Nasabah: Arti, Daftar Hak, hingga Jenis-jenisnya
7 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Nasabah adalah sebutan bagi orang yang menggunakan fasilitas dan layanan keuangan dalam dunia perbankan dan keuangan. Istilah nasabah sering digunakan untuk merujuk pada individu atau badan hukum yang menjadi pelanggan suatu lembaga keuangan.
Peran nasabah sangatlah penting dalam kegiatan operasional lembaga keuangan karena menjadi pengguna utama produk dan layanan yang ditawarkan.
Saat ini organisasi dan perusahaan keuangan dan perbankan semakin memperluas layanan dan fasilitasnya. Tujuannya agar seluruh masyarakat bisa mengakses produk keuangan dengan mudah.
Dengan begitu, setiap masyarakat di mana pun memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan keuangan perbankan. Lalu, apa itu nasabah dan apa saja hak-hak serta jenis-jenisnya? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Nasabah?
Arti nasabah pada Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank dalam hal mengelola keuangan.
Bersumber dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pedia, nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank atau bank customer. Pihak yang menjadi nasabah bisa dalam dalam bentuk nasabah perorangan ataupun nasabah badan usaha.
Namun, pemahamannya tak terbatas sampai di situ saja, sebab dalam bidang asuransi memiliki istilah serupa. Berbicara tentang produk dan perusahaan asuransi, nasabah artinya orang yang menjadi tanggungan asuransi.
Dengan begitu nasabah adalah pihak yang menjalin hubungan dengan lembaga keuangan untuk tujuan tertentu, seperti menyimpan uang, meminjam dana, melakukan investasi, atau memperoleh perlindungan asuransi.
Hubungan ini biasanya diikat melalui kontrak atau perjanjian resmi antara nasabah dan lembaga terkait.
Hak dan Kewajiban Nasabah
Sebagai pelanggan lembaga keuangan, nasabah memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami, yaitu:
Hak Nasabah
Dalam aktivitas keuangan dan perbankan, pemerintah sudah menjamin hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan keuangan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Di dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, terdapat sejumlah hak-hak nasabah sebagai konsumen keuangan dan perbankan. Adapun hak-hak tersebut antara lain:
Nasabah berhak mengetahui penjelasan produk perbankan dengan rinci dan jelas, seluruh informasi produk perbankan tersebut bersifat transparan
Nasabah deposito atau produk simpanan tabungan berhak mendapatkan imbal bagi hasil atas penempatan dananya
Nasabah berhak mendapatkan fasilitas dan layanan jasa keuangan seperti fasilitas mesin ATM, laporan transaksi keuangan dan pengembalian agunan bila kewajiban pembiayaan telah dilunasi
Nasabah berhak mendapatkan dan memiliki uang kertas asli dalam kondisi baik dan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
Nasabah berhak mengajukan pengaduan konsumen dan pihak bank wajib menindaklanjuti setiap aduan nasabah
Nasabah berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi bila terindikasi mendapatkan kerugian atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diberikan
Kewajiban Nasabah
Sementara itu, ada beberapa kewajiban yang juga harus dipatuhi nasabah, yaitu:
Nasabah wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang disepakati dengan lembaga keuangan.
Data yang diberikan harus akurat dan terbaru.
Jika menggunakan kredit atau pinjaman, nasabah harus membayar sesuai jadwal.
Jenis-jenis Nasabah
Nasabah dapat diklasifikasikan berdasarkan hubungan dan jenis layanan yang mereka gunakan, yaitu:
Nasabah Individu
Perorangan yang menggunakan produk atau layanan lembaga keuangan, seperti rekening tabungan, deposito, atau kartu kredit.
Nasabah Korporasi
Perusahaan atau badan usaha yang menggunakan layanan keuangan untuk kebutuhan bisnis, seperti kredit modal kerja, pengelolaan kas, atau layanan ekspor-impor.
Nasabah Prioritas
Nasabah dengan jumlah simpanan besar atau tingkat transaksi tertentu yang mendapatkan layanan eksklusif, seperti manajemen kekayaan (wealth management).
Nasabah Asuransi
Individu atau entitas yang membeli produk asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko finansial.
Macam-macam Nasabah Berdasarkan Layanan yang Digunakan
Menurut OJK, terdapat dua jenis nasabah yakni nasabah debitur dan nasabah penyimpanan. Berikut ini penjelasan selengkapnya:
Nasabah Debitur
Nasabah debitur merupakan jenis nasabah yang berhak menerima manfaat atas fasilitas dan layanan pembiayaan keuangan. Penerapan perjanjian pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk perjanjian perbankan konvensional maupun syariah.
Contoh nasabah debitur yakni nasabah KPR atau pembiayaan rumah dan nasabah pembiayaan kendaraan.
Nasabah Penyimpanan
Sementara nasabah penyimpanan merupakan jenis nasabah yang menempatkan dana miliknya pada bank dalam bentuk produk simpanan. Contoh nasabah penyimpanan yaitu nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk produk simpanan biasa atau berjangka.
Sama halnya dengan nasabah debitur, terdapat dua bentuk perjanjian antara nasabah dan perusahaan perbankan yakni perjanjian dengan menerapkan akad syariah atau konvensional.
Perlukah Menjadi Nasabah Prioritas? Ini Segudang Manfaatnya
Berbicara perihal nasabah, maka cukup lekat dengan istilah nasabah prioritas. Selain enam hak yang akan diterima, ada sejumlah hak dan keuntungan lainnya yang akan diterima nasabah prioritas.
Umumnya, berikut ini fasilitas dan layanan istimewa yang akan didapatkan nasabah prioritas, antara lain:
Nasabah prioritas berhak mendapatkan fasilitas dan layanan perbankan khusus, misalnya layanan tidak perlu mengantre saat mengurus keuangan di kantor perbankan
Nasabah prioritas berhak mendapatkan program suku bunga khusus untuk produk-produk pembiayaan
Nasabah prioritas berhak mendapatkan waktu untuk berkonsultasi dengan personal banker untuk merencanakan pengelolaan keuangan jangka pendek maupun panjang, termasuk di dalam berkonsultasi mengenai produk asuransi dan investasi
Nasabah prioritas berhak mendapatkan pelayanan khusus yakni layanan perjalanan seperti airport lounge, hotel hingga restoran
Nasabah prioritas berhak mendapatkan hadiah ulang tahun spesial dari perusahaan perbankan
Layanan istimewa untuk nasabah prioritas bukan hanya ada di bank konvensional saja, melainkan juga sudah tersedia di bank-bank syariah. Salah satunya nasabah prioritas di Bank Mega Syariah melalui MegaFirst Syariah.
Syaratnya Anda harus memiliki saldo minimum sebesar Rp 500 juta pada produk tabungan, giro maupun deposito. Nasabah mendapatkan undangan khusus atau nasabah mengisi formulir pengajuan MegaFirst Syariah di website Bank Mega Syariah.
Demikianlah penjelasan selengkapnya mengenai pengertian nasabah adalah pihak yang berhak memanfaatkan dan menggunakan layanan jasa keuangan.
Untuk menikmati seluruh keuntungan dan layanan istimewa menjadi nasabah MegaFirst Syariah iB, temukan informasi selengkapnya melalui laman resmi Bank Mega Syariah. Yuk, jaga saldo minimum supaya bank mengirimkan undangan menjadi nasabah prioritas.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!