Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Cara Membuat NPWP Pribadi dan Syarat-syaratnya

    26 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagaimana cara membuat NPWP pribadi bagi karyawan swasta dan pekerja lepas? Apa saja syarat yang dibutuhkan? Mari temukan jawabannya pada artikel ini.

    NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP. Bila dulu stigma yang terbangung hanya yang berstatus karyawan saja yang memiliki NPWP. Maka kini istilah NPWP mengalami pergeseran fungsi.

    Pasalnya baik itu pekerja lepas, ibu rumah tangga atau masyarakat yang telah lulus sekolah dan memiliki KTP wajib memiliki NPWP. Lantas, bikin NPWP dimana? Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP pribadi.

    Syarat Membuat NPWP

    Langkah pertama untuk membuat NPWP adalah mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Syarat yang dibutuhkan bagi wajib pajak ibu rumah tangga, wajib pajak pribadi sebagai karyawan atau pekerja lepas dan wajib pajak sebagai wirausaha berbeda.

    1. Syarat Membuat NPWP bagi Ibu Rumah Tangga

    Persyaratan yang dibutuhkan ibu rumah tangga untuk membuat NPWP di antaranya:

    • Fotokopi KTP pribadi dan KK

    • Fotokopi NPWP Suami

    • Surat Perjanjian Pemisahan Harta yang ditandatangani kedua belah pihak

    • Surat Keterangan Kerja (bila istri bekerja)

    • Formulir pengajuan NPWP yang telah terisi

    2. Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan atau Pekerja Lepas

    Persyaratan yang dibutuhkan wajib pajak karyawan atau pekerja lepas di antaranya:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP asli dan fotokopinya

    • Warga Negara Asing (WNA) yang dibuktikan dengan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)

    • Surat keputusan bekerja untuk pegawai negeri dan surat keterangan kerja bagi karyawan swasta

    • Surat pernyataan yang menjelaskan wajib pajak merupakan pekerja lepas kemudian surat tersebut ditandatangani di atas materai

    • Formulir pengajuan NPWP yang telah terisi

    3. Syarat Membuat NPWP bagi Pribadi yang Berwirausaha

    Persyaratan yang dibutuhkan wajib pajak yang memiliki usaha atau seorang wirausaha di antaranya:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP asli dan fotokopinya

    • Warga Negara Asing (WNA) yang dibuktikan dengan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)

    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan minimal oleh lurah atau memberikan bukti tagihan listrik

    • Surat pernyataan yang menjelaskan kepemilikan usaha yang ditandatangani di atas materai

    Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

    Mengutip dari website Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online. Terdapat 4 langkah untuk membuat NPWP online yaitu melakukan aktivasi, login, mengisi data dan pernyataan serta mengirim permohonan.

    Wajib pajak yang membuat NPWP secara online perlu mempersiapkan KTP, KK dan email aktif. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    1. Langkah Aktivasi

    • Mengakses aplikasi browser

    • Mengunjungi situs ereg.pajak.go.id lalu pilih menu “Daftar Akun”

    • Menuliskan email pribadi dan kode captcha lalu klik “Daftar”

    • Mengakses kotak masuk email Anda untuk mendapatkan link aktivasi dan verifikasi

    • Mengklik link aktivasi tersebut kemudian menuliskan informasi yang dibutuhkan dalam formulir Pendaftaran Akun. Lalu klik “Daftar”

    • Kemudian wajib pajak akan mendapatkan email berisikan pernyataan pendaftaran berhasil dan melakukan aktivasi akun

    • Mengklik link aktivasi akun di email

    2. Langkah Login

    • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman website pajak dan diminta mengisi email, password dan kode captcha lalu klik “Login”

    3. Langkah Mengisi Data dan Pernyataan

    • Mengisi data yang diminta pada kolom-kolom yang masih kosong sesuai hak dan kewajiban perpajakan

    • Namun bila wajib pajak memilih belum, maka status NPWP non-efektif.

    • Mengklik “Lanjut” bila wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dengan nominal bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Maka wajib pajak bisa memilih tarif sesuai PP NO. 23 atau tarif sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 17. Lalu klik “Lanjut

    4. Langkah Mengirim Permohonan

    • Meminta token dengan klik button “Klik Token”

    • Wajib pajak akan diminta mengisi kode captcha lalu klik “Submit”

    • Membuka kotak masuk email wajib pajak karena kode token akan dikirimkan ke email

    • Salin atau copy kode token tersebut untuk kemudian ditempelkan pada bagian kolom “Isi Kolom Token” di surat permohonan. Kemudian klik “Kirim”

    • Menunggu hingga sistem memberikan nomor pokok wajib pajak untuk ANda

    Cara Pendaftaran NPWP di KPP

    Sementara itu, cara membuat NPWP secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat juga cukup mudah dan sederhana. Berikut ini langkah-langkahnya:

    • Mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan

    • Mendatangi lokasi KPP yang sesuai dengan alamat KTP

    • Apabila alamat domisili wajib pajak berbeda dengan alamat KTP, maka wajib pajak perlu melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan

    • Mengisi formulir permohonan pengajuan NPWP

    • Menyerahkan dokumen dan formulir tersebut kepada petugas pendaftaran

    • Menunggu hingga wajib pajak mendapatkan tanda terima pendaftaran untuk membuat NPWP

    Pembuatan NPWP di KPP bisa dilakukan tidak sampai satu hari. Nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Selain itu membuat NPWP di KPP bebas biaya alias gratis.

    Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

    Bagaimana bagi seseorang yang telah memenuhi kriteria yakni memiliki KTP dan sudah lulus sekolah namun masih belum mendapatkan pekerjaan. Apakah orang tersebut tetap wajib memiliki NPWP?

    Untuk orang yang demikian masih tergolong sebagai wajib pajak. Artinya Anda tetap harus membuat NPWP.

    Di dalam formulir pengajuan NPWP akan ada pertanyaan, “Apakah kamu saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha?” Anda bisa memilih opsi sesuai dengan kondisi saat ini juga. Jadi bila sedang tidak bekerja atau sedang melamar pekerjaan maka pilih opsi tidak bekerja.

    Demikianlah informasi tentang syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang perlu diketahui.

    Bank Mega Syariah turut membantu nasabahnya untuk mendapatkan edukasi tentang finansial, perbankan dan perpajakan. Sebab ketiga sektor tersebut saling beririsan.

    Termasuk bila nasabah mendapatkan ancaman atau modus penipuan mengatasnamakan Bank Mega Syariah. Nasabah bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui email di customercare@megasyariah.co.id.

    Temukan informasi dan edukasi lainnya tentang finansial, perbankan dan perpajakan di website Bank Mega Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah