7 Perbedaan SBN Syariah dan Konvensional, Mulai dari Definisi Hingga Skemanya
21 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk utang yang diharapkan dapat membantu pembiayaan negara. SBN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SBN Syariah dan SBN Konvensional.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan peluang investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung keuangan negara. Tetapi terdapat perbedaan mendasar dalam konsep, prinsip, dan mekanismenya.
Jika Anda sedang mempertimbangkan jenis investasi satu ini, sebaiknya mengenali apa saja perbedaan diantara keduanya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Perbedaan SBN Syariah dan Konvensional
Surat Berharga Negara diklasifikasikan ke dalam dua jenis yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN) yang kemudian disebut juga SBN konvensional.
Berikut adalah beberapa perbedaan SBN dan SBSN:
1. Pahami Definisinya
Merujuk dari peraturan perundang-undangan, definisi keduanya berbeda berdasarkan penerapan mekanisme pengelolaan dana investasi. Kendati demikian, kedua jenis SBN ini memiliki tujuan yang sama untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan Indonesia.
Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara tertulis definisi SUN adalah surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing dengan jaminan pembayaran pokok dan bunga dari pemerintah sesuai jatuh tempo.
Sementara menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Definisi SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan negara dengan penerapan sistem syariah.
Dokumen legalitas yang membuktikan bagian penyertaan atas aset SBSN dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing. SBSN disebut juga sebagai Sukuk Negara.
2. Pandangan Hukum Bermuamalah
Dalam pandangannya sebagai umat Islam, tentu penting untuk mengetahui mana instrumen yang benar sesuai hukum syariah dan cara bermuamalah dalam Islam.
SBN Konvensional tidak menerapkan prinsip syariah. Salah satu buktinya dengan adanya sistem bunga sebagai bagian keuntungan bagi pemilik Surat Berharga Negara.
Lain halnya dengan SBN Syariah yang menerapkan prinsip bermuamalah syariah sehingga bebas dari riba, gharar dan maysir. Di samping itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menyatakan halal atas aktivitas investasi syariah SBN Syariah.
3. Bentuk Dokumen Investasi
Kedua SBN ini berbentuk dokumen penting berbadan hukum yang diterbitkan negara secara resmi. Hanya saja keduanya memiliki bentuk yang berbeda.
Surat Berharga Negara Konvensional dalam bentuk surat utang negara. Sedangkan SBN Syariah atau sukuk dalam bentuk sertifikat kepemilikan aset atau pemesanan pembelian atas aset tertentu.
4. Pemanfaatan Dana
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan dana investasi ini akan digunakan negara untuk membiayai kebijakan fiskal dan program-program untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Namun, secara spesifik Sukuk Negara diperuntukkan untuk membiayai kebijakan fiskal dan pembiayaan program untuk membangun kesejahteraan dan perekonomian umat Islam.
5. Keuntungan atas Investasi
Instrumen Surat Berharga Negara Konvensional memberikan bagi hasil bunga dalam bentuk kupon atau capital gain yang bisa investor jual.
Sementara Surat Berharga Syariah Negara memiliki skema imbal bagi hasil berdasarkan kesepakatan di awal perjanjian.
6. Skema Pengembalian
Baik SBN Syariah maupun SBN Konvensional, kedua jenis Surat Berharga Negara ini sama-sama memiliki produk investasi yang tingkat pengembaliannya bernilai tetap dan mengembang.
Kesamaan lainnya mengenai skema pengembalian dana pokok ini yakni dana pokok akan dikembalikan setelah investasi jatuh tempo.
Secara spesifik pada SBN Syariah terdapat satu jenis SBN yang ditujukan untuk wakaf yakni Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Jenis SBSN yang terakhir ini memiliki skema dana imbal bagi hasil yang dialokasikan untuk pengembangan kegiatan sosial dan perekonomian umat Islam.
7. Laporan Keuangan
Perbedaan yang terakhir adalah laporan keuangan atas kegiatan investasi. Laporan keuangan SBN Konvensional lebih singkat dan sederhana.
Berbeda dengan Sukuk yang laporannya sedikit lebih detail karena setiap transaksi harus dipastikan untuk membiayai aktivitas syariah.
Cara Memesan Sukuk Wakaf untuk Investasi Dunia Akhirat
Tak terlalu berlebihan bila menyebut instrumen Sukuk Wakaf merupakan cikal bakal investasi dunia akhirat. Sebab selain Anda dapat mempertahankan nilai aset dan kekayaan, investor juga diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban sebagai muslim untuk berwakaf.
CWLS atau Cash Waqf Linked Sukuk adalah instrumen investasi atas penempatan modal sukuk negara dengan jaminan pengembalian dana pokok dan bagi hasil.
Nantinya, nilai bagi hasil tersebut akan dimanfaatkan oleh nazhir sebagai pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dalam hal ini yang berlaku sebagai nazhir adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Cara pembelian Sukuk Negara cukup mudah, Anda bisa melakukannya secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengakses laman resmi CWLS SWR005 di laman resmi Bank Mega Syariah
Mengisi formulir registrasi pemesanan wakaf
Memilih jenis wakaf uang, mau yang berjangka atau abadi
Memasukkan jumlah nominal uangnya
Melakukan transfer dana
Melakukan verifikasi pembayaran wakaf yang dilakukan sistem
Pihak Bank Syariah atau BWI akan menerbitkan sertifikat dan akta wakaf
Demikianlah informasi mengenai perbedaan SBN Syariah dan Konvensional serta bagaimana cara membeli Sukuk Wakaf secara online.
Yuk, investasi dana untuk kemaslahatan umat.