Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Arti Hibah, Jenis-jenis, dan Perbedaannya dengan Warisan

    15 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Hibah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seseorang kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan atau balasan apapun. Bentuknya bisa berupa barang, uang, atau hak milik lainnya yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi kepada penerima.

    Lantas, apa bedanya hibah dengan warisan? Berikut ini penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!

    Apa Itu Hibah?

    Hibah adalah pemberian suatu harta atau aset secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan atau balasan apa pun.

    Secara bahasa, kata “hibah” berasal dari bahasa Arab "wahaba”. Istilah ini berarti memberikan sesuatu dari satu tangan ke tangan lainnya sebagai bentuk kebaikan. Hibah melibatkan kesadaran untuk melakukan kebajikan tanpa mengharapkan imbalan.

    Pemberian hibah ini dapat berupa uang, barang, atau hak milik lainnya, yang biasanya diberikan dengan tujuan untuk membantu atau memenuhi kebutuhan penerima hibah.

    Berbeda dengan sedekah yang menekankan balasan dari Allah SWT, hibah adalah pemberian ikhlas yang tidak mengharapkan balasan duniawi atau akhirat.

    Inilah mengapa biasanya hibah diberikan untuk memberi manfaat sosial, seperti halnya wakaf yang memberikan amal jariyah.

    Jenis-jenis Hibah

    Hibah memiliki banyak bentuk dan jenis yang dibedakan berdasarkan objek atau barang yang dihibahkan serta tujuan dari pemberi hibah tersebut. Berikut adalah jenis-jenis hibah yang umum dikenal di masyarakat:

    1. Hibah Barang

    Hibah barang adalah jenis hibah yang melibatkan pemberian harta atau benda berwujud kepada penerima hibah. Dalam hibah barang, pemberi memberikan harta tersebut secara cuma-cuma dan tanpa syarat kepada penerima.

    Misalnya, seseorang menghibahkan mobil, rumah, perhiasan, atau barang-barang bernilai lainnya kepada pihak lain. Setelah hibah barang dilakukan, penerima memiliki hak penuh atas barang yang dihibahkan tersebut.

    2. Hibah Manfaat

    Hibah manfaat adalah pemberian hak guna atau hak pakai atas suatu barang kepada penerima, namun tanpa adanya perpindahan kepemilikan atas barang tersebut.

    Dalam hal ini, pemberi tetap menjadi pemilik sah, sementara penerima hanya mendapatkan manfaat dari penggunaan barang tersebut.

    Contoh hibah manfaat adalah pemberian hak tinggal di sebuah rumah selama beberapa waktu atau penggunaan kendaraan untuk tujuan tertentu tanpa adanya perubahan status kepemilikan.

    3. Hibah Umra

    Hibah umra adalah pemberian harta yang bersyarat, di mana pemberi menetapkan bahwa harta yang dihibahkan akan kembali kepadanya setelah penerima hibah meninggal dunia.

    Dengan kata lain, penerima memiliki hak atas harta tersebut selama masa hidupnya, tetapi kepemilikan akan kembali kepada pemberi begitu penerima wafat. Hibah umra biasanya dilakukan dalam lingkungan keluarga sebagai bentuk pemberian yang bersyarat.

    4. Hibah Ruqba

    Hibah ruqba adalah bentuk hibah yang bersifat saling menunggu, di mana baik pemberi maupun penerima hibah saling menanti siapa yang akan meninggal terlebih dahulu.

    Dalam hibah ruqba, jika penerima hibah meninggal lebih dulu, harta akan kembali kepada pemberi. Begitu juga sebaliknya, jika pemberi meninggal lebih dulu, harta akan tetap menjadi milik penerima.

    Hibah ruqba memiliki persyaratan tertentu terkait status kepemilikan dan sifat pemberian yang tidak mutlak.

    5. Hibah Keagamaan atau Amal

    Hibah keagamaan atau hibah amal adalah hibah yang diberikan dengan tujuan amal atau keagamaan. Hibah ini biasanya disalurkan kepada lembaga keagamaan, panti asuhan, atau organisasi sosial lainnya dengan tujuan mendukung kegiatan yang bersifat sosial atau ibadah.

    Contoh hibah amal adalah penghibahan tanah atau bangunan untuk tempat ibadah, sekolah, atau pusat pelayanan masyarakat.

    6. Hibah Pendidikan

    Hibah pendidikan merupakan hibah yang khusus diberikan untuk tujuan pendidikan. Hibah ini dapat berupa beasiswa, dana pendidikan, atau barang-barang yang dapat mendukung kegiatan belajar, seperti buku atau alat tulis.

    Hibah pendidikan biasanya ditujukan kepada individu atau lembaga yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi atau kebutuhan pendidikan yang besar.

    7. Hibah Kesehatan

    Hibah kesehatan adalah pemberian yang ditujukan untuk mendukung kesehatan masyarakat atau membantu individu yang memerlukan perawatan medis.

    Hibah ini dapat berupa obat-obatan, peralatan medis, atau bahkan dana untuk operasi dan pengobatan. Biasanya, hibah kesehatan diberikan kepada rumah sakit, puskesmas, atau organisasi sosial yang bergerak di bidang kesehatan.

    Perbedaan Hibah dengan Warisan

    Berikut adalah perbedaan antara hibah dan warisan dalam bentuk tabel yang memudahkan untuk memahami karakteristik masing-masing:

    Aspek

    Hibah

    Warisan

    Definisi

    Pemberian harta atau benda secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain

    Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia

    Waktu Pemberian

    Dilakukan sewaktu pemberi (wahib) masih hidup

    Dilakukan setelah pewaris meninggal dunia

    Status Kepemilikan

    Penerima hibah langsung memiliki hak penuh atas harta yang dihibahkan

    Ahli waris baru memiliki hak atas harta setelah pewaris meninggal dan pembagian dilakukan

    Syarat Penerima

    Dapat diberikan kepada siapa saja, baik keluarga maupun non-keluarga

    Hanya diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum dan syariat Islam

    Proses Pemberian

    Disertai dengan ijab kabul antara pemberi dan penerima serta serah terima langsung

    Melalui pembagian harta sesuai dengan hukum waris yang berlaku dalam Islam atau hukum negara

    Jumlah Pemberian

    Tidak ada batasan, dapat disesuaikan dengan keinginan pemberi

    Sesuai ketentuan hukum waris Islam yang membagi harta berdasarkan porsi yang telah diatur

    Hak Penerima

    Harta hibah tidak bisa dituntut oleh ahli waris lainnya

    Harta warisan dapat dituntut sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris yang berhak

    Pengaruh Kehidupan

    Dilakukan tanpa mengganggu kewajiban pemberi, misalnya mengurangi kebutuhan hidupnya

    Tidak berpengaruh karena baru berlaku setelah pewaris meninggal

    Pembatalan

    Dapat dibatalkan oleh pemberi dalam kondisi tertentu sebelum diserahkan

    Tidak dapat dibatalkan karena sudah menjadi hak ahli waris setelah pewaris meninggal

    Syarat-syarat Hibah dalam Islam

    Hibah bertujuan untuk mempererat hubungan persaudaraan dan menumbuhkan kasih sayang. Agar hibah sah menurut syariat, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi, penerima, dan benda yang dihibahkan. Berikut penjelasan lengkapnya:

    Syarat untuk Pemberi Hibah (Wahib)

    • Pemberi hibah haruslah pemilik sah dari barang atau harta yang akan dihibahkan, baik secara nyata maupun hukum.

    • Pemberi harus sudah dewasa (aqil-baligh) dan memiliki akal yang sehat. Hibah dari anak-anak, orang dengan gangguan mental, atau individu yang tidak sempurna akalnya dianggap tidak sah.

    Syarat untuk Penerima Hibah (Al Mauhub lahu)

    • Hibah dilakukan dengan adanya ijab (penawaran) dari pemberi dan kabul (penerimaan) dari penerima. Karena hibah adalah transaksi langsung, penerima harus dalam keadaan nyata (bukan dalam kandungan) dan cukup umur untuk menerima hibah.

    • Penerima harus berada dalam keadaan sadar saat menerima hibah. Jika penerima diwakilkan, maka penerimaan hibah dilakukan oleh wali atau pihak yang diberi wewenang.

    Syarat Barang yang Dihibahkan (Mawhub)

    • Barang harus sepenuhnya milik pemberi. Jika bukan milik pemberi, maka hibah tidak sah.

    • Barang yang dihibahkan harus nyata dan ada saat hibah dilakukan. Hibah tidak bisa berlaku untuk barang yang belum ada atau masih berupa janji.

    • Barang yang dihibahkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariat, seperti minuman keras atau benda-benda haram.

    • Barang atau harta yang dihibahkan harus jelas dan terpisah dari kepemilikan pemberi sehingga penerima tahu dengan pasti apa yang dimilikinya.

    Rukun Hibah dalam Islam

    Selain memenuhi syarat, terdapat pula rukun hibah yang harus dipenuhi untuk menjamin kelancaran proses pemberian hibah menurut hukum Islam. Rukun-rukun tersebut adalah:

    • Pemberi Hibah (Al Wahib) atau pihak yang memberikan harta. Syaratnya harus memenuhi ketentuan sebagai pemilik sah, sudah dewasa (aqil-baligh), dan berakal sehat.

    • Penerima Hibah (Al Mauhub lahu), bisa siapa saja yang dipilih oleh pemberi, asalkan memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Jika penerima adalah anak di bawah umur atau orang yang tidak sehat secara mental, maka hibah diserahkan kepada wali yang sah.

    • Barang yang dihibahkan (Al Mauhub): harus nyata dan ada, milik sah pemberi, dan tidak termasuk benda yang diharamkan dalam Islam.

    • Tanda serah terima (Shighat) hibah yang ditunjukkan melalui penyerahan barang secara langsung atau dengan lafaz ijab qabul. Dengan ini, kedua belah pihak menyetujui transaksi hibah, dan kepemilikan berpindah dari pemberi kepada penerima.

    Hibah adalah perbuatan mulia yang diajarkan dalam Islam. Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk saling membantu dan berbagi.

    Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami syarat dan rukun hibah agar pemberian yang dilakukan sah, jelas, dan bermanfaat bagi penerima.

    Melalui hibah, pemberi dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup penerima atau bahkan mendukung pembangunan komunitas. Hibah juga memiliki nilai spiritual, mempererat silaturahmi, dan melatih keikhlasan dalam membantu orang lain.

    Selain hibah, Anda bisa melakukan beramal melalui wakaf uang. Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui mobile banking M-Syariah.

    Anda juga dapat menunaikan wakaf uang melalui microsite Bank Mega Syariah dengan lembaga pilihan, yaitu Wakaf Berkah dan Wakaf Istiqlal.

    Selain menunaikan wakaf bisa sesegera mungkin, Bank Mega Syariah telah bekerja sama dengan mitra wakaf terpercaya untuk menyalurkan wakaf nasabahnya dengan amanah.

    Selain wakaf, nasabah bisa menunaikan sedekah, infaq hingga berdonasi. Segera download aplikasi M-Syariah dan buka tabungan Bank Mega Syariah sekarang juga.

    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah