Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kapan THR Cair? Ini Peraturan untuk ASN dan Karyawan Swasta

    16 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Nah, di bulan Ramadan muncul pertanyaan kapan THR cair.

    Apalagi, bagi pekerja turunnya THR menjadi momen yang dinantikan. Sebab, uang THR bisa menjadi tambahan penghasilan yang berguna untuk kebutuhan selama liburan atau digunakan untuk hal lainnya.

    Sedangkan bagi pengusaha, pencairan THR menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, mari simak penjelasan mengenai kapan THR cair beserta ketentuan bagi ASN dan karyawan swasta.

    Aturan Mengenai Kapan THR Cair

    Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan, serta sebagai upaya untuk meringankan beban mereka selama masa liburan Hari Raya. Pemerintah sudah memiliki ketentuan terkait kapan THR cair.

    Secara umum, pencairan THR dilakukan beberapa hari hingga beberapa minggu sebelum hari raya tersebut tiba. Adapun tanggal pastinya bisa berbeda, tergantung kebijakan perusahaan.

    Untuk PNS dan karyawan swasta tanggal pencairan juga bisa berbeda, mengikuti peraturan pemerintah. Berikut ini detailnya:

    Jadwal Pencairan THR PNS

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 .

    Dalam PP tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.

    Lalu, kapan THR PNS cair?

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.

    Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

    Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri

    SE ini memberikan arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.

    Menurut SE tersebut, THR 2025 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

    Siapa yang Berhak Menerima THR?

    Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Berdasarkan undang-undang ini, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi.

    Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:

    • Aparatur negara lainnya, seperti calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.

    • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    • Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

    • Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

    • Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.

    Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar atau Cicil THR

    Pemerintah memang sudah menentukan peraturan terkait THR, tetapi terkait waktu pasti kapan tunjangan ini bisa ditunaikan kepada karyawan tergantung ketentuan perusahaan.

    Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR. Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.

    Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar. Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang mencicil THR.

    Selain itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak pada hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta reputasi perusahaan di mata publik.

    Nah, bagi karyawan yang terlambat menerima atau tidak dibayarkan THR-nya, bisa melaporkan melalui posko pengaduan THR yang disediakan olej Kementerian Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun.

    Intinya, pencairan THR merupakan hak bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Meskipun tanggal pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan faktor-faktor lainnya, namun pencairan ini umumnya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya yang bersangkutan.

    Itulah informasi mengenai waktu dan ketentuan THR 2025 yang dapat disampaikan. Setelah THR cair, pastikan untuk bijak mengelolanya, ya! Jangan lupa mengalokasikan uang THR untuk zakat dan sedekah. Sisihkan sebagian THR untuk investasi, tabungan, dan dana darurat.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah