18 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Reksa dana syariah adalah salah satu instrumen investasi yang menerapkan prinsip syariah Islam. Investasi ini kian populer karena keuntungan investasi yang diklaim semakin berkah dengan penerapan prinsip keuangan keislaman.
Seluruh regulasi investasi reksa dananya, mulai dari persyaratan, akadnya hingga pemilihan produk reksa dana, dibuat lebih ketat untuk menjamin seluruh proses benar menerapkan prinsip syariah.
Tertarik ingin melakukan investasi syariah yang satu ini? Mari mengenal apa itu investasi reksa dana syariah, persyaratan, jenis-jenis investasi reksa dana hingga bedanya dengan reksa dana konvensional.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah merupakan media penghimpunan dana dari masyarakat yang akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) berbadan hukum.
Dikarenakan bebas dari riba, maka bentuk investasi syariah hanya melalui surat berharga, obligasi, saham syariah, sukuk dan instrumen investasi lainnya di pasar uang yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah.
Adapun contoh instrumen keuangan seperti efek pasar modal syariah dan instrumen pasar uang syariah yang bisa jadi pilihan beberapa di antaranya seperti:
Obligasi syariah atau sukuk
Saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)
Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah)
Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Surat utang syariah lainnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai investasi reksa dana syariah melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa hukum investasi reksadana syariah yakni diperbolehkan atau mubah.
Kendati banyak masih banyak perdebatan tentang jenis investasi satu ini, akan tetapi investasi syariah melalui reksa dana bisa menjadi pilihan. Sebab, dapat membantu kemaslahatan umat Islam dengan mengembangan usaha dan bisnis agar lebih produktif dan meraih keuntungan lebih maksimal lagi.
Prinsip kerja investasi syariah seperti reksa dana syariah ini hanya berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang termasuk ke dalam bisnis halal dan telah memenuhi rasio keuangan tertentu.
Mengutip dari website resmi OJK, terdapat 3 hal yang perlu Anda ketahui saat membeli reksa dana, antara lain:
Investor dapat membeli reksa dana melalui MI langsung yang menerbitkan sekaligus mengelola reksa dana. Selain itu, investor juga dapat membeli reksa dana melalui bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Investor wajib memiliki kartu identitas diri resmi seperti KTP/SIM dan NPWP sebagai persyaratan membuka rekening investasi
Investor melalui beberapa prosedur Know Your Customer (KYC) dan bertemu dengan MI atau APERD minimal 1 kali
Manajer Investasi sebagai orang yang dipercayakan untuk mengelola dana masyarakat ini perlu memperhatikan beberapa hal untuk memastikan kehalalan operasional perusahaan sebelum berinvestasi.
Berikut ini jenis perusahaan yang tidak cocok diinvestasikan secara syariah karena regulasi bisnisnya haram menurut prinsip syariah Islam, di antaranya:
Perusahaan memproduksi ataupun menjual barang-barang yang haram menurut aturan Islam. Beberapa di antaranya seperti menjual hidangan atau olahan babi, minuman keras, pornografi, hingga bisnis hiburan yang menjadi sumber kemaksiatan
Perusahaan memberikan dampak kerugian bagi orang banyak dan mudarat, contohnya rokok
Perusahaan yang menerapkan sistem penjualan dan keuangan riba ataupun judi (maysir)
Perusahaan yang menjual produk namun tidak disertai penyerahan produknya
Perusahaan yang melakukan perdagangan dalam bentuk penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
Perusahaan yang memiliki aktivitas jual beli bersifat gharar alias ketidakpastian dan spekulatif
Perusahaan yang menerapkan transaksi suap atau risywah
Terdapat 2 sistem muamalah dalam pengelolaan reksa dana syariah yakni sistem mudharabah dan sistem wakalah.
Berikut ini penjelasan selengkapnya:
Sistem mudharabah merupakan sistem pengelolaan keuangan di mana pembagian profit investasi antara pemilik modal dan manajer investasi memiliki nilai tawar yang seimbang.
Ciri-ciri sistem mudharabah adalah tidak adanya tenggat waktu atau target kapan keuntungan tersebut harus tercapai. Jika terjadi penurunan nilai, meskipun dapat kembali lagi, akan tetapi kedua belah pihak sama-sama tidak menanggung potensi risiko tersebut.
Kendati demikian, manajer investasi yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana tersebut perlu melakukan upaya-upaya perbaikan nilai.
Adapun sistem wakalah merupakan sistem pengelolaan investasi dengan melimpahkan kekuasaan pada satu orang ataupun pihak tertentu yang akan bertransaksi atas nama pihak pelimpah.
Secara sederhananya, Anda sebagai pemilik modal akan mempercayakan sejumlah dana kepada MI untuk melakukan investasi atas nama pemilik modal.
Sedangkan penerima kekuasaan wajib bersikap amanah dan menjaga aset, efek serta properti pemilik modal dengan baik.
Beruntungnya, saat ini ada banyak APERD yang menawarkan investasi syariah khususnya produk reksa dana syariah terbaik yang memberikan keuntungan berbeda-beda namun tetap berdasarkan prinsip keuangan syariah.
Jangan asal pilih produk investasi tanpa tahu potensi investasi dan risiko kerugian dari masing-masing jenis investasi reksa dana syariah.
Berikut ini jenis-jenis investasi reksa dana syariah, di antaranya:
Reksa dana syariah pasar uang, jenis investasi ini hanya akan berinvestasi pada instrumen pasar uang yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia. Umumnya jangka investasi tidak lebih dari 1 tahun
Reksa dana syariah saham, jenis reksa dana ini terdiri dari 80% investasi berbentuk ekuitas efek syariah
Reksa dana syariah campuran, jenis reksa dana ini terdiri dari efek ekuitas pendapatan tetap dan pasar uang dalam negeri yang memiliki nilai aktiva bersih tidak melebihi 79 persen
Reksa dana syariah pendapatan tetap, merupakan investasi yang memiliki nilai aktiva bersih minimal 80 persen serta pengelolaan investasi berbentuk efek syariah pendapatan tetap
Reksa dana syariah terproteksi, jenis yang terakhir ini memiliki minimal nilai aktiva bersih sebesar 70 persen dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap dan 30 persen sisanya merupakan saham syariah dari bursa efek luar negeri
Lalu, apa perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional?
Berikut ini perbedaan reksa dana syariah dan konvensional secara terperinci, di antaranya sebagai berikut.
Faktor Perbedaan | Reksa Dana Syariah | Reksa Dana Konvensional |
Prinsip dan Sistem | Menerapkan prinsip syariah, di mana posisi antara investor dan MI setara | Menerapkan prinsip keuangan konvensional, di mana investor wajib patuh terhadap aturan MI |
Instrumen Investasi | Instrumen investasi berasal dari DES dan memiliki aturan khusus terkait utang dan modal perusahaan | Instrumen investasi berasal dari Bursa Efek |
Prosedur Kesepakatan | Akad keuangan syariah | Berdasarkan perjanjian umum di mana investor memiliki risiko besar kehilangan dana saat nilai aset turun |
Metode Pengelolaan | Pembagian dividen sesuai kesepakatan bersama, investor dapat bertanya ataupun bernegosiasi terkait pembagian dividen | MI adalah pusat transaksi, investor tidak dapat melakukan tawar posisi dalam hal pembagian dividen |
Dewan Pengawasan | OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) | OJK |
Apabila Anda mulai tertarik untuk berinvestasi melalui instrumen investasi reksa dana syariah, maka lakukan riset mendalam terkait MI dan APERD terpercaya yang sudah beroperasi secara resmi.
Cari tahu produk reksa dana syariah Bank Mega Syariah melalui website resminya atau Mega Syariah Call di nomor 2985 2222.
Bagikan Berita