Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kategori, dan Sanksi Jika Tidak Membayar
  • Cara Kuliah ke Luar Negeri, Gampang-Gampang Susah!
  • Cara Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat agar Masa Depan Anak Terencana
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kategori, dan Sanksi Jika Tidak Membayar

    04 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Agar dapat menikmati manfaat layanan kesehatan secara maksimal, peserta wajib membayar iuran setiap bulan.

    Di tahun 2025, struktur dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, namun mulai berlaku efektif per 8 April 2025.

    Lantas, berapa besarannya dan bagaimana jika tidak membayar iuran tersebut? Simak penjelasan lengkap mengenai besaran iuran berdasarkan kategori peserta serta sanksi yang dapat diterima jika tidak membayar tepat waktu pada artikel berikut ini!

    Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

    BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori, yaitu peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), penerima bantuan iuran (PBI), serta kelompok khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan.

    Setiap kategori memiliki ketentuan iuran yang berbeda-beda. Hal ini penting agar setiap peserta membayar sesuai dengan kemampuan dan status sosial ekonominya. Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategorinya:

    1. Peserta Mandiri (PBPU)

    Kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, dan lainnya.

    Peserta jenis ini dapat memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya, dengan rincian iuran sebagai berikut:

    • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

    • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan

    Dari total Rp42.000, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

    2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Kategori ini berlaku bagi pegawai di sektor pemerintah dan swasta, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerja perusahaan swasta. Skema pembayarannya sebagai berikut:

    • Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, yang terdiri atas:

    • 4% ditanggung oleh pemberi kerja

    • 1% dibayar oleh karyawan

    Iuran ini berlaku untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Perlu dicatat bahwa batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan.

    Lalu, untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua dari peserta PPU, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh peserta sendiri.

    3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    PBI adalah peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Besaran iuran PBI adalah Rp42.000 per orang per bulan.

    Namun, peserta yang termasuk kategori PBI tidak membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat (APBN) atau daerah (APBD). Peserta PBI mendapatkan manfaat layanan yang sama seperti peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di kelas III.

    4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    Untuk kelompok ini, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa mereka.

    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Iuran

    BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran bisa mengakibatkan sanksi administratif. Jadi, pastikan Anda disiplin agar keanggotaan tetap aktif dan bisa digunakan saat diperlukan.

    Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti:

    • Mobile banking

    • ATM bank yang bekerja sama

    • Kantor pos

    • Merchant mitra BPJS seperti minimarket dan supermarket

    Dengan tersedianya banyak opsi pembayaran, peserta diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.

    Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran

    Meski sifatnya wajib, masih ada peserta yang lalai membayar iuran tepat waktu. Untuk mendorong kedisiplinan, BPJS Kesehatan menerapkan sanksi administratif bagi yang menunggak.

    • Jika iuran tidak dibayar selama satu bulan atau lebih, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, kecuali untuk kondisi kegawatdaruratan.

    • Jika dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali kartu, peserta memerlukan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya pengobatan, dengan batas maksimal Rp30 juta.

    • Agar kartu aktif kembali, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan iuran dan membayar denda jika dikenakan. Kepatuhan dalam membayar akan memudahkan akses layanan kesehatan kapan saja dibutuhkan.

    Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lebih Mudah Lewat M-Syariah

    Untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam mengelola pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara syariah, kini bisa menggunakan aplikasi M-Syariah. Prosesnya cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah.

    • Buka aplikasi M-Syariah versi terbaru.

    • Pilih menu BPJS.

    • Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan pilih jumlah bulan yang ingin dibayar.

    • Klik Selanjutnya untuk konfirmasi data pembayaran.

    • Cek ulang detail transaksi dan masukkan PIN Anda.

    • Pembayaran selesai dalam hitungan detik!

    Dengan M-Syariah, Anda tidak perlu keluar rumah atau antre panjang hanya untuk membayar iuran. Praktis, efisien, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.

    Itulah informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru. Pastikan Anda membayar tepat waktu untuk menghindari sanksi dan tetap bisa menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan.

    Dengan beragam metode pembayaran yang kini tersedia, termasuk melalui M-Syariah, membayar iuran BPJS Kesehatan kini tak lagi merepotkan. Bijaklah dalam mengelola iuran agar Anda tetap tenang dan terlindungi.

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kategori, dan Sanksi Jika Tidak Membayar
  • Cara Kuliah ke Luar Negeri, Gampang-Gampang Susah!
  • Cara Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat agar Masa Depan Anak Terencana
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah