Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apakah Deposito Wajib Zakat? Inilah Syarat dan Perhitungannya

    13 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Deposito adalah salah satu instrumen keuangan yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk menyimpan dan mengembangkan dana. Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan penting terkait deposito, yaitu apakah deposito wajib dikenakan zakat?

    Untuk menjawabnya, kita perlu melihat pengertian deposito, ketentuan zakat, dan bagaimana hukum Islam memandang deposito dalam konteks ini. Saat ini peraturan zakat investasi atau zakat mal.

    Namun dalam menunaikan zakat mal khususnya zakat deposito, ada beberapa aturan dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan. Mari membahas tentang bagaimana menghitung zakat deposito dan syarat berzakat!

    Apakah Deposito Termasuk Harta yang Wajib Zakat?

    Deposito adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh bank di mana dana yang disimpan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Biasanya, deposito memiliki jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

    Anda akan mendapatkan keuntungan berupa bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil untuk bank syariah. Lalu, apakah deposito wajib dizakati?

    Zakat diwajibkan atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Adapun deposito bisa termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati karena memenuhi kriteria berikut:

    • Deposito adalah harta simpanan yang menghasilkan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil, sehingga termasuk harta produktif.

    • Harta dalam deposito sepenuhnya dimiliki oleh pemiliknya dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    • Jika nilai deposito ditambah dengan harta lainnya (seperti tabungan, emas, atau aset lainnya) mencapai nisab, maka deposito tersebut wajib dizakati.

    Cara Menghitung Zakat Deposito

    Nisab zakat harta biasanya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas. Jika total kekayaan seseorang, termasuk deposito, mencapai atau melebihi nisab ini, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta tersebut.

    Zakat deposito dihitung berdasarkan saldo akhir deposito dan hasil keuntungan yang diperoleh. Bandingkan total nilai deposito dengan nisab (85 gram emas). Jika mencapai atau melebihi nisab, maka wajib zakat.

    Untuk diketahui bahwa di Indonesia ada dua jenis bank yang beroperasi yaitu bank konvensional dan bank syariah. Kedua jenis bank ini memiliki produk deposito.

    Pertanyaan menarik, apakah penerapan dan simulasi perhitungan zakatnya sama? Untuk besaran persentase zakatnya sebesar 2,5 persen. Namun dalam simulasi perhitungannya berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    1. Zakat Deposito di Bank Konvensional

    Bagi nasabah yang memiliki deposito di bank konvensional tetap wajib menunaikan zakat malnya setiap tahun apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Namun ada perhitungan yang berbeda dari perhitungan zakat di bank syariah.

    Perhitungan deposito yang disimpan di bank konvensional hanya menghitung uang pokoknya saja. Walaupun nasabah mendapatkan bunga deposito akan tetapi harta yang dihitung tetap uang pokoknya.

    Jadi, bila harta kekayaan deposito telah mencapai nisab dan haulnya atau telah setara dengan nilai emas murni sebesar 85 gram. Maka Anda wajib menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen.

    Misalkan seorang nasabah memiliki deposito senilai Rp100 juta dengan bagi hasil Rp5 juta. Total nilai deposito adalah Rp105 juta. Jika nisab saat ini setara dengan Rp80 juta (mengacu pada harga emas), maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

    Zakat deposito = 2,5% × Rp105.000.000 = Rp2.625.000

    2. Zakat Deposito di Bank Syariah

    Dalam konteks deposito syariah, keuntungan yang diperoleh berasal dari sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah. Hukum zakat pada deposito syariah sama seperti deposito konvensional, yaitu wajib dikeluarkan jika memenuhi syarat nisab dan haul.

    Keuntungan dari deposito syariah juga harus dizakati. Oleh karena itu, pastikan untuk menghitung seluruh komponen pendapatan dari deposito sebelum mengeluarkan zakat.

    Artinya bukan hanya uang pokok saja melainkan nominal bagi hasil yang nasabah dapatkan sampai akhir tahun juga dikeluarkan zakatnya. Dengan catatan harta tersebut telah sesuai ketentuan dan senilai dengan nilai 85 gram emas murni.

    Berikut ini contoh perhitungan zakat untuk deposito di bank syariah:

    Fikih menyimpan uang deposito di bank syariah sebesar Rp 200 juta. Kemudian Fikih mendapatkan bagi hasil senilai Rp 30 juta. Berapa besarnya zakat deposito yang harus dikeluarkan?

    Perhitungannya sebagai berikut:

    Zakat deposito = Total saldo akhir deposito x 2,5%

    Zakat deposito = Rp 230 juta x 2,5%

    Zakat deposito = Rp 5.750.000

    Syarat Menunaikan Zakat Deposito

    Dalil utama menunaikan zakat tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah : 103)

    Sementara definisi zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tertulis bahwa zakat merupakan harta seseorang atau badan usaha yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

    Pihak yang mengeluarkan harta untuk berzakat disebut muzakki, sedangkan pihak yang menerima zakat disebut mustahik.

    Syarat seorang muslim wajib menunaikan zakatnya, baik itu zakat mal ataupun zakat fitrah, di antaranya sebagai berikut:

    • Jumlah harta kekayaan telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam

    • Khusus zakat mal, kepemilikan hartanya harus milik pribadi secara menyeluruh, cara mendapatkannya halal, telah mencapai nisab dan haulnya

    • Khusus zakat fitrah, selain pemeluk agama Islam dan waktu menunaikannya di bulan Ramadan

    Selain syarat sebagai muzakki, ada juga syarat dari segi harta dan aset kekayaannya. Adapun syarat yang berlaku di antaranya sebagai berikut:

    • Cara mendapatkan harta dan aset dengan cara yang halal

    • Kepemilikan harta dan aset tersebut milik pribadi sepenuhnya

    • Harta dan aset yang dimiliki merupakan harta yang bisa berkembang

    • Jumlah harta dan aset telah mencapai nisab berdasarkan jenis hartanya

    • Harta dan aset telah memenuhi haulnya

    • Harta terbebas dari utang dan kewajiban lainnya

    Tunaikan Zakat Deposito di Bank Mega Syariah

    Supaya menunaikan zakat deposito Anda semakin mudah dan fleksibel, simpan deposito Anda di Bank Mega Syariah.

    Deposito Plus iB dari Bank Mega Syariah diperuntukkan bagi nasabah individu dan badan usaha atau bisnis. Berikut ini fitur yang ditawarkan Deposito Plus iB untuk nasabahnya, antara lain:

    • Akadnya menerapkan prinsip mudharabah mutlaqah

    • Nasabah mendapatkan bukti kepemilikan deposito dalam bentuk Advis Deposito

    • Jangka waktu deposito yang ditawarkan variatif, mulai dari 1 bulan, 3, 6 sampai 12 bulan

    • Deposito tersedia untuk mata uang rupiah (IDR) dan mata uang asing dolar (USD)

    • Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil yang kompetitif

    Saat ini Anda sudah bisa memiliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.

    Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.

    Perihal membayarkan zakat depositonya, Anda dapat menunaikan zakat mal atau zakat fitrah langsung melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Selain zakat, fitur ZISWAF dan Donasi di aplikasi M-Syariah melayani infak, sedekah, wakaf dan donasi.

    Untuk informasi selengkapnya mengenai Deposito Plus iB, Anda bisa melihatnya melalui website Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call (021) 2985 2222.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Zakat
    Deposito

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah