Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Syarat-syarat Wakaf dan Rukunnya

    31 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf, sebagai bentuk amal ibadah dan kegiatan sosial dalam Islam, memiliki syarat dan rukun yang perlu dipenuhi agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariah. Di Indonesia, wakaf juga memiliki ketentuan hukum yang sah.

    Salah satunya menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berwakaf (wakif) untuk memisahkan maupun menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar digunakan sebagai keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu.

    Lalu, apa syarat menunaikan wakaf? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Rukun Wakaf

    Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin menguraikan empat rukun wakaf yang harus dipenuhi. Beliau juga memaparkan sejumlah syarat-syarat khusus untuk orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan, penerima manfaat wakaf, dan lafaz ikrar wakaf.

    Berikut ini penjelasan mengenai rukun wakaf:

    1. Al-waqif (Orang yang Mewakafkan): orang yang melakukan wakaf dengan niat ibadah dan kemanfaatan sosial.

    2. Al-mauquf (Harta yang Diwakafkan): harta yang diperuntukkan untuk wakaf.

    3. Al-mauquf ‘alaih (Pihak yang Dituju): pihak yang menjadi tujuan untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut.

    4. Shighah (Lafaz Ikrar Wakaf): ikrar wakaf yang sah dari orang yang mewakafkan.

    Sementara, dalam UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, diantaranya:

    • Orang yang mewakafkan harta (Wakif)

    • Orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut (Nazhir)

    • Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan

    • Ikrar wakaf

    • Peruntukan harta benda wakaf

    • Jangka waktu wakaf

    Syarat Umum Wakaf

    Dalam Islam, wakaf dikategorikan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan pernah terputus dan terus mengalir. Artinya, saat orang berwakaf maka ia telah menyerahkan harta yang dimiliki kepada Allah.

    Namun, untuk menunaikan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

    1. Syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif)

    Jika Anda ingin berwakaf, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

    • Harus memiliki harta secara penuh dan merdeka untuk mewakafkan.

    • Berakal.

    • Berusia balig serta mampu bertransaksi.

    • rasyid atau mampu bertindak secara hukum.

    2. Syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf)

    Untuk harta yang akan diwakafkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya harta harus berharga, harus diketahui dan ditentukan bendanya. Selain itu, harta tersebut juga harus dimiliki sepenuhnya oleh orang yang berwakaf.

    Sementara jenis benda yang dapat diwakafkan terdiri dari tiga macam yaitu wakaf benda tak bergerak (tanah dan bangunan), wakaf benda bergerak (kendaraan dan hewan), serta wakaf uang.

    3. Syarat Penerima Manfaat Wakaf (Al-Mauquf Alaih)

    Melansir dari situs Kemenag RI, wakaf ditujukan untuk kepentingan Islam sehingga penerima wakaf harus menjadikan harta benda maupun uang tersebut digunakan untuk kepentingan umat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

    Kemudian, ada syarat penerima wakaf (Al-Mauquf Alaih) yang harus dipenuhi, diantaranya:

    • Mu'ayyan artinya penerima harus ditentukan secara jelas pada pihak tertentu dan tidak boleh diubah.

    • Al-mawquf mu’ayyan artinya memenuhi persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu.

    • Ghaira mu’ayyan atau penerima tidak ditentukan di mana tujuan berwakaf tidak ditentukan secara terperinci, tapi secara luas.

    4. Syarat Shighah (Lafaz Ikrar Wakaf)

    Syarat berikutnya terkait cara berikrar. Lafaz ikrar harus menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid).

    Ucapan juga harus dapat direalisasikan tanpa disangkutkan pada syarat tertentu. Selain itu, ucapan bersifat pasti dan jelas (sharih) serta tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

    Tujuan Harta yang Diwakafkan

    Harta wakaf memiliki tujuan yang sangat mulia dan terkait dengan nilai-nilai keagamaan serta kemanfaatan sosial. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari harta wakaf:

    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini dapat mencakup pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, masjid, dan pusat pelayanan masyarakat.

    • Sebagian harta wakaf dapat dialokasikan untuk pendidikan, seperti mendirikan atau mendukung sekolah-sekolah Islam, perguruan tinggi, atau program beasiswa bagi siswa yang membutuhkan.

    • Wakaf juga dapat digunakan untuk proyek-proyek ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat, seperti pendirian usaha kecil dan menengah, atau program pelatihan keterampilan.

    • Sebagian harta wakaf dapat diperuntukkan untuk membangun atau mendukung fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau program kesehatan masyarakat.

    • Bagian dari harta wakaf seringkali digunakan untuk pemeliharaan, perbaikan, dan pembangunan masjid. Masjid merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial dalam komunitas Muslim.

    • Harta wakaf dapat diberdayakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan kelompok rentan lainnya. Ini bisa melalui pemberian bantuan sosial, program keberlanjutan, atau pemberdayaan ekonomi.

    • Orang yang berwakaf dapat terus menerima pahala meskipun sudah meninggal dunia, karena manfaat dari harta wakaf terus mengalir. Wakaf menjadi bentuk amal jariyah yang dapat memberikan manfaat secara berkesinambungan.

    • Wakaf juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah, pengajaran agama, dan proyek-proyek yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama.

    Tunaikan Wakaf Uang Lebih Mudah di Bank Mega Syariah

    Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui berbagai cara, antara lain:

    • Transfer langsung melalui mitra wakaf yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    • Wakaf online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    • Melalui microsite Bank Mega Syariah dengan lembaga pilihan, yaitu Wakaf Berkah dan Wakaf Istiqlal.

    Setelah melakukan wakaf, dana akan disalurkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sebagai tanda bukti penyerahan wakaf, Anda akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang biasanya diberikan melalui e-mail yang terdaftar.

    Demikian penjelasan terkait wakaf uang untuk kamu ketahui. Yuk, tunaikan wakaf Anda untuk membantu sesama.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah