Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Apa Itu Wakaf Uang, Dasar Hukum, dan Kelebihannya

    14 Februari 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf adalah salah satu ibadah yang bertujuan untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Hal ini karena pahala orang yang berwakaf (wakif),  akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Ada beberapa jenis wakaf yang dapat kita lakukan, salah satunya wakaf uang. 

    Seperti namanya, wakaf ini ditunaikan dengan objek berupa uang. Tetapi, bagaimana hukum, apa saja kelebihan, dan bagaimana cara menunaikannya? Berikut ini penjelasannya.

    Apa Itu Wakaf Uang?

    Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. 

    Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah. 

    Di Indonesia, wakaf dalam bentuk uang sudah sering dipraktikkan dan memiliki peraturan perundang-undangan. Bahkan, sejak tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). 

    Dukungan pemerintah terhadap wakaf uang juga dibuktikan melalui peluncuran program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang menempatkan dana wakaf pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penyalurannya digunakan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. 

    Dasar Hukum Wakaf Uang

    Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.

    Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.

    Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:

    1. Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
    2. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
    3. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
    4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

    Kelebihan Wakaf Uang

    Tak hanya memberikan pahala yang terus mengalir bagi orang yang menunaikannya, wakaf juga memiliki banyak kelebihan dan manfaat untuk banyak orang. Berikut ini beberapa kelebihan berwakaf uang: 

    Tidak Perlu Menunggu Kaya

    Dengan wakaf uang, orang tidak harus menunggu kaya dan memiliki aset untuk dapat melakukan wakaf. Dengan minimal Rp 1.000.000, Anda sudah bisa melakukan wakaf uang. Setelah berwakaf, Anda akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bentuk apresiasi. 

    Jaringan yang Luas

    Adanya kerja sama dengan beberapa lembaga keuangan syariah memudahkan Anda untuk melakukan wakaf uang. Dengan jaringan yang luas, berwakaf uang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

    Manfaatnya Dirasakan Banyak Orang

    Penyaluran dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan, terutama untuk manfaat sosial jangka panjang, seperti peningkatan prasarana ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga perlindungan kaum dhuafa, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.  

    Hal ini menjadikan manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi.

    Investasi Akhirat

    Mengingat hasil investasi dari dana wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan ibadah, sosial, hingga kebutuhan lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, maka manfaatnya akan terus berlipat. 

    Manfaat ini akan menjadi pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakan wakaf uang tersebut (wakif).

    Tunaikan Wakaf Uang Lebih Mudah di Bank Mega Syariah

    Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. 

    Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui berbagai cara, antara lain:

    • Transfer langsung melalui mitra wakaf yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah. 
    • Wakaf online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. 
    • Melalui microsite Bank Mega Syariah dengan lembaga pilihan, yaitu Wakaf Berkah dan Wakaf Istiqlal. 

    Setelah melakukan wakaf, dana akan disalurkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sebagai tanda bukti penyerahan wakaf, Anda akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang biasanya diberikan melalui e-mail yang terdaftar. 

    Demikian penjelasan terkait wakaf uang untuk kamu ketahui. Yuk, tunaikan wakaf Anda untuk membantu sesama. 

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah