Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes

    20 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Cara berobat dengan BPJS kini semakin mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi bingung atau repot sebab banyak informasi mengenai cara daftar online rujukan BPJS ke rumah sakit, termasuk cara daftar rujukan BPJS ke rumah sakit melalui aplikasi atau situs resmi.

    Dengan mengikuti alur yang benar, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Meski mudah, namun apakah bisa menggunakan layanan di fasilitas kesehatan selain tempat Anda terdaftar? Ini menjadi perhatian banyak peserta BPJS, apalagi ketika berada di luar kota atau dalam kondisi darurat. Untuk mengetahui jawabannya dan memahami prosedur lengkapnya, mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Cara Berobat dengan BPJS

    Cara berobat dengan BPJS tergantung pada jenis fasilitas kesehatan (faskes) yang Anda datangi. Secara umum, terdapat dua jenis faskes, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat Anda terdaftar, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

    Cara Berobat Menggunakan BPJS di Klinik

    Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) merupakan layanan kesehatan dasar yang menangani kasus umum dan non-spesialis. Jenis fasilitas ini mencakup puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama, serta fasilitas milik TNI/POLRI dan unit penunjang seperti apotek atau laboratorium.

    Untuk mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS di klinik atau FKTP lainnya, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

    • Datangi klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

    • Pastikan Anda membawa kartu BPJS, baik dalam bentuk fisik maupun digital, serta identitas diri seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga.

    • Lakukan pendaftaran di bagian resepsionis dan jelaskan keluhan atau gejala yang Anda alami.

    • Duduk di ruang tunggu dan tunggu giliran hingga nama Anda dipanggil untuk pemeriksaan.

    • Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan Anda sesuai keluhan yang disampaikan.

    • Jika kondisi Anda membutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau FKRTL.

    • Namun, jika keluhan Anda bisa ditangani di klinik tersebut, dokter akan meresepkan obat yang bisa langsung Anda tebus di apotek klinik atau FKTP tersebut.

    Cara Berobat Menggunakan BPJS di Rumah Sakit

    Berbeda dengan prosedur di fasilitas kesehatan tingkat pertama, cara berobat menggunakan BPJS di rumah sakit memiliki alur yang lebih spesifik.

    Rumah sakit termasuk dalam kategori Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sehingga Anda perlu mengikuti beberapa tahapan berikut untuk mendapatkan layanan BPJS secara maksimal:

    • Anda wajib membawa surat rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tanpa surat ini, proses pengobatan di rumah sakit tidak dapat dilanjutkan.

    • Persiapkan dokumen penting seperti surat rujukan asli, kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga, baik dalam bentuk asli maupun salinan.

    • Daftarkan diri Anda di bagian administrasi rumah sakit dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

    • Setelah itu, dokter akan melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dari surat rujukan dan gejala yang Anda alami.

    • Jika diperlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan memberikan surat kontrol sebagai pengganti surat rujukan untuk kunjungan berikutnya.

    • Apabila hasil diagnosis menunjukkan Anda harus menjalani rawat inap, maka Anda akan ditempatkan sesuai kelas perawatan yang sesuai dengan jenis kepesertaan BPJS Anda.

    • Dalam proses perawatan, Anda juga mungkin akan menerima surat rujuk balik, yang menandakan bahwa penanganan dapat dilanjutkan kembali di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

    Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta yang sedang berada di luar kota untuk sementara waktu tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Layanan bagi pemegang kartu JKN-KIS di luar domisili dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

    Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 serta tercantum dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan terkait. FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, praktik dokter umum maupun dokter gigi, klinik pratama, serta rumah sakit kelas D atau fasilitas lain yang setara.

    Sementara itu, cara menggunakan BPJS kesehatan di luar kota serupa dengan prosedur penggunaan BPJS Kesehatan di tempat tinggal asal sesuai data kepesertaan. Cukup kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan membawa KTP dan kartu JKN-KIS Anda, tanpa perlu mengurus surat keterangan domisili ke kantor cabang BPJS di kota tujuan.

    Perlu diketahui juga bahwa FKTP tidak diperbolehkan mengenakan biaya layanan kepada peserta BPJS meski Anda tidak terdaftar di fasilitas tersebut, selama masih dalam batas tiga kali kunjungan selama berada di luar daerah.

    Cara Berobat Pakai BPJS Tidak Sesuai Faskes

    Hampir serupa dengan prosedur penggunaan BPJS di luar kota, penggunaan BPJS selain faskes terdaftar juga bisa dilakukan. Terutama bila Anda pergi ke ke IGD pakai BPJS tanpa rujukan.

    Saat membutuhkan penanganan medis lanjutan yang bersifat non-darurat, surat rujukan tetap dibutuhkan. Namun jika kondisi Anda masuk kategori gawat darurat, maka Anda berhak langsung ditangani di IGD rumah sakit menggunakan BPJS.

    Berobat menggunakan BPJS ke faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS bisa dilakukan dengan catatan peserta berada dalam kondisi darurat. Berikut adalah beberapa kondisi darurat menurut kriteria BPJS Kesehatan:

    • Gangguan saluran pernapasan

    • Mengalami penurunan kesadaran

    • Gangguan sirkulasi darah atau tekanan darah (hemodinamik)

    • Situasi yang mengancam jiwa

    • Gejala psikotik yang muncul mendadak

    • Kondisi yang memerlukan penanganan segera dalam waktu kurang dari enam jam

    Baru setelah mendapatkan perawatan, peserta dapat mengajukan penggantian biaya layanan kesehatan darurat tersebut. Sebab yang terpenting adalah pasien segera mendapatkan penanganan terlebih dulu bila mendapati kondisi darurat. Bila sudah stabil baru peserta bisa dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

    Tips Bayar Iuran BPJS agar Tak Terlewat dan Menunggak

    Memiliki BPJS Kesehatan sangat penting, terutama saat menghadapi situasi darurat di mana Anda membutuhkan penanganan medis secepat mungkin tanpa harus memikirkan biaya yang mahal.

    Namun, agar kartu BPJS Anda tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja, pastikan untuk tidak terlambat membayar iurannya.

    Kini, Anda bisa memanfaatkan fitur terbaru di aplikasi M-Syariah yang memungkinkan pembayaran BPJS dilakukan hanya dalam hitungan detik langsung dari ponsel. Prosesnya praktis, cepat, dan pastinya aman, sehingga Anda bisa tenang karena perlindungan kesehatan selalu siap digunakan kapan pun dibutuhkan.

    Berikut panduan praktis untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi M-Syariah:

    • Gunakan aplikasi M-Syariah di ponsel Anda dan pastikan sudah menggunakan versi paling mutakhir.

    • Akses menu "BPJS" yang tersedia di halaman utama.

    • Masukkan nomor kepesertaan BPJS Anda dan tentukan jumlah bulan yang akan dibayarkan.

    • Tekan tombol "Lanjut" untuk melanjutkan ke tahap konfirmasi pembayaran.

    • Cek kembali rincian tagihan yang muncul, lalu masukkan PIN M-Syariah Anda untuk memproses transaksi.

    • Pembayaran berhasil! Iuran BPJS Kesehatan Anda telah terselesaikan dengan aman dan cepat.

    Jadi, sudah tidak ada lagi kata terlambat untuk membayar iuran BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Cara Membuat dan Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Akurat
  • Mengenal Ransomware Attack, Cara Kerja dan Pencegahannya, Proteksi Data Diri!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah