19 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Rukun zakat fitrah menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh umat muslim dalam menunaikan kewajiban berzakat.
Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Melalui ayat tersebut, jelas bahwa membayar zakat, termasuk zakat fitrah, menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah seorang muslim.
Rukun zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah Ramadan. Dengan memahami rukun ini, Anda dapat menjalankan ibadah zakat fitrah secara benar dan sesuai tuntunan agama.
Untuk melaksanakan zakat fitrah, terdapat beberapa rukun yang perlu dipenuhi. Setiap rukun memiliki peran penting agar ibadah ini diterima di sisi Allah SWT. Simak penjelasannya berikut ini.
Niat menjadi pondasi dalam menjalankan setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat merupakan wujud keteguhan hati untuk melaksanakan ibadah secara tulus dan ikhlas.
Dalam zakat fitrah, setiap anggota keluarga memiliki bacaan niat yang berbeda, baik untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, maupun anak perempuan. Adapun lafal niat zakat fitrah sebagai berikut.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat zakat fitrah untuk istri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Dengan adanya niat, pelaksanaan zakat fitrah menjadi lebih terarah dan bernilai ibadah.
Muzakki adalah sebutan bagi orang yang menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Setiap muslim yang memiliki kelapangan harta wajib menjadi muzakki, mulai dari dewasa, lansia, hingga anak-anak yang diwakilkan oleh walinya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Nabi SAW bersabda:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa." (HR Muslim).
Seorang muzakki harus memenuhi aturan zakat fitrah, yaitu beragama Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan sebagai zakat. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi wujud kepedulian sosial yang menyentuh semua lapisan umat muslim.
Mustahik zakat fitrah adalah mereka yang berhak menerima zakat. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai siapa saja yang termasuk mustahik zakat fitrah.
Menurut Imam Hanbali dan Ibnu Qudamah, mustahik zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana."
Di sisi lain, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa mustahik zakat fitrah lebih dikhususkan kepada orang-orang miskin. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Abbas, yang menyebutkan:
"Nabi SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tempat tinggal masing-masing.
Madzhab Syafi'i dan Maliki menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari bahan makanan yang biasa dikonsumsi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah merujuk pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang berkata:
"Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari).
Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat, maka membayar zakat fitrah menjadi keharusan.
Beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah meliputi memeluk agama Islam, merdeka, memiliki kondisi ekonomi yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, serta menunaikan zakat pada waktu yang telah ditentukan.
Berikut beberapa hikmah yang dapat Anda peroleh dari menunaikan zakat fitrah.
Salah satu hikmah menunaikan zakat fitrah adalah memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat.
Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan, terkadang ibadah yang dijalankan belum tentu diterima oleh Allah SWT karena berbagai faktor, seperti riya.
Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim memiliki kesempatan untuk menyucikan diri dan memperbaiki hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.
Mendapatkan ridha Allah SWT merupakan anugerah yang sangat besar bagi seorang muslim. Ridha-Nya dapat menjadi penyelamat dari berbagai musibah dan kesulitan hidup. Dalam Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Membayar zakat fitrah juga menjadi jalan untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Dalam perjalanan hidup, manusia sering kali dihadapkan pada keputusan-keputusan sulit yang membingungkan.
Menunaikan zakat fitrah, diharapkan Allah SWT memberikan bimbingan dan kemudahan dalam menentukan arah hidup yang benar.
Orang yang enggan membayar zakat fitrah dapat tergolong sebagai golongan yang merugi. Mereka tidak mendapatkan pertolongan dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk menghindari hal tersebut, seorang muslim hendaknya menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai syarat dan rukunnya agar terhindar dari kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Membayar zakat fitrah juga menjadi salah satu cara untuk menyempurnakan keimanan. Iman manusia sangatlah rapuh dan mudah terpengaruh oleh berbagai godaan duniawi.
Melalui zakat fitrah, seorang muslim dapat memperkuat rasa keimanan dan kepedulian sosial. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
"Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan memahami rukun-rukun zakat fitrah ini, Anda diharapkan dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan benar dan penuh kesadaran. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah Ramadan dan membawa keberkahan bagi semua.
Sebelum Ramadhan ini berakhir, segera tunaikan zakat Anda secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Bank Mega Syariah akan menyalurkan zakat, infak, sedekah dan wakaf nasabahnya kepada penyalur terpercaya. Beberapa di antaranya BAZNAS, Yayasan Lazis NU, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Lazis Muhammadiyah, serta LAZ CR ARSA.
Jangan lupa untuk membayar zakat, ya!
Bagikan Berita