Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal UKT Adalah Uang Kuliah Tunggal, Fungsi dan Prosedurnya

    26 April 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    UKT adalah biaya yang dikeluarkan mahasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Kepanjangan UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, yaitu sistem pembayaran yang diberlakukan oleh banyak universitas di Indonesia.

    Besaran UKT yang Anda bayarkan tidak sama untuk setiap mahasiswa, karena mempertimbangkan beberapa faktor, terutama kondisi ekonomi keluarga. Sistem ini dibuat agar pembayaran kuliah lebih adil, sehingga mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan rendah tetap memiliki kesempatan untuk berkuliah.

    Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana sistem UKT ini bekerja agar bisa merencanakan keuangan pendidikan secara lebih matang. Agar Anda tidak kebingungan, mari pelajari lebih lanjut tentang apa itu UKT, faktor-faktor yang memengaruhinya, dan tips mengajukan keringanan jika diperlukan.

    Apa Itu UKT Kuliah?

    Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sejak tahun 2013, seluruh PTN di Indonesia telah menggunakan sistem ini, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 dan diperbarui melalui Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

    Melalui program UKT, pemerintah menerapkan prinsip subsidi silang berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, di mana mereka yang berasal dari keluarga mampu membayar lebih tinggi untuk membantu mahasiswa yang ekonominya lebih lemah.

    UKT sendiri dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan latar belakang ekonomi, sehingga lebih banyak mahasiswa dari berbagai kondisi keuangan tetap bisa mengakses pendidikan tinggi.

    Berbeda dari sistem pembayaran biasa yang bergantung pada jumlah SKS dan biaya lainnya, sistem UKT membuat Anda hanya perlu membayar satu biaya tetap setiap semester.

    Fungsi dan Manfaat Uang Kuliah Tunggal

    Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) berfungsi sebagai mekanisme subsidi silang antar mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi orang tua atau wali mereka. Pengelompokan UKT disesuaikan dengan tingkat penghasilan keluarga, sehingga bertujuan menciptakan pemerataan dan keadilan dalam akses pendidikan.

    Program ini juga membuka peluang bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan tinggi. Secara keseluruhan, UKT memberikan banyak manfaat, di antaranya sebagai berikut:

    • Biaya kuliah lebih terjangkau sebab dibayarkan satu kali di setiap semester, berbeda dengan perhitungan pada umumnya yang mewajibkan mahasiswa membayar sesuai SKS atau mata kuliah.

    • Keadilan dan transparansi dalam menerapkan biaya kuliah tergantung kemampuan perekonomian masing-masing keluarga.

    • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi untuk tetap bisa mendapatkan hak pendidikan tinggi.

    • Proses perkuliahan dinilai lebih efisien sebab mahasiswa lebih bertanggung jawab terhadap pilihan mata kuliah dan dapat selesai tepat waktu.

    • Menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap mahasiswa, keluarga dan pihak kampus untuk proses manajemen keuangannya.

    Cara dan Prosedur Penentuan Golongan UKT

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditentukan khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN, sementara mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dikenakan biaya kuliah tetap yang telah ditetapkan kampus.

    Salah satu pertimbangan utama dalam menentukan golongan UKT adalah penghasilan orang tua atau wali. Prosedurnya antara lain sebagai berikut:

    • Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos SNMPTN atau SBMPTN di universitas pilihan akan diminta mengisi formulir berisi data terkait pendapatan orang tua.

    • Selain informasi gaji, Anda juga harus mencantumkan data mengenai luas tanah, jumlah kendaraan, kepemilikan rumah, serta pengeluaran bulanan keluarga.

    • Umumnya, pihak kampus juga mewajibkan Anda mengunggah foto bagian depan rumah sebagai bagian dari verifikasi data.

    • Setelah formulir diisi lengkap, universitas akan menentukan besaran UKT setiap semester berdasarkan seluruh informasi yang Anda berikan.

    Beberapa faktor yang memengaruhi besarnya UKT antara lain:

    • Besaran penghasilan orang tua, biasanya dibuktikan melalui slip gaji atau rekening koran.

    • Jumlah anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan pendidikan.

    • Beban keuangan tambahan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), biaya sewa rumah, tagihan listrik, hingga cicilan atau utang.

    • Kepemilikan aset berharga seperti tanah, rumah, kendaraan, serta perhiasan.

    • Prestasi akademik maupun non-akademik yang pernah diraih mahasiswa.

    Tips agar Pengajuan UKT Lolos

    Hal mendasar yang perlu Anda persiapkan agar pengajuan UKT lolos yakni memastikan nilai IPK Anda untuk semester sebelumnya memenuhi kriteria sehingga bisa dinyatakan layak untuk menerima program pengurangan biaya kuliah tersebut.

    Kemudian mengumpulkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan secara lengkap agar proses pengajuannya lebih cepat diproses. Namun prosesnya tidak semudah seperti yang disebutkan saja.

    Pasalnya ada banyak mahasiswa yang mengajukan program UKT ini sehingga harus ada strategi lainnya yang Anda lakukan untuk memperbesar peluang pengajuan program Uang Kuliah Tunggal diterima, di antaranya:

    • Melampirkan bukti prestasi lainnya baik dari segi akademis maupun non akademis.

    • Bukti prestasi non akademis bisa berupa kegiatan di dalam kampus ataupun di luar.

    • Memiliki kemampuan bahasa asing, kalau bisa mengumpulkan bukti bahwa Anda memiliki kemampuan khusus bahasa asing.

    • Aktif memiliki kegiatan positif di organisasi kampus.

    • Memiliki pengalaman yang relevan sesuai jurusan dan program studi yang diemban.

    Sebagai orang tua, tentu saja Anda ingin membiayai kuliah anak setinggi-tingginya terlepas dari rezeki anak mendapatkan program beasiswa nantinya.

    Untuk itu, persiapkan biaya pendidikan anak setinggi-tingginya melalui fasilitas Tabungan Berkah Rencana iB. Baik anak Anda masih balita, SD, hingga anak sudah menginjak bangku SMA, Anda tetap bisa mempersiapkan biaya kuliahnya.

    Produk dengan akad Mudharabah Mutlaqah ini sangat fleksibel karena Anda bisa bebas menentukan setoran rutin mulai dari Rp100 ribu saja. Pilihan jangka waktunya juga lebih bervariasi, mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan (18 tahun). Tingkat bagi hasil yang diberikan juga sangat kompetitif, lho!

    Yuk, segera persiapkan biaya pendidikan anak secara maksimal melalui Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah.


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah