Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Waktu Zakat Fitrah, Mulai dari Wajib, Mubah, Sampai Haram

    19 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Berbicara tentang waktu zakat fitrah, umumnya orang tahu waktu pelaksanaannya H-10 sebelum Ramadan berakhir hingga sebelum salat Idulfitri berlangsung. Apakah benar waktu pembayaran zakat tersebut?

    Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan. Kewajiban ini bertujuan menyucikan jiwa dan melengkapi ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh.

    Waktu zakat fitrah menjadi perhatian penting karena terdapat aturan tertentu mengenai kapan zakat ini harus dibayarkan. Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Waktu Zakat Fitrah Berdasarkan Mazhab

    Waktu zakat fitrah telah diatur dalam syariat Islam dan menjadi bagian dari ajaran yang bersumber dari Alquran dan hadits.

    Salah satu dalil yang mendasari kewajiban ini terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103).

    Mengingat bulan Ramadan hanya berlangsung selama 30 hari, lantas kapan waktu wajib membayar zakat fitrah? Berikut penjelasan menurut pendapat empat imam mazhab.

    Menurut Mazhab Hanafi

    Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap dalam jangka waktu tertentu sebagaimana zakat lainnya.

    Waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab ini dimulai sejak fajar menyingsing pada hari raya Idulfitri.

    Namun, pembayaran zakat fitrah sebelum atau sesudah waktu tersebut tetap dianggap sah. Bahkan, zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja sepanjang hidup.

    Meskipun begitu, waktu yang paling dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Anjuran ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:

    "Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari Idulfitri)."

    Selain itu, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah hanya bagi mereka yang baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, anak-anak dan orang yang mengalami gangguan mental pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya.

    Menurut Mazhab Hambali

    Mazhab Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk dikonsumsi bersama keluarganya.

    Kebutuhan lain seperti tempat tinggal, kendaraan, pakaian, hingga buku pelajaran juga menjadi pertimbangan dalam penentuan kemampuan membayar zakat.

    Waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Hambali dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa Ramadan. Pembayaran dua hari sebelum salat Idulfitri pun diperbolehkan, asalkan tidak melebihi batas waktu setelah salat Idulfitri.

    Mazhab Hambali juga menilai waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah tepat sebelum salat Idulfitri. Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri dihukumi makruh, bahkan haram jika dilakukan setelah hari raya Idulfitri bagi mereka yang mampu.

    Menurut Mazhab Syafi'i

    Mazhab Syafi'i, yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia, memiliki pandangan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim merdeka yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idulfitri penuh untuk dirinya dan keluarganya.

    Tak hanya makanan pokok, kebutuhan lain seperti lauk pauk, pakaian, hingga tempat tinggal juga menjadi pertimbangan.

    Waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i dimulai dari bagian akhir Ramadan hingga bagian awal Syawal.

    Waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

    Pembayaran zakat setelah salat Idulfitri dihukumi makruh, kecuali ada alasan yang dibenarkan seperti kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat.

    Menurut Mazhab Maliki

    Dalam pandangan mazhab Maliki, zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya. Jika makanan yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, maka kewajiban membayar zakat fitrah gugur.

    Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari Idulfitri hukumnya haram, meskipun kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan.

    Selain itu, jika seseorang terbiasa mengonsumsi makanan yang lebih sederhana dibanding masyarakat sekitarnya, ia diperbolehkan membayar zakat dengan makanan yang biasa ia konsumsi.

    Namun, jika hal ini dilakukan karena sifat kikir, maka ia wajib membayar zakat dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

    Jadi, Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

    Berdasarkan pendapat para ulama dari empat mazhab, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi 5 waktu pembayaran zakat fitrah yaitu waktu mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram.

    Pembagian ini membantu umat Islam memahami kapan waktu yang paling utama hingga waktu yang sebaiknya dihindari dalam menunaikan zakat fitrah.

    Waktu Mubah

    Waktu mubah berlangsung sejak awal Ramadan hingga akhir bulan tersebut. Artinya, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadan.

    Namun, selama bulan Ramadan berjalan, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan. Misalnya, beberapa lembaga pendidikan sering melaksanakan pembayaran zakat di pertengahan Ramadan, dan hal ini sah secara hukum karena termasuk dalam waktu yang dibolehkan.

    Waktu Wajib

    Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang utama untuk membayar zakat fitrah dimulai pada akhir Ramadan hingga awal Syawal.

    Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang mengalami sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sesaat.

    Secara spesifik, waktu wajib ini dimulai saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, yang bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri.

    Waktu Sunnah

    Waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Periode ini berlangsung dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat Idulfitri dimulai.

    Waktu paling utama atau afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

    Waktu Makruh

    Pembayaran zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idulfitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal atau saat matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri dianggap makruh.

    Artinya, pembayaran zakat di waktu ini tetap sah, namun kurang dianjurkan karena melewatkan waktu yang lebih utama.

    Waktu Haram

    Waktu haram untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

    Menunda pembayaran hingga lewat dari hari Idulfitri hukumnya haram, kecuali ada uzur syar'i seperti harta yang tidak berada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat.

    Dalam kondisi seperti ini, zakat yang dibayarkan setelah melewati waktu haram dianggap sebagai qadha atau pengganti kewajiban yang tertunda.

    Jangan sampai pembayaran zakat menjadi tertunda sebab uang untuk bayar zakat baru ada tapi sedang sibuk mempersiapkan lebaran atau mudik di akhir-akhir periode Ramadan.

    Manfaatkan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk membayar zakat secara online. Tips agar pembayaran zakat sesuai rukun dan aturannya, pastikan nilai yang akan ditransfer setara dengan nilai 3,5 kilogram beras saat ini dan melafalkan niat saat melakukan pembayaran zakat.

    Semoga bulan Ramadan tahun ini membawa kebaikan!


    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah