Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Bacaan Niat Zakat Mal Lengkap dengan Tata Caranya!

    24 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan umat Muslim. Selain zakat fitrah, seorang Muslim juga diwajibkan membayar zakat mal untuk membersihkan harta yang dimiliki.

    Zakat mal sendiri merupakan harta yang wajib dizakatkan, baik berupa emas, perak, uang tunai, perhiasan, hewan ternak, hasil panen, maupun harta benda lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

    Kewajiban ini tertuang dalam Alquran dan hadits, dan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam.

    Perintah zakat tertuang dalam Alquran Surat Al Bayyinah ayat 5:

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Wa mā umirū illā liya'budullāha mukhliṣīna lahud-dīna ḥunafā`a wa yuqīmuṣ-ṣalāta wa yu`tuz-zakāta wa żālika dīnul-qayyimah

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    Oleh karena itu, memahami zakat mal beserta tata caranya menjadi semakin penting untuk seorang Muslim yang memiliki harta.

    Bacaan Niat Zakat Mal

    Sebelum membayar zakat harta, orang yang membayar zakat, atau disebut muzakki, harus membacakan niat terlebih dahulu. Berikut ini bacaan niat zakat mal:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali'an nafsi fardan lillahi ta'ala

    Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."

    Bacaan Doa Memberikan Zakat

    Setelah memberikan zakat mal, sebaiknya Anda membaca doa berikut:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

    Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

    Tata Cara Membayar Zakat Mal

    Sebagai umat Islam, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang teramat penting.

    Zakat mal, salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan, bersumber dari harta benda yang Anda miliki.

    Berikut panduan lengkap untuk membantu Anda menjalankan kewajiban zakat mal:

    1. Identifikasi Harta Benda yang Wajib Dizakatkan

    Langkah pertama untuk membayar zakat mal adalah mengidentifikasi seluruh harta benda yang termasuk kategori wajib zakat.

    Adapun harta yang wajib zakat meliputi:

    • Emas dan Perak: Baik dalam bentuk perhiasan, logam murni, maupun simpanan.

    • Uang Tunai: Termasuk tabungan, deposito, dan giro.

    • Perniagaan: Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha perdagangan.

    • Hasil Pertanian dan Peternakan: Hasil panen dan ternak yang mencapai nisab.

    • Surat Berharga: Saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.

    • Barang Berharga: Permata, benda seni, dan barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

    2. Tetapkan Batas Nisab

    Nisab merupakan batas minimal harta benda yang wajib untuk dikeluarkan sebagai zakat. Besarnya nisab berbeda untuk setiap jenis harta.

    Berikut beberapa contohnya:

    • Emas: Setara dengan 85 gram emas murni.

    • Uang Tunai: Setara dengan emas seberat 85 gram.

    • Perniagaan: Setara dengan nilai 85 gram emas setelah dikurangi modal dan biaya operasional.

    • Hasil Pertanian: Setara dengan 653 kg gabah atau hasil panen lainnya.

    • Peternakan: Setara dengan kepemilikan hewan ternak tertentu, seperti kambing, sapi, dan unta.

    3. Hitung Nilai Harta Bersih

    Setelah mengidentifikasi harta benda dan mengetahui nisabnya, hitunglah total nilai bersih harta benda.

    Adapun cara menghitung nilai harta bersih yang dapat Anda lakukan adalah:

    Jumlahkan seluruh nilai harta benda yang wajib dizakatkan.

    Lalu, kurangi nilai harta tersebut dengan utang dan kewajiban finansial lainnya.

    Nilai bersih inilah yang menjadi dasar perhitungan zakat mal.

    4. Tentukan Persentase Zakat Mal

    Persentase zakat mal secara umum adalah 2,5% dari nilai harta bersih.

    Artinya, setiap Rp1 juta harta bersih, Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp25.000.

    5. Hitung Nominal Zakat Mal

    Selanjutnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut untuk menghitung nominal zakat mal yang perlu dikeluarkan

    Zakat Mal = ( Harta Bersih x 2,5%)

    Contoh: Jika nilai harta bersih Anda sekitar Rp100 juta, maka zakat mal yang wajib dibayarkan adalah:

    Zakat Mal = (Rp100 juta x 2,5%) = Rp2.500.000

    6. Tunaikan Zakat Mal

    Setelah mengetahui nominal zakat mal, tunaikan kewajiban Anda sesegera mungkin.

    Ada banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk membayar zakat mal. Salah satunya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau NU CARE Lazis.

    Selain itu, Anda juga dapat menyalurkan langsung zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang dikenal.

    Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat, yakni fakir dan miskin, yatim piatu, janda, atau orang membutuhkan lainnya.

    Setelah mengetahui niat zakat mal, Anda sudah bisa menunaikannya.

    Namun bila Anda masih ragu saat menghitungnya, Bank Mega Syariah telah menyiapkan kalkulator zakat melalui website resminya untuk mempermudah Anda menghitung zakat mal berdasarkan penghasilan bersih dan perhitungan lainnya.

    Kemudian untuk menyalurkan zakatnya, Anda bisa melalui mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah melalui fitur ZISWAF. Mari berlomba-lomba menunaikan zakat mal.



    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah