Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Benarkah Operasi Katarak BPJS Bisa Digunakan? Cek Syarat & Prosedurnya!
  • 15 Daftar Barang yang Harus Dibawa saat Bepergian ke Luar Negeri
  • Apa Itu Tawakal? Ini Manfaat dan Contoh Perilakunya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Benarkah Operasi Katarak BPJS Bisa Digunakan? Cek Syarat & Prosedurnya!

    19 Oktober 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Gangguan kesehatan mata seperti katarak termasuk gangguan kesehatan yang serius sehingga harus dilakukan operasi. Apakah operasi katarak BPJS bisa gratis?

    Untuk mengembalikan fungsi normal mata, penderita katarak harus melalui operasi katarak. Masalahnya biaya operasi katarak ternyata cukup besar. Karena itu, penderita sangat mengandalkan tindakan operasi katarak BPJS supaya biaya yang dibutuhkan bisa jauh lebih ringan.

    Gejala Mata Katarak Harus Dioperasi

    Katarak merupakan kondisi di mana terdapat area keruh di belakang iris mata yang menyebabkan penglihatan manusia jadi kabur. Untuk menyembuhkan area yang keruh tersebut hanya bisa melalui operasi katarak mata.

    Operasi katarak adalah tindakan pembedahan pada mata untuk mengangkat lensa mata yang sudah keruh dan diganti dengan lensa buatan yang fungsi dan bentuknya serupa dengan lensa awal.

    Awalnya lensa mata manusia berwarna bening atau transparan sehingga bisa melihat objek dengan jelas dan jernih untuk kemudian diteruskan ke retina mata. Namun karena terjadi penumpukan protein pada mata sehingga terjadi lensa keruh permanen.

    Dampaknya penderita katarak mengalami penurunan fungsi penglihatan seperti penurunan ketajaman visual sampai risiko cacat fungsional. Tanda bahwa Anda harus segera melakukan operasi katarak yaitu:

    • Penglihatan terganggu ketika melakukan aktivitas sehari-hari, misalnya ketika menonton televisi atau mengemudi.

    • Kemampuan mata menurun ketika terpapar sinar matahari.

    • Kemampuan mata menurun ketika melihat dalam kondisi pencahayaan redup ataupun di malam hari.

    • Kondisi katarak mata mengganggu pengobatan jenis penyakit mata lainnya.

    Sebenarnya operasi katarak bisa langsung dilakukan ketika pertama kali Anda didiagnosis katarak mata oleh dokter. Itu semua kembali melalui anjuran dan arahan dari ahlinya. Oleh sebab itu, segera lakukan konsultasi dengan dokter mata bila Anda mengalami gangguan penglihatan.

    Berapa Biaya Operasi Katarak?

    Meskipun termasuk operasi ringan, namun ternyata biaya yang dibutuhkan untuk operasi katarak cukup besar. Biaya operasi katarak di rumah sakit swasta di Indonesia bervariasi mulai dari Rp 6,5 juta sampai lebih dari Rp 16 jutaan.

    Faktor yang memengaruhi mahal murahnya operasi katarak di antaranya teknik operasi dan jenis lensa yang akan digunakan untuk mengganti lensa mata Anda yang sudah keruh. Di samping itu, pemilihan jenis rumah sakit dan lokasi operasi juga turut memengaruhi besaran biaya operasi katarak.

    Biaya Operasi Katarak Tanpa BPJS

    Merangkum dari berbagai sumber resmi, berikut ini biaya operasi katarak tanpa BPJS di rumah sakit swasta atau klinik di sekitar Jabodetabek.

    Nama Fasilitas Kesehatan

    Biaya Operasi Katarak

    Rumah Sakit FMC Bogor

    Rp 4,5 jutaan

    Rumah Sakit Umum Melania Bogor

    Rp 7 jutaan

    Mayapada Hospital Tangerang

    Rp 8,4 jutaan

    Klinik Spesialis Mata SMEC Depok

    Rp 8,5 jutaan

    Mitra Keluarga Gading Serpong

    Rp 8,8 jutaan

    RS Ananda Babelan

    Rp 9,6 jutaan

    Rumah Sakit Premier Jatinegara

    Rp 10 jutaan

    RS Permata Depok

    Rp 10,6 jutaan

    Mitra Keluarga Kemayoran

    Rp 11 jutaan

    Mayapada Hospital Jakarta Selatan

    Rp 14,7 jutaan

    Rumah Sakit Siloam Sepanjang Jaya

    Rp 15 jutaan

    Ciputra SMG Eye Clinic (CSEC)

    Rp 18 jutaan

    Biaya operasi katarak di atas belum termasuk biaya kamar rawat inapnya bila diperlukan dan perawatan pasca operasi. Kalau Anda terdaftar sebagai pemegang polis asuransi kesehatan bisa konsultasikan dengan agen asuransi terkait manfaat mengenai perawatan gigi.

    Biaya Operasi Katarak BPJS

    Bersyukurnya operasi katarak sudah ditanggung BPJS Kesehatan sehingga masyarakat Indonesia sudah bisa mengobati persoalan mata katarak tersebut. Namun operasi katarak BPJS bisa dilaksanakan apabila dokter mendiagnosis Anda dan mengarahkan untuk operasi.

    Untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tersebut, peserta harus melampirkan rujukan pemeriksaan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas ataupun klinik. Kemudian peserta mengikuti alur administrasi lanjutannya sampai akhirnya mendapatkan jadwal untuk operasi mata katarak.

    Syarat Operasi Katarak BPJS

    Catat, berikut ini syarat operasi katarak BPJS yang perlu Anda penuhi supaya bisa mendapatkan manfaat tindak pembedahan mata tersebut.

    Kepesertaan BPJS Aktif dan Bebas Tunggakan

    Syarat utama supaya peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat fasilitas kesehatan yakni memastikan status kepesertaan BPJS aktif. Caranya dengan rutin membayar iuran BPJS setiap bulan dan memastikan tidak ada tunggakan yang belum terbayarkan.

    Pemeriksaan dan Mendapatkan Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama

    Peserta BPJS tidak bisa langsung datang begitu saja ke rumah sakit untuk memeriksa dan melakukan operasi katarak. Alurnya harus dimulai dari pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setara puskesmas atau klinik.

    Dokter di tingkat FKTP yang memeriksa kondisi mata pasien untuk pertama kali, memberikan diagnosis dan memutuskan apakah perlu untuk dibuat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau tidak.

    Apabila dirasa pasien terindikasi mengalami gejala mata katarak atau penyakit mata lainnya yang serius, maka dokter akan membuat surat rujukan ke FKRTL yang bisa melakukan operasi katarak BPJS.

    Kondisi Medis Mata Katarak yang Bisa Diklaim BPJS

    Gejala mata katarak yang seperti apa yang bisa mengklaim manfaat BPJS Kesehatan untuk dioperasi? Merujuk dari Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan, berikut ini indikasi medis mata katarak yang bisa dioperasi, di antaranya:

    • Kemampuan penglihatan tajam menurun dengan visus kurang dari 6/18.

    • Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.

    • Mata mengalami kondisi lain seperti anisometropia, dislokasi lensa, fakomorfik, glaukoma ataupun glaukoma fakolitik.

    • Mata mengalami kondisi katarak traumatika dan komplikata.

    • Kondisi mata katarak yang dialami bayi atau anak-anak.

    Persyaratan Dokumen untuk Operasi Katarak BPJS

    Baru kemudian persyaratan terakhir yang harus Anda lengkapi agar bisa mata katarak dioperasi dan merasakan manfaat fasilitas kesehatan lainnya, yaitu:

    • Melampirkan BPJS Kesehatan aktif.

    • Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga guna memverifikasi data peserta BPJS Kesehatan.

    • Melampirkan surat rujukan yang diterbitkan oleh FKTP.

    Prosedur Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan

    Sementara itu, prosedur operasi katarak mata bila menggunakan BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut.

    1. Pemeriksaan dan Diagnosis di FKTP

    Peserta BPJS melakukan pemeriksaan mata pertama kali di FKTP. Dokter akan memeriksa apakah pasien tersebut memiliki indikasi medis mata yang bisa dikatakan mata katarak atau tidak. Jika ada, maka dokter akan membuat surat rujukan ke FKRTL yang dilengkapi dengan arahan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

    2. Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

    Kemudian peserta mendatangi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP, KK, dan surat rujukan dari FKTP.

    Nantinya Anda akan diperiksa langsung oleh dokter spesialis mata untuk melihat kondisi mata Anda. Umumnya pemeriksaan yang dilakukan menggunakan metode pemeriksaan visus dan evaluasi kondisi medis.

    Kalau pasien penderita mata katarak sudah memenuhi indikasi mata yang bisa dioperasi menurut aturan BPJS Kesehatan, maka dokter akan membuatkan jadwal untuk tindak pembedahan untuk pertemuan selanjutnya.

    3. Tindakan Operasi Mata Katarak

    Peserta hanya perlu memastikan ketersediaan waktunya untuk melakukan operasi katarak BPJS yang sudah ditentukan oleh dokter. Sebagai tambahan informasi umum, berikut ini beberapa tindakan operasi katarak BPJS, yakni:

    • Phacoemulsification atau fakoemulsifikasi adalah operasi menggunakan gelombang ultrasonik untuk memecah lensa mata yang keruh. Lalu lensa mata tersebut diganti dengan lensa buatan atau implan intraokular (IOL).

    • Small Incision Cataract Surgery adalah tindak pembedahan untuk mengatasi lensa mata yang keruh dengan cara membuat sayatan kecil pada kornea.

    • Extra Capsular Cataract Extraction adalah operasi mata di mana dokter akan membuat sayatan cukup besar di bagian sklera mata guna mengangkat lensa mata yang keruh supaya bisa diganti dengan lensa tanam buatan.

    • Intra Capsular Cataract Extraction adalah operasi mata yang akan mengangkat lensa mata keruh dan menggantinya dengan yang buatan.

    Setelah melalui operasi mata katarak, peserta akan diberikan obat tetes mata untuk merawat mata di rumah dan sejumlah instruksi lainnya untuk melakukan perawatan pasca operasi. Termasuk juga jadwal rawat jalan pasca operasi agar dokter bisa melihat kemajuan kondisi mata pasien.

    Seluruh tindakan pengobatan mata katarak ini bisa diklaim secara penuh oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari pemeriksaan tingkat awal, pemeriksaan lanjutan, operasi, obat-obatan yang dibutuhkan sampai perawatan pasca operasi lainnya, seluruh biaya tersebut bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.

    Ternyata sangat bermanfaat sekali, ya, BPJS Kesehatan ini. Sangat membantu bagi masyarakat Indonesia kelas ekonomi menengah ke bawah yang kesulitan memiliki polis asuransi kesehatan.

    Oleh sebab itu, jangan sampai Anda tidak rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Tak terbayangkan bila Anda tidak rutin membayar iuran BPJS Kesehatan lalu terjadi hal darurat yang membutuhkan biaya lebih untuk pengobatan.

    Manfaatkan aplikasi mobile banking M-Syariah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Selain membayar tagihan BPJS Kesehatan, tagihan bulanan lainnya pun bisa dibayar melalui aplikasi M-Syariah. Beberapa di antaranya tagihan listrik, beli token listrik, bayar tagihan PDAM, sampai top up e-wallet.

    Bahkan bila Anda ingin memiliki produk deposito digital atau daftar haji bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Syariah.

    Yuk, segera download aplikasi M-Syariah saat ini juga!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Benarkah Operasi Katarak BPJS Bisa Digunakan? Cek Syarat & Prosedurnya!
  • 15 Daftar Barang yang Harus Dibawa saat Bepergian ke Luar Negeri
  • Apa Itu Tawakal? Ini Manfaat dan Contoh Perilakunya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah