01 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah
UKT dibayar saat kapan? Pertanyaan ini pasti muncul di benak Anda yang sedang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Biasanya pembayaran UKT dilakukan sebelum perkuliahan setiap semester dimulai. Anda perlu memperhatikan jadwal pembayaran yang ditetapkan oleh masing-masing kampus agar tidak terkena denda atau masalah administrasi.
Anda yang berniat ingin kuliah, apalagi di perguruan tinggi negeri, wajib memahami berbagai hal tentang UKT. Mulai dari definisi UKT singkatan dari Uang Kuliah Tunggal sampai pelaksanaan UKT dibayar setiap kapan serta bagaimana regulasi-regulasi lain yang mengaturnya.
Pemahaman yang baik mengenai jadwal pembayaran UKT akan membantu Anda mempersiapkan keuangan lebih matang selama masa studi.
Sejak tahun 2013, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah memberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui melalui Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di lingkungan Kemendikbud.
Dalam penerapannya, UKT menggunakan prinsip subsidi silang berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, di mana mahasiswa dari keluarga berkecukupan membayar lebih besar untuk membantu mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.
Sistem ini membagi UKT ke dalam beberapa kelompok sehingga memungkinkan semua kalangan untuk tetap berkuliah. Berbeda dari sistem pembayaran biasa, dalam skema UKT mahasiswa cukup membayar satu kali per semester dengan nominal tetap, sementara pada sistem lama biaya bisa berubah-ubah tergantung jumlah SKS yang diambil dan kebutuhan tambahan lainnya.
UKT adalah biaya kuliah tetap yang dibayarkan rutin hingga mahasiswa menyelesaikan pendidikan. Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester atau setiap enam bulan sekali selama masa studi mereka.
Biasanya, program sarjana ditempuh dalam waktu 8 semester atau sekitar 4 tahun, bahkan ada yang bisa menyelesaikannya lebih cepat dalam 3,5 tahun. Artinya, jika Anda lulus dalam 8 semester, maka Anda akan membayar UKT sebanyak 8 kali.
Setelah UKT ditetapkan, mahasiswa seharusnya tidak lagi dikenakan biaya tambahan seperti biaya gedung, KKN, maupun wisuda, karena seluruh komponen tersebut sudah termasuk dalam perhitungan UKT.
Karena UKT kuliah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa, penghasilan orang tua menjadi faktor utama dalam menentukan besarannya. Selain pendapatan, terdapat pula beberapa faktor tambahan yang turut memengaruhi nilai UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa.
Pendapatan orang tua menjadi acuan utama dalam menentukan kategori UKT yang akan diterapkan. Biasanya, pihak kampus akan meminta Anda menyerahkan dokumen pendukung seperti slip gaji untuk memverifikasi penghasilan orang tua.
Berdasarkan dokumen tersebut, mahasiswa akan dimasukkan ke dalam kelompok UKT yang sesuai. Beberapa perguruan tinggi bahkan memberikan panduan, misalnya untuk UKT golongan 1 ditujukan bagi penghasilan di bawah Rp500 ribu, golongan 2 untuk penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, dan seterusnya.
Selain berdasarkan slip gaji, jumlah tanggungan dalam keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besar kecilnya UKT. Semakin banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan kategori UKT yang lebih rendah.
Tidak hanya melihat gaji dan tanggungan keluarga, pihak kampus biasanya juga menilai kondisi sosial ekonomi Anda secara lebih menyeluruh. Dokumen seperti bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), tagihan listrik, hingga surat keterangan hutang jika ada, perlu disiapkan. Selain itu, kampus juga dapat meminta data aset yang dimiliki keluarga, misalnya jumlah kendaraan, kepemilikan perhiasan, dan harta lainnya.
Pencapaian di bidang akademik maupun non-akademik turut menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan besaran UKT. Mahasiswa yang memiliki prestasi unggulan dan diakui secara resmi oleh kampus berpeluang mendapatkan potongan biaya kuliah, bahkan pembebasan UKT sepenuhnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/E1.1/KU/2013, UKT dibagi ke dalam lima kelompok yang disesuaikan dengan latar belakang ekonomi mahasiswa. Berikut penjelasan mengenai pembagian kelompok tersebut:
Kelompok I, besaran UKT ditetapkan pada angka yang sangat terjangkau untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, seperti buruh harian, tukang becak, atau profesi serupa, dengan kisaran antara Rp0 sampai Rp500.000.
Kelompok II ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga berpenghasilan menengah, dengan tarif UKT yang lebih tinggi dibanding Kelompok I, namun masih relatif terjangkau.
Kelompok III hingga V memberlakukan pembayaran UKT yang lebih besar sesuai kemampuan finansial masing-masing mahasiswa, di mana Kelompok V memuat tarif tertinggi berdasarkan program studi yang ditempuh.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan kondisi sosial ekonomi, masing-masing perguruan tinggi berhak menyesuaikan besaran UKT yang berlaku di institusinya.
Sebagai contoh, berikut adalah rincian UKT UGM (Universitas Gadjah Mada) untuk tahun ajaran 2022/2023:
UKT 0: Diperuntukkan bagi peserta penerima Bidikmisi.
UKT I: Pendapatan keluarga ≤ Rp500.000
UKT II: Pendapatan lebih dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000
UKT III: Pendapatan di atas Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000
UKT IV: Pendapatan di atas Rp3.500.000 hingga Rp5.000.000
UKT V: Pendapatan di atas Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000
UKT VI: Pendapatan di atas Rp10.000.000 hingga Rp20.000.000
UKT VII: Pendapatan di atas Rp20.000.000 hingga Rp30.000.000
UKT VIII: Pendapatan lebih dari Rp30.000.000
Perlu Anda ketahui, besaran UKT tersebut bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung pada program studi yang diambil.
Mempersiapkan biaya pendidikan anak sebaiknya dimulai sedini mungkin. Bahkan saat anak masih dalam kandungan, usia balita, atau baru memasuki sekolah dasar, Anda sudah perlu mencicil dana pendidikan secara bertahap.
Langkah ini penting agar beban finansial tidak terasa berat ketika anak mulai masuk jenjang pendidikan formal seperti SD, SMP, hingga perguruan tinggi.
Namun, tidak sedikit orang tua yang mengalami kesulitan karena tabungan pendidikan anak yang disimpan sendiri di rumah atau di media penyimpanan lain sering kali terpakai untuk kebutuhan lain.
Selain itu, tabungan yang tidak ditempatkan di produk keuangan yang tepat rentan tergerus inflasi, sehingga nilainya menjadi kurang mencukupi saat biaya pendidikan terus meningkat setiap tahun.
Untuk membantu Anda mempersiapkan dana pendidikan anak dengan lebih aman dan optimal, Tabungan Berkah Rencana iB bisa menjadi solusi. Produk ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan nisbah bagi hasil yang kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulan.
Selain itu, jangka waktu penempatannya pun fleksibel, mulai dari 6 bulan hingga 18 tahun, sehingga Anda bisa menyesuaikan dengan rencana pendidikan anak di masa depan.
Tertarik? Silakan kunjungi website Bank Mega Syariah. Semoga informasinya bermanfaat!
Bagikan Berita