Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cyber Crime Adalah Kejahatan Serius, Kenali Jenis dan Cara Mencegahnya

    1 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Cyber crime adalah tindak kejahatan berbasis komputer dan konektivitas internet. Saat ini sudah banyak kasus kejahatan siber yang mengkhawatirkan.

    Di samping itu, perkembangan teknologi dan sistem digitalisasi di industri finansial dan perbankan semakin berkembang pesat. Hal ini sejalan dengan semakin mudahnya para tindak kejahatan untuk beraksi.

    Mari simak penjelasan selengkapnya mengenai apa itu cybercrime, jenis tindak kejahatan hingga cara mengatasinya.

    Apa Itu Cyber Crime?

    Bersumber dari Technopedia, definisi cyber crime adalah kejahatan melalui sistem komputasi yang menargetkan data-data digitalisasi target. Dengan memanfaatkan sistem komputasi tersebut, para penjahat ini melakukan tindak pidana serius.

    Tindak pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan data digital sehingga aset dan data sensitif berpeluang disalahgunakan.

    Mulanya, para tindak kejahatan siber tersebut menargetkan sistem operasi dan jaringan komputasi yang dikelola pebisnis besar maupun pemerintah. Pengertian cyber crime semakin luas sejalan dengan berkembangnya teknologi dan sistem digital.

    Tindak kejahatan siber mulai menargetkan uang kripto dan aset digital. Hingga saat ini cyber crime mulai menargetkan sistem finansial dan perbankan.

    Hal tersebut lantaran banyak aset digital dan elektronik yang tersimpan dalam aplikasi mobile banking, dompet digital hingga platform lainnya.

    Jenis-jenis Cyber Crime

    Tindak kejahatan di industri finansial dan perbankan ini tidak secara terang-terangan menyasar aplikasi mobile banking atau dompet digital.

    Malah sering kali tindak kejahatan melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp atau media sosial. Contoh kejahatan yang paling sering ditemukan ialah spamming dan hacking.

    Namun selain dua hal itu, masih cukup banyak bentuk atau jenis tindak kejahatan siber. Supaya tidak tertipu, kenali jenis-jenis cyber crime berikut ini.

    1. Cyber Extortion

    Jenis kejahatan cyber extortion bertujuan untuk memeras target secara online. Seperti belum lama ini ada hacker yang mencuri data masyarakat Indonesia dan meminta tebusan.

    Umumnya, para pelaku kejahatan akan menggunakan ransomware yang mengendap di sistem informasi organisasi atau komunitas tertentu. Pelaku akan mengunci perangkat hingga pemiliknya tidak bisa mengakses datanya.

    Untuk membuka aksesnya, pelaku akan meminta tebusan sejumlah uang kepada korbannya.

    2. Potentially Unwanted Programs

    Melanjutkan dari jenis di atas, salah satu penyematan malware melalui metode Potentially Unwanted Programs (PUPs).

    Cara kerja malware tersebut masuk ke dalam perangkat biasanya dibarengi dengan aktivitas unduh dan instalasi software atau aplikasi. Tanpa Anda sadar, malware tersebut akan terinstal secara otomatis tanpa sadar.

    3. Cracking

    Kejahatan cracking merupakan jenis cyber crime dengan menyusup ke sistem operasi perangkat korbannya.

    Setelah berhasil masuk, pelaku akan menghapus sistem keamanannya lalu mencuri data krusial yang ada di perangkat.

    4. Phishing

    Istilah phishing sudah cukup akrab. Metode kejahatannya dengan melakukan penipuan online dengan target agar korban memberikan data pribadi bersifat penting tanpa sadar.

    Umumnya kejahatan phishing ini meminta korban untuk menyebutkan data perbankan pribadi. Misalnya kode OTP dan kode kartu kredit.

    Kejahatan phishing bisa dilakukan secara langsung, melalui telepon atau link khusus yang dikirimkan pelaku ke perangkat korban.

    5. OTP Fraud

    One-time password (OTP) merupakan metode untuk masuk ke dalam sistem-sistem penting. Sebagian besar metode OTP Code digunakan untuk mengakses aplikasi finansial dan perbankan seperti mobile banking dan e-wallet.

    Sementara OTP fraud adalah tindak kejahatan siber di mana pelaku akan meminta kode OTP kepada korban untuk bisa mengakses akun digital korban.

    Seluruh data hingga dana yang tersimpan dalam sistem digital tersebut akan dicuri pelaku.

    6. Carding

    Jenis cyber crime lainnya yakni carding. Sesuai dengan namanya, target pelaku adalah mencuri data kartu kredit korban.

    Setelah mendapatkan data kartu kredit korban, pelaku akan menggunakan dan mencuri data tersebut beserta dananya.

    Metode pencurian data dan dananya umumnya pelaku akan meretas situs atau perangkat hingga menanamkan hardware khusus di mesin ATM di tempat-tempat umum.

    Cara Menghindari dan Mengatasi Cyber Crime

    Selain enam jenis kejahatan siber di atas, sebenarnya masih ada banyak jenis tindak kejahatan lainnya. Namun terlepas dari itu, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mencegah dan mengatasi kejahatan siber.

    Gunakan Software Legal

    Sebagai tindakan preventif untuk terhindar dari pencurian atau terkuncinya data dan sistem dengan memastikan legalitas software yang digunakan.

    Pastikan sumber aplikasi atau software di perangkat Anda telah terbukti legalitasnya sehingga memiliki sistem keamanan yang jelas.

    Sensor Data Pribadi di Media Sosial

    Simpan data pribadi Anda dengan tidak mengunggah data-data tersebut di internet seperti di media sosial.

    Para pelaku tindak kejahatan sudah semakin pintar. Metodenya cukup cerdik yakni membuat challenge-challenge yang terlihat asik namun membocorkan data pribadi.

    Misalnya menyebutkan nama panggilan, nama ibu, panggilan masa kecil hingga tanggal dan tempat lahir.

    Kemudian, saat akan membuat konten yang memperlihatkan identitas penduduk, data perbankan seperti kartu kredit hingga tiket keberangkatan pesawat atau kereta. Ada sejumlah informasi yang perlu Anda sensor.

    Aturan Penggunaan Wi-Fi Publik

    Sangat tidak dianjurkan menggunakan jaringan internet publik atau Wi-Fi saat berada di tempat umum.

    Akan tetapi, bila Anda terpaksa harus menggunakannya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

    • Gunakan jaringan Wi-Fi yang menggunakan kata sandi

    • Hindari membuka email dan data penting lainnya

    • Hindari melakukan transaksi mobile banking atau dompet digital menggunakan jaringan Wi-Fi publik

    • Jaga rahasia data di perangkat dengan mengaktifkan enkripsi kata sandi

    • Aktifkan anti virus dan fitur firewall

    • Matikan layanan berbagi data

    • Setelah selesai menggunakan Wi-Fi publik, hapus jaringan dengan pilih menu “Forget Network”

    Rutin Ganti Password secara Berkala

    Langkah preventif selanjutnya dengan rutin mengganti password secara berkala. Ikuti aturan dan kebijakan pembuatan password yang benar.

    Misalnya password terdiri dari karakter spesial, kombinasi huruf kapital dan kecil serta angka. Hindari menggunakan informasi dasar seperti tanggal ulang tahun atau nama anggota keluarga.

    Tips membuat password yang aman lainnya yakni jangan gunakan satu jenis password untuk berbagai akun.

    Manfaatkan Sistem Keamanan Autentikasi Dua Faktor

    Para pengembang sistem informasi, teknologi dan digital telah mengembangkan cyber security melalui fitur autentikasi dua faktor atau 2FA.

    Cara kerja sistem keamanan ini dengan menerapkan sistem keamanan dua cara untuk mengidentifikasi pengguna yang dapat mengakses suatu data.

    Sistem 2FA ini bisa kombinasi antara verifikasi kode OTP melalui layanan telepon, SMS, email hingga WhatsApp.

    Perkembangan sistem digital di industri finansial dan perbankan memperluas cara verifikasi sistem.

    Sebagai contoh bagi nasabah Bank Mega Syariah yang akan mengakses aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Nasabah bisa mengakses M-Syariah melalui password, kode OTP, dan keamanan biometrik. Adapun sistem keamanan biometrik terdiri dari fitur fingerprint dan face ID.

    Dengan begitu, seluruh transaksi keuangan Anda akan terjamin aman. Bahkan Anda bisa bertransaksi sekaligus beramal.

    Bank Mega Syariah menyediakan fitur zakat, infaq, shodaqoh, wakaf sampai donasi dan beramal melalui M-Syariah.

    Setelah mengetahui cyber crime adalah kejahatan cukup serius. Anda mulai teredukasi untuk selalu menjaga data digital agar tidak dirampas orang lain.

    Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah