Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami 3R (Reduce, Reuse, Recycle) & Penerapannya Sehari-hari
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 9 Macam-macam Zakat Mal Atau Harta dan Cara Menunaikannya

    29 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Setiap umat Islam, diwajibkan menunaikan zakat mal atau zakat harta kekayaan. Terdapat macam-macam zakat mal yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kekayaan yang dimiliki. Contohnya zakat kepemilikan emas, hasil ternak, hasil pertanian, hingga penghasilan.

    Kewajiban membayar zakat bagi umat Islam telah tertulis dalam rukun Islam bagian ketiga setelah syahadat dan salat.

    Untuk lebih jelasnya, mari simak uraian selengkapnya tentang macam macam zakat mal dan nisab zakat mal.

    Hukum Menunaikan Zakat Mal

    Berdasarkan asal katanya yakni bahasa Arab, maal memiliki arti harta atau kekayaan. Kemudian kata jamak dari Maal yakni al-amwal memiliki arti semua hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan.

    Sementara di dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

    Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal adalah jenis zakat yang dibebankan atas semua jenis harta yang diperoleh sesuai syariat Islam.

    Tujuan dasar dari mengeluarkan zakat adalah untuk mensucikan harta kekayaan yang Anda miliki agar mendapatkan berkah dari Allah SWT. Perintah mengeluarkan zakat bagi umat Islam tertuang dalam Surat At - Taubah, berikut ini terjemahannya:

    "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah, 9 : 103)

    Masih dari sumber yang sama, syarat harta yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal, antara lain sebagai berikut:

    • Seluruh harta kekayaan merupakan milik pribadi

    • Harta halal yang didapatkan dengan cara halal

    • Harta yang dimanfaatkan atau dikembangkan secara produktif

    • Harta telah mencapai nisab zakat mal

    • Harta telah bebas dari hutang

    • Harta telah mencapai haul

    • Nilai zakat bisa dikeluarkan setelah panen

    Macam Macam Zakat Mal

    Ketahui apakah harta kekayaan yang Anda miliki sudah termasuk ke dalam kelompok zakat mal.

    Adapun macam-macam zakat maal di antaranya sebagai berikut.

    1. Zakat Emas dan Perak

    Apabila Anda telah memiliki emas, perak atau logam mulia dalam bentuk perhiasan atau dalam bentuk apapun selama satu tahun (haul) maka Anda wajib mengeluarkan zakat emas dan perak ini. Besaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas, perak dan logam mulia yang dimiliki.

    Adapun nisab zakat mal untuk emas yakni bila emas yang Anda miliki sebesar 85 gram emas atau perak sebesar 595 gram. Jika telah mencapai nisab maka Anda wajib membayarkan zakat tersebut.

    2. Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan sering juga disebut zakat perdagangan, merupakan jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan hasil usaha atau aktivitas jual beli. Bila jumlah harta kekayaan dari aktivitas perniagaan ini telah mencapai nisabnya selama satu tahun maka Anda wajib mengeluarkan zakat perniagaan.

    Namun harta dari aktivitas perniagaan ini harus dikurangi dulu dengan biaya operasional bisnis, kebutuhan primer atau utang bila memilikinya. Persentase zakatnya sendiri sebesar 2,5%.

    3. Zakat Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

    Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah jenis zakat yang berasal dari hasil panen ketiga aktivitas tersebut yang dapat diperjualbelikan atau bersifat ekonomis.

    Adapun hasil pertanian yang dapat dizakatkan bisa dalam bentuk biji-bijian atau buah-buahan yang bisa dimakan, ditakar, disimpan awet dan kering.

    Beberapa contoh hasil pertanian yang termasuk zakat yaitu gandum, padi, jagung dan jenis hasil pertanian lainnya yang termasuk kebutuhan pokok.

    Zakat mal wajib dikeluarkan bila harta telah mencapai haul dengan besaran nisab zakat mal sebesar 652,8 kg. Maka Anda wajib mengeluarkan zakat saat masa panen tiba. Namun perlu diingat nilainya sendiri merupakan nilai bersih setelah dikurangi dengan biaya perawatan saat menanam, memelihara dan memanennya.

    Untuk persentase zakat mal pertanian diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yakni:

    • Bila tanaman yang Anda pelihara memanfaatkan air hujan langsung untuk sistem pengairannya maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 10%

    • Bila tanaman yang Anda pelihara memanfaatkan sistem pengairan menggunakan alat atau sistem perairan rancangan lainnya buatan manusia maka zakat yang dikeluarkan 5%

    4. Zakat Peternakan dan Perikanan

    Jika Anda memiliki peternakan atau budidaya ikan (perikanan) selama satu tahun, di mana hewan tersebut Anda peliharan untuk memanfaatkan hewan tersebut seperti memperoleh daging, susu atau hasil perkembangbiakannya maka Anda wajib mengeluarkan zakat peternakan dan perikanan.

    Namun, selain memiliki hewan-hewan tersebut selama satu tahun, syarat hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya yakni hewan tersebut tidak berusia tua, tidak cacat, atau tidak sedang hamil.

    Beberapa contoh zakat mal hewan peternakan antara lain unta, sapi, domba dan kambing. Adapun perhitungan nisabnya antara lain sebagai berikut:

    • Nisab unta 5 ekor sebesar 1 ekor kambing, kemudian bila memiliki 10 unta maka zakatnya sebesar 2 ekor kambing. Begitu seterusnya sesuai kelipatan 5

    • Nisab sapi 30 ekor sebesar 1 ekor anak sapi berusia satu tahun, sedangkan 40 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor anak sapi berusia 2 tahun

    • Nisab kambing atau domba dengan jumlah 40 ekor maka zakatnya sebesar 1 ekor kambing. Bila jumlah kambing atau domba sebanyak 121 ekor kambing, maka zakat sebesar 2 ekor kambing. Begitu juga bila jumlah kambing sebanyak 201 ekor, maka besaran zakatnya 3 ekor kambing.

    5. Zakat Profesi atau Pendapatan

    Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan atas nilai pekerjaan atau profesi yang digeluti selama haul atau satu tahun. Adapun nisab zakat ini bila dalam satu tahun harta bersihnya telah mencapai harga emas 85 gram emas, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.

    6. Zakat RIkaz atau Harta Temuan

    Zakat rikaz merupakan zakat yang dikeluarkan atas barang atau harta temuan dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Ada perdebatan antara para ulama mengenai besaran zakat yang dikeluarkan oleh pemilik harta temuan ini.

    Beberapa ulama berpendapat zakat yang dikeluarkan sama seperti zakat emas dan perak yakni 2,5%. Akan tetapi, pendapat lainnya menyebutkan persentase zakatnya, khusus barang tambang, sebesar 20%.

    7. Zakat Investasi, Simpanan dan Surat Berharga Lainnya

    Jika Anda memiliki investasi dalam bentuk apa saja termasuk surat berharga dan produk tabungan simpanan selama satu tahun (haul).

    Nisab dari zakat ini yaitu telah mencapai 85 gram emas maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

    8. Zakat Perindustrian

    Kemudian ada zakat perindustrian. Jenis zakat ini ditujukan bagi para pemilik usaha bisnis beragama Islam. Adapun jenis perindustriannya meliputi barang produksi atau jasa.

    Nisab dari zakat ini sebesar 85 gram emas. Jadi, bila hasil usaha tersebut merupakan harta bernilai bersih setelah dikurangi beban kewajiban dan dimiliki selama satu tahun serta mencapai nilai nisabnya maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

    9. Zakat Pertambangan

    Jenis zakat yang terakhir adalah zakat pertambangan di mana jenis zakat ini berasal dari harta kekayaan atas hasil pertambangan.

    Jika aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun dan telah mencapai nisabnya yakni 85 gram emas maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

    Waktu Terbaik Membayar Zakat Mal

    Seperti yang sudah dibahas dalam pengertian masing-masing jenis zakat maal bahwa zakat maal bisa dikeluarkan saat Anda memiliki harta kekayaan tersebut selama 1 tahun. Dengan kata lain, zakat harta wajib dikeluarkan setiap tahunnya.

    Selain waktu kepemilikan zakat tersebut, Anda juga perlu memperhatikan besaran nisab dan persentase zakatnya itu sendiri.

    Setelah memastikan bahwa harta kekayaan Anda telah mencapai nisab dengan kepemilikan harta selama satu tahun (haul). Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

    Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami 3R (Reduce, Reuse, Recycle) & Penerapannya Sehari-hari
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah