Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Hukum Kurban dan Syarat Sahnya Berkurban

    26 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah haji dan berkurban bagi yang mampu.

    Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting di mana umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Daging dari hewan kurban ini akan dibagikan kepada orang yang berkurban, fakir miskin, dan masyarakat sekitar.

    Dalam proses pelaksanaan ibadahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan umat Islam seperti syarat dan tata cara berkurban yang benar menurut dalil qurban.

    Mari ketahui dalil dan hukum kurban dalam artikel berikut ini.

    Dalil dan Hukum Kurban

    Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, seperti syarat dan tata cara berkurban yang benar menurut dalil kurban.

    Terdapat dua pendapat utama mengenai hukum berkurban, yaitu bahwa berkurban itu wajib dan sunnah muakkad. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    1. Kurban Wajib

    Pendapat yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib didasarkan pada ayat Al-Quran yang berbunyi:

    “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2).

    Jumhur ulama yang mendukung pendapat ini menafsirkan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban berkurban bagi yang mampu.

    2. Kurban Sunnah Muakkad

    Pendapat lain yang menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad didukung oleh jumhur ulama dari kalangan Imam Syafi’i dan Imam Malik.

    Mereka berpendapat bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan namun tidak wajib. Dasar penganjurannya cukup kuat dan didukung oleh hadits, yang artinya,

    “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi Ia tidak berkurban, maka janganlah Ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

    Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, kurban menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau membuat janji khusus untuk berkurban.

    Syarat Berkurban

    Waktu menyembelih kurban adalah dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.f

    Sebagai orang yang berkurban, Anda perlu memperhatikan 3 syarat sah umat Islam yang mau melaksanakan ibadah kurban. Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban, ada tiga syarat sah yang harus dipenuhi:

    Kemampuan Finansial

    Syarat pertama berkaitan dengan kemampuan finansial pribadi. Namun perlu digarisbawahi bila Anda memiliki sejumlah utang yang wajib dikeluarkan, maka hukumnya tetap wajib melunasi utang tersebut.

    Hindari upaya meminjam atau berutang hingga mencicil hewan kurban demi bisa berkurban. Hal ini penting demi menjaga prinsip kemampuan finansial yang stabil.

    Hewan Kurban yang Layak

    Syarat selanjutnya yakni dari segi hewan kurbannya. Tak semua hewan kurban bisa Anda disembelih sebagai hewan kurban. Ada batasan minimal usia hewan kurban yang layak untuk dijadikan hewan kurban.

    Hanya hewan tertentu yang dapat dijadikan kurban, yaitu hewan yang tergolong dalam Bahiimatul al-An’aam yang mencakup kambing, domba, unta, sapi, dan kerbau.

    Sebagian besar ulama telah menyepakati bahwa batas minimal usia hewan kurban untuk kambing dan domba saat hewan tersebut menginjak usia satu tahun. Sedangkan untuk sapi minimal usianya dua tahun.

    Kondisi Kesehatan dan Kualitas Hewan

    Syarat yang terakhir yakni kondisi kesehatan dan kualitas hewan kurbannya. Orang yang berkurban harus memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat dan terbebas dari cacat fisik.

    Beberapa syarat khusus meliputi:

    • Hewan terbebas dari kebutaan.

    • Hewan memiliki telinga, kaki, dan ekor yang utuh dan tidak pincang.

    • Hewan memiliki tanduk yang sempurna.

    • Hewan tidak kurus dan tidak berkudis.

    • Hewan tidak sedang hamil atau menyusui.

    Hikmah Qurban

    Setiap ibadah memiliki keutamaan dan hikmah dibalik pelaksanaannya. Hal yang sudah pasti bila ibadah Anda diterima oleh Allah SWT maka ganjaran pahala tak terhingga akan didapatkan.

    Namun selain itu, ada keutamaan dan hikmah lainnya yang akan Anda dapatkan setelah beribadah. Merujuk dari ayat Al-Quran yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa)” (QS-Al-Maidah : 27).

    Hal serupa juga tertulis dalam surat Al-Hajj yang artinya:

    “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya,” (QS. Al-Hajj : 37).

    Adapun keutamaan dan hikmah qurban secara spesifik, yaitu:

    • Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat, berkah dan karunia-Nya

    • Sebagai bentuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim yang patuh akan perintah Allah SWT untuk menyembelih anaknya

    • Membinasakan sifat tamak dan menimbulkan sifat murah hati dengan menyedekahkan hartanya di jalan Allah SWT

    • Merangkai dan mempererat hubungan sesama manusia tanpa memandang syarat apapun

    Walaupun harga hewan kurban tak semahal biaya yang dibutuhkan untuk berhaji dan umroh. Namun tetap perlu direncanakan dengan matang agar terlaksana.

    Mari rencanakan keinginan berkurban melalui Tabungan Berkah Rencana iB. Nasabah dapat menentukan sendiri jangka waktu menabungnya mulai dari 6 bulan.

    Menariknya, Bank Mega Syariah memiliki program special qurban bersama Syariah Card atau Anda juga bisa membeli hewan qurban melalui M-Syariah. Program ini bekerja sama dengan Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional terpercaya. Melalui program ini, Anda bisa mendapatkan harga spesial untuk setiap hewan qurban kambing, sapi retail 1/7, dan sapi utuh.

    Yuk, syiarkan kebaikan dan syariat dengan berkurban bersama Bank Mega Syariah!

    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah