Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Investasi Dunia Akhirat, Kenali CWLS dan Cara Membelinya

    30 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Mencari investasi dengan keuntungan yang dirasakan sepanjang masa, bahkan hingga ke akhirat? Cash Waqf Linked Sukuk atau CWLS adalah salah satu investasi yang menawarkan keuntungan tersebut.

    Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah instrumen investasi syariah yang dirancang khusus untuk mendukung proyek-proyek sosial dan kemanusiaan.

    Dengan CWLS, masyarakat untuk berinvestasi sekaligus berwakaf dalam bentuk uang, di mana dana yang terkumpul digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek sosial seperti pembangunan infrastruktur kesehatan, pendidikan, atau program-program kemanusiaan lainnya.

    Pemerintah pertama kali merilis program CWLS di tahun 2020 dan berhasil menghimpun dana investasi mencapai hampir Rp51 miliar.

    Lantas, apa untungnya bagi investor bila ingin berinvestasi di CWLS? Bagaimana prosedur penempatan dananya? Yuk, ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)?

    Pemerintah berkomitmen untuk mendukung aktivitas pengembangan investasi sosial melalui rancangan pengembangan wakaf produktif. Kegiatan investasi wakaf melalui instrumen Sukuk Negara dalam bentuk Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

    Merujuk dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Sukuk.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa CWLS adalah investasi dana wakaf uang yang ditempatkan pada sukuk negara dan diterbitkan oleh pemerintah. Artinya, sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan akan menjadi wakaf, yang hasil investasinya disalurkan untuk tujuan sosial sesuai prinsip syariah.

    Untuk mendukung pencapaian tujuan dari CWLS, pengelolaan investasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:

    • Badan Wakaf Indonesia (BWI): Sebagai regulator dan nazhir, BWI bertanggung jawab dalam menerima, menghimpun, dan mengelola dana wakaf.

    • Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Syariah: Pihak ini bekerja sama dengan BWI dalam menghimpun dana investasi dari masyarakat.

    • Bank Indonesia: Bertindak sebagai akselerator yang mendukung implementasi CWLS.

    • Kementerian Keuangan: Berperan sebagai issuer Sukuk Berbasis Negara (SBSN) dan pengelola dana di sektor riil.

    Cara kerja sederhananya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia sebagai fasilitator bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pengelola dana.

    Saat Anda membeli Sukuk Wakaf SWR005 ini, dana yang masuk akan dihimpun oleh Badan Wakaf Indonesia. Nantinya, BWI akan menempatkan dana dari wakif pada instrumen Sukuk Negara yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Kemenkeu akan menerbitkan sertifikat investasi untuk kemudian dimiliki BWI dan wakif.

    Tujuan Investasi CWLS

    CWLS menjadi pilihan investasi yang tepat bagi mereka yang ingin meraih manfaat di dunia sekaligus di akhirat.

    Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi ini diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial umat Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agama, wakaf uang yang ditempatkan pada CWLS memiliki tujuan yang jelas, antara lain:

    Memudahkan Masyarakat Berwakaf Uang dengan Aman dan Produktif

    CWLS menyediakan sarana yang aman bagi masyarakat untuk berwakaf dalam bentuk uang. Hal tersebut untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

    Sebagai instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah, CWLS memiliki risiko yang sangat rendah, menjadikannya pilihan yang aman untuk investor.

    Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Umat yang Berkelanjutan

    Tujuan utama dari kegiatan investasi wakaf ini adalah memberikan fasilitas kepada wakif (pemilik dana) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat Islam serta berpartisipasi dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan.

    Investasi ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian umat dengan memastikan bahwa hasil dari wakaf diinvestasikan kembali ke dalam sektor-sektor yang mendukung pembangunan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

    Memperkuat Ekosistem Wakaf Uang di Indonesia

    CWLS berperan dalam membangun dan memperkuat ekosistem wakaf uang, memberikan landasan yang kokoh untuk pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

    Dana yang terkumpul dari CWLS digunakan untuk mendanai proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

    Terhindar dari Risiko Gagal

    Menariknya berinvestasi pada instrumen ini, penempatan wakaf uang bebas risiko gagal. Artinya, sudah pasti akan ada bagi hasil yang didapatkan sekaligus pengembalian modal investasi sesuai waktu pencairannya.

    Berdasarkan Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk Seri SWR005) dari Kementerian Keuangan, menyebutkan investasi ini anti gagal bayar kembali.

    Hal ini karena pembayaran kupon atau imbalan dan nominal investasi SWR005 telah dijamin oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan SBSN dan APBN.

    Kemudian investasi ini juga bebas atas risiko likuiditas karena tidak bisa diperjualbelikan atau dialihtangankan.

    Manfaat CWLS

    Investasi dalam Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) tidak hanya menawarkan peluang finansial, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Dengan berinvestasi di CWLS, investor berkontribusi dalam wakaf yang memberikan pahala berkelanjutan selama dana wakaf tersebut digunakan untuk kebaikan.

    Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, CWLS Ritel manfaat untuk:

    • Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif.

    • Mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.

    • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    • Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

    • Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

    Selayaknya investasi sukuk, pemilik sertifikat SBSN berhak atas pembayaran kupon atau imbalan dan nilai kembali modal investasi. Kedua aspek tersebut dijamin oleh pemerintah pencairannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Namun, imbal bagi hasil yang didapatkan akan dicairkan ke Badan Wakaf Indonesia selaku nazhir. Bagi hasil tersebut akan dijadikan pembiayaan untuk program atau kegiatan sosial untuk kepentingan sosial dan perekonomian umat.

    Cara Membeli CWLS

    Penempatan dana CWLS bisa dalam bentuk penempatan dana wakaf perpetual (selamanya) dan wakaf temporer (sementara). Kedua penempatan dana ini bisa Anda beli secara online maupun offline.

    Cara membeli CWLS secara online bisa Anda lakukan di halaman website Bank Syariah yang menjadi mitra Badan Wakaf Indonesia. Dari laman tersebut Anda bisa langsung mengisi Akta Ikrar Wakaf dan formulir pemesanan wakaf.

    Adapun cara pembelian CWLS secara offline tidak jauh berbeda dengan cara online di mana investor harus mengisi formulir pemesanan dan Akta Ikrar Wakaf yang disediakan bank atau lembaga keuangan syariah yang menjadi mitra BWI.

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah yang menjadi mitra Badan Wakaf Indonesia dalam menghimpun dan menempatkan dana investasi dari wakif. Adapun secara sederhana cara pembelian CWLS SWR005, antara lain:

    • Mengisi data diri wakif yang bisa dilakukan di website resmi Bank Mega Syariah

    • Memilih jenis wakaf uang, berjangka atau abadi

    • Memasukkan nominal uang yang akan diwakafkan

    • Melakukan transfer dana wakaf

    • Melakukan verifikasi pembayaran melalui sistem bank

    • Wakif akan menerima sertifikat dan akta wakaf

    Untuk informasi selengkapnya mengenai Cash Waqf Linked Sukuk alias CWLS bisa Anda temukan di website resmi Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 20000.

    Yuk, mulai investasi dengan tujuan akhirat!


    CWLS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah