29 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Setiap umat Islam, diwajibkan menunaikan zakat mal atau zakat harta kekayaan. Terdapat macam-macam zakat mal yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kekayaan yang dimiliki. Contohnya zakat kepemilikan emas, hasil ternak, hasil pertanian, hingga penghasilan.
Kewajiban membayar zakat bagi umat Islam telah tertulis dalam rukun Islam bagian ketiga setelah syahadat dan salat.
Untuk lebih jelasnya, mari simak uraian selengkapnya tentang macam macam zakat mal dan nisab zakat mal.
Berdasarkan asal katanya yakni bahasa Arab, maal memiliki arti harta atau kekayaan. Kemudian kata jamak dari Maal yakni al-amwal memiliki arti semua hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan.
Sementara di dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal adalah jenis zakat yang dibebankan atas semua jenis harta yang diperoleh sesuai syariat Islam.
Tujuan dasar dari mengeluarkan zakat adalah untuk mensucikan harta kekayaan yang Anda miliki agar mendapatkan berkah dari Allah SWT. Perintah mengeluarkan zakat bagi umat Islam tertuang dalam Surat At - Taubah, berikut ini terjemahannya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah, 9 : 103)
Masih dari sumber yang sama, syarat harta yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal, antara lain sebagai berikut:
Seluruh harta kekayaan merupakan milik pribadi
Harta halal yang didapatkan dengan cara halal
Harta yang dimanfaatkan atau dikembangkan secara produktif
Harta telah mencapai nisab zakat mal
Harta telah bebas dari hutang
Harta telah mencapai haul
Nilai zakat bisa dikeluarkan setelah panen
Ketahui apakah harta kekayaan yang Anda miliki sudah termasuk ke dalam kelompok zakat mal.
Adapun macam-macam zakat maal di antaranya sebagai berikut.
Apabila Anda telah memiliki emas, perak atau logam mulia dalam bentuk perhiasan atau dalam bentuk apapun selama satu tahun (haul) maka Anda wajib mengeluarkan zakat emas dan perak ini. Besaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas, perak dan logam mulia yang dimiliki.
Adapun nisab zakat mal untuk emas yakni bila emas yang Anda miliki sebesar 85 gram emas atau perak sebesar 595 gram. Jika telah mencapai nisab maka Anda wajib membayarkan zakat tersebut.
Zakat perniagaan sering juga disebut zakat perdagangan, merupakan jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan hasil usaha atau aktivitas jual beli. Bila jumlah harta kekayaan dari aktivitas perniagaan ini telah mencapai nisabnya selama satu tahun maka Anda wajib mengeluarkan zakat perniagaan.
Namun harta dari aktivitas perniagaan ini harus dikurangi dulu dengan biaya operasional bisnis, kebutuhan primer atau utang bila memilikinya. Persentase zakatnya sendiri sebesar 2,5%.
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah jenis zakat yang berasal dari hasil panen ketiga aktivitas tersebut yang dapat diperjualbelikan atau bersifat ekonomis.
Adapun hasil pertanian yang dapat dizakatkan bisa dalam bentuk biji-bijian atau buah-buahan yang bisa dimakan, ditakar, disimpan awet dan kering.
Beberapa contoh hasil pertanian yang termasuk zakat yaitu gandum, padi, jagung dan jenis hasil pertanian lainnya yang termasuk kebutuhan pokok.
Zakat mal wajib dikeluarkan bila harta telah mencapai haul dengan besaran nisab zakat mal sebesar 652,8 kg. Maka Anda wajib mengeluarkan zakat saat masa panen tiba. Namun perlu diingat nilainya sendiri merupakan nilai bersih setelah dikurangi dengan biaya perawatan saat menanam, memelihara dan memanennya.
Untuk persentase zakat mal pertanian diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yakni:
Bila tanaman yang Anda pelihara memanfaatkan air hujan langsung untuk sistem pengairannya maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 10%
Bila tanaman yang Anda pelihara memanfaatkan sistem pengairan menggunakan alat atau sistem perairan rancangan lainnya buatan manusia maka zakat yang dikeluarkan 5%
Jika Anda memiliki peternakan atau budidaya ikan (perikanan) selama satu tahun, di mana hewan tersebut Anda peliharan untuk memanfaatkan hewan tersebut seperti memperoleh daging, susu atau hasil perkembangbiakannya maka Anda wajib mengeluarkan zakat peternakan dan perikanan.
Namun, selain memiliki hewan-hewan tersebut selama satu tahun, syarat hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya yakni hewan tersebut tidak berusia tua, tidak cacat, atau tidak sedang hamil.
Beberapa contoh zakat mal hewan peternakan antara lain unta, sapi, domba dan kambing. Adapun perhitungan nisabnya antara lain sebagai berikut:
Nisab unta 5 ekor sebesar 1 ekor kambing, kemudian bila memiliki 10 unta maka zakatnya sebesar 2 ekor kambing. Begitu seterusnya sesuai kelipatan 5
Nisab sapi 30 ekor sebesar 1 ekor anak sapi berusia satu tahun, sedangkan 40 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor anak sapi berusia 2 tahun
Nisab kambing atau domba dengan jumlah 40 ekor maka zakatnya sebesar 1 ekor kambing. Bila jumlah kambing atau domba sebanyak 121 ekor kambing, maka zakat sebesar 2 ekor kambing. Begitu juga bila jumlah kambing sebanyak 201 ekor, maka besaran zakatnya 3 ekor kambing.
Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan jenis zakat yang berasal dari harta kekayaan atas nilai pekerjaan atau profesi yang digeluti selama haul atau satu tahun. Adapun nisab zakat ini bila dalam satu tahun harta bersihnya telah mencapai harga emas 85 gram emas, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
Zakat rikaz merupakan zakat yang dikeluarkan atas barang atau harta temuan dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Ada perdebatan antara para ulama mengenai besaran zakat yang dikeluarkan oleh pemilik harta temuan ini.
Beberapa ulama berpendapat zakat yang dikeluarkan sama seperti zakat emas dan perak yakni 2,5%. Akan tetapi, pendapat lainnya menyebutkan persentase zakatnya, khusus barang tambang, sebesar 20%.
Jika Anda memiliki investasi dalam bentuk apa saja termasuk surat berharga dan produk tabungan simpanan selama satu tahun (haul).
Nisab dari zakat ini yaitu telah mencapai 85 gram emas maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Kemudian ada zakat perindustrian. Jenis zakat ini ditujukan bagi para pemilik usaha bisnis beragama Islam. Adapun jenis perindustriannya meliputi barang produksi atau jasa.
Nisab dari zakat ini sebesar 85 gram emas. Jadi, bila hasil usaha tersebut merupakan harta bernilai bersih setelah dikurangi beban kewajiban dan dimiliki selama satu tahun serta mencapai nilai nisabnya maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Jenis zakat yang terakhir adalah zakat pertambangan di mana jenis zakat ini berasal dari harta kekayaan atas hasil pertambangan.
Jika aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun dan telah mencapai nisabnya yakni 85 gram emas maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Seperti yang sudah dibahas dalam pengertian masing-masing jenis zakat maal bahwa zakat maal bisa dikeluarkan saat Anda memiliki harta kekayaan tersebut selama 1 tahun. Dengan kata lain, zakat harta wajib dikeluarkan setiap tahunnya.
Selain waktu kepemilikan zakat tersebut, Anda juga perlu memperhatikan besaran nisab dan persentase zakatnya itu sendiri.
Setelah memastikan bahwa harta kekayaan Anda telah mencapai nisab dengan kepemilikan harta selama satu tahun (haul). Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.
Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!
Bagikan Berita