Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Tugas OJK dan Cara Mengetahui Lembaga yang Terdaftar

    13 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam memilih perbankan dan lembaga pembiayaan, Anda perlu melihat apakah perusahaan atau lembaga tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, inilah salah satu tugas OJK sebagai lembaga pengawas di sektor keuangan.

    Tugas OJK sebagai lembaga independen adalah melakukan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian tugas Otoritas Jasa Keuangan, asas-asas yang berlaku, hingga cara mengetahui apakah perusahaan perbankan atau non bank tersebut telah terdaftar di sistem OJK.

    Tugas OJK

    Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 6 menyebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan. Sektor yang diawasi pun beragam, mulai dari perusahaan perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

    Berikut 3 tugas utama OJK:

    1. Aktivitas Jasa Keuangan di Sektor Perbankan

    Peran OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas transaksi dan keuangan dalam hal:

    • Mendirikan hukum melalui aturan dan kebijakan perbankan

    • Merancang dan menyusun alur pengawasan dan ketetapan-ketetapan lain dalam aktivitas perbankan

    • Melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan perbankan untuk menciptakan lembaga keuangan bersifat transparan

    • Mengesahkan kebijakan - kebijakan di sektor perbankan

    • Mengembangkan sistem pengawasan perbankan

    2. Aktivitas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

    Tugas berikutnya yakni peran OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas transaksi dan keuangan dalam hal:

    • Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan transaksi, investasi, efek, tata kelola emiten dan perusahaan publik

    • Menerapkan prosedur dan mekanisme manajemen saat menemukan persoalan pada lembaga investasi

    • Menganalisa dan mengawasi pengembangan lembaga investasi

    • Menerapkan kebijakan akuntansi

    • Melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga atau pihak untuk mendapatkan izin, persetujuan atau peresmian dari Otoritas Jasa Keuangan

    3. Aktivitas Jasa Keuangan di Industri Keuangan Non Bank

    Kemudian peran OJK sebagai pengatur dan pengawas seluruh aktivitas transaksi dan keuangan dalam hal:

    • Evaluasi kerja dan teknis lembaga keuangan non bank

    • Perancangan dan penyusunan terhadap norma, prosedur dan kriteria dalam industri non bank

    • Pengawas untuk menerapkan kebijakan di lembaga keuangan non bank sesuai aturan perundangannya

    • Pengawasan akan prosedur dan mekanisme manajemen bila terjadi persoalan serius

    • Pengesahan kebijakan dan aturan lembaga non bank

    Asas Otoritas Jasa Keuangan

    Untuk menjalan fungsi, tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan perlu memperhatikan asas-asas yang berlaku.

    Berikut ini 7 asas OJK, di antaranya sebagai berikut:

    • Asas Independensi. OJK bersifat independen untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan aturan perundangan

    • Asas Kepastian Hukum. Setiap langkah dan keputusan serta kebijakan yang diambil OJK berlandaskan peraturan perundang-undangan

    • Asas Kepentingan Umum. OJK membantu proteksi finansial dan transaksi nasabah dan masyarakat umum demi meningkatkan kesejahteraan umum

    • Asas Keterbukaan. Memberikan kesempatan bagi nasabah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi jujur, benar dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan OJK. Namun dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi pribadi, golongan dan negara berdasarkan undang-undang

    • Asas Profesionalitas. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya OJK harus mengutamakan sikap profesionalitas berlandaskan kode etik dan undang-undang

    • Asas Integritas. OJK memegang teguh prinsip dan nilai kemoralan dalam mengambil keputusan dan bertindak terkait penyelenggaraan OJK

    • Asas Akuntabilitas. Setiap aktivitas dan hasil akhir dari aktivitas penyelenggaraan OJK bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

    Hubungan Kerja Sama dengan OJK

    Untuk menciptakan dan mewujudkan sistem keuangan yang diharapkan ini, Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan dua lembaga fundamental dalam sektor keuangan.

    Berikut ini hubungan kerja sama OJK dengan dua lembaga fundamental tersebut.

    1. Bank Indonesia

    Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Pasal 39 menyebutkan bahwa OJK dapat berkoordinasi bersama Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas perbankan.

    Secara terperinci berikut ini bentuk kerja sama OJK dan BI, di antaranya sebagai berikut:

    • OJK bekerja sama dengan BI untuk membuat dan menentukan kebijakan dan aturan perbankan untuk menghasilkan tatanan sistem perbankan

    • OJK bekerja sama dengan BI untuk saling memberikan informasi perbankan, salah satunya melalui SLIK OJK. Beruntungnya saat ini OJK dan BI memiliki sistem yang telah terintegrasi satu sama lain yang bersifat aksesibilitas dan efektivitas untuk penunjang tugas dan fungsinya

    • OJK bekerja sama dengan BI secara reciprocal untuk mencegah terjadinya dampak sistemik negatif atas sistem perbankan tertentu

    2. Lembaga Penjamin Simpanan

    Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Pasal 41. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa OJK berkoordinasi untuk memberi tahu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang bank bermasalah yang sedang dalam upaya pemulihan keuangan oleh OJK.

    Berdasarkan aturan tersebut, LPS memiliki wewenang, tugas dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kepada bank terkait.

    Bagaimana Cara Mengetahui Perusahaan yang Terdaftar OJK?

    Sebagai masyarakat umum dan nasabah, Anda perlu melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui kredibilitas perusahaan perbankan dan lembaga keuangan non bank tersebut.

    Salah satu cirinya yaitu bank atau lembaga keuangan non bank tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ada 3 cara untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut telah terdaftar OJK atau tidak. Di antaranya sebagai berikut:

    • Memeriksa melalui website resmi OJK di lman ojk.go.id lalu pilih menu atau banner “Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK”

    • Memeriksa melalui kontak resmi OJK antara lain nomor telepon 157, nomor WhatsApp 081 - 157 - 157 - 157 serta email resmi konsumen@ojk.go.id

    • Memeriksa melalui surat izin resmi yang diterbitkan OJK

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah terbaik yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai bank syariah, Bank Mega Syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    Produk perbankan yang ditawarkan Bank Mega Syariah cukup lengkap, mulai dari produk simpanan individu, produk simpanan bisnis, produk pembiayaan bisnis dan properti syariah, hingga investasi syariah.

    Bedanya dengan bank konvensional yaitu Bank Mega Syariah memiliki layanan bayar zakat, infaq dan sedekah serta donasi online melalui aplikasi M-Syariah. Segera buka rekening Bank Mega Syariah secara online melalui aplikasi M-Syariah!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah