31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Wakaf, sebagai bentuk amal ibadah dan kegiatan sosial dalam Islam, memiliki syarat dan rukun yang perlu dipenuhi agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariah. Di Indonesia, wakaf juga memiliki ketentuan hukum yang sah.
Salah satunya menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berwakaf (wakif) untuk memisahkan maupun menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar digunakan sebagai keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu.
Lalu, apa syarat menunaikan wakaf? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin menguraikan empat rukun wakaf yang harus dipenuhi. Beliau juga memaparkan sejumlah syarat-syarat khusus untuk orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan, penerima manfaat wakaf, dan lafaz ikrar wakaf.
Berikut ini penjelasan mengenai rukun wakaf:
Al-waqif (Orang yang Mewakafkan): orang yang melakukan wakaf dengan niat ibadah dan kemanfaatan sosial.
Al-mauquf (Harta yang Diwakafkan): harta yang diperuntukkan untuk wakaf.
Al-mauquf ‘alaih (Pihak yang Dituju): pihak yang menjadi tujuan untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut.
Shighah (Lafaz Ikrar Wakaf): ikrar wakaf yang sah dari orang yang mewakafkan.
Sementara, dalam UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, diantaranya:
Orang yang mewakafkan harta (Wakif)
Orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut (Nazhir)
Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan
Ikrar wakaf
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf
Dalam Islam, wakaf dikategorikan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan pernah terputus dan terus mengalir. Artinya, saat orang berwakaf maka ia telah menyerahkan harta yang dimiliki kepada Allah.
Namun, untuk menunaikan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Jika Anda ingin berwakaf, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Harus memiliki harta secara penuh dan merdeka untuk mewakafkan.
Berakal.
Berusia balig serta mampu bertransaksi.
rasyid atau mampu bertindak secara hukum.
Untuk harta yang akan diwakafkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya harta harus berharga, harus diketahui dan ditentukan bendanya. Selain itu, harta tersebut juga harus dimiliki sepenuhnya oleh orang yang berwakaf.
Sementara jenis benda yang dapat diwakafkan terdiri dari tiga macam yaitu wakaf benda tak bergerak (tanah dan bangunan), wakaf benda bergerak (kendaraan dan hewan), serta wakaf uang.
Melansir dari situs Kemenag RI, wakaf ditujukan untuk kepentingan Islam sehingga penerima wakaf harus menjadikan harta benda maupun uang tersebut digunakan untuk kepentingan umat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Kemudian, ada syarat penerima wakaf (Al-Mauquf Alaih) yang harus dipenuhi, diantaranya:
Mu'ayyan artinya penerima harus ditentukan secara jelas pada pihak tertentu dan tidak boleh diubah.
Al-mawquf mu’ayyan artinya memenuhi persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu.
Ghaira mu’ayyan atau penerima tidak ditentukan di mana tujuan berwakaf tidak ditentukan secara terperinci, tapi secara luas.
Syarat berikutnya terkait cara berikrar. Lafaz ikrar harus menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid).
Ucapan juga harus dapat direalisasikan tanpa disangkutkan pada syarat tertentu. Selain itu, ucapan bersifat pasti dan jelas (sharih) serta tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Harta wakaf memiliki tujuan yang sangat mulia dan terkait dengan nilai-nilai keagamaan serta kemanfaatan sosial. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari harta wakaf:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini dapat mencakup pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, masjid, dan pusat pelayanan masyarakat.
Sebagian harta wakaf dapat dialokasikan untuk pendidikan, seperti mendirikan atau mendukung sekolah-sekolah Islam, perguruan tinggi, atau program beasiswa bagi siswa yang membutuhkan.
Wakaf juga dapat digunakan untuk proyek-proyek ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat, seperti pendirian usaha kecil dan menengah, atau program pelatihan keterampilan.
Sebagian harta wakaf dapat diperuntukkan untuk membangun atau mendukung fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau program kesehatan masyarakat.
Bagian dari harta wakaf seringkali digunakan untuk pemeliharaan, perbaikan, dan pembangunan masjid. Masjid merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial dalam komunitas Muslim.
Harta wakaf dapat diberdayakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan kelompok rentan lainnya. Ini bisa melalui pemberian bantuan sosial, program keberlanjutan, atau pemberdayaan ekonomi.
Orang yang berwakaf dapat terus menerima pahala meskipun sudah meninggal dunia, karena manfaat dari harta wakaf terus mengalir. Wakaf menjadi bentuk amal jariyah yang dapat memberikan manfaat secara berkesinambungan.
Wakaf juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah, pengajaran agama, dan proyek-proyek yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama.
Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui berbagai cara, antara lain:
Transfer langsung melalui mitra wakaf yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Wakaf online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Melalui microsite Bank Mega Syariah dengan lembaga pilihan, yaitu Wakaf Berkah dan Wakaf Istiqlal.
Setelah melakukan wakaf, dana akan disalurkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sebagai tanda bukti penyerahan wakaf, Anda akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang biasanya diberikan melalui e-mail yang terdaftar.
Demikian penjelasan terkait wakaf uang untuk kamu ketahui. Yuk, tunaikan wakaf Anda untuk membantu sesama.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita