Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal KYC, Prosedur Pengenalan Nasabah untuk Tingkatkan Keamanan

    31 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Know your customer atau KYC merupakan istilah yang digunakan untuk mengenali calon konsumen.

    Prinsip dan prosedur know your customer memiliki peran penting dalam industri bisnis, keuangan dan perbankan.

    Melalui pendekatan KYC, Anda lebih mudah menemukan produk atau layanan keuangan seperti apa yang dibutuhkan pelanggan. Termasuk di dalamnya produk investasi yang sesuai dengan portofolio investor.

    Yuk, ketahui penjelasan lengkap mengenai prosedur penerapan KYC pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Know Your Customer (KYC)?

    Know Your Customer (KYC) adalah proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk mengenali nasabah mereka. Prinsip dan prosedur KYC memiliki peran penting dalam industri bisnis, keuangan, dan perbankan.

    Melalui pendekatan KYC, bank dapat memahami profil nasabah, pola transaksi, dan memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh nasabah adalah akurat dan valid.

    Penerapan KYC bertujuan untuk mencegah tindak pidana seperti penipuan, fraud, pencucian uang, korupsi, dan kejahatan finansial lainnya.

    Di Indonesia, standar prosedur KYC diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di industri jasa keuangan.

    Tujuan dan Fungsi KYC

    Tujuan besar dari penerapan teknologi KYC adalah untuk menghindari terjadinya tindak kriminal dalam sektor jasa keuangan. Bank memastikan bahwa nasabah yang terdaftar adalah sebenar-benarnya nasabah yang mendaftar menggunakan data aslinya.

    Bank Indonesia lebih mudah meninjau seluruh aktivitas nasabah keuangan melalui instansi jasa keuangan.

    Bank Indonesia lebih mudah menjalankan fungsi pengawasannya untuk meninjau aktivitas keuangan sekaligus meninjau adanya aktivitas tindak kriminal bila ada.

    Jika ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang berujung pada penemuan informasi adanya tindak pidana, misalnya pencucian uang atau korupsi. Maka data tersebut menjadi acuan data untuk investigasi pihak berwenang.

    Hingga pada akhirnya, keuntungan bank ataupun lembaga keuangan non bank menerapkan prosedur dan teknologi KYC untuk:

    • Mengenali nasabah secara mendalam dengan data yang valid.

    • Memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil nasabah.

    • Mencegah tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

    • Melindungi nasabah dari penyalahgunaan data dan tindakan kejahatan finansial.

    • Mempermudah proses verifikasi data nasabah agar lebih cepat dan efisien.

    Contoh KYC di Indonesia

    Adapun contoh KYC yang telah diterapkan di sektor jasa keuangan di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

    • Pembukaan rekening bank: Nasabah harus memberikan dan mengonfirmasi data diri dengan dokumen resmi seperti KTP atau paspor.

    • Pengajuan pembiayaan atau pinjaman: Bank melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan nasabah sebelum menyetujui pinjaman.

    • Pembelian produk investasi: Lembaga keuangan memastikan kredibilitas calon investor dan riwayat investasinya.

    • Layanan financial technology (fintech): Fintech yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menerapkan KYC dalam proses registrasi pengguna.

    • Transaksi valuta asing: KYC diterapkan untuk mengawasi transaksi dalam mata uang asing guna mencegah tindak kejahatan finansial.

    Prosedur Verifikasi KYC

    Untuk melakukan prosedur verifikasi know your customer, ada sejumlah prosedur dasar yang harus dilalui. Berikut ini prosedur-prosedur dasar KYC.

    Mengumpulkan Informasi Pelanggan

    Pihak lembaga keuangan akan mengumpulkan data diri calon nasabah seperti NIK, KTP, alamat KTP dan domisili, tempat tanggal lahir dan data diri lainnya yang dibutuhkan.

    Melakukan Verifikasi KYC Berdasarkan Data Diri Nasabah

    Selanjutnya prosedur verifikasi data nasabah yang telah terkumpul. Proses verifikasi menggunakan dokumen resmi seperti kartu keluarga, KTP, izin usaha, data diri resmi lainnya serta proses verifikasi biometrik.

    Prosedur verifikasi sangat penting dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko keuangan sehingga tidak menimbulkan kerugian berlebih untuk seluruh pihak.

    Meninjau dan Menilai Tingkat Risiko Nasabah

    Berdasarkan data yang telah terkumpul, pihak bank mulai melakukan peninjauan untuk menilai kondisi finansial nasabah, kemampuan nasabah untuk bertanggung jawab atas seluruh aktivitas keuangan dan perbankan serta risiko yang muncul atas fasilitas perbankan.

    Untuk meninjau dan menilai tingkat risiko nasabah, data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan menjadi data tambahan krusial untuk menilai riwayat kredit calon nasabah.

    Melakukan Sistem Pengawasan Berkelanjutan

    Tahapan prosedur akhir, pihak lembaga keuangan menjalankan perannya untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas dan transaksi keuangan serta perbankan nasabah.

    Dengan kata lain, adanya prosedur dan teknologi KYC ini sangat membantu nasabah perbankan atas tindakan kriminal yang berkaitan dengan data dan transaksi keuangan pribadi.

    Nasabah jadi tak perlu khawatir data pribadi keuangan dan perbankan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Penerapan KYC di Bank Mega Syariah

    Sebagai salah satu bank syariah di Indonesia, Bank Mega Syariah juga menerapkan prosedur KYC secara ketat untuk memastikan keamanan transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan syariah.

    Beberapa penerapan KYC di Bank Mega Syariah meliputi:

    • Calon nasabah diwajibkan melengkapi identitas resmi seperti KTP, NPWP (jika diperlukan), dan melakukan verifikasi data melalui sistem digital atau tatap muka di kantor cabang.

    • Terdapat sistem penilaian risiko berdasarkan riwayat transaksi dan sumber dana guna menghindari aktivitas keuangan yang mencurigakan.

    • Dengan perkembangan digital banking, Bank Mega Syariah juga telah menerapkan e-KYC, yang memungkinkan calon nasabah untuk membuka rekening dan melakukan verifikasi identitas secara online melalui M-Syariah teknologi pengenalan wajah dan biometrik.

    • Bank Mega Syariah memiliki sistem pemantauan transaksi yang dapat mendeteksi aktivitas tidak biasa atau mencurigakan yang berpotensi melanggar prinsip syariah dan regulasi anti pencucian uang.

    Know Your Customer (KYC) adalah prosedur penting dalam industri keuangan dan perbankan untuk memastikan keamanan transaksi, mencegah kejahatan finansial, dan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan data.

    Bank Mega Syariah menerapkan KYC dalam berbagai aspek layanan, termasuk pembukaan rekening, penilaian risiko, penerapan e-KYC, dan pemantauan transaksi secara berkala.

    Dengan memahami prosedur dan manfaat KYC, nasabah dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam bertransaksi di sektor perbankan syariah.

    Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip KYC bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga nasabah dalam menjaga integritas sistem keuangan syariah di Indonesia.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah