29 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Cara kerja asuransi syariah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan asuransi konvensional, yaitu memberikan perlindungan finansial atas risiko tertentu. Namun, yang membedakan secara signifikan adalah prinsip yang digunakan.
Asuransi syariah menerapkan konsep tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi antar peserta dengan dasar akad yang sesuai syariat Islam seperti akad tabarru’, mudharabah, atau wakalah bil ujrah.
Semua operasional dan pengelolaannya pun diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan tidak mengandung unsur riba, maisir (judi), atau gharar (ketidakjelasan).
Menurut ketetapan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah bentuk ikhtiar kolektif untuk saling melindungi dan membantu di antara sekelompok orang melalui penempatan dana dalam bentuk aset dan/atau tabarru’.
Dana tersebut diinvestasikan sehingga membentuk pola pengembalian guna menanggulangi risiko tertentu lewat akad yang sejalan dengan hukum Islam.
Dari definisi ini muncul tiga landasan utama: pertama, semangat ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling menanggung); kedua, iuran peserta disalurkan sebagai investasi aset atau tabarru’; dan ketiga pembayaran klaim dilakukan sesuai perjanjian syariah yang disepakati.
Manfaat asuransi syariah antara lain:
Menyediakan perlindungan keuangan yang menyeluruh bagi Anda.
Memberi ketenangan batin karena risiko sudah dikelola secara profesional.
Setiap proses dijalankan berdasarkan prinsip syariah, sehingga nilai perlindungan terasa lebih berkah.
Beberapa produk menawarkan fitur investasi halal, menjadikannya opsi penanaman modal yang sesuai syariat.
Pengelolaan dana bersifat transparan, sehingga peserta dapat memantau penempatan dan penggunaannya.
Peserta berhak memperoleh bagian surplus underwriting ketika terjadi kelebihan dana operasional.
Untuk memahami manfaat dan mekanisme perlindungan yang ditawarkan, penting bagi Anda mengetahui cara kerja asuransi syariah secara menyeluruh. Dengan memahami sistem yang dijalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong dan pengelolaan dana yang sesuai syariat, Anda bisa merasa lebih yakin dalam memilih asuransi syariah.
Dalam sistem asuransi syariah, Anda sebagai peserta diwajibkan memberikan kontribusi yang bisa dibayarkan secara rutin—baik bulanan maupun tahunan—atau sekaligus di awal, tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam polis.
Dana yang Anda setorkan akan masuk ke dalam dana kolektif bernama tabarru’. Dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik bersama seluruh peserta, yang akan digunakan sebagai bentuk solidaritas untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah atau risiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Setelah dana tabarru’ terkumpul, perusahaan asuransi akan mengelolanya dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
Pengelolaan ini mencakup penempatan dana ke instrumen investasi yang halal, seperti sukuk, saham syariah, atau instrumen keuangan lainnya yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Tujuan pengelolaan ini adalah untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh peserta. Seluruh proses ini dijalankan dengan penuh keterbukaan dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Apabila terjadi risiko yang diasuransikan, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia, peserta berhak menerima manfaat berupa santunan sesuai isi perjanjian dalam polis.
Santunan ini diberikan oleh perusahaan asuransi dan bersumber dari dana tabarru’, yaitu dana gotong royong yang dikumpulkan dari kontribusi seluruh peserta. Ini merupakan wujud nyata solidaritas antar peserta dalam sistem asuransi syariah.
Untuk memperoleh santunan tersebut, Anda hanya perlu mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Asuransi syariah memiliki keunggulan tersendiri, salah satunya adalah adanya kemungkinan bagi peserta untuk memperoleh bagian dari surplus dana. Surplus ini muncul ketika setelah semua klaim dan biaya operasional dibayarkan, masih terdapat kelebihan dana dalam tabarru’.
Dana lebih tersebut akan dibagikan kepada peserta yang memenuhi kriteria, sebagaimana diatur dalam akad. Berbeda dengan sistem konvensional yang biasanya mengalihkan sisa dana ke perusahaan, asuransi syariah memberikan hak kepada peserta untuk menerima bagian dari hasil pengelolaan dana secara adil dan transparan.
Rukun asuransi syariah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi agar akad atau perjanjian yang dilakukan dianggap sah menurut hukum Islam. Tanpa rukun yang lengkap dan terpenuhi, maka transaksi asuransi syariah bisa menjadi tidak sah secara syariah.
Aqid merupakan pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau akad dalam asuransi syariah. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan aqid adalah peserta asuransi (penerima perlindungan) dan perusahaan asuransi (pemberi perlindungan).
Supaya transaksi dinyatakan sah, kedua belah pihak harus memenuhi syarat sebagai aqid, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi (ahliyyah) dan mempunyai hak terhadap objek yang dijadikan sebagai dasar akad. Kesesuaian dan kejelasan posisi para aqid menjadi fondasi penting dalam menjalankan asuransi syariah secara benar.
Rukun penting lainnya dalam asuransi syariah adalah ma’qud’alaih, yaitu objek yang menjadi dasar dari transaksi atau akad. Objek ini tidak bisa digunakan dalam akad secara sembarangan, karena harus memenuhi sejumlah ketentuan agar sah menurut syariat. Tanpa memenuhi syarat ini, perjanjian bisa dianggap tidak valid dalam pandangan Islam.
Beberapa syarat ma’qud’alaih antara lain:
Objek transaksi harus tersedia saat akad dilangsungkan.
Objek harus sepenuhnya berada dalam kepemilikan pihak yang berakad dan bukan barang yang dilarang dalam Islam.
Objek tersebut harus bisa diserahkan secara nyata, baik pada saat akad maupun dalam waktu yang disepakati.
Objek transaksi harus memiliki kejelasan dan tidak ambigu.
Objeknya harus suci atau tidak terkena najis, serta bukan termasuk barang yang dikategorikan najis.
Rukun berikutnya dalam asuransi syariah adalah ijab kabul, yang merupakan bentuk persetujuan dari kedua belah pihak untuk melangsungkan akad. Ijab kabul menunjukkan bahwa baik peserta maupun perusahaan asuransi sama-sama setuju dan melakukannya dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan.
Perlu dipahami bahwa ijab dan kabul adalah dua pernyataan yang berbeda. Ijab adalah pernyataan yang diajukan oleh pihak yang menawarkan objek akad, sementara kabul adalah bentuk penerimaan dari pihak lainnya. Agar proses ijab kabul dianggap sah menurut syariah, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi:
Niat dan tujuan dari kedua pihak harus dipahami dengan jelas.
Pernyataan ijab dan kabul harus saling berkaitan dan tidak bertentangan.
Penyampaian ijab dan kabul dilakukan secara berurutan dalam satu rangkaian akad.
Tidak ada unsur pembatalan atau penolakan, dan kedua pihak benar-benar mencapai kesepakatan.
Bank Mega Syariah merekomendasikan solusi perlindungan keuangan terbaik melalui produk Bancassurance berbasis syariah.
Produk ini merupakan hasil kerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, perusahaan asuransi terpercaya yang juga merupakan bagian dari grup besar CT Corp.
Lewat kemitraan ini, tersedia dua pilihan produk unggulan yaitu Mega Amanah Link, yang menggabungkan proteksi dan investasi, serta Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA), yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan jiwa dan ketenangan bagi keluarga tercinta.
Bagi Anda yang tengah mencari perlindungan berbasis nilai-nilai syariah, kedua produk ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Keduanya tidak hanya mengedepankan keamanan finansial, tetapi juga menjunjung prinsip tolong-menolong sesuai syariat Islam.
Ingin tahu lebih dalam mengenai manfaat dari masing-masing polis asuransi syariah tersebut? Segera kunjungi website resmi Bank Mega Syariah untuk informasi lengkap dan konsultasi lebih lanjut.
Bagikan Berita