Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 8 Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat!

    22 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Harta yang wajib dizakati merupakan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Setiap jenis harta memiliki aturan nisab dan haul yang berbeda. Saat harta tersebut memenuhi aturan maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Anjuran berzakat tertuang dalam Surat At Taubah:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

    Jenis Harta yang Wajib Dizakati

    Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dibayarkan saat bulan Ramadan. Kemudian zakat mal atau zakat harta kekayaan.

    Ketika nilai harta bersih yang Anda miliki telah mencapai nisab, maka wajib untuk mengeluarkan sebagian harta untuk dizakatkan. Nisab setiap jenis harta berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    1. Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya

    Dalam Surat At Taubah disebutkan bahwa, “...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (At Taubah : 34)

    Bagi umat Muslim yang memiliki emas dengan kadar 85 gram atau perak dengan kadar 595 gram. Wajib untuk mengeluarkan harta zakatnya sebesar 2,5% dari total kadar emas, perak atau logam mulia.

    2. Simpanan Uang dan Surat Berharga

    Zakat atas simpanan uang dan surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul wajib mengeluarkan zakatnya.

    Adapun nisab tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun dan nilai bersihnya mencapai 85 gram. Maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

    Sementara itu, untuk harta dan aset kekayaan dalam bentuk investasi, ulama Hanbali menganalogikan sebagai zakat perdagangan. Ketentuan nisab-nya sama dengan emas yaitu 85 gram.

    Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat atas investasi ditunaikan saat Anda mendapatkan hasil dari investasi tersebut tanpa memperhitungkan modal awal.

    Nisab zakat investasi dengan perhitungan kotor sebesar 5% dan untuk hasil investasi bersih sebesar 10%.

    3. Hasil Perniagaan

    Dalil yang mewajibkan hasil perniagaan atau hasil perdagangan untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab dan haul, antara lain.

    Dari Samurah bin Jundub, berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan.” (HR. Abu Daud)

    Harta atas aktivitas perniagaan yang diperhitungkan dan wajib dikeluarkan zakatnya meliputi barang atau jasa yang diperdagangkan, uang tunai simpanan dan piutang.

    Setelah jumlah tersebut mencapai nisab yakni 85 gram emas dan telah mencapai haul, maka pengusaha atau pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

    4. Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

    Dalam Surat Al An’am, Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’am : 141)

    Dengan kata lain, saat hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan telah panen. Lalu perhitungkan apakah hasil panen tersebut telah mencapai nisab atau belum.

    Nisab untuk hasil pertanian dan buah-buahan sebesar 5 wasq yang setara dengan 653 kilogram.

    Namun bila hasil pertanian tersebut memanfaatkan sistem perairan menggunakan air hujan atau air sungai sebesar 10% dari total sistem perairan. Kemudian sisa sistem perairan menggunakan pompa atau sistem lainnya dengan biaya operasional tambahan.

    Kondisi sistem perairan yang demikian menjadi syarat wajib bagi petani untuk mengeluarkan zakat setiap panen sebesar 5%.

    5. Hasil Peternakan dan Perikanan

    Jenis harta yang wajib dizakati selanjutnya yaitu hasil pertanian dan perikanan. Jenis hewan ternak diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu hewan kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta.

    a. Zakat atas Hewan Ternak Kambing atau Domba

    Jumlah Kambing

    Jumlah Zakat

    0 - 120 ekor

    1 ekor kambing

    120 - 200 ekor

    2 ekor kambing

    201 - 399 ekor

    3 ekor kambing

    400 - 499 ekor

    4 ekor kambing

    Setiap kelipatan 100 ekor

    Zakatnya ditambah 1 ekor

    b. Zakat atas Hewan Ternak Sapi atau Kerbau

    Jumlah Sapi

    Jumlah Zakat

    30 - 39 ekor

    1 ekor sapi jantan atau betina berusia 1 tahun

    40 - 59 ekor

    2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun

    60 - 69 ekor

    2 ekor anak sapi jantan

    70 - 79 ekor

    2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan berusia 1 tahun

    c. Zakat atas Hewan Ternak Unta

    Jumlah Unta

    Jumlah Zakat

    5 - 9 ekor

    1 ekor kambing

    10 - 14 ekor

    2 ekor kambing

    15 - 19 ekor

    3 ekor kambing

    20 - 24 ekor

    4 ekor kambing

    6. Hasil Pertambangan

    Dalam bahasa Arab, hasil pertambangan disebut juga ma’din. Ma’din merupakan asal mula segala sesuatu. Termasuk hasil pertambangan seperti batu bara, minyak, perak, emas, besi, intan, timah dan hasil tambang lainnya.

    Zakat atas hasil pertambangan wajib dikeluarkan setelah hasil pertambangan telah selesai diolah, telah mencapai nisab dan haul atau kepemilikan satu tahun.

    Jumlah zakat yang wajib Anda keluarkan sebesar seperempat dari total satu nisab.

    7. Pendapatan dan Penghasilan Jasa (Profesi)

    Zakat atas pendapatan dan penghasilan kerap disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini berasal dari pendapatan yang Anda dapatkan dari penghasilan rutin pekerjaan.

    Kriteria pekerjaan yang wajib mengeluarkan zakatnya yaitu jenis pekerjaan halal yang jelas aktivitasnya tidak melanggar aturan dalam ajaran Islam.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang termasuk ke dalam harta yang wajib dizakatkan.

    Adapun pendapatan yang wajib dizakatkan meliputi pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan sejenisnya yang diperoleh secara halal. Setiap profesi yang menerima pendapatan rutin atau tidak rutin.

    Nisab zakat profesi ini setara dengan 522 kilogram beras. Bila Anda memiliki penghasilan yang telah mencapai nisab dan haul maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

    8. Harta Temuan (Rikaz)

    Berbeda dengan jenis harta yang wajib dizakati sebelumnya. Pada harta temuan atau rikaz, tak ada kebijakan jumlah harta temuan telah mencapai nisab dan haul.

    Pada suatu hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR. Malik)

    Segera Tunaikan Zakat Mal melalui Aplikasi M-Syariah

    Apabila harta yang Anda miliki telah mencapai nisab dan haul, maka segera tunaikan zakat mal agar harta semakin berkah.

    Nasabah Bank Mega Syariah dapat menyalurkan zakat secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Namun, bila bingung berapa total zakat yang harus dikeluarkan. Nasabah dapat memanfaatkan kalkulator zakat di website Bank Mega Syariah.

    Selain zakat, fitur ZISWAF dan Donasi di aplikasi M-Syariah melayani infak, sedekah, wakaf dan donasi.

    Tunaikan zakat segera mungkin untuk mendapatkan rezeki yang lebih berkah lagi dan meringankan beban sesama Muslim.

    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah