Ketahui Hukum Kurban dan Syarat Sahnya Berkurban
11 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah haji dan berkurban bagi yang mampu.
Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting di mana umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Daging dari hewan kurban ini akan dibagikan kepada orang yang berkurban, fakir miskin, dan masyarakat sekitar.
Dalam proses pelaksanaan ibadahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan umat Islam seperti syarat dan tata cara berkurban yang benar menurut dalil qurban.
Mari ketahui dalil dan hukum kurban dalam artikel berikut ini.
Dalil dan Hukum Kurban
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, seperti syarat dan tata cara berkurban yang benar menurut dalil kurban.
Terdapat dua pendapat utama mengenai hukum berkurban, yaitu bahwa berkurban itu wajib dan sunnah muakkad. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Kurban Wajib
Pendapat yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib didasarkan pada ayat Al-Quran yang berbunyi:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2).
Jumhur ulama yang mendukung pendapat ini menafsirkan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban berkurban bagi yang mampu.
2. Kurban Sunnah Muakkad
Pendapat lain yang menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad didukung oleh jumhur ulama dari kalangan Imam Syafi’i dan Imam Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan namun tidak wajib. Dasar penganjurannya cukup kuat dan didukung oleh hadits, yang artinya,
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi Ia tidak berkurban, maka janganlah Ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, kurban menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau membuat janji khusus untuk berkurban.
Syarat Berkurban
Waktu menyembelih kurban adalah dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.f
Sebagai orang yang berkurban, Anda perlu memperhatikan 3 syarat sah umat Islam yang mau melaksanakan ibadah kurban. Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban, ada tiga syarat sah yang harus dipenuhi:
Kemampuan Finansial
Syarat pertama berkaitan dengan kemampuan finansial pribadi. Namun perlu digarisbawahi bila Anda memiliki sejumlah utang yang wajib dikeluarkan, maka hukumnya tetap wajib melunasi utang tersebut.
Hindari upaya meminjam atau berutang hingga mencicil hewan kurban demi bisa berkurban. Hal ini penting demi menjaga prinsip kemampuan finansial yang stabil.
Hewan Kurban yang Layak
Syarat selanjutnya yakni dari segi hewan kurbannya. Tak semua hewan kurban bisa Anda disembelih sebagai hewan kurban. Ada batasan minimal usia hewan kurban yang layak untuk dijadikan hewan kurban.
Hanya hewan tertentu yang dapat dijadikan kurban, yaitu hewan yang tergolong dalam Bahiimatul al-An’aam yang mencakup kambing, domba, unta, sapi, dan kerbau.
Sebagian besar ulama telah menyepakati bahwa batas minimal usia hewan kurban untuk kambing dan domba saat hewan tersebut menginjak usia satu tahun. Sedangkan untuk sapi minimal usianya dua tahun.
Kondisi Kesehatan dan Kualitas Hewan
Syarat yang terakhir yakni kondisi kesehatan dan kualitas hewan kurbannya. Orang yang berkurban harus memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat dan terbebas dari cacat fisik.
Beberapa syarat khusus meliputi:
Hewan terbebas dari kebutaan.
Hewan memiliki telinga, kaki, dan ekor yang utuh dan tidak pincang.
Hewan memiliki tanduk yang sempurna.
Hewan tidak kurus dan tidak berkudis.
Hewan tidak sedang hamil atau menyusui.
Hikmah Qurban
Setiap ibadah memiliki keutamaan dan hikmah dibalik pelaksanaannya. Hal yang sudah pasti bila ibadah Anda diterima oleh Allah SWT maka ganjaran pahala tak terhingga akan didapatkan.
Namun selain itu, ada keutamaan dan hikmah lainnya yang akan Anda dapatkan setelah beribadah. Merujuk dari ayat Al-Quran yang artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa)” (QS-Al-Maidah : 27).
Hal serupa juga tertulis dalam surat Al-Hajj yang artinya:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya,” (QS. Al-Hajj : 37).
Adapun keutamaan dan hikmah qurban secara spesifik, yaitu:
Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat, berkah dan karunia-Nya
Sebagai bentuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim yang patuh akan perintah Allah SWT untuk menyembelih anaknya
Membinasakan sifat tamak dan menimbulkan sifat murah hati dengan menyedekahkan hartanya di jalan Allah SWT
Merangkai dan mempererat hubungan sesama manusia tanpa memandang syarat apapun
Walaupun harga hewan kurban tak semahal biaya yang dibutuhkan untuk berhaji dan umroh. Namun tetap perlu direncanakan dengan matang agar terlaksana.
Mari rencanakan keinginan berkurban melalui Tabungan Berkah Rencana iB. Nasabah dapat menentukan sendiri jangka waktu menabungnya mulai dari 6 bulan.
Menariknya, Bank Mega Syariah bekerja sama dengan salah satu lembaga amil zakat nasional, Rumah Zakat untuk memudahkan Anda membeli dan menyalurkan hewan kurban.
Nasabah yang membeli hewan kurban menggunakan Syariah Card, Anda bisa memilih jenis kurban, di antaranya. Yuk, syiarkan kebaikan dan syariat dengan berkurban bersama Bank Mega Syariah!