Ini Arti Hibah, Jenis-jenis, dan Perbedaannya dengan Warisan
15 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Hibah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seseorang kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan atau balasan apapun. Bentuknya bisa berupa barang, uang, atau hak milik lainnya yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi kepada penerima.
Lantas, apa bedanya hibah dengan warisan? Berikut ini penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!
Apa Itu Hibah?
Hibah adalah pemberian suatu harta atau aset secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan atau balasan apa pun.
Secara bahasa, kata “hibah” berasal dari bahasa Arab "wahaba”. Istilah ini berarti memberikan sesuatu dari satu tangan ke tangan lainnya sebagai bentuk kebaikan. Hibah melibatkan kesadaran untuk melakukan kebajikan tanpa mengharapkan imbalan.
Pemberian hibah ini dapat berupa uang, barang, atau hak milik lainnya, yang biasanya diberikan dengan tujuan untuk membantu atau memenuhi kebutuhan penerima hibah.
Berbeda dengan sedekah yang menekankan balasan dari Allah SWT, hibah adalah pemberian ikhlas yang tidak mengharapkan balasan duniawi atau akhirat.
Inilah mengapa biasanya hibah diberikan untuk memberi manfaat sosial, seperti halnya wakaf yang memberikan amal jariyah.
Jenis-jenis Hibah
Hibah memiliki banyak bentuk dan jenis yang dibedakan berdasarkan objek atau barang yang dihibahkan serta tujuan dari pemberi hibah tersebut. Berikut adalah jenis-jenis hibah yang umum dikenal di masyarakat:
1. Hibah Barang
Hibah barang adalah jenis hibah yang melibatkan pemberian harta atau benda berwujud kepada penerima hibah. Dalam hibah barang, pemberi memberikan harta tersebut secara cuma-cuma dan tanpa syarat kepada penerima.
Misalnya, seseorang menghibahkan mobil, rumah, perhiasan, atau barang-barang bernilai lainnya kepada pihak lain. Setelah hibah barang dilakukan, penerima memiliki hak penuh atas barang yang dihibahkan tersebut.
2. Hibah Manfaat
Hibah manfaat adalah pemberian hak guna atau hak pakai atas suatu barang kepada penerima, namun tanpa adanya perpindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam hal ini, pemberi tetap menjadi pemilik sah, sementara penerima hanya mendapatkan manfaat dari penggunaan barang tersebut.
Contoh hibah manfaat adalah pemberian hak tinggal di sebuah rumah selama beberapa waktu atau penggunaan kendaraan untuk tujuan tertentu tanpa adanya perubahan status kepemilikan.
3. Hibah Umra
Hibah umra adalah pemberian harta yang bersyarat, di mana pemberi menetapkan bahwa harta yang dihibahkan akan kembali kepadanya setelah penerima hibah meninggal dunia.
Dengan kata lain, penerima memiliki hak atas harta tersebut selama masa hidupnya, tetapi kepemilikan akan kembali kepada pemberi begitu penerima wafat. Hibah umra biasanya dilakukan dalam lingkungan keluarga sebagai bentuk pemberian yang bersyarat.
4. Hibah Ruqba
Hibah ruqba adalah bentuk hibah yang bersifat saling menunggu, di mana baik pemberi maupun penerima hibah saling menanti siapa yang akan meninggal terlebih dahulu.
Dalam hibah ruqba, jika penerima hibah meninggal lebih dulu, harta akan kembali kepada pemberi. Begitu juga sebaliknya, jika pemberi meninggal lebih dulu, harta akan tetap menjadi milik penerima.
Hibah ruqba memiliki persyaratan tertentu terkait status kepemilikan dan sifat pemberian yang tidak mutlak.
5. Hibah Keagamaan atau Amal
Hibah keagamaan atau hibah amal adalah hibah yang diberikan dengan tujuan amal atau keagamaan. Hibah ini biasanya disalurkan kepada lembaga keagamaan, panti asuhan, atau organisasi sosial lainnya dengan tujuan mendukung kegiatan yang bersifat sosial atau ibadah.
Contoh hibah amal adalah penghibahan tanah atau bangunan untuk tempat ibadah, sekolah, atau pusat pelayanan masyarakat.
6. Hibah Pendidikan
Hibah pendidikan merupakan hibah yang khusus diberikan untuk tujuan pendidikan. Hibah ini dapat berupa beasiswa, dana pendidikan, atau barang-barang yang dapat mendukung kegiatan belajar, seperti buku atau alat tulis.
Hibah pendidikan biasanya ditujukan kepada individu atau lembaga yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi atau kebutuhan pendidikan yang besar.
7. Hibah Kesehatan
Hibah kesehatan adalah pemberian yang ditujukan untuk mendukung kesehatan masyarakat atau membantu individu yang memerlukan perawatan medis.
Hibah ini dapat berupa obat-obatan, peralatan medis, atau bahkan dana untuk operasi dan pengobatan. Biasanya, hibah kesehatan diberikan kepada rumah sakit, puskesmas, atau organisasi sosial yang bergerak di bidang kesehatan.
Perbedaan Hibah dengan Warisan
Berikut adalah perbedaan antara hibah dan warisan dalam bentuk tabel yang memudahkan untuk memahami karakteristik masing-masing:
Aspek | Hibah | Warisan |
Definisi | Pemberian harta atau benda secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain | Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia |
Waktu Pemberian | Dilakukan sewaktu pemberi (wahib) masih hidup | Dilakukan setelah pewaris meninggal dunia |
Status Kepemilikan | Penerima hibah langsung memiliki hak penuh atas harta yang dihibahkan | Ahli waris baru memiliki hak atas harta setelah pewaris meninggal dan pembagian dilakukan |
Syarat Penerima | Dapat diberikan kepada siapa saja, baik keluarga maupun non-keluarga | Hanya diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum dan syariat Islam |
Proses Pemberian | Disertai dengan ijab kabul antara pemberi dan penerima serta serah terima langsung | Melalui pembagian harta sesuai dengan hukum waris yang berlaku dalam Islam atau hukum negara |
Jumlah Pemberian | Tidak ada batasan, dapat disesuaikan dengan keinginan pemberi | Sesuai ketentuan hukum waris Islam yang membagi harta berdasarkan porsi yang telah diatur |
Hak Penerima | Harta hibah tidak bisa dituntut oleh ahli waris lainnya | Harta warisan dapat dituntut sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris yang berhak |
Pengaruh Kehidupan | Dilakukan tanpa mengganggu kewajiban pemberi, misalnya mengurangi kebutuhan hidupnya | Tidak berpengaruh karena baru berlaku setelah pewaris meninggal |
Pembatalan | Dapat dibatalkan oleh pemberi dalam kondisi tertentu sebelum diserahkan | Tidak dapat dibatalkan karena sudah menjadi hak ahli waris setelah pewaris meninggal |
Syarat-syarat Hibah dalam Islam
Hibah bertujuan untuk mempererat hubungan persaudaraan dan menumbuhkan kasih sayang. Agar hibah sah menurut syariat, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi, penerima, dan benda yang dihibahkan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat untuk Pemberi Hibah (Wahib)
Pemberi hibah haruslah pemilik sah dari barang atau harta yang akan dihibahkan, baik secara nyata maupun hukum.
Pemberi harus sudah dewasa (aqil-baligh) dan memiliki akal yang sehat. Hibah dari anak-anak, orang dengan gangguan mental, atau individu yang tidak sempurna akalnya dianggap tidak sah.
Syarat untuk Penerima Hibah (Al Mauhub lahu)
Hibah dilakukan dengan adanya ijab (penawaran) dari pemberi dan kabul (penerimaan) dari penerima. Karena hibah adalah transaksi langsung, penerima harus dalam keadaan nyata (bukan dalam kandungan) dan cukup umur untuk menerima hibah.
Penerima harus berada dalam keadaan sadar saat menerima hibah. Jika penerima diwakilkan, maka penerimaan hibah dilakukan oleh wali atau pihak yang diberi wewenang.
Syarat Barang yang Dihibahkan (Mawhub)
Barang harus sepenuhnya milik pemberi. Jika bukan milik pemberi, maka hibah tidak sah.
Barang yang dihibahkan harus nyata dan ada saat hibah dilakukan. Hibah tidak bisa berlaku untuk barang yang belum ada atau masih berupa janji.
Barang yang dihibahkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariat, seperti minuman keras atau benda-benda haram.
Barang atau harta yang dihibahkan harus jelas dan terpisah dari kepemilikan pemberi sehingga penerima tahu dengan pasti apa yang dimilikinya.
Rukun Hibah dalam Islam
Selain memenuhi syarat, terdapat pula rukun hibah yang harus dipenuhi untuk menjamin kelancaran proses pemberian hibah menurut hukum Islam. Rukun-rukun tersebut adalah:
Pemberi Hibah (Al Wahib) atau pihak yang memberikan harta. Syaratnya harus memenuhi ketentuan sebagai pemilik sah, sudah dewasa (aqil-baligh), dan berakal sehat.
Penerima Hibah (Al Mauhub lahu), bisa siapa saja yang dipilih oleh pemberi, asalkan memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Jika penerima adalah anak di bawah umur atau orang yang tidak sehat secara mental, maka hibah diserahkan kepada wali yang sah.
Barang yang dihibahkan (Al Mauhub): harus nyata dan ada, milik sah pemberi, dan tidak termasuk benda yang diharamkan dalam Islam.
Tanda serah terima (Shighat) hibah yang ditunjukkan melalui penyerahan barang secara langsung atau dengan lafaz ijab qabul. Dengan ini, kedua belah pihak menyetujui transaksi hibah, dan kepemilikan berpindah dari pemberi kepada penerima.
Hibah adalah perbuatan mulia yang diajarkan dalam Islam. Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk saling membantu dan berbagi.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami syarat dan rukun hibah agar pemberian yang dilakukan sah, jelas, dan bermanfaat bagi penerima.
Melalui hibah, pemberi dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup penerima atau bahkan mendukung pembangunan komunitas. Hibah juga memiliki nilai spiritual, mempererat silaturahmi, dan melatih keikhlasan dalam membantu orang lain.
Selain hibah, Anda bisa melakukan beramal melalui wakaf uang. Saat ini ada banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf uang. Namun, agar wakaf dapat tepat sasaran, Anda harus memastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jika Anda ingin menunaikan wakaf lebih mudah, aman, dan juga terpercaya, wakaf uang juga dapat ditunaikan di Bank Mega Syariah melalui mobile banking M-Syariah.
Anda juga dapat menunaikan wakaf uang melalui microsite Bank Mega Syariah dengan lembaga pilihan, yaitu Wakaf Berkah dan Wakaf Istiqlal.
Selain menunaikan wakaf bisa sesegera mungkin, Bank Mega Syariah telah bekerja sama dengan mitra wakaf terpercaya untuk menyalurkan wakaf nasabahnya dengan amanah.
Selain wakaf, nasabah bisa menunaikan sedekah, infaq hingga berdonasi. Segera download aplikasi M-Syariah dan buka tabungan Bank Mega Syariah sekarang juga.