31 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Know your customer atau KYC merupakan istilah yang digunakan untuk mengenali calon konsumen.
Prinsip dan prosedur know your customer memiliki peran penting dalam industri bisnis, keuangan dan perbankan.
Melalui pendekatan KYC, Anda lebih mudah menemukan produk atau layanan keuangan seperti apa yang dibutuhkan pelanggan. Termasuk di dalamnya produk investasi yang sesuai dengan portofolio investor.
Yuk, ketahui penjelasan lengkap mengenai prosedur penerapan KYC pada artikel berikut ini!
Know Your Customer (KYC) adalah proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk mengenali nasabah mereka. Prinsip dan prosedur KYC memiliki peran penting dalam industri bisnis, keuangan, dan perbankan.
Melalui pendekatan KYC, bank dapat memahami profil nasabah, pola transaksi, dan memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh nasabah adalah akurat dan valid.
Penerapan KYC bertujuan untuk mencegah tindak pidana seperti penipuan, fraud, pencucian uang, korupsi, dan kejahatan finansial lainnya.
Di Indonesia, standar prosedur KYC diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di industri jasa keuangan.
Tujuan besar dari penerapan teknologi KYC adalah untuk menghindari terjadinya tindak kriminal dalam sektor jasa keuangan. Bank memastikan bahwa nasabah yang terdaftar adalah sebenar-benarnya nasabah yang mendaftar menggunakan data aslinya.
Bank Indonesia lebih mudah meninjau seluruh aktivitas nasabah keuangan melalui instansi jasa keuangan.
Bank Indonesia lebih mudah menjalankan fungsi pengawasannya untuk meninjau aktivitas keuangan sekaligus meninjau adanya aktivitas tindak kriminal bila ada.
Jika ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang berujung pada penemuan informasi adanya tindak pidana, misalnya pencucian uang atau korupsi. Maka data tersebut menjadi acuan data untuk investigasi pihak berwenang.
Hingga pada akhirnya, keuntungan bank ataupun lembaga keuangan non bank menerapkan prosedur dan teknologi KYC untuk:
Mengenali nasabah secara mendalam dengan data yang valid.
Memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil nasabah.
Mencegah tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melindungi nasabah dari penyalahgunaan data dan tindakan kejahatan finansial.
Mempermudah proses verifikasi data nasabah agar lebih cepat dan efisien.
Adapun contoh KYC yang telah diterapkan di sektor jasa keuangan di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:
Pembukaan rekening bank: Nasabah harus memberikan dan mengonfirmasi data diri dengan dokumen resmi seperti KTP atau paspor.
Pengajuan pembiayaan atau pinjaman: Bank melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan nasabah sebelum menyetujui pinjaman.
Pembelian produk investasi: Lembaga keuangan memastikan kredibilitas calon investor dan riwayat investasinya.
Layanan financial technology (fintech): Fintech yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menerapkan KYC dalam proses registrasi pengguna.
Transaksi valuta asing: KYC diterapkan untuk mengawasi transaksi dalam mata uang asing guna mencegah tindak kejahatan finansial.
Untuk melakukan prosedur verifikasi know your customer, ada sejumlah prosedur dasar yang harus dilalui. Berikut ini prosedur-prosedur dasar KYC.
Pihak lembaga keuangan akan mengumpulkan data diri calon nasabah seperti NIK, KTP, alamat KTP dan domisili, tempat tanggal lahir dan data diri lainnya yang dibutuhkan.
Selanjutnya prosedur verifikasi data nasabah yang telah terkumpul. Proses verifikasi menggunakan dokumen resmi seperti kartu keluarga, KTP, izin usaha, data diri resmi lainnya serta proses verifikasi biometrik.
Prosedur verifikasi sangat penting dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko keuangan sehingga tidak menimbulkan kerugian berlebih untuk seluruh pihak.
Berdasarkan data yang telah terkumpul, pihak bank mulai melakukan peninjauan untuk menilai kondisi finansial nasabah, kemampuan nasabah untuk bertanggung jawab atas seluruh aktivitas keuangan dan perbankan serta risiko yang muncul atas fasilitas perbankan.
Untuk meninjau dan menilai tingkat risiko nasabah, data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan menjadi data tambahan krusial untuk menilai riwayat kredit calon nasabah.
Tahapan prosedur akhir, pihak lembaga keuangan menjalankan perannya untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas dan transaksi keuangan serta perbankan nasabah.
Dengan kata lain, adanya prosedur dan teknologi KYC ini sangat membantu nasabah perbankan atas tindakan kriminal yang berkaitan dengan data dan transaksi keuangan pribadi.
Nasabah jadi tak perlu khawatir data pribadi keuangan dan perbankan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai salah satu bank syariah di Indonesia, Bank Mega Syariah juga menerapkan prosedur KYC secara ketat untuk memastikan keamanan transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan syariah.
Beberapa penerapan KYC di Bank Mega Syariah meliputi:
Calon nasabah diwajibkan melengkapi identitas resmi seperti KTP, NPWP (jika diperlukan), dan melakukan verifikasi data melalui sistem digital atau tatap muka di kantor cabang.
Terdapat sistem penilaian risiko berdasarkan riwayat transaksi dan sumber dana guna menghindari aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Dengan perkembangan digital banking, Bank Mega Syariah juga telah menerapkan e-KYC, yang memungkinkan calon nasabah untuk membuka rekening dan melakukan verifikasi identitas secara online melalui M-Syariah teknologi pengenalan wajah dan biometrik.
Bank Mega Syariah memiliki sistem pemantauan transaksi yang dapat mendeteksi aktivitas tidak biasa atau mencurigakan yang berpotensi melanggar prinsip syariah dan regulasi anti pencucian uang.
Know Your Customer (KYC) adalah prosedur penting dalam industri keuangan dan perbankan untuk memastikan keamanan transaksi, mencegah kejahatan finansial, dan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan data.
Bank Mega Syariah menerapkan KYC dalam berbagai aspek layanan, termasuk pembukaan rekening, penilaian risiko, penerapan e-KYC, dan pemantauan transaksi secara berkala.
Dengan memahami prosedur dan manfaat KYC, nasabah dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam bertransaksi di sektor perbankan syariah.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip KYC bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga nasabah dalam menjaga integritas sistem keuangan syariah di Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita