Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Rukun Zakat Fitrah dan Hikmahnya agar Hidup Semakin Berkah

    19 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Rukun zakat fitrah menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh umat muslim dalam menunaikan kewajiban berzakat.

    Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

    Melalui ayat tersebut, jelas bahwa membayar zakat, termasuk zakat fitrah, menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah seorang muslim.

    Rukun zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah Ramadan. Dengan memahami rukun ini, Anda dapat menjalankan ibadah zakat fitrah secara benar dan sesuai tuntunan agama.

    Rukun Zakat Fitrah

    Untuk melaksanakan zakat fitrah, terdapat beberapa rukun yang perlu dipenuhi. Setiap rukun memiliki peran penting agar ibadah ini diterima di sisi Allah SWT. Simak penjelasannya berikut ini.

    Niat Zakat Fitrah

    Niat menjadi pondasi dalam menjalankan setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat merupakan wujud keteguhan hati untuk melaksanakan ibadah secara tulus dan ikhlas.

    Dalam zakat fitrah, setiap anggota keluarga memiliki bacaan niat yang berbeda, baik untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, maupun anak perempuan. Adapun lafal niat zakat fitrah sebagai berikut.

    Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

    Niat zakat fitrah untuk istri:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

    Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

    Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

    Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

    Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

    Dengan adanya niat, pelaksanaan zakat fitrah menjadi lebih terarah dan bernilai ibadah.

    Adanya Muzakki

    Muzakki adalah sebutan bagi orang yang menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

    Setiap muslim yang memiliki kelapangan harta wajib menjadi muzakki, mulai dari dewasa, lansia, hingga anak-anak yang diwakilkan oleh walinya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Nabi SAW bersabda:

    "Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa." (HR Muslim).

    Seorang muzakki harus memenuhi aturan zakat fitrah, yaitu beragama Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan sebagai zakat. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi wujud kepedulian sosial yang menyentuh semua lapisan umat muslim.

    Adanya Mustahik

    Mustahik zakat fitrah adalah mereka yang berhak menerima zakat. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai siapa saja yang termasuk mustahik zakat fitrah.

    Menurut Imam Hanbali dan Ibnu Qudamah, mustahik zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

    "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana."

    Di sisi lain, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa mustahik zakat fitrah lebih dikhususkan kepada orang-orang miskin. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Abbas, yang menyebutkan:

    "Nabi SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah).

    Adanya Harta untuk Zakat

    Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tempat tinggal masing-masing.

    Madzhab Syafi'i dan Maliki menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari bahan makanan yang biasa dikonsumsi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

    Besaran zakat fitrah merujuk pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang berkata:

    "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari).

    Hikmah Menunaikan Zakat Fitrah

    Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat, maka membayar zakat fitrah menjadi keharusan.

    Beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah meliputi memeluk agama Islam, merdeka, memiliki kondisi ekonomi yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, serta menunaikan zakat pada waktu yang telah ditentukan.

    Berikut beberapa hikmah yang dapat Anda peroleh dari menunaikan zakat fitrah.

    Mendapatkan Pengampunan Dosa

    Salah satu hikmah menunaikan zakat fitrah adalah memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat.

    Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan, terkadang ibadah yang dijalankan belum tentu diterima oleh Allah SWT karena berbagai faktor, seperti riya.

    Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim memiliki kesempatan untuk menyucikan diri dan memperbaiki hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.

    Mendapatkan Ridha Allah SWT

    Mendapatkan ridha Allah SWT merupakan anugerah yang sangat besar bagi seorang muslim. Ridha-Nya dapat menjadi penyelamat dari berbagai musibah dan kesulitan hidup. Dalam Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman:

    "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."

    Mendapatkan Petunjuk Allah SWT

    Membayar zakat fitrah juga menjadi jalan untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Dalam perjalanan hidup, manusia sering kali dihadapkan pada keputusan-keputusan sulit yang membingungkan.

    Menunaikan zakat fitrah, diharapkan Allah SWT memberikan bimbingan dan kemudahan dalam menentukan arah hidup yang benar.

    Bukan Termasuk Golongan Orang Celaka

    Orang yang enggan membayar zakat fitrah dapat tergolong sebagai golongan yang merugi. Mereka tidak mendapatkan pertolongan dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.

    Untuk menghindari hal tersebut, seorang muslim hendaknya menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai syarat dan rukunnya agar terhindar dari kesengsaraan di dunia dan akhirat.

    Menyempurnakan Keimanan

    Membayar zakat fitrah juga menjadi salah satu cara untuk menyempurnakan keimanan. Iman manusia sangatlah rapuh dan mudah terpengaruh oleh berbagai godaan duniawi.

    Melalui zakat fitrah, seorang muslim dapat memperkuat rasa keimanan dan kepedulian sosial. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

    "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dengan memahami rukun-rukun zakat fitrah ini, Anda diharapkan dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan benar dan penuh kesadaran. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah Ramadan dan membawa keberkahan bagi semua.

    Sebelum Ramadhan ini berakhir, segera tunaikan zakat Anda secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Bank Mega Syariah akan menyalurkan zakat, infak, sedekah dan wakaf nasabahnya kepada penyalur terpercaya. Beberapa di antaranya BAZNAS, Yayasan Lazis NU, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Lazis Muhammadiyah, serta LAZ CR ARSA.

    Jangan lupa untuk membayar zakat, ya!


    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah