14 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Wakaf adalah salah satu ibadah yang bertujuan untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Hal ini karena pahala orang yang berwakaf (wakif), akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Ada beberapa jenis wakaf yang dapat kita lakukan, salah satunya wakaf uang.
Seperti namanya, wakaf ini ditunaikan dengan objek berupa uang. Tetapi, bagaimana hukum, apa saja kelebihan, dan bagaimana cara menunaikannya? Berikut ini penjelasannya.
Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang.
Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.
Di Indonesia, wakaf dalam bentuk uang sudah sering dipraktikkan dan memiliki peraturan perundang-undangan. Bahkan, sejak tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Dukungan pemerintah terhadap wakaf uang juga dibuktikan melalui peluncuran program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang menempatkan dana wakaf pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penyalurannya digunakan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:
Tak hanya memberikan pahala yang terus mengalir bagi orang yang menunaikannya, wakaf juga memiliki banyak kelebihan dan manfaat untuk banyak orang. Berikut ini beberapa kelebihan berwakaf uang:
Dengan wakaf uang, orang tidak harus menunggu kaya dan memiliki aset untuk dapat melakukan wakaf. Dengan minimal Rp 1.000.000, Anda sudah bisa melakukan wakaf uang. Setelah berwakaf, Anda akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bentuk apresiasi.
Adanya kerja sama dengan beberapa lembaga keuangan syariah memudahkan Anda untuk melakukan wakaf uang. Dengan jaringan yang luas, berwakaf uang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Penyaluran dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan, terutama untuk manfaat sosial jangka panjang, seperti peningkatan prasarana ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga perlindungan kaum dhuafa, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.
Hal ini menjadikan manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi.
Mengingat hasil investasi dari dana wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan ibadah, sosial, hingga kebutuhan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, maka manfaatnya akan terus berlipat.
Manfaat ini akan menjadi pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakan wakaf uang tersebut (wakif).
Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui berbagai cara, antara lain:
Setelah melakukan wakaf, dana akan disalurkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sebagai tanda bukti penyerahan wakaf, Anda akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang biasanya diberikan melalui e-mail yang terdaftar.
Demikian penjelasan terkait wakaf uang untuk kamu ketahui. Yuk, tunaikan wakaf Anda untuk membantu sesama.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita