Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Asuransi Haji dan Umroh, Berikan Ketenangan Saat Beribadah

    5 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Memiliki asuransi haji dan umroh saat akan melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah hal fundamental yang perlu Anda pikirkan. Apalagi sejak tahun 2020 kemarin ada aturan penyertaan biaya asuransi ke dalam biaya umroh.

    Penyertaan asuransi ini termasuk ke dalam daftar visi Saudi 2030. Terlepas dari aturan tersebut, sudah sewajarnya Anda memproteksi diri saat melaksanakan ibadah haji dan umroh tersebut.

    Lantas, apa saja manfaat memiliki asuransi haji dan umroh? Yuk, mengenal apa itu asuransi yang memberikan ketenangan dalam beribadah satu ini pada artikel berikut!

    Apa Itu Asuransi Haji dan Umroh?

    Asuransi Haji dan Umroh adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kepada para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh.

    Seperti yang diketahui perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik haji maupun umroh, melibatkan aktivitas fisik yang intens dan berada di negara yang berbeda, terdapat berbagai risiko yang bisa terjadi, seperti sakit, kecelakaan, atau hal-hal tak terduga lainnya.

    Di sinilah peran penting asuransi haji dan umroh dalam memberikan ketenangan dan perlindungan selama perjalanan ibadah tersebut.

    Menurut fatwa MUI asuransi haji yang tepat adalah yang menerapkan prinsip bermuamalah syariah. Di mana sifat asuransi tersebut ta’awuni (tolong-menolong) kepada sesama jamaah haji.

    Penerapan akad asuransi haji yaitu akad tabarru’ atau akad hibah. Tujuannya untuk menolong sesama jamaah haji yang tertimpa musibah selama perjalanan ibadah haji dan umroh.

    Perusahaan penerbit asuransi haji dan umroh ini yang menjadi pihak pengelola dana hibah tersebut agar pemanfaatannya tepat sasaran.

    Dasar Hukum Kepemilikan Asuransi Haji dan Umroh

    Terdapat tiga dasar hukum yang mengatur asuransi bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh dan haji. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:

    • Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 39/DSN-MUI/2002 tentang Asuransi Haji

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

    • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

    MUI menegaskan biaya premi asuransi yang dibebankan kepada jamaah haji sudah termasuk ke dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

    Namun, ada catatan penting bahwa asuransi haji dan umroh ini harus dipisahkan dengan oleh premi asuransi lainnya.

    Landasan Kepemilikan Asuransi Haji dan Umroh

    Tujuan utama memiliki asuransi untuk haji dan umroh memang untuk memproteksi diri sendiri selama melaksanakan ibadah di tanah Mekkah. Akan tetapi, ada landasan-landasan fundamental untuk memiliki asuransi perjalanan khusus untuk ibadah haji dan umroh.

    Berikut ini penjelasannya:

    1. Emergency Services

    Idealnya asuransi haji mencakup layanan darurat atau emergency services yang bisa dimanfaatkan selama 24 jam. Layanan darurat ini meliputi konsultasi medis jarak jauh hingga kebutuhan medis dan evakuasi.

    Artinya apabila selama perjalanan ibadah Anda membutuhkan evakuasi medis atau konsultasi medis, maka Anda bisa mendapatkannya kapanpun dibutuhkan.

    2. Proteksi Finansial

    Melanjutkan landasan yang sebelumnya, saat jamaah membutuhkan konsultasi medis atau pengobatan khusus di Mekkah. Maka jamaah tersebut akan mendapatkannya tanpa perlu khawatir biayanya.

    BUkan hanya pengobatan saja, asuransi umroh dan haji ini meliputi manfaat sakit, kecelakaan hingga kematian.

    3. Proteksi atas Kerugian Materiil

    Menariknya manfaat proteksi asuransi ini juga melingkupi perlindungan terhadap barang bawaan pribadi, sekalipun peralatan elektronik.

    4. Bantu Pikiran jadi Lebih Tenang

    Landasan kepemilikan asuransi umroh dan haji yang terakhir yaitu membuat pikiran jamaah jadi lebih tenang selama menjalankan ibadah di Mekkah. Setiap ibadah yang dilaksanakan selama haji dan umroh bisa Anda laksanakan dengan fokus hanya kepada Allah SWT.

    Manfaat Asuransi Haji dan Umroh

    Berikut ini manfaat pertanggungan yang akan didapatkan nasabah atau jamaah haji dan umroh apabila memiliki asuransi umroh dan haji, di antaranya sebagai berikut.

    1. Manfaat Kecelakaan

    Manfaat kecelakaan untuk jamaah umroh dan haji meliputi seluruh aspek kecelakaan. Mulai dari kecelakaan ringan seperti terpeleset atau jauh.

    HIngga kecelakaan tingkat berat yang mengharuskan jamaah mendapatkan perawatan dan pengobatan medis ataupun mengalami kecacatan karena kecelakaan tersebut.

    2. Manfaat Evakuasi Darurat dan Perawatan Medis

    Manfaat evakuasi dan layanan darurat meliputi biaya yang dibutuhkan saat jamaah membutuhkan layanan tersebut di tengah aktivitas beribadah. Pasalnya ada sejumlah biaya repatriasi atau biaya evakuasi yang akan dibebankan kepada perusahaan asuransi.

    3. Manfaat Meninggal Dunia

    Kementerian Agama mencatat adanya jamaah yang meninggal selama melakukan ibadah umroh ataupun haji. Hal tersebut bisa disebabkan kondisi kesehatan pribadi setiap jamaah, musibah kecelakaan sampai penyebaran penyakit.

    Seperti produk asuransi kesehatan, asuransi umroh dan haji ini juga memberikan manfaat pertanggungan untuk jamaah yang meninggal dunia selama perjalanan haji dan umroh.

    4. Manfaat Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi

    Pihak yang menerbitkan asuransi haji dan umroh turut melindungi kerugian yang didapatkan jamaah akibat hilangnya barang di bagasi selama penerbangan atau kehilangan barang pribadi lainnya selama melangsungkan ibadah.

    5. Manfaat Keterlambatan dan Pembatalan Perjalanan

    Manfaat yang terakhir yakni pihak penerbit asuransi akan menjamin jamaah yang terkena dampak dari keterlambatan atau pembatalan perjalanan untuk ibadah haji dan umroh.

    Tips Memilih Produk Asuransi Haji dan Umroh Terbaik

    Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 30/DSN-MUI/2002, Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk seluruh jamaah haji.

    Kendati demikian, sebagai jamaah cerdas Anda tetap perlu melengkapi proteksi tambahan supaya manfaat yang didapatkan semakin optimal. Lantas, bagaimana cara menentukan polis asuransi umroh dan haji terbaik?

    1. Lakukan Riset terhadap Perusahaan Asuransi

    Lakukan riset secara terperinci terhadap perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi khusus untuk perjalanan ibadah haji dan umroh.

    Namun jangan mencari tahu hanya 1-2 perusahaan asuransi saja. Supaya Anda bisa membandingkan kekurangan dan kelebihan dari masing-masing polis asuransi, lakukan riset lebih dari 2 perusahaan atau polis asuransi.

    2. Cari Tahu Ulasan dari Jamaah

    Selanjutnya cari tahu ulasan atau feedback setiap polis asuransi tersebut dari para jamaah yang telah menjadi nasabah polis asuransi tersebut. Bagaimana pengalaman mereka dan manfaat yang dirasakannya.

    Untuk mencari tahu ulasan dari para jamaah ini, Anda bisa melakukannya secara online melalui website browser atau media sosial.

    3. Ruang Lingkup Manfaat Bersifat Komprehensif

    Cari tahu manfaat yang ditawarkan polis asuransi tersebut, apakah memiliki ruang lingkup yang bersifat komprehensif atau sebaliknya.

    Ruang lingkup yang komprehensif maksudnya proteksi yang melingkupi kebutuhan medis, evakuasi medis, kebutuhan pemulangan jenazah, hingga proteksi kerugian materiil selama melaksanakan ibadah haji dan umroh.

    4. Biaya Asuransi Perjalanan Umroh dan Haji Wajar

    Kemudian pertimbangkan biaya asuransi atau premi dari asuransi tersebut. Pertimbangkan besaran premi dengan manfaat pertanggungan yang akan Anda dapatkan nantinya.

    5. Baca Ketentuan dan Kebijakan Polis Asuransi dengan Cermat

    Lalu membaca secara terperinci dan cermat setiap ketentuan dan kebijakan dari masing-masing polis asuransi. Apa saja yang dilindungi polis asuransi dan yang dikecualikan.

    Tujuan membaca dengan cermat dan teliti juga membantu Anda untuk mengetahui jenis polis asuransi seperti apa yang dibutuhkan.

    6. Lakukan Konsultasi

    Tips terakhir yaitu melakukan konsultasi kepada panitia penyelenggara haji atau agen asuransi yang telah terjamin pengalamannya dalam menyelenggarakan asuransi umroh dan haji.

    Sebab setiap jamaah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda sehingga Anda perlu melakukan konsultasi untuk menemukan polis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

    Salah satu produk asuransi haji dan umroh terbaik yaitu dari Bank Mega Syariah. Melalui produk Mega Amanah Perlindungan Keluarga atau MALIKA, Bank Mega Syariah turut memproteksi Anda dan keluarga saat melakukan ibadah haji dan umroh.

    Adapun manfaat produk yang ditawarkan MALIKA antara lain:

    • Memberikan 100% santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan

    • Memberikan 200% santunan meninggal dunia karena kecelakaan

    • Memberikan 200% santunan meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji dan umroh

    • Memberikan santunan tunai harian untuk rawat inap selama menjalankan ibadah haji dan umroh

    Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses website resmi Bank Mega Syariah, menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui media sosial resminya.

    Semoga informasi ini mudah dipahami dan bermanfaat, ya!


    MALIKA
    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah