Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 7 Perbedaan SBN Syariah dan Konvensional, Mulai dari Definisi Hingga Skemanya

    21 Oktober 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk utang yang diharapkan dapat membantu pembiayaan negara. SBN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SBN Syariah dan SBN Konvensional.

    Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan peluang investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung keuangan negara. Tetapi terdapat perbedaan mendasar dalam konsep, prinsip, dan mekanismenya.

    Jika Anda sedang mempertimbangkan jenis investasi satu ini, sebaiknya mengenali apa saja perbedaan diantara keduanya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Perbedaan SBN Syariah dan Konvensional

    Surat Berharga Negara diklasifikasikan ke dalam dua jenis yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN) yang kemudian disebut juga SBN konvensional.

    Berikut adalah beberapa perbedaan SBN dan SBSN:

    1. Pahami Definisinya

    Merujuk dari peraturan perundang-undangan, definisi keduanya berbeda berdasarkan penerapan mekanisme pengelolaan dana investasi. Kendati demikian, kedua jenis SBN ini memiliki tujuan yang sama untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan Indonesia.

    Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara tertulis definisi SUN adalah surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing dengan jaminan pembayaran pokok dan bunga dari pemerintah sesuai jatuh tempo.

    Sementara menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Definisi SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan negara dengan penerapan sistem syariah.

    Dokumen legalitas yang membuktikan bagian penyertaan atas aset SBSN dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing. SBSN disebut juga sebagai Sukuk Negara.

    2. Pandangan Hukum Bermuamalah

    Dalam pandangannya sebagai umat Islam, tentu penting untuk mengetahui mana instrumen yang benar sesuai hukum syariah dan cara bermuamalah dalam Islam.

    SBN Konvensional tidak menerapkan prinsip syariah. Salah satu buktinya dengan adanya sistem bunga sebagai bagian keuntungan bagi pemilik Surat Berharga Negara.

    Lain halnya dengan SBN Syariah yang menerapkan prinsip bermuamalah syariah sehingga bebas dari riba, gharar dan maysir. Di samping itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menyatakan halal atas aktivitas investasi syariah SBN Syariah.

    3. Bentuk Dokumen Investasi

    Kedua SBN ini berbentuk dokumen penting berbadan hukum yang diterbitkan negara secara resmi. Hanya saja keduanya memiliki bentuk yang berbeda.

    Surat Berharga Negara Konvensional dalam bentuk surat utang negara. Sedangkan SBN Syariah atau sukuk dalam bentuk sertifikat kepemilikan aset atau pemesanan pembelian atas aset tertentu.

    4. Pemanfaatan Dana

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan dana investasi ini akan digunakan negara untuk membiayai kebijakan fiskal dan program-program untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

    Namun, secara spesifik Sukuk Negara diperuntukkan untuk membiayai kebijakan fiskal dan pembiayaan program untuk membangun kesejahteraan dan perekonomian umat Islam.

    5. Keuntungan atas Investasi

    Instrumen Surat Berharga Negara Konvensional memberikan bagi hasil bunga dalam bentuk kupon atau capital gain yang bisa investor jual.

    Sementara Surat Berharga Syariah Negara memiliki skema imbal bagi hasil berdasarkan kesepakatan di awal perjanjian.

    6. Skema Pengembalian

    Baik SBN Syariah maupun SBN Konvensional, kedua jenis Surat Berharga Negara ini sama-sama memiliki produk investasi yang tingkat pengembaliannya bernilai tetap dan mengembang.

    Kesamaan lainnya mengenai skema pengembalian dana pokok ini yakni dana pokok akan dikembalikan setelah investasi jatuh tempo.

    Secara spesifik pada SBN Syariah terdapat satu jenis SBN yang ditujukan untuk wakaf yakni Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

    Jenis SBSN yang terakhir ini memiliki skema dana imbal bagi hasil yang dialokasikan untuk pengembangan kegiatan sosial dan perekonomian umat Islam.

    7. Laporan Keuangan

    Perbedaan yang terakhir adalah laporan keuangan atas kegiatan investasi. Laporan keuangan SBN Konvensional lebih singkat dan sederhana.

    Berbeda dengan Sukuk yang laporannya sedikit lebih detail karena setiap transaksi harus dipastikan untuk membiayai aktivitas syariah.

    Cara Memesan Sukuk Wakaf untuk Investasi Dunia Akhirat

    Tak terlalu berlebihan bila menyebut instrumen Sukuk Wakaf merupakan cikal bakal investasi dunia akhirat. Sebab selain Anda dapat mempertahankan nilai aset dan kekayaan, investor juga diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban sebagai muslim untuk berwakaf.

    CWLS atau Cash Waqf Linked Sukuk adalah instrumen investasi atas penempatan modal sukuk negara dengan jaminan pengembalian dana pokok dan bagi hasil.

    Nantinya, nilai bagi hasil tersebut akan dimanfaatkan oleh nazhir sebagai pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dalam hal ini yang berlaku sebagai nazhir adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Cara pembelian Sukuk Negara cukup mudah, Anda bisa melakukannya secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    • Mengakses laman resmi CWLS SWR005 di laman resmi Bank Mega Syariah

    • Mengisi formulir registrasi pemesanan wakaf

    • Memilih jenis wakaf uang, mau yang berjangka atau abadi

    • Memasukkan jumlah nominal uangnya

    • Melakukan transfer dana

    • Melakukan verifikasi pembayaran wakaf yang dilakukan sistem

    • Pihak Bank Syariah atau BWI akan menerbitkan sertifikat dan akta wakaf

    Demikianlah informasi mengenai perbedaan SBN Syariah dan Konvensional serta bagaimana cara membeli Sukuk Wakaf secara online.

    Yuk, investasi dana untuk kemaslahatan umat.


    CWLS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah