Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Tren Sound Healing, Sarana Relaksasi Modern di Tengah Kesibukan
  • Mobil Listrik: Panduan Lengkap, Biaya, Teknologi, dan Keuntungannya
  • 10 Bahan Totebag Terlengkap, Beserta Kelebihan dan Harganya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ta’aruf: Pengertian, Tata Cara, dan Adabnya Sesuai Syariat Islam

    13 Februari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Di tengah budaya pacaran yang semakin dianggap wajar, banyak Muslim mulai kembali mencari cara yang lebih terjaga untuk mengenal calon pasangan hidup. Salah satu metode yang kembali populer adalah ta’aruf.

    Namun, tidak sedikit pula yang masih salah paham dan mengira ta’aruf hanyalah “pacaran versi islami”. Padahal, ta’aruf memiliki konsep, aturan, dan tujuan yang sangat berbeda.

    Proses ini bukan sekadar perkenalan biasa, melainkan langkah serius menuju pernikahan dengan batasan syariat yang jelas. Ta’aruf dirancang untuk menjaga hati, kehormatan, dan komitmen kedua belah pihak.

    Lalu, sebenarnya apa itu ta’aruf dan bagaimana tata caranya sesuai sunnah? Yuk, simak penjelasan lengkap berikut agar Anda memahami konsepnya secara utuh dan tidak terjebak pada mitos yang beredar.

    Apa Itu Ta’aruf?

    Secara bahasa, ta’aruf berasal dari kata Arab ta’arafa–yata’arafu yang berarti “saling mengenal”. Landasan utamanya terdapat dalam Alquran Surah Al-Hujurat ayat 13, yang artinya:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

    Dalam ayat ini dijelaskan Allah menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (lita’arafu).

    Dalam konteks pernikahan Islam, ta’aruf adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara syar’i, objektif, dan terstruktur dengan tujuan tunggal menuju pernikahan. Artinya, sejak awal niatnya sudah jelas: mencari pasangan hidup, bukan sekadar menjalin hubungan tanpa arah.

    Ta’aruf menekankan keseriusan, keterbukaan, dan komitmen. Prosesnya melibatkan perantara atau wali untuk menjaga batas interaksi. Dengan demikian, hubungan tidak dibangun atas dasar hawa nafsu, melainkan pertimbangan matang dan petunjuk Allah.

    Perbedaan Ta’aruf dan Pacaran

    Agar tidak keliru, penting memahami perbedaan mendasar antara ta’aruf dan pacaran:

    1. Tujuan Hubungan

    Ta’aruf memiliki tujuan jelas, yaitu mencari kecocokan untuk segera menikah. Jika tidak cocok, proses dihentikan tanpa drama panjang.

    Sebaliknya, pacaran sering kali memiliki tujuan yang bias. Tidak sedikit hubungan berjalan tanpa kepastian, bahkan bertahun-tahun tanpa arah pernikahan.

    2. Batas Waktu

    Ta’aruf biasanya dibatasi dalam rentang waktu tertentu, umumnya satu hingga tiga bulan. Jika tidak ada kecocokan, proses diakhiri secara dewasa.

    Pacaran tidak memiliki batas waktu jelas. Hubungan bisa berlangsung lama tanpa komitmen pasti.

    3. Interaksi dan Batasan

    Dalam ta’aruf, wajib ada pihak ketiga atau mahram. Tidak diperbolehkan khalwat (berduaan di tempat sepi). Komunikasi pun dijaga agar tetap profesional.

    Sementara itu, pacaran cenderung memberi ruang privasi luas yang berisiko melanggar batas fisik dan emosional.

    4. Objektivitas

    Ta’aruf mengedepankan logika dan data, biasanya melalui CV pranikah. Fokusnya pada visi, misi, dan prinsip hidup.

    Pacaran sering didominasi emosi. Kekurangan pasangan kerap tertutupi demi menjaga perasaan.

    Tata Cara Ta’aruf Sesuai Sunnah

    Ta’aruf bukan proses spontan, melainkan memiliki alur yang rapi dan terstruktur. Berikut ini panduan tata cara ta’aruf:

    Persiapan Diri dan Niat

    Sebelum memulai ta’aruf, seseorang harus siap secara mental, finansial dasar, dan pemahaman agama. Niatnya harus lurus karena Allah untuk menyempurnakan separuh agama.

    Tanpa kesiapan, ta’aruf hanya akan menjadi formalitas tanpa arah yang jelas.

    Pertukaran Biodata (CV Ta’aruf)

    Tahap ini biasanya difasilitasi oleh perantara, seperti ustaz, guru, kerabat, atau lembaga terpercaya.

    CV berisi informasi lengkap, mulai dari profil diri, pendidikan, pekerjaan, visi pernikahan, hingga kekurangan dan riwayat kesehatan. Kejujuran menjadi prinsip utama dalam tahap ini. Jika tidak cocok, proses berhenti tanpa ada pihak yang merasa direndahkan.

    Pertemuan Tatap Muka (Nadzor)

    Jika biodata dirasa cocok, dilakukan pertemuan langsung yang disebut nadzor. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, laki-laki diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan perempuan untuk memastikan ketertarikan.

    Pertemuan wajib didampingi mahram atau perantara. Pada tahap ini, diskusi difokuskan pada hal-hal prinsip, seperti visi keluarga, pengasuhan anak, manajemen keuangan, dan rencana tempat tinggal.

    Istikharah

    Setelah pertemuan, kedua pihak dianjurkan melakukan salat istikharah untuk memohon petunjuk Allah. Keputusan tidak diambil semata-mata berdasarkan perasaan, tetapi melalui pertimbangan spiritual dan rasional.

    Khitbah (Lamaran)

    Jika sudah mantap, pihak laki-laki datang melamar secara resmi. Setelah khitbah, perempuan berstatus makhthubah dan tidak boleh menerima lamaran lain.

    Akad Nikah

    Jarak antara khitbah dan akad sebaiknya tidak terlalu lama untuk menghindari fitnah. Selama belum akad, keduanya tetap bukan mahram dan wajib menjaga batasan.

    Adab dan Aturan Selama Ta’aruf

    Dalam prosesnya, ta’aruf memiliki aturan ketat yang harus dijaga demi kehormatan bersama, diantaranya:

    • Tidak boleh khalwat yakni berduaan, baik secara fisik maupun komunikasi privat berlebihan. Idealnya, komunikasi dilakukan dalam grup yang melibatkan perantara.

    • Jika proses tidak berlanjut, kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi. Menyebarkan aib atau foto calon pasangan termasuk pelanggaran akhlak.

    • Utang besar, penyakit kronis, atau kondisi tertentu wajib disampaikan. Pernikahan yang dibangun atas kebohongan berisiko menimbulkan konflik bahkan pembatalan.

    • Ajukan sejumlah pertanyaan krusial seperti bagaimana pemahaman dan rutinitas ibadah harian? Bagaimana cara menyelesaikan konflik rumah tangga? Bagaimana pembagian peran finansial setelah menikah? hingga Apakah akan tinggal mandiri atau bersama orang tua?

    Adab dan aturan ini akan membantu melihat kecocokan visi dan kematangan emosional calon pasangan.

    Persiapkan Tabungan Rencana untuk Pernikahan

    Ta’aruf adalah bentuk perlindungan dalam Islam untuk menjaga hati dan kehormatan sebelum memasuki jenjang pernikahan.

    Proses ini membantu calon pasangan saling mengenal secara terarah, dengan melibatkan keluarga serta menjunjung tinggi nilai keseriusan dan tanggung jawab. Dengan begitu, pernikahan tidak dibangun atas dasar emosi sesaat, melainkan visi yang jelas.

    Melalui ta’aruf, risiko kekecewaan dapat diminimalkan karena komunikasi dilakukan secara terbuka, terhormat, dan sesuai syariat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menemukan pasangan hidup, tetapi membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

    Agar rencana pernikahan berjalan lebih matang, persiapan finansial juga perlu diperhatikan sejak dini. Biaya akad, resepsi, mahar, hingga kebutuhan pasca nikah tentu memerlukan perencanaan yang tidak sedikit.

    Supaya dana terkumpul sesuai target dan tepat waktu, pilihlah produk tabungan yang memiliki fitur autodebet serta jangka waktu menabung yang fleksibel.

    Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah dapat menjadi solusi perencanaan keuangan yang tepat. Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu menabung mulai dari 6 bulan hingga 216 bulan (18 tahun), sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

    Menggunakan prinsip akad Mudharabah Mutlaqah, Tabungan Berkah Rencana iB memberikan bagi hasil (nisbah) yang kompetitif sesuai profit distribution. Selain itu, tersedia fitur autodebet yang memudahkan setoran rutin sesuai nominal yang Anda tentukan.

    Tersedia pula manfaat asuransi jiwa sebagai proteksi tambahan, sehingga perencanaan keuangan Anda semakin aman.

    Yuk, wujudkan rencana pernikahan dan impian masa depan Anda dengan perencanaan finansial yang terarah. Kunjungi website resmi Bank Mega Syariah untuk mendapatkan informasi lengkap dan mulai langkah bijak Anda hari ini!

    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Mengenal Tren Sound Healing, Sarana Relaksasi Modern di Tengah Kesibukan
  • Mobil Listrik: Panduan Lengkap, Biaya, Teknologi, dan Keuