13 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam memilih perbankan dan lembaga pembiayaan, Anda perlu melihat apakah perusahaan atau lembaga tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, inilah salah satu tugas OJK sebagai lembaga pengawas di sektor keuangan.
Tugas OJK sebagai lembaga independen adalah melakukan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian tugas Otoritas Jasa Keuangan, asas-asas yang berlaku, hingga cara mengetahui apakah perusahaan perbankan atau non bank tersebut telah terdaftar di sistem OJK.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 6 menyebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan. Sektor yang diawasi pun beragam, mulai dari perusahaan perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berikut 3 tugas utama OJK:
Peran OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas transaksi dan keuangan dalam hal:
Mendirikan hukum melalui aturan dan kebijakan perbankan
Merancang dan menyusun alur pengawasan dan ketetapan-ketetapan lain dalam aktivitas perbankan
Melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan perbankan untuk menciptakan lembaga keuangan bersifat transparan
Mengesahkan kebijakan - kebijakan di sektor perbankan
Mengembangkan sistem pengawasan perbankan
Tugas berikutnya yakni peran OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas transaksi dan keuangan dalam hal:
Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan transaksi, investasi, efek, tata kelola emiten dan perusahaan publik
Menerapkan prosedur dan mekanisme manajemen saat menemukan persoalan pada lembaga investasi
Menganalisa dan mengawasi pengembangan lembaga investasi
Menerapkan kebijakan akuntansi
Melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga atau pihak untuk mendapatkan izin, persetujuan atau peresmian dari Otoritas Jasa Keuangan
Kemudian peran OJK sebagai pengatur dan pengawas seluruh aktivitas transaksi dan keuangan dalam hal:
Evaluasi kerja dan teknis lembaga keuangan non bank
Perancangan dan penyusunan terhadap norma, prosedur dan kriteria dalam industri non bank
Pengawas untuk menerapkan kebijakan di lembaga keuangan non bank sesuai aturan perundangannya
Pengawasan akan prosedur dan mekanisme manajemen bila terjadi persoalan serius
Pengesahan kebijakan dan aturan lembaga non bank
Untuk menjalan fungsi, tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan perlu memperhatikan asas-asas yang berlaku.
Berikut ini 7 asas OJK, di antaranya sebagai berikut:
Asas Independensi. OJK bersifat independen untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan aturan perundangan
Asas Kepastian Hukum. Setiap langkah dan keputusan serta kebijakan yang diambil OJK berlandaskan peraturan perundang-undangan
Asas Kepentingan Umum. OJK membantu proteksi finansial dan transaksi nasabah dan masyarakat umum demi meningkatkan kesejahteraan umum
Asas Keterbukaan. Memberikan kesempatan bagi nasabah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi jujur, benar dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan OJK. Namun dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi pribadi, golongan dan negara berdasarkan undang-undang
Asas Profesionalitas. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya OJK harus mengutamakan sikap profesionalitas berlandaskan kode etik dan undang-undang
Asas Integritas. OJK memegang teguh prinsip dan nilai kemoralan dalam mengambil keputusan dan bertindak terkait penyelenggaraan OJK
Asas Akuntabilitas. Setiap aktivitas dan hasil akhir dari aktivitas penyelenggaraan OJK bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Untuk menciptakan dan mewujudkan sistem keuangan yang diharapkan ini, Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan dua lembaga fundamental dalam sektor keuangan.
Berikut ini hubungan kerja sama OJK dengan dua lembaga fundamental tersebut.
Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Pasal 39 menyebutkan bahwa OJK dapat berkoordinasi bersama Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas perbankan.
Secara terperinci berikut ini bentuk kerja sama OJK dan BI, di antaranya sebagai berikut:
OJK bekerja sama dengan BI untuk membuat dan menentukan kebijakan dan aturan perbankan untuk menghasilkan tatanan sistem perbankan
OJK bekerja sama dengan BI untuk saling memberikan informasi perbankan, salah satunya melalui SLIK OJK. Beruntungnya saat ini OJK dan BI memiliki sistem yang telah terintegrasi satu sama lain yang bersifat aksesibilitas dan efektivitas untuk penunjang tugas dan fungsinya
OJK bekerja sama dengan BI secara reciprocal untuk mencegah terjadinya dampak sistemik negatif atas sistem perbankan tertentu
Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Pasal 41. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa OJK berkoordinasi untuk memberi tahu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang bank bermasalah yang sedang dalam upaya pemulihan keuangan oleh OJK.
Berdasarkan aturan tersebut, LPS memiliki wewenang, tugas dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kepada bank terkait.
Sebagai masyarakat umum dan nasabah, Anda perlu melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui kredibilitas perusahaan perbankan dan lembaga keuangan non bank tersebut.
Salah satu cirinya yaitu bank atau lembaga keuangan non bank tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ada 3 cara untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut telah terdaftar OJK atau tidak. Di antaranya sebagai berikut:
Memeriksa melalui website resmi OJK di lman ojk.go.id lalu pilih menu atau banner “Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK”
Memeriksa melalui kontak resmi OJK antara lain nomor telepon 157, nomor WhatsApp 081 - 157 - 157 - 157 serta email resmi konsumen@ojk.go.id
Memeriksa melalui surat izin resmi yang diterbitkan OJK
Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah terbaik yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai bank syariah, Bank Mega Syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Produk perbankan yang ditawarkan Bank Mega Syariah cukup lengkap, mulai dari produk simpanan individu, produk simpanan bisnis, produk pembiayaan bisnis dan properti syariah, hingga investasi syariah.
Bedanya dengan bank konvensional yaitu Bank Mega Syariah memiliki layanan bayar zakat, infaq dan sedekah serta donasi online melalui aplikasi M-Syariah. Segera buka rekening Bank Mega Syariah secara online melalui aplikasi M-Syariah!
Bagikan Berita