Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Arti, Syarat, dan Cara Mengurusnya

    9 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen rumah yang bersifat rahasia dan penting untuk menunjukkan kepemilikan atas tanah atau bangunan. Selain SHM, istilah yang melekat saat membeli rumah adalah Hak Guna Bangun (HGB).

    Dalam transaksi jual beli rumah, sertifikat rumah SHM menjadi dokumen penting untuk mengklaim bahwa rumah tersebut memang hak penjual. Saat terjadi transaksi jual beli rumah, maka sebaiknya langsung ubah nama kepemilikan SHM atas nama Anda.

    Bila tidak segera diurus, Anda sulit mengklaim bahwa rumah tersebut memang milik Anda saat terjadi sengketa tanah. Mari mengetahui syarat dan prosedur pembuatan SHM.

    Apa Itu SHM?

    Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang diakui dan diatur oleh hukum di Indonesia. Penjelasan mengenai SHM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Menurut peraturan tersebut, SHM adalah dokumen bukti kepemilikan paling tinggi dan paling kuat atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Bisa dibilang, SHM menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah atau bangunan, dalam hal ini rumah. Anda dapat menemukan beberapa informasi resmi dalam SHM, di antaranya:

    • Nama kepemilikan tanah atau bangunan

    • Luas tanah atau bangunan

    • Lokasi

    • Denah bentuk tanah atau bangunan

    • Tanggal penetapan sertifikat

    • Nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas

    • Cap dan stempel sebagai bukti sah sertifikat

    Itulah mengapa begitu Anda membeli rumah, segera lakukan balik nama SHM atas nama Anda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Fungsi SHM

    Saat membeli rumah, salah satu aspek yang harus diperhatikan yaitu bukti kepemilikan. Jika tidak memiliki SHM, properti yang kamu beli berpotensi adanya sengketa di masa depan.

    Adapun beberapa fungsi dari SHM antara lain:

    Bukti Kepemilikan yang Sah

    SHM adalah bukti paling kuat dan sah atas kepemilikan tanah atau properti. Dalam sertifikat tersebut, menyatakan bahwa pemegang sertifikat memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah atau properti tersebut.

    Jadi, SHM memberikan jaminan hukum tertinggi dan tidak terbatas oleh waktu.

    Jaminan Kepastian Hukum

    SHM memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah atau properti. Artinya, hak-hak Anda sebagai pemilik memang diakui dan dilindungi oleh hukum.

    Pada akhirnya, dokumen ini dapat mengurangi risiko sengketa atau klaim dari pihak lain.

    Mempermudah Transaksi Properti

    SHM memudahkan proses jual beli tanah atau properti. Ketika properti dengan SHM dijual, pembeli dapat lebih percaya bahwa memang kepemilikan properti tersebut memang sah dan legal.

    Selain itu, SHM juga mempermudah proses hipotek atau pinjaman dengan agunan tanah atau properti.

    Peningkatan Nilai Properti

    Tanah atau properti yang memiliki SHM cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Terutama jika dibandingkan dengan tanah yang tidak bersertifikat atau hanya memiliki sertifikat dengan status hukum yang lebih rendah, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

    Membantu Mendapatkan Pembiayaan

    SHM dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Karena SHM memberikan kepastian hukum yang tinggi, lembaga keuangan lebih bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan SHM.

    Terhindar dari Konflik dan Sengketa

    Dengan adanya SHM, potensi konflik dan sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalisir. SHM memberikan bukti yang kuat atas siapa pemilik sah dari tanah atau properti tersebut, sehingga mengurangi kemungkinan perselisihan.

    Oleh karena itu, memiliki SHM adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin memastikan kepemilikan tanah atau properti diakui dan dilindungi secara hukum.

    Syarat untuk Membuat SHM

    Ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SHM.

