dan perannya serupa tapi tak sama.

    Surat AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedangkan SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Fungsi Akta Jual Beli

    Fungsi dokumen AJB tak kalah fundamentalnya dengan dokumen SHM. Hanya saja fungsinya berbeda, berikut ini fungsi dokumen Akta Jual Beli dalam transaksi tanah dan/atau bangunan.

    1. Bukti Sah Transaksi Jual Beli

    Akta Jual Beli berfungsi sebagai bukti sah di mata hukum atas aktivitas transaksi jual beli dan pemindahan kepemilikan properti. Di dalamnya tertuang harga dan ketentuan lainnya yang telah disepakati kedua belah pihak.

    2. Mendapatkan Perlindungan Hukum bila Terjadi Sengketa

    Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak lain dapat membawanya ke jalur hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam AJB.

    Apabila terjadi sengketa di tanah dan/atau bangunan tersebut, maka sebagai pemilik baru lahan tersebut Anda mendapatkan perlindungan hukum.

    3. Dokumen Syarat Pembuatan Sertifikat

    Untuk membuat sertifikat tanah atau SHM, Anda membutuhkan dokumen AJB sebagai dokumen persyaratannya. Bila tak ada dokumen AJB, maka pihak BPN sulit menerbitkan sertifikat tanah dan/atau bangunan.

    4. Dokumen Syarat Pengajuan Pinjaman

    Saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan, ada beberapa produk pembiayaan dan pinjaman yang meminta dokumen penting AJB sebagai jaminannya.

    5. Objek Perhitungan Pajak

    Fungsinya yang terakhir yaitu sebagai objek untuk menentukan berapa pajak yang akan dibayarkan penjual dan pembeli.

    Syarat Pembuatan Akta Jual Beli

    Persyaratan yang dibutuhkan untuk pihak yang menjual dan membeli properti dalam pembuatan Akta Jual Beli berbeda. Dokumen yang perlu penjual lengkapi untuk membuat AJB, di antaranya:

    • Fotokopi KTP diri dan pasangan, bila sudah menikah

    • Fotokopi Kartu Keluarga

    • Fotokopi surat nikah, bila sudah menikah

    • Sertifikat tanah asli yang diterbitkan BPN

    • Bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun terakhir

    • Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli, bila sudah ada bangunan di atas tanah tersebut

    • Surat pernyataan bila properti atau tanah tidak dijadikan agunan

    • Surat roya, bila properti atau tanah dijadikan jaminan

    • Surat persetujuan dari pemilik asli/pasangan/ahli waris

    Sementara itu, dokumen yang perlu dipersiapkan calon pembeli, di antaranya:

    • Fotokopi KTP diri dan pasangan, bila sudah menikah

    • Fotokopi Kartu Keluarga

    • Fotokopi surat nikah, bila sudah menikah

    • Fotokopi NPWP

    • Surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Bukti pembayaran PPh 5% dari total nilai transaksi (opsional)

    Biaya untuk Membuat Surat AJB

    Untuk mengetahui biaya untuk membuat Akta Jual Beli, tentukan terlebih dulu berapa nilai jual properti dan/atau tanah tersebut. Sebab biaya pembuatan AJB tergantung dari harga jual tanah dan/atau bangunan.

    Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa biaya pembuatan AJB maksimal 1% dari total nilai transaksi.

    Biaya yang telah ditetapkan tersebut sudah mencakup biaya jasa untuk saksi pembuatan akta. Masih dari Permen yang sama, dalam Pasal 4 disebutkan secara spesifik skema besarnya biaya pembuatan AJB, di antaranya:

    • Nilai jual kurang dari sama dengan Rp 500 juta, biaya pembuatan aktanya sebesar 1%

    • Nilai jual antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya pembuatan aktanya sebesar 0,75%

    • Nilai jual antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya pembuatan aktanya sebesar 0,5%

    • Nilai jual lebih dari Rp 2 miliar, biaya pembuatan aktanya sebesar 0,25%

    Perbedaan AJB dan SHM

    Apakah Anda sudah mulai paham perbedaan antara dokumen AJB dan SHM ini? Lebih terperinci lagi, berikut ini perbedaan AJB dan SHM, di antaranya sebagai berikut.

    1. Masa Berlaku

    Layaknya surat perjanjian lainnya, dokumen AJB memiliki masa berlaku perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Lain halnya dengan dokumen SHM yang berlaku selamanya.

    2. Bentuk Dokumen

    Akta Jual Beli merupakan dokumen berbentuk perjanjian yang mengikat antara penjual dan beli. Adapun SHM adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan atas tanah dan/atau tanah.

    3. Lembaga Penerbit

    Dokumen Akta Jual Beli diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Sedangkan yang menerbitkan dokumen SHM adalah BPN.

    4. Durasi Pembuatan Dokumen

    Perbedaannya yang terakhir yakni durasi pembuatan kedua dokumen ini. Dokumen AJB dibuat dengan durasi lebih cepat dibandingkan dokumen SHM.

    Itulah informasi mengenai AJB yang dapat disampaikan. Tertarik mengajukan pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah? Yuk, ajukan program pembiayaan Flexi Home dari Bank Mega Syariah. Flexi Home menawarkan pembiayaan KPR dengan maksimal plafon pembiayaan mencapai Rp 5 miliar.

    Menariknya angsuran bulanannya ringan dan bersifat tetap sampai akhir pembiayaan serta pilihan tenor pembiayaan sampai 20 tahun.

    Semoga informasi ini bermanfaat.


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah