26 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Bagaimana cara membuat NPWP pribadi bagi karyawan swasta dan pekerja lepas? Apa saja syarat yang dibutuhkan? Mari temukan jawabannya pada artikel ini.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP. Bila dulu stigma yang terbangung hanya yang berstatus karyawan saja yang memiliki NPWP. Maka kini istilah NPWP mengalami pergeseran fungsi.
Pasalnya baik itu pekerja lepas, ibu rumah tangga atau masyarakat yang telah lulus sekolah dan memiliki KTP wajib memiliki NPWP. Lantas, bikin NPWP dimana? Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP pribadi.
Langkah pertama untuk membuat NPWP adalah mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Syarat yang dibutuhkan bagi wajib pajak ibu rumah tangga, wajib pajak pribadi sebagai karyawan atau pekerja lepas dan wajib pajak sebagai wirausaha berbeda.
Persyaratan yang dibutuhkan ibu rumah tangga untuk membuat NPWP di antaranya:
Fotokopi KTP pribadi dan KK
Fotokopi NPWP Suami
Surat Perjanjian Pemisahan Harta yang ditandatangani kedua belah pihak
Surat Keterangan Kerja (bila istri bekerja)
Formulir pengajuan NPWP yang telah terisi
Persyaratan yang dibutuhkan wajib pajak karyawan atau pekerja lepas di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP asli dan fotokopinya
Warga Negara Asing (WNA) yang dibuktikan dengan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
Surat keputusan bekerja untuk pegawai negeri dan surat keterangan kerja bagi karyawan swasta
Surat pernyataan yang menjelaskan wajib pajak merupakan pekerja lepas kemudian surat tersebut ditandatangani di atas materai
Formulir pengajuan NPWP yang telah terisi
Persyaratan yang dibutuhkan wajib pajak yang memiliki usaha atau seorang wirausaha di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP asli dan fotokopinya
Warga Negara Asing (WNA) yang dibuktikan dengan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan minimal oleh lurah atau memberikan bukti tagihan listrik
Surat pernyataan yang menjelaskan kepemilikan usaha yang ditandatangani di atas materai
Mengutip dari website Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online. Terdapat 4 langkah untuk membuat NPWP online yaitu melakukan aktivasi, login, mengisi data dan pernyataan serta mengirim permohonan.
Wajib pajak yang membuat NPWP secara online perlu mempersiapkan KTP, KK dan email aktif. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Mengakses aplikasi browser
Mengunjungi situs ereg.pajak.go.id lalu pilih menu “Daftar Akun”
Menuliskan email pribadi dan kode captcha lalu klik “Daftar”
Mengakses kotak masuk email Anda untuk mendapatkan link aktivasi dan verifikasi
Mengklik link aktivasi tersebut kemudian menuliskan informasi yang dibutuhkan dalam formulir Pendaftaran Akun. Lalu klik “Daftar”
Kemudian wajib pajak akan mendapatkan email berisikan pernyataan pendaftaran berhasil dan melakukan aktivasi akun
Mengklik link aktivasi akun di email
Wajib pajak akan diarahkan ke halaman website pajak dan diminta mengisi email, password dan kode captcha lalu klik “Login”
Mengisi data yang diminta pada kolom-kolom yang masih kosong sesuai hak dan kewajiban perpajakan
Namun bila wajib pajak memilih belum, maka status NPWP non-efektif.
Mengklik “Lanjut” bila wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dengan nominal bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Maka wajib pajak bisa memilih tarif sesuai PP NO. 23 atau tarif sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 17. Lalu klik “Lanjut
Meminta token dengan klik button “Klik Token”
Wajib pajak akan diminta mengisi kode captcha lalu klik “Submit”
Membuka kotak masuk email wajib pajak karena kode token akan dikirimkan ke email
Salin atau copy kode token tersebut untuk kemudian ditempelkan pada bagian kolom “Isi Kolom Token” di surat permohonan. Kemudian klik “Kirim”
Menunggu hingga sistem memberikan nomor pokok wajib pajak untuk ANda
Sementara itu, cara membuat NPWP secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat juga cukup mudah dan sederhana. Berikut ini langkah-langkahnya:
Mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan
Mendatangi lokasi KPP yang sesuai dengan alamat KTP
Apabila alamat domisili wajib pajak berbeda dengan alamat KTP, maka wajib pajak perlu melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan
Mengisi formulir permohonan pengajuan NPWP
Menyerahkan dokumen dan formulir tersebut kepada petugas pendaftaran
Menunggu hingga wajib pajak mendapatkan tanda terima pendaftaran untuk membuat NPWP
Pembuatan NPWP di KPP bisa dilakukan tidak sampai satu hari. Nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Selain itu membuat NPWP di KPP bebas biaya alias gratis.
Bagaimana bagi seseorang yang telah memenuhi kriteria yakni memiliki KTP dan sudah lulus sekolah namun masih belum mendapatkan pekerjaan. Apakah orang tersebut tetap wajib memiliki NPWP?
Untuk orang yang demikian masih tergolong sebagai wajib pajak. Artinya Anda tetap harus membuat NPWP.
Di dalam formulir pengajuan NPWP akan ada pertanyaan, “Apakah kamu saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha?” Anda bisa memilih opsi sesuai dengan kondisi saat ini juga. Jadi bila sedang tidak bekerja atau sedang melamar pekerjaan maka pilih opsi tidak bekerja.
Demikianlah informasi tentang syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang perlu diketahui.
Bank Mega Syariah turut membantu nasabahnya untuk mendapatkan edukasi tentang finansial, perbankan dan perpajakan. Sebab ketiga sektor tersebut saling beririsan.
Termasuk bila nasabah mendapatkan ancaman atau modus penipuan mengatasnamakan Bank Mega Syariah. Nasabah bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui email di customercare@megasyariah.co.id.
Temukan informasi dan edukasi lainnya tentang finansial, perbankan dan perpajakan di website Bank Mega Syariah.
Bagikan Berita