Kapan THR Cair? Ini Peraturan untuk ASN dan Karyawan Swasta
20 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Nah, di bulan Ramadan muncul pertanyaan kapan THR cair.
Apalagi, bagi pekerja turunnya THR menjadi momen yang dinantikan. Sebab, uang THR bisa menjadi tambahan penghasilan yang berguna untuk kebutuhan selama liburan atau digunakan untuk hal lainnya.
Sedangkan bagi pengusaha, pencairan THR menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, mari simak penjelasan mengenai kapan THR cair beserta ketentuan bagi ASN dan karyawan swasta.
Aturan Mengenai Kapan THR Cair
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan, serta sebagai upaya untuk meringankan beban mereka selama masa liburan Hari Raya. Pemerintah sudah memiliki ketentuan terkait kapan THR cair.
Secara umum, pencairan THR dilakukan beberapa hari hingga beberapa minggu sebelum hari raya tersebut tiba. Adapun tanggal pastinya bisa berbeda, tergantung kebijakan perusahaan.
Untuk PNS dan karyawan swasta tanggal pencairan juga bisa berbeda, mengikuti peraturan pemerintah. Berikut ini detailnya:
Jadwal Pencairan THR PNS
Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024.
Lalu, kapan THR PNS cair?
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini memberikan arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.
Menurut SE tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan undang-undang ini, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi.
Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:
Aparatur negara lainnya, seperti calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.
Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar atau Cicil THR
Pemerintah memang sudah menentukan peraturan terkait THR, tetapi terkait waktu pasti kapan tunjangan ini bisa ditunaikan kepada karyawan tergantung ketentuan perusahaan.
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR. Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.
Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar. Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang mencicil THR.
Selain itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak pada hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta reputasi perusahaan di mata publik.
Nah, bagi karyawan yang terlambat menerima atau tidak dibayarkan THR-nya, bisa melaporkan melalui posko pengaduan THR yang disediakan olej Kementerian Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun.
Intinya, pencairan THR merupakan hak bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Meskipun tanggal pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan faktor-faktor lainnya, namun pencairan ini umumnya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya yang bersangkutan.
Itulah informasi mengenai waktu dan ketentuan THR 2024 yang dapat disampaikan. Setelah THR cair, pastikan untuk bijak mengelolanya, ya! Jangan lupa mengalokasikan uang THR untuk zakat dan sedekah. Sisihkan sebagian THR untuk investasi, tabungan, dan dana darurat.
Semoga informasi ini bermanfaat!