19 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Berbicara tentang waktu zakat fitrah, umumnya orang tahu waktu pelaksanaannya H-10 sebelum Ramadan berakhir hingga sebelum salat Idulfitri berlangsung. Apakah benar waktu pembayaran zakat tersebut?
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan. Kewajiban ini bertujuan menyucikan jiwa dan melengkapi ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh.
Waktu zakat fitrah menjadi perhatian penting karena terdapat aturan tertentu mengenai kapan zakat ini harus dibayarkan. Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Waktu zakat fitrah telah diatur dalam syariat Islam dan menjadi bagian dari ajaran yang bersumber dari Alquran dan hadits.
Salah satu dalil yang mendasari kewajiban ini terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103).
Mengingat bulan Ramadan hanya berlangsung selama 30 hari, lantas kapan waktu wajib membayar zakat fitrah? Berikut penjelasan menurut pendapat empat imam mazhab.
Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap dalam jangka waktu tertentu sebagaimana zakat lainnya.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab ini dimulai sejak fajar menyingsing pada hari raya Idulfitri.
Namun, pembayaran zakat fitrah sebelum atau sesudah waktu tersebut tetap dianggap sah. Bahkan, zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja sepanjang hidup.
Meskipun begitu, waktu yang paling dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Anjuran ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:
"Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari Idulfitri)."
Selain itu, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah hanya bagi mereka yang baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, anak-anak dan orang yang mengalami gangguan mental pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk dikonsumsi bersama keluarganya.
Kebutuhan lain seperti tempat tinggal, kendaraan, pakaian, hingga buku pelajaran juga menjadi pertimbangan dalam penentuan kemampuan membayar zakat.
Waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Hambali dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa Ramadan. Pembayaran dua hari sebelum salat Idulfitri pun diperbolehkan, asalkan tidak melebihi batas waktu setelah salat Idulfitri.
Mazhab Hambali juga menilai waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah tepat sebelum salat Idulfitri. Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri dihukumi makruh, bahkan haram jika dilakukan setelah hari raya Idulfitri bagi mereka yang mampu.
Mazhab Syafi'i, yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia, memiliki pandangan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim merdeka yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idulfitri penuh untuk dirinya dan keluarganya.
Tak hanya makanan pokok, kebutuhan lain seperti lauk pauk, pakaian, hingga tempat tinggal juga menjadi pertimbangan.
Waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i dimulai dari bagian akhir Ramadan hingga bagian awal Syawal.
Waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Pembayaran zakat setelah salat Idulfitri dihukumi makruh, kecuali ada alasan yang dibenarkan seperti kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat.
Dalam pandangan mazhab Maliki, zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya. Jika makanan yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, maka kewajiban membayar zakat fitrah gugur.
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari Idulfitri hukumnya haram, meskipun kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan.
Selain itu, jika seseorang terbiasa mengonsumsi makanan yang lebih sederhana dibanding masyarakat sekitarnya, ia diperbolehkan membayar zakat dengan makanan yang biasa ia konsumsi.
Namun, jika hal ini dilakukan karena sifat kikir, maka ia wajib membayar zakat dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan pendapat para ulama dari empat mazhab, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi 5 waktu pembayaran zakat fitrah yaitu waktu mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram.
Pembagian ini membantu umat Islam memahami kapan waktu yang paling utama hingga waktu yang sebaiknya dihindari dalam menunaikan zakat fitrah.
Waktu mubah berlangsung sejak awal Ramadan hingga akhir bulan tersebut. Artinya, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadan.
Namun, selama bulan Ramadan berjalan, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan. Misalnya, beberapa lembaga pendidikan sering melaksanakan pembayaran zakat di pertengahan Ramadan, dan hal ini sah secara hukum karena termasuk dalam waktu yang dibolehkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang utama untuk membayar zakat fitrah dimulai pada akhir Ramadan hingga awal Syawal.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang mengalami sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sesaat.
Secara spesifik, waktu wajib ini dimulai saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, yang bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri.
Waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Periode ini berlangsung dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat Idulfitri dimulai.
Waktu paling utama atau afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Pembayaran zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idulfitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal atau saat matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri dianggap makruh.
Artinya, pembayaran zakat di waktu ini tetap sah, namun kurang dianjurkan karena melewatkan waktu yang lebih utama.
Waktu haram untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Menunda pembayaran hingga lewat dari hari Idulfitri hukumnya haram, kecuali ada uzur syar'i seperti harta yang tidak berada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat.
Dalam kondisi seperti ini, zakat yang dibayarkan setelah melewati waktu haram dianggap sebagai qadha atau pengganti kewajiban yang tertunda.
Jangan sampai pembayaran zakat menjadi tertunda sebab uang untuk bayar zakat baru ada tapi sedang sibuk mempersiapkan lebaran atau mudik di akhir-akhir periode Ramadan.
Manfaatkan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk membayar zakat secara online. Tips agar pembayaran zakat sesuai rukun dan aturannya, pastikan nilai yang akan ditransfer setara dengan nilai 3,5 kilogram beras saat ini dan melafalkan niat saat melakukan pembayaran zakat.
Semoga bulan Ramadan tahun ini membawa kebaikan!
Bagikan Berita