Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Ini Penjelasannya!

    25 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Asuransi memberikan perlindungan finansial kepada peserta dan keluarganya dari risiko kerugian atau musibah. Sebelum membeli produknya, kita sebaiknya memahami lebih dalam, termasuk hukum asuransi dalam Islam.

    Lalu, apa saja hukum asuransi? Ketahui selengkapnya tentang asuransi dalam Islam yang tertuang Alquran serta Fatwa MUI, dan juga regulasi pemerintah Indonesia berikut ini!

    Hukum Asuransi dalam Islam

    Hukum asuransi dalam Islam dianggap sah asalkan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, tujuan asuransi haruslah sesuai dengan maqashid syariah, yaitu memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi pada umat manusia.

    Untuk lebih jelasnya, beberapa dasar hukum asuransi dalam Islam dapat merujuk pada Alquran, hadis, dan fatwa MUI.

    Menurut Alquran dan Hadis

    Asuransi dalam Islam memang tidak diatur secara eksplisit, baik dalam Alquran maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Tetapi jika Anda memilih asuransi syariah yang mengedepankan prinsip dasar Islam, ada dalil Alquran dan hadis yang menyiratkan tentang asuransi, yakni:

    • Alquran tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam Q.S. al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

    • Alquran tentang perintah untuk mempersiapkan masa depan dalam ayat al-Hasyr ayat 18, yang artinya: “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

    • Hadis Nabi Muhammad SAW tentang anjuran untuk saling mengasihi dalam HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir berikut: “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita”.

    • Hadis Nabi Muhammad SAW menekankan prinsip tolong-menolong dalam HR. Muslim dari Abu Hurairah, yaitu: “Barang siapa dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat”.

    Asuransi dalam Fatwa MUI

    Di Indonesia, asuransi juga sudah diaturkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum asuransi dalam fatwa MUI yang utama yaitu Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

    Fatwa ini dasar hukum asuransi dalam Islam di Indonesia, terutama asuransi syariah. Dalam fatwa ini asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari penipuan, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram, dan maksiat.

    Sementara itu secara khusus landasan asuransi syariah yang berlaku di Indonesia diatur dalam fatwa-fatwa berikut:

    • Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

    • Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

    • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

    • Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

    Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

    Dengan dasar hukum ini, asuransi syariah diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam.

    Selain itu, pengelolaan dana asuransi syariah juga harus sesuai dengan prinsip syariah dalam berinvestasi dan mendistribusikan keuntungan.

    Di Indonesia, aturan asuransi tertuang dalam Permenkeu No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

    Permenkeu tersebut turut mengatur prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi syariah. Prinsip tersebut mencakup aspek seperti tolong-menolong (ta'awuni), pengelolaan dana tabarru', dan prinsip syariah dalam operasional perusahaan.

    Dengan adanya dasar hukum dari Al Quran, fatwa MUI, dan regulasi pemerintah, asuransi syariah di Indonesia dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

    Para peserta asuransi syariah dapat yakin bahwa produk dan layanan yang mereka peroleh sesuai dengan nilai-nilai agama dan diawasi oleh otoritas yang berkompeten.

    Keuntungan Memilih Asuransi yang Sesuai Syariah

    Seperti yang diketahui, saat ini ada asuransi konvensional dan syariah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat dipertimbankan oleh calon pesertanya.

    Lalu, apa saja keuntungan memilih asuransi yang yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa manfaat utama asuransi syariah meliputi:

    • Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial kepada peserta dan keluarganya dari risiko kerugian atau musibah. Dalam hal terjadi klaim, peserta dapat menerima santunan sesuai dengan ketentuan akad yang telah disepakati.

    • Asuransi syariah berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta'awuni) dan saling melindungi (takaful). Para peserta saling berkontribusi untuk membentuk dana tabarru', sehingga apabila ada peserta yang mengalami musibah, mereka dapat mendapatkan bantuan dari dana tersebut.

    • Produk asuransi syariah tidak melibatkan unsur bunga (riba). Dalam sistem konvensional, terkadang polis asuransi melibatkan pembayaran bunga atau investasi yang bersifat ribawi, sedangkan dalam asuransi syariah, ini dihindari untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

    • Asuransi syariah menekankan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana dan pembagian keuntungan. Peserta dapat memahami dengan jelas bagaimana dana mereka dikelola dan bagaimana keuntungan dibagi.

    • Dana yang dikumpulkan dari peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang berarti menghindari investasi dalam bisnis yang dianggap haram atau bertentangan dengan ajaran Islam.

    • Dalam asuransi syariah, tidak ada konsep dana hangus. Jika peserta tidak mengajukan klaim selama periode tertentu, mereka tetap memiliki akses penuh terhadap dana yang telah mereka bayarkan.

    • Pembayaran premi pada asuransi syariah dirancang agar sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemudahan kepada peserta. Ada berbagai akad yang dapat dipilih, seperti mudharabah, wakalah, dan lainnya, yang memberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan peserta.

    Meskipun asuransi syariah memiliki sejumlah kelebihan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, tetapi seperti halnya produk atau sistem keuangan lainnya, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan.

    Salah satunya keterbatasan dalam variasi produk jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini karena asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, sehingga sebagian produk yang dapat ditawarkan mungkin tidak sebanyak pada asuransi konvensional.

    Struktur produk asuransi syariah seringkali lebih kompleks daripada asuransi konvensional karena harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.

    Untuk itulah, penting untuk memahami skema produk asuransi yang hendak dipilih. Jika Anda ingin membeli polis asuransi syariah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.

    Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).

    Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

    Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang! Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah