25 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Asuransi menjadi suatu bentuk perlindungan finansial yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk melindungi diri dari risiko tertentu. Dua jenis utama asuransi yang ada saat ini adalah asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Meskipun tujuan utamanya sama, yaitu melindungi peserta dari risiko keuangan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Hal ini dibedakan berdasarkan prinsip dasar, akad, kepemilikan dana, pengelolaan dana, dan beberapa aspek lainnya.
Lalu, apa saja perbedaan asuransi syariah dengan nonsyariah atau konvensional? Berikut ini penjelasannya:
Asuransi syariah dan konvensional adalah dua jenis asuransi yang memiliki prinsip dasar, akad, dan aturan yang berbeda.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional:
Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip dasar asuransi syariah melibatkan keadilan, transparansi, dan ketidakberlanjutan unsur riba serta spekulasi.
Produk ini berlandaskan prinsip saling tolong-menolong dan melindungi (takaful) melalui pembentukan dana tabarru' yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Berbeda dengan asuransi konvensional lebih berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.
Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah harus sesuai dengan akad yang digunakan. Salah satunya menggunakan akad tabarru' dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong.
Selain tabarru’, menurut fatwa DSN-MUI memiliki empat jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, wakalah bil Ujrah, dan mudharabah musytarakah.
Adapun asuransi konvensional juga memakai akad, yaitu akad tabaduli, berupa sistem jual beli dengan persetujuan transaksi.
Sistem kepemilikan dana pada asuransi syariah bersifat kolektif atau bersama, tanpa hak milik perusahaan. Namun, pada asuransi konvensional, kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari nasabah.
Selain kepemilikan, pengelolaan dana juga berbeda. Pada asuransi syariah, dana dikelola sebagai milik bersama, untuk keuntungan peserta secara transparan.
Adapun dana atau premi pada asuransi konvensional dikelola sesuai perjanjian oleh perusahaan asuransi.
Produk asuransi, baik konvensional maupun syariah tidak memiliki badan pengawasan khusus, namun beroperasi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada asuransi syariah, terdapat pengawasan dana tambahan yang melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab mengawasi transaksi sesuai prinsip syariah.
Asuransi syariah tidak diberlakukan, nasabah dapat mengambil kembali dana yang dibayarkan. Sementara asuransi konvensional, terjadi ketika polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi.
Dalam sektor asuransi syariah, terdapat surplus underwriting yang berarti selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan / klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, pada satu periode tertentu.
Surplus underwriting dibagikan ke dana tabarru’ sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis. Berbeda pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting akan menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.
Berbeda pada asuransi konvensional, surplus seringkali dimiliki oleh perusahaan sebagai keuntungan.
Dalam asuransi Syariah pembayaran klaim dilakukan dengan pencairan dana tabungan bersama. Sebab, proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk sedangkan asuransi konvensional prinsip transfer risk.
Namun untuk produk asuransi konvensional, pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan sesuai dengan polis.
Polis asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga sehingga dapat memiliki manfaat bersama.
Namun asuransi konvensional, polis hanya dapat dipegang oleh satu orang. Begitupun premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis asuransi konvensional yang akan dikelola sesuai perjanjian.
Asuransi syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi juga sebuah solusi yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
Melalui proteksi finansial secara syariah, menawarkan perlindungan finansial yang adil, transparan, dan berlandaskan solidaritas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memberikan ketenangan atas berbagai risiko.
Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.
Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).
Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang! Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.
Bagikan Berita