Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 8 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

    25 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Asuransi menjadi suatu bentuk perlindungan finansial yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk melindungi diri dari risiko tertentu. Dua jenis utama asuransi yang ada saat ini adalah asuransi syariah dan asuransi konvensional.

    Meskipun tujuan utamanya sama, yaitu melindungi peserta dari risiko keuangan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Hal ini dibedakan berdasarkan prinsip dasar, akad, kepemilikan dana, pengelolaan dana, dan beberapa aspek lainnya.

    Lalu, apa saja perbedaan asuransi syariah dengan nonsyariah atau konvensional? Berikut ini penjelasannya:

    Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

    Asuransi syariah dan konvensional adalah dua jenis asuransi yang memiliki prinsip dasar, akad, dan aturan yang berbeda.

    Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional:

    1. Prinsip Dasar

    Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip dasar asuransi syariah melibatkan keadilan, transparansi, dan ketidakberlanjutan unsur riba serta spekulasi.

    Produk ini berlandaskan prinsip saling tolong-menolong dan melindungi (takaful) melalui pembentukan dana tabarru' yang dikelola sesuai prinsip syariah.

    Berbeda dengan asuransi konvensional lebih berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

    2. Akad atau Sistem Perjanjian

    Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah harus sesuai dengan akad yang digunakan. Salah satunya menggunakan akad tabarru' dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong.

    Selain tabarru’, menurut fatwa DSN-MUI memiliki empat jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, wakalah bil Ujrah, dan mudharabah musytarakah.

    Adapun asuransi konvensional juga memakai akad, yaitu akad tabaduli, berupa sistem jual beli dengan persetujuan transaksi.

    3. Kepemilikan dan Pengelolaan Dana

    Sistem kepemilikan dana pada asuransi syariah bersifat kolektif atau bersama, tanpa hak milik perusahaan. Namun, pada asuransi konvensional, kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari nasabah.

    Selain kepemilikan, pengelolaan dana juga berbeda. Pada asuransi syariah, dana dikelola sebagai milik bersama, untuk keuntungan peserta secara transparan.

    Adapun dana atau premi pada asuransi konvensional dikelola sesuai perjanjian oleh perusahaan asuransi.

    4. Pengawasan Dana

    Produk asuransi, baik konvensional maupun syariah tidak memiliki badan pengawasan khusus, namun beroperasi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pada asuransi syariah, terdapat pengawasan dana tambahan yang melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab mengawasi transaksi sesuai prinsip syariah.

    5. Dana Hangus

    Asuransi syariah tidak diberlakukan, nasabah dapat mengambil kembali dana yang dibayarkan. Sementara asuransi konvensional, terjadi ketika polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi.

    6. Surplus Underwriting

    Dalam sektor asuransi syariah, terdapat surplus underwriting yang berarti selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan / klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, pada satu periode tertentu.

    Surplus underwriting dibagikan ke dana tabarru’ sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis. Berbeda pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting akan menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.

    Berbeda pada asuransi konvensional, surplus seringkali dimiliki oleh perusahaan sebagai keuntungan.

    7. Pembayaran Klaim Polis

    Dalam asuransi Syariah pembayaran klaim dilakukan dengan pencairan dana tabungan bersama. Sebab, proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk sedangkan asuransi konvensional prinsip transfer risk.

    Namun untuk produk asuransi konvensional, pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan sesuai dengan polis.

    8. Pemegang Polis

    Polis asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga sehingga dapat memiliki manfaat bersama.

    Namun asuransi konvensional, polis hanya dapat dipegang oleh satu orang. Begitupun premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis asuransi konvensional yang akan dikelola sesuai perjanjian.

    Yuk Proteksi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Syariah!

    Asuransi syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi juga sebuah solusi yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.

    Melalui proteksi finansial secara syariah, menawarkan perlindungan finansial yang adil, transparan, dan berlandaskan solidaritas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memberikan ketenangan atas berbagai risiko.

    Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.

    Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).

    Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

    Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang! Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah