Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Bolehkah Ibadah Umrah di Bulan Syawal? Ini Keutamaan dan Aturannya

    17 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Umrah di Bulan Syawal jadi salah satu ibadah dan amalan yang dianjurkan. Bulan Syawal menjadi bulan pembuktian takwa seorang Muslim pasca melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.

    Selain itu, Syawal juga menjadi waktu untuk melengkapi dan meningkatkan kebiasaan beribadah selama bulan Ramadan.

    Ibadah umrah bisa dilaksanakan di bulan apa saja selain bulan Haji. Namun, apakah ibadah umrah di bulan Syawal termasuk ibadah yang diperbolehkan? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Bolehkah Ibadah Umrah di bulan Syawal?

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), umrah artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Makkah).

    Ibadah umrah biasa disebut sebagai ibadah haji kecil. Sebagian rukun haji ada yang dilakukan saat ibadah umrah. Mulai dari cara melakukan ihram, tawaf, rukun sai, hingga bercukur.

    Umumnya ibadah umrah bisa Anda lakukan kapan saja asalkan telah memiliki bekal yang cukup. Adapun bekal yang dimaksud bukan hanya bekal material saja melainkan juga bekal secara spiritual dan emosional.

    Mengutip dari NU Online salah satu karya yang ditulis Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzab, menyebutkan waktu berumrah bagi umat Islam.

    Dalam tulisan tersebut menyebutkan Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah beranggapan semua bulan baik untuk melakukan ibadah umrah. Termasuk ibadah umrah di bulan haji maupun tidak.

    Kemudian bila Anda melaksanakan ibadah umrah sebanyak dua kali atau lebih dalam satu tahun tidak makruh.

    Hal serupa juga tertulis dalam Kitab al-Muwattha’ bahwa, “Sungguh Nabi Muhammad SAW tak berumrah kecuali tiga kali umrah. Satu kali umrah di bulan Syawal dan dua kali di bulan Dzulqa’dah.” (HR. Malik)

    Kemudian merujuk dari hadist riwayat Abu Dawud. Sayyidah Aisyah ra menyebutkan Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan ibadah umrah di bulan Syawal:

    “Dari Aisyah ra: Sungguh Nabi Muhammad SAW pernah melakukan umrah dua kali yaitu umrah di bulan Dzulqa’dah dan di bulan Syawal.” (HR. Abu Dawud)

    Keutamaan Umrah di Bulan Syawal

    Keutamaan melaksanakan amalan di bulan Syawal sangat baik untuk melengkapi seluruh rangkaian ibadah setelah bulan Ramadan. Apalagi bila umat Islam melaksanakan ibadah umrah di bulan Syawal.

    Maka keutamaan ibadah umrah di bulan Syawal di antaranya sebagai berikut.

    1. Momen Kembali ke Fitrah

    Pasca berpuasa dan melakukan amalan-amalan sunah selama bulan Ramadan. Umat Islam meraih kemenangan di Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 1 Syawal setiap tahunnya.

    Saat umat Islam berhasil mencapai hari kemenangan tersebut, momen tersebut menjadi tanda umat Islam kembali ke fitrah atau kembali menjadi suci.

    Momentum ini dijadikan kebanyakan orang Islam untuk memulai lembaran hidup baru yang lebih baik lagi, khususnya dalam hal beribadah.

    Oleh karena itu, cukup baik mengawali langkah tersebut dengan ibadah umrah.

    2. Bulan Peningkatan

    Harapan setiap umat Islam setelah melalui bulan Ramadan dan memasuki bulan Syawal yaitu dapat meningkatkan kualitas ibadah. Untuk memulainya maka bulan Syawal menjadi kesempatan yang baik dan tepat.

    3. Bulan Pembuktian Ketakwaan

    Keutamaan yang terakhir yaitu menjadi pembuktian ketakwaan Anda. Seluruh ibadah-ibadah yang dilakukan di bulan Ramadan akan dibuktikan dengan bagaimana ketakwaan Anda selama bulan Syawal.

    Apakah setelah bulan Ramadan ibadahnya akan terus mengendur atau justru sebaliknya kualitas ibadah menjadi lebih baik.

    Aturan Denda Ibadah Umrah di Bulan Syawal

    Kendati diperbolehkan ibadah umrah di bulan apa saja termasuk bulan-bulan haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan bulan Dzulhijjah. Akan tetapi, ada beberapa kondisi Anda perlu membayar dam atau denda.

    Bagi umat Islam yang berumrah di bulan haji tersebut, lalu memutuskan untuk muqim atau tetap tinggal di Makkah tanpa pulan terlebih dulu sampai musim haji tiba. Maka wajib bagi Anda untuk membayar denda.

    Adapun denda yang akan dibayarkan dalam bentuk hadyu. Hadyu merupakan aktivitas menyembelih hewan ternak. Hewan ternak yang bisa disembelih umumnya hewan kurban seperti sapi, unta, dan kambing.

    Haji yang demikian disebut sebagai haji tamattu’. Haji tamattu’ merupakan ibadah haji yang dilaksanakan setelah berumrah.

    Kondisi lain menyebutkan bahwa umat Islam yang mendahulukan ibadah umrah sebelum haji di tahun yang sama. Kemudian melaksanakan kedua ibadah tersebut dalam satu kali perjalanan maka disebut haji tamattu’.

    Sesuai yang tertulis oleh Syekh Muhammad Az-Zarqani dalam kitabnya, Syarhu az-Zarqani ‘alal Muwattha’:

    “Barang siapa yang berumrah di bulan Syawal, Dzulqa’dah atau bulan Dzulhijjah. Kemudian pulang kepada keluarganya baru kemudian melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama umat tersebut terbebas dari hadyu. Hadyu wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berumrah di bulan haji lalu memutuskan muqim atau menetap sampai memasuki bulan haji dan beribadah haji.”

    Masih dari karya Syekh Zarqani tersebut, Anda wajib membayar hadyu bila sudah memenuhi tiga syarat berikut ini, antara lain:

    • Beribadah umrah dan haji dalam satu perjalanan

    • Ibadah umrah dilakukan di bulan haji di tahun yang sama

    • Orang yang berumrah bukan termasuk penduduk Makkah

    Saat umat Islam telah memenuhi syarat tersebut maka wajib membayar denda dengan ketentuan hadyu tersebut.

    Dari pembahasan di atas, maka bisa menyimpulkan bahwa melakukan ibadah umrah di bulan Syawal dan bulan haji lainnya diperbolehkan.

    Namun dengan catatan setelah melaksanakan ibadah umrah tersebut, Anda pulang terlebih dulu dan kembali ke keluarga. Untuk kemudian berangkat lagi melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Dengan begitu Anda terbebas dari membayar denda.

    Persiapkan Umrah bersama Bank Mega Syariah

    Persiapkan tujuan ibadah umrah dengan langkah-langkah yang benar dan tepat sesuai syariat Islam.

    Bank Mega Syariah akan membantu merealisasikan ibadah umrah nasabahnya melalui produk Tabungan Berkah Rencana iB. Minimal setoran menabungnya mulai dari Rp100 ribu.

    Belum lagi ketentuan jangka waktu yang fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan atau setara dengan 18 tahun.

    Yuk, wujudkan impian dan rencana ibadah umrah saat ini juga!


    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah