04 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Agar dapat menikmati manfaat layanan kesehatan secara maksimal, peserta wajib membayar iuran setiap bulan.
Di tahun 2025, struktur dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, namun mulai berlaku efektif per 8 April 2025.
Lantas, berapa besarannya dan bagaimana jika tidak membayar iuran tersebut? Simak penjelasan lengkap mengenai besaran iuran berdasarkan kategori peserta serta sanksi yang dapat diterima jika tidak membayar tepat waktu pada artikel berikut ini!
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori, yaitu peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), penerima bantuan iuran (PBI), serta kelompok khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Setiap kategori memiliki ketentuan iuran yang berbeda-beda. Hal ini penting agar setiap peserta membayar sesuai dengan kemampuan dan status sosial ekonominya. Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategorinya:
Kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, dan lainnya.
Peserta jenis ini dapat memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya, dengan rincian iuran sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Dari total Rp42.000, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
Kategori ini berlaku bagi pegawai di sektor pemerintah dan swasta, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerja perusahaan swasta. Skema pembayarannya sebagai berikut:
Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, yang terdiri atas:
4% ditanggung oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh karyawan
Iuran ini berlaku untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Perlu dicatat bahwa batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan.
Lalu, untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua dari peserta PPU, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh peserta sendiri.
PBI adalah peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Besaran iuran PBI adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Namun, peserta yang termasuk kategori PBI tidak membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat (APBN) atau daerah (APBD). Peserta PBI mendapatkan manfaat layanan yang sama seperti peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di kelas III.
Untuk kelompok ini, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa mereka.
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran bisa mengakibatkan sanksi administratif. Jadi, pastikan Anda disiplin agar keanggotaan tetap aktif dan bisa digunakan saat diperlukan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti:
Mobile banking
ATM bank yang bekerja sama
Kantor pos
Merchant mitra BPJS seperti minimarket dan supermarket
Dengan tersedianya banyak opsi pembayaran, peserta diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Meski sifatnya wajib, masih ada peserta yang lalai membayar iuran tepat waktu. Untuk mendorong kedisiplinan, BPJS Kesehatan menerapkan sanksi administratif bagi yang menunggak.
Jika iuran tidak dibayar selama satu bulan atau lebih, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, kecuali untuk kondisi kegawatdaruratan.
Jika dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali kartu, peserta memerlukan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya pengobatan, dengan batas maksimal Rp30 juta.
Agar kartu aktif kembali, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan iuran dan membayar denda jika dikenakan. Kepatuhan dalam membayar akan memudahkan akses layanan kesehatan kapan saja dibutuhkan.
Untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam mengelola pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara syariah, kini bisa menggunakan aplikasi M-Syariah. Prosesnya cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah.
Buka aplikasi M-Syariah versi terbaru.
Pilih menu BPJS.
Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan pilih jumlah bulan yang ingin dibayar.
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi data pembayaran.
Cek ulang detail transaksi dan masukkan PIN Anda.
Pembayaran selesai dalam hitungan detik!
Dengan M-Syariah, Anda tidak perlu keluar rumah atau antre panjang hanya untuk membayar iuran. Praktis, efisien, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Itulah informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru. Pastikan Anda membayar tepat waktu untuk menghindari sanksi dan tetap bisa menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan.
Dengan beragam metode pembayaran yang kini tersedia, termasuk melalui M-Syariah, membayar iuran BPJS Kesehatan kini tak lagi merepotkan. Bijaklah dalam mengelola iuran agar Anda tetap tenang dan terlindungi.
Bagikan Berita