Mengenal Asuransi Haji dan Umroh, Berikan Ketenangan Saat Beribadah
5 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Memiliki asuransi haji dan umroh saat akan melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah hal fundamental yang perlu Anda pikirkan. Apalagi sejak tahun 2020 kemarin ada aturan penyertaan biaya asuransi ke dalam biaya umroh.
Penyertaan asuransi ini termasuk ke dalam daftar visi Saudi 2030. Terlepas dari aturan tersebut, sudah sewajarnya Anda memproteksi diri saat melaksanakan ibadah haji dan umroh tersebut.
Lantas, apa saja manfaat memiliki asuransi haji dan umroh? Yuk, mengenal apa itu asuransi yang memberikan ketenangan dalam beribadah satu ini pada artikel berikut!
Apa Itu Asuransi Haji dan Umroh?
Asuransi Haji dan Umroh adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kepada para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh.
Seperti yang diketahui perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik haji maupun umroh, melibatkan aktivitas fisik yang intens dan berada di negara yang berbeda, terdapat berbagai risiko yang bisa terjadi, seperti sakit, kecelakaan, atau hal-hal tak terduga lainnya.
Di sinilah peran penting asuransi haji dan umroh dalam memberikan ketenangan dan perlindungan selama perjalanan ibadah tersebut.
Menurut fatwa MUI asuransi haji yang tepat adalah yang menerapkan prinsip bermuamalah syariah. Di mana sifat asuransi tersebut ta’awuni (tolong-menolong) kepada sesama jamaah haji.
Penerapan akad asuransi haji yaitu akad tabarru’ atau akad hibah. Tujuannya untuk menolong sesama jamaah haji yang tertimpa musibah selama perjalanan ibadah haji dan umroh.
Perusahaan penerbit asuransi haji dan umroh ini yang menjadi pihak pengelola dana hibah tersebut agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Dasar Hukum Kepemilikan Asuransi Haji dan Umroh
Terdapat tiga dasar hukum yang mengatur asuransi bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh dan haji. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 39/DSN-MUI/2002 tentang Asuransi Haji
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
MUI menegaskan biaya premi asuransi yang dibebankan kepada jamaah haji sudah termasuk ke dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Namun, ada catatan penting bahwa asuransi haji dan umroh ini harus dipisahkan dengan oleh premi asuransi lainnya.
Landasan Kepemilikan Asuransi Haji dan Umroh
Tujuan utama memiliki asuransi untuk haji dan umroh memang untuk memproteksi diri sendiri selama melaksanakan ibadah di tanah Mekkah. Akan tetapi, ada landasan-landasan fundamental untuk memiliki asuransi perjalanan khusus untuk ibadah haji dan umroh.
Berikut ini penjelasannya:
1. Emergency Services
Idealnya asuransi haji mencakup layanan darurat atau emergency services yang bisa dimanfaatkan selama 24 jam. Layanan darurat ini meliputi konsultasi medis jarak jauh hingga kebutuhan medis dan evakuasi.
Artinya apabila selama perjalanan ibadah Anda membutuhkan evakuasi medis atau konsultasi medis, maka Anda bisa mendapatkannya kapanpun dibutuhkan.
2. Proteksi Finansial
Melanjutkan landasan yang sebelumnya, saat jamaah membutuhkan konsultasi medis atau pengobatan khusus di Mekkah. Maka jamaah tersebut akan mendapatkannya tanpa perlu khawatir biayanya.
BUkan hanya pengobatan saja, asuransi umroh dan haji ini meliputi manfaat sakit, kecelakaan hingga kematian.
3. Proteksi atas Kerugian Materiil
Menariknya manfaat proteksi asuransi ini juga melingkupi perlindungan terhadap barang bawaan pribadi, sekalipun peralatan elektronik.
4. Bantu Pikiran jadi Lebih Tenang
Landasan kepemilikan asuransi umroh dan haji yang terakhir yaitu membuat pikiran jamaah jadi lebih tenang selama menjalankan ibadah di Mekkah. Setiap ibadah yang dilaksanakan selama haji dan umroh bisa Anda laksanakan dengan fokus hanya kepada Allah SWT.
Manfaat Asuransi Haji dan Umroh
Berikut ini manfaat pertanggungan yang akan didapatkan nasabah atau jamaah haji dan umroh apabila memiliki asuransi umroh dan haji, di antaranya sebagai berikut.
1. Manfaat Kecelakaan
Manfaat kecelakaan untuk jamaah umroh dan haji meliputi seluruh aspek kecelakaan. Mulai dari kecelakaan ringan seperti terpeleset atau jauh.
HIngga kecelakaan tingkat berat yang mengharuskan jamaah mendapatkan perawatan dan pengobatan medis ataupun mengalami kecacatan karena kecelakaan tersebut.
2. Manfaat Evakuasi Darurat dan Perawatan Medis
Manfaat evakuasi dan layanan darurat meliputi biaya yang dibutuhkan saat jamaah membutuhkan layanan tersebut di tengah aktivitas beribadah. Pasalnya ada sejumlah biaya repatriasi atau biaya evakuasi yang akan dibebankan kepada perusahaan asuransi.
3. Manfaat Meninggal Dunia
Kementerian Agama mencatat adanya jamaah yang meninggal selama melakukan ibadah umroh ataupun haji. Hal tersebut bisa disebabkan kondisi kesehatan pribadi setiap jamaah, musibah kecelakaan sampai penyebaran penyakit.
Seperti produk asuransi kesehatan, asuransi umroh dan haji ini juga memberikan manfaat pertanggungan untuk jamaah yang meninggal dunia selama perjalanan haji dan umroh.
4. Manfaat Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Pihak yang menerbitkan asuransi haji dan umroh turut melindungi kerugian yang didapatkan jamaah akibat hilangnya barang di bagasi selama penerbangan atau kehilangan barang pribadi lainnya selama melangsungkan ibadah.
5. Manfaat Keterlambatan dan Pembatalan Perjalanan
Manfaat yang terakhir yakni pihak penerbit asuransi akan menjamin jamaah yang terkena dampak dari keterlambatan atau pembatalan perjalanan untuk ibadah haji dan umroh.
Tips Memilih Produk Asuransi Haji dan Umroh Terbaik
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 30/DSN-MUI/2002, Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk seluruh jamaah haji.
Kendati demikian, sebagai jamaah cerdas Anda tetap perlu melengkapi proteksi tambahan supaya manfaat yang didapatkan semakin optimal. Lantas, bagaimana cara menentukan polis asuransi umroh dan haji terbaik?
1. Lakukan Riset terhadap Perusahaan Asuransi
Lakukan riset secara terperinci terhadap perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi khusus untuk perjalanan ibadah haji dan umroh.
Namun jangan mencari tahu hanya 1-2 perusahaan asuransi saja. Supaya Anda bisa membandingkan kekurangan dan kelebihan dari masing-masing polis asuransi, lakukan riset lebih dari 2 perusahaan atau polis asuransi.
2. Cari Tahu Ulasan dari Jamaah
Selanjutnya cari tahu ulasan atau feedback setiap polis asuransi tersebut dari para jamaah yang telah menjadi nasabah polis asuransi tersebut. Bagaimana pengalaman mereka dan manfaat yang dirasakannya.
Untuk mencari tahu ulasan dari para jamaah ini, Anda bisa melakukannya secara online melalui website browser atau media sosial.
3. Ruang Lingkup Manfaat Bersifat Komprehensif
Cari tahu manfaat yang ditawarkan polis asuransi tersebut, apakah memiliki ruang lingkup yang bersifat komprehensif atau sebaliknya.
Ruang lingkup yang komprehensif maksudnya proteksi yang melingkupi kebutuhan medis, evakuasi medis, kebutuhan pemulangan jenazah, hingga proteksi kerugian materiil selama melaksanakan ibadah haji dan umroh.
4. Biaya Asuransi Perjalanan Umroh dan Haji Wajar
Kemudian pertimbangkan biaya asuransi atau premi dari asuransi tersebut. Pertimbangkan besaran premi dengan manfaat pertanggungan yang akan Anda dapatkan nantinya.
5. Baca Ketentuan dan Kebijakan Polis Asuransi dengan Cermat
Lalu membaca secara terperinci dan cermat setiap ketentuan dan kebijakan dari masing-masing polis asuransi. Apa saja yang dilindungi polis asuransi dan yang dikecualikan.
Tujuan membaca dengan cermat dan teliti juga membantu Anda untuk mengetahui jenis polis asuransi seperti apa yang dibutuhkan.
6. Lakukan Konsultasi
Tips terakhir yaitu melakukan konsultasi kepada panitia penyelenggara haji atau agen asuransi yang telah terjamin pengalamannya dalam menyelenggarakan asuransi umroh dan haji.
Sebab setiap jamaah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda sehingga Anda perlu melakukan konsultasi untuk menemukan polis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu produk asuransi haji dan umroh terbaik yaitu dari Bank Mega Syariah. Melalui produk Mega Amanah Perlindungan Keluarga atau MALIKA, Bank Mega Syariah turut memproteksi Anda dan keluarga saat melakukan ibadah haji dan umroh.
Adapun manfaat produk yang ditawarkan MALIKA antara lain:
Memberikan 100% santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan
Memberikan 200% santunan meninggal dunia karena kecelakaan
Memberikan 200% santunan meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji dan umroh
Memberikan santunan tunai harian untuk rawat inap selama menjalankan ibadah haji dan umroh
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses website resmi Bank Mega Syariah, menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui media sosial resminya.
Semoga informasi ini mudah dipahami dan bermanfaat, ya!