    Namun, syarat pembuatan SHM untuk tanah atau bangunan baru belum bersertifikat dan balik nama SHM untuk jual beli dan ahli waris berbeda. Simak penjelasannya berikut ini:

    Dokumen Pembuatan SHM untuk Tanah dan/atau Bangunan Belum Bersertifikat

    Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SHM pada tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki sertifikat di antaranya sebagai berikut:

    • Sertifikat HGB atau dokumen surat tanah asli lainnya

    • Identitas diri (KTP) dan kartu keluarga (KK)

    • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    • SPPT PBB

    • Surat pernyataan kepemilikan lahan

    Dokumen pembuatan SHM untuk Ahli Waris atau Jual Beli

    Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama SHM pada tanah dan/atau bangunan untuk ahli waris atau balik nama SHM karena aktivitas jual beli antara lain:

    • Sertifikat asli tanah

    • Akta Jual Beli (AJB) (untuk rumah jual beli)

    • Surat keterangan riwayat tanah

    • Surat keterangan tidak sengketa

    • Surat keterangan dari kelurahan

    • Surat keterangan waris (untuk ahli waris)

    • Surat kematian pewaris (untuk ahli waris)

    Cara Mengurus SHM

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemilik tanah. Prosedur untuk mengajukan pembuatan atau balik nama SHM di antaranya sebagai berikut.

    1. Mendatangi dan Mengajukan Permohonan di Kantor ATR/BPN

    Untuk mendapatkan SHM, pemilik tanah harus melalui proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap Anda miliki.

    Bawa semua dokumen tersebut ke kantor ATR/BPN setempat. Setibanya di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan SHM. Bila formulir tersebut telah diisi, serahkan formulir dan dokumen lainnya kepada petugas.

    2. Mengukur Lahan oleh Petugas BPN

    Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen lalu memberikan tanda terima dokumen kepada Anda.

    Proses selanjutnya yakni petugas BPN akan memeriksa lahan langsung untuk mengukur luas lahan.

    3. Mengesahkan Surat Ukur

    Petugas BPN akan membuat dan mengesahkan surat ukur lahan tersebut. Kemudian mendokumentasikannya dan memetakan sebelum akhirnya ditandatangani oleh pejabat terkait.

    4. Meneliti Sertifikat oleh Petugas Panitia A

    Apabila dokumen surat ukur sudah ditandatangani oleh pejabat BPN yang berwenang. Proses pembuatan sertifikat berlanjut dengan proses penelitian yang dilakukan peneliti A. Tim peneliti A terdiri dari petugas BPN bersama lurah setempat.

    5. Mengumumkan Data Yuridis di Kantor Kelurahan

    Setelah tim peneliti A melakukan tinjauan dan penelitian. Petugas BPN akan menerbitkan data yuridis tanah dan memajangnya di kantor desa atau kantor kelurahan setempat.

    Tujuan dari mengumumkan data yuridis tanah tersebut sebagai jaminan tidak ada yang mengklaim atau keberatan akan permohonan hak atas tanah tersebut dari pihak lain.

    6. Menerbitkan SHM oleh BPN

    Setelah mengumumkan data yuridis tanah selama kurang lebih 30 sampai 60 hari namun tidak ada yang mengklaim data tersebut. BPN akan melanjutkan proses dengan menerbitkan SHM lahan tersebut.

    7. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah

    Pemilik lahan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan luas tahan yang dimohonkan itu. Besaran biaya yang dibayar tergantung dari NJOP. Anda bisa melakukan pembayaran sejak surat ukur terbit.

    8. Mendaftarkan SK Hak atas Penerbitan Sertifikat

    Proses terakhir yakni menerbitkan sertifikat subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Lalu Anda bisa mengambil sertifikat di kantor BPN.

    Dari seluruh prosedur tersebut, waktu yang dibutuhkan untuk membuat SHM dari awal penyerahan dokumen hingga SHM di tangan Anda kurang lebih selama 6 bulan.

    Itulah informasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus diketahui. Mengingat pentingnya dokumen satu ini, pastikan Anda memahaminya dengan baik, ya!

    Yuk, wujudkan mimpi untuk memiliki rumah melalui Mega Syariah Flexi Home. Dengan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan plafon cukup besar hingga Rp5 miliar.

    Setiap persyaratan dan prosedur pengajuan KPR ini menerapkan prinsip syariah yang bebas riba, denda apalagi biaya penalti.

    Semoga informasi ini bermanfaat.


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah