Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak yang Praktis

    4 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, dapat membantu Anda untuk mengakses layanan kesehatan secara lebih terjangkau, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis darurat.

    Namun, bagaimana jika suatu saat Anda tidak yakin apakah status kepesertaan Anda masih aktif atau tidak? Jangan khawatir, di era digital seperti sekarang, mengecek status BPJS Kesehatan sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui berbagai cara.

    Jika Anda sedang mencari cara cek status BPJS Kesehatan, yuk simak panduannya pada artikel berikut ini!

    Cara Cek Status BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan memiliki

    Berikut ini adalah beberapa metode praktis yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.

    1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

    Salah satu cara paling cepat dan efisien untuk mengecek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.

    Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduhnya, Anda bisa langsung login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Kepesertaan”. Di dalam menu ini, Anda bisa melihat apakah status BPJS Kesehatan Anda masih aktif. Aplikasi ini juga akan menampilkan informasi tambahan seperti jumlah tanggungan keluarga serta tagihan iuran yang mungkin tertunggak.

    Aplikasi Mobile JKN juga memiliki berbagai fitur bermanfaat lainnya seperti pendaftaran pelayanan online, perubahan data peserta, dan informasi fasilitas kesehatan terdaftar.

    2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

    Jika Anda lebih nyaman menggunakan komputer atau tidak memiliki ruang cukup di ponsel untuk mengunduh aplikasi, Anda bisa mengecek status BPJS Kesehatan melalui website resminya, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id.

    Pada halaman utama, cari dan klik menu “Cek Kepesertaan”. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Anda, lalu klik tombol “Cari”. Sistem akan langsung menampilkan informasi kepesertaan Anda secara lengkap.

    Metode ini sangat cocok bagi Anda yang membutuhkan dokumentasi atau ingin menyimpan hasil pengecekan dalam bentuk digital.

    3. Melalui Chatbot WhatsApp PANDAWA

    BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan chatbot yang dinamakan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Anda bisa mengaksesnya melalui nomor resmi 08118165165.

    Cukup kirimkan pesan awal seperti “Cek status kepesertaan”, kemudian ikuti instruksi dari chatbot. Anda akan diminta memasukkan nomor BPJS atau NIK, dan dalam beberapa saat, informasi status kepesertaan Anda akan dikirimkan secara otomatis.

    Chatbot PANDAWA sangat berguna bagi Anda yang ingin mendapat jawaban cepat tanpa harus menelepon call center atau membuka situs web.

    4. Melalui Call Center 165

    Bagi sebagian orang, berbicara langsung dengan petugas memberikan rasa aman tersendiri. BPJS Kesehatan menyediakan layanan Call Center di nomor 165 yang bisa dihubungi kapan saja.

    Saat menelepon, siapkan nomor kartu BPJS atau NIK agar petugas bisa segera membantu memverifikasi status Anda. Layanan ini sangat membantu, apalagi jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau mengalami kendala teknis.

    5. Melalui Media Sosial Resmi BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan juga aktif di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter. Anda dapat mengirim pesan langsung ke akun resminya untuk menanyakan status kepesertaan.

    Pastikan Anda hanya menghubungi akun terverifikasi agar informasi yang Anda berikan tidak disalahgunakan. Setelah mengirimkan pesan, biasanya Anda akan diminta menyertakan data seperti NIK atau nomor BPJS untuk verifikasi.

    Cara ini cocok digunakan jika Anda aktif di media sosial dan ingin merespons cepat sambil tetap melakukan aktivitas lainnya.

    Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kini Lebih Mudah di M-Syariah

    Agar status BPJS Kesehatan Anda tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja, jangan lupa untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan. Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan kepesertaan Anda menjadi tidak aktif dan layanan kesehatan tidak bisa diakses.

    Kabar baiknya, kini Anda bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan lebih mudah dan sesuai prinsip syariah melalui aplikasi M-Syariah.

    Tanpa antrean panjang atau repot mencari tempat pembayaran, semuanya bisa Anda lakukan hanya dengan beberapa langkah sederhana:

    • Buka aplikasi M-Syariah (pastikan menggunakan versi terbaru).

    • Pilih menu BPJS di halaman utama.

    • Masukkan Nomor BPJS dan pilih jumlah bulan yang ingin Anda bayar.

    • Klik Selanjutnya untuk melanjutkan ke halaman konfirmasi.

    • Periksa kembali detail pembayaran, lalu masukkan PIN M-Syariah.

    • Transaksi selesai! Pembayaran Anda langsung tercatat.

    Fitur ini membantu Anda agar bisa mengelola kewajiban bulanan dengan lebih praktis, aman, dan sesuai prinsip keuangan syariah.

    Demikian langkah-langkah bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat disampaikan. Mengetahui status BPJS Kesehatan secara rutin adalah langkah cerdas untuk menjaga akses layanan kesehatan tetap tersedia saat dibutuhkan.

    Dengan berbagai pilihan cara seperti aplikasi, situs web, hingga chatbot, Anda bebas memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan.

    Jangan lupa juga untuk menjaga status aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Gunakan aplikasi M-Syariah agar transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan tentunya sesuai nilai-nilai syariah.

    Kelola kesehatan dan keuangan Anda dengan bijak, mulai dari sekarang!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah