Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Doa Mustajab Adalah Doa yang Terkabul, Ini Waktu dan Tipsnya
  • Wisata Kuliner Depok, Temukan Tempat Nongkrong Depok Terenak
  • Mengenal BPKH dan Perannya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Surat Berharga Negara (SBN) dan Berbagai Keuntungannya


    Surat Berharga Negara atau SBN sudah cukup populer di kalangan investor. Berinvestasi melalui instrumen SBN turut membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal negara yang membutuhkan anggaran sekaligus proyek pembangunan lainnya.

    Mekanisme sederhana investasi SBN adalah pemilik dana menginvestasikan uangnya kepada pemerintah. Kemudian pemerintah akan mengembalikan dana tersebut sesuai perjanjian beserta imbal bagi hasil dalam bentuk kupon.

    Apakah instrumen investasi ini menghasilkan keuntungan besar? Apakah cocok dijadikan investasi jangka panjang atau jangka pendek? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Apa Itu Surat Berharga Negara?

    Apa itu SBN? Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SBN adalah surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah yang akan diberikan kepada penanam modal.

    Modal yang dipinjamkan pemodal tersebut akan pemerintah gunakan untuk membiayai seluruh kegiatan, kebijakan dan program pemerintah.

    Informasi umum bahwa setiap tahun pemerintah selalu merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sayangnya, kebutuhan belanja selalu lebih besar daripada pendapatannya.

    Modal-modal yang diberikan peminjam kepada negara akan mengisi defisit anggaran tersebut supaya kebijakan dan program kemaslahatan masyarakat tetap berjalan.

    Sebagai penerima dana investasi, pemerintah menjamin dana kembali sekaligus imbal bagi hasil dalam bentuk kupon. Bagi hasil tersebut akan diterima investor setiap bulannya sampai akhir perjanjian investasi atau jatuh tempo.

    Keuntungan Investasi SBN

    Mengapa harus berinvestasi pada instrumen Surat Berharga Negara? Lebih lanjut dijelaskan dalam laman tersebut bahwa ada sejumlah keuntungan lain yang akan didapatkan para investor yang menempatkan dananya di instrumen SBN.

    Negara Menjamin Produk Investasi

    Cukup banyak kasus penipuan berkedok investasi. Hal tersebut tidak berlaku bila Anda menempatkan dana pada instrumen SBN.

    Sebab pemerintah akan menjamin pembayaran kembali pokok sekaligus imbal bagi hasil dalam bentuk kupon akan didapatkan investor. Hal ini pun telah tertuang dalam aturan perundang-undangan.

    Modal Investasi Cukup Terjangkau

    Untuk berinvestasi melalui SBN, ternyata modalnya cukup terjangkau. Anda cukup mempersiapkan dana investasi mulai dari Rp1 juta.

    Inilah mengapa investasi ini sangatlah cocok investor pemula yang memiliki keterbatasan dana.

    Tawaran Imbal Bagi Hasil Menarik

    Berdasarkan riwayat investasi SBN dari tahun ke tahun, para investor menyebutkan imbal bagi hasil dari SBN ini cukup menarik.

    Bahkan bila dibandingkan dengan deposito dari perusahaan perbankan, bagi hasil SBN masih lebih menarik.

    Angka Pajak Lebih Rendah dari Instrumen Lain

    Walaupun nilai bagi hasilnya lebih besar daripada deposito, akan tetapi kewajiban pajaknya justru lebih kecil dibandingkan pajak deposito.

    Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pajak untuk instrumen SBN hanya 10 persen, sedangkan pajak deposito 20 persen.

    Passive Income

    Investasi SBN bisa dijadikan passive income karena setiap bulannya Anda akan mendapatkan bagi hasil melalui pembayaran kupon.

    Imbal bagi hasil tersebut bisa Anda manfaatkan untuk berinvestasi di instrumen lain atau disimpan menjadi dana tabungan khusus seperti dana pendidikan atau dana pensiun.

    Berkontribusi untuk Pembangunan Negara

    Keuntungan yang terakhir adalah Anda bisa berperan aktif untuk pembangunan Indonesia. Ini kesempatan Anda menjadi warga negara yang berguna dengan membantu membiayai kebijakan dan program pemerintah melalui Surat Berharga Negara.

    Jenis-Jenis Surat Berharga Negara

    Surat Berharga Negara memiliki dua jenis yakni Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

    Sepintas, Anda akan mengetahui bahwa yang satu merupakan produk investasi konvensional pada umumnya sedangkan jenis yang lain merupakan investasi syariah.

    Meski begitu, masing-masing instrumen SBN tersebut dikelompokkan lagi ke dalam beberapa jenis.

    Surat Utang Negara

    Merujuk dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Definisi Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berisikan pengakuan utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing di mana pemerintah menjamin pembayaran pokok dan bagi hasilnya.

    Surat Utang diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, di antaranya:

    • ORI atau Obligasi Negara Ritel merupakan jenis SUN dengan nilai minimum pembelian Rp 1 juta dengan jangka waktu, mulai dari 2 sampai 5 tahun

    • SBR atau Sukuk Ritel Savings Bond adalah jenis SUN untuk pembangunan nasional yang bisa dibeli melalui perusahaan perbankan atau secara online

    Surat Berharga Syariah Negara

    Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

    Definisi Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti atas penyertaan aset SBSN dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang menerapkan prinsip syariah. SBSN sering juga disebut Sukuk Negara.

    Terdapat beberapa jenis SBSN, di antaranya sebagai berikut:

    • Sukuk Tabungan merupakan jenis SBSN dengan skala investasi lebih rendah dengan modal investasi tak terlalu besar

    • Sukuk Ritel adalah jenis SBSN yang paling populer, dengan nilai denominasinya terjangkau dengan skema pembayaran bagi hasil tetap atau mengambang sesuai preferensi investor

    • Sukuk Wakaf adalah produk investasi khusus yang memiliki manfaat wakaf, dengan berinvestasi melalui sukuk wakaf maka manfaatnya bisa dirasakan di dunia dan di akhirat

    Mekanisme Pemesanan Surat Berharga Negara

    Seluruh lini masyarakat dapat berinvestasi melalui instrumen Surat Berharga Negara. Modalnya cukup rendah mulai dari Rp 1 juta. Anda bisa menghubungi lembaga dan perusahaan perbankan yang bermitra dengan pemerintah.

    Sebagai contoh bila Anda ingin berinvestasi untuk kebutuhan dunia sekaligus menabung pahala untuk di akhirat, maka instrumen Sukuk Wakaf menjadi pilihan terbaik. Apa itu Sukuk Wakaf?

    Sukuk Wakaf disebut juga Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS adalah investasi wakaf melalui sukuk negara dengan jaminan pengembalian pokok dan imbal bagi hasil melalui kupon.

    Investor tidak secara langsung membeli sukuk kepada pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan. Akan tetapi, pemilik dana sebagai wakif mengamanatkan dana investasi kepada nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf.

    Dalam program ini yang menghimpun dana dan menempatkan dana investasi sekaligus mengelola imbal bagi hasil untuk kegiatan wakaf diatur oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    BWI memiliki mitra lembaga keuangan dan perbankan syariah untuk menyediakan instrumen Sukuk Wakaf. Bagi investor yang berencana investasi pada instrumen Sukuk Wakaf melalui Bank Mega Syariah.

    Keunggulan berinvestasi Sukuk Wakaf SWR005 di Bank Mega Syariah, antara lain:

    • Aman, penempatan uang wakaf aman dan dijamin negara

    • Mudah, fasilitas pewakaf uang akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif

    • Berkah dan ringan, investasi mulai dari Rp 1 juta

    • Amanah, pengelolaan dan pemanfaatan uang wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel

    • Utuh, jaminan dana pokok kembali 100% saat jatuh tempo

    • Produktif, bagi hasil rutin disalurkan setiap bulannya untuk membiayai program atau kegiatan sosial dan perekonomian umat

    Lakukan pengisian formulir pemesanan Sukuk Wakaf atau CWLS SWR005 di laman resmi Bank Mega Syariah.

    Yuk, berinvestasi untuk mencapai kebutuhan di dunia dan akhirat!


    CWLS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Doa Mustajab Adalah Doa yang Terkabul, Ini Waktu dan Tipsnya
  • Wisata Kuliner Depok, Temukan Tempat Nongkrong Depok Terenak
  • Mengenal BPKH dan Perannya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah