Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Wakaf Ahli, Wakaf yang Menjamin Kehidupan Keluarga

    28 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Wakaf ahli adalah bentuk wakaf yang ditujukan untuk kepentingan anggota keluarga atau kerabat pewakaf. Tidak seperti wakaf khairi yang sepenuhnya diperuntukkan untuk kepentingan umum, wakaf ahli bersifat pribadi karena manfaatnya diberikan kepada ahli waris, saudara, atau kerabat dekat terlebih dahulu.

    Wakaf jenis ini bertujuan untuk memastikan kehidupan penerus keluarga pewakaf tetap terjamin, terutama dari segi ekonomi maupun sosial. Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Pengertian Wakaf Ahli

    Menurut penjelasan dari Badan Wakaf Indonesia, wakaf ahli adalah jenis wakaf yang ditujukan untuk memberikan manfaat kepada kerabat atau keluarga pewakaf (wakif) yang masih memiliki hubungan darah.

    Praktik ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW ketika menanggapi niat Abu Thalhah yang ingin mewakafkan harta terbaiknya, yaitu kebun kurma Bairoha, setelah turunnya QS. Ali Imran ayat 92:

    “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada (kebajikan) yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Rasulullah SAW kemudian menyarankan agar Abu Thalhah mengarahkan manfaat wakaf tersebut untuk keluarganya.

    Tradisi wakaf ahli juga dilakukan oleh sahabat Nabi lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan tanahnya di Mekkah untuk anak keturunannya dan Zubair bin Awwam yang mewakafkan rumahnya untuk keperluan keluarga.

    Wakaf ahli terus dipraktikkan oleh umat Islam sepanjang sejarah. Misalnya, Imam Syafi’i pernah mewakafkan rumahnya di Fustat (sekarang bagian dari Kairo) untuk kepentingan keturunannya.

    Ketika Kekhalifahan Utsmaniyah berkuasa di Turki, data mencatat bahwa pada abad ke-18 kontribusi wakaf ahli mencapai 14,20% dari total pendapatan wakaf, dan meningkat menjadi 16,87% pada abad ke-19.

    Di kota Aleppo antara tahun 1718 hingga 1800, dari 687 wakaf yang tercatat, sekitar 39,3% merupakan wakaf ahli, sedangkan wakaf sosial (khairi) mencapai 50,7% dan wakaf gabungan (musytarak) sebesar 10%.

    Di Mesir, jenis wakaf ahli bahkan lebih dominan dan pada periode 1928–1929 memberikan kontribusi pendapatan lebih tinggi dibandingkan jenis wakaf lainnya.

    Wakaf Ahli dapat menjadi alternatif solusi bagi Anda yang ingin meninggalkan harta yang bermanfaat secara berkelanjutan namun masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

    Rukun Wakaf Ahli

    Jika Anda berniat mewakafkan harta kepada keluarga yang masih memiliki hubungan darah langsung, penting untuk memahami dan memenuhi rukun-rukun wakaf ahli.

    Rukun ini menjadi landasan sahnya proses wakaf agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat dan dapat memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada penerima wakaf dari kalangan kerabat. Berikut adalah lima rukun dalam wakaf ahli yang perlu Anda ketahui:

    • Terdapat pihak yang mewakafkan harta, dikenal sebagai al-waqif.

    • Ada aset atau barang yang menjadi objek wakaf, disebut al-mauquf.

    • Terdapat penerima manfaat wakaf yang masih memiliki hubungan nasab dengan pewakaf, disebut al-mauquf ‘alaih.

    • Harus ada pernyataan atau ikrar yang jelas dari pewakaf, disebut sighah, baik secara lisan maupun tertulis.

    • Pelaksanaan wakaf dilakukan untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk untuk menjamin kesejahteraan kerabat yang dituju.

    Objek Wakaf Ahli

    Untuk melaksanakan wakaf ahli, Anda perlu mengetahui jenis harta benda yang dapat diwakafkan. Secara umum, terdapat tiga kategori harta yang bisa dijadikan objek wakaf, yaitu harta benda bergerak, harta benda tidak bergerak, serta hak-hak yang bernilai ekonomi.

    Masing-masing jenis memiliki karakteristik dan ketentuan tertentu, namun semuanya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh penerima manfaat dari kalangan keluarga.

    Harta Benda Bergerak

    Wakif juga diperbolehkan menyerahkan harta bergerak sebagai bentuk wakaf. Harta jenis ini disebut demikian karena tidak melekat secara permanen pada tanah dan mudah dipindahkan.

    Beberapa harta bergerak bersifat konsumtif, sedangkan sebagian lainnya bisa digunakan dalam jangka panjang. Berikut adalah contoh harta bergerak yang dapat dijadikan objek wakaf dzurri:

    • Air

    • Hewan ternak

    • Surat berharga

    • Kendaraan

    • Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

    • Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah

    • Benda bergerak lain yang memiliki nilai, kecuali uang

    Harta Benda Tidak Bergerak

    Harta benda tidak bergerak merujuk pada jenis aset yang terikat dengan tanah, tidak dapat dipindahkan dengan mudah, dan keberadaannya tetap. Karena sifatnya yang stabil dan tahan lama, jenis harta ini sangat sesuai dijadikan objek wakaf dzurri untuk menjamin keberlangsungan manfaat bagi keturunan pewakaf.

    Melalui wakaf tidak bergerak, penerima manfaat dari kalangan keluarga dapat memperoleh dukungan jangka panjang baik dari segi tempat tinggal, produktivitas lahan, maupun sumber daya alam lainnya.

    Berikut adalah beberapa contoh harta tidak bergerak yang bisa diwakafkan:

    • Tanah kosong

    • Tanah berikut bangunannya

    • Bangunan utuh maupun bagian tertentu dari bangunan

    • Kebun yang masih menghasilkan panen

    • Tanaman produktif

    • Buah yang masih tergantung di pohonnya

    • Sumur

    • Aset lain yang memiliki keterikatan langsung dengan tanah, sehingga termasuk dalam kategori harta tidak bergerak.

    Harta Benda Berbentuk Uang

    Salah satu bentuk harta yang juga dapat dijadikan objek wakaf ahli adalah uang, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

    Sesuai dengan ketentuan sahnya wakaf, uang yang diwakafkan harus memiliki jumlah yang jelas dan merupakan milik sah dari pihak pewakaf. Hal ini penting agar nilai manfaat dari wakaf uang tersebut dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan ahli waris atau keluarga penerima.

    Pewakaf diperbolehkan menyerahkan uang wakaf secara langsung kepada penerima manfaat jika mampu melakukannya. Namun, jika ada kendala tertentu atau alasan lain, penyaluran dana wakaf juga bisa dilakukan melalui lembaga hukum atau lembaga wakaf resmi yang berwenang, agar pelaksanaannya tetap sesuai syariat dan terjamin secara administratif.

    Keutamaan Wakaf

    Pada dasarnya, wakaf memiliki konsep yang mirip dengan hibah atau sedekah, yaitu memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain tanpa mengharapkan imbalan.

    Bedanya, wakaf memiliki unsur keberlanjutan karena harta yang diwakafkan tidak boleh habis atau berkurang, sementara manfaatnya terus dirasakan. Inilah yang membuat wakaf memiliki banyak keutamaan, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun ekonomi.

    Sedekah Jariyah

    Sedekah jariyah adalah salah satu keutamaan utama dari wakaf. Bagi Anda yang berwakaf, pahala dari amal tersebut akan terus mengalir bahkan setelah meninggal dunia.

    Hal ini karena harta yang diwakafkan tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi penerimanya. Selama manfaat dari wakaf tersebut masih digunakan, maka selama itu pula pahala akan terus tercatat untuk pewakaf.

    Bermanfaat untuk Banyak Orang

    Manfaat dari wakaf bisa dirasakan oleh banyak orang dan berlangsung hingga generasi-generasi berikutnya. Hal ini terjadi karena kepemilikan atas harta wakaf bersifat tetap dan tidak dapat dialihkan.

    Penerima wakaf hanya menggunakan hasil atau manfaat dari harta tersebut, sementara aset pokoknya tetap dijaga dan tidak berkurang, sehingga manfaatnya bisa terus dinikmati oleh masyarakat dalam jangka panjang.

    Harta Benda yang Diwakafkan Terpelihara dengan Baik

    Harta benda yang diwakafkan akan senantiasa terlindungi dan terjaga kelestariannya. Aset wakaf tidak dapat dipindahtangankan, baik melalui penjualan, hibah, maupun pewarisan, karena dalam prinsip syariah, harta wakaf bersifat tidak boleh ditasarufkan.

    Dengan demikian, keberadaan harta tersebut tetap utuh dan manfaatnya dapat terus diberikan secara berkelanjutan kepada pihak yang dituju.

    Perlu Anda ketahui, sedekah jariyah tidak hanya bisa dilakukan melalui wakaf saja. Anda yang rutin memberikan sedekah, baik dalam bentuk uang, makanan, atau bantuan lainnya, juga berpeluang mendapatkan pahala yang terus mengalir selama manfaat dari sedekah tersebut masih dirasakan orang lain.

    Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah dan aman maka bisa menunaikan wakaf di Bank Mega Syariah yang memiliki mitra wakaf terpercaya.

    Anda juga bisa menunaikan wakaf online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Setelah melakukan wakaf, dana akan disalurkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sebagai tanda bukti penyerahan wakaf, Anda akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang biasanya diberikan melalui e-mail yang terdaftar.

    Demikian penjelasan terkait sedekah jariyah untuk diketahui. Yuk, tunaikan wakaf Anda untuk membantu sesama.

    Yuk, unduh aplikasi M-Syariah di perangkat Anda dan mulai rutinitas sedekah yang lebih praktis dan penuh berkah.

    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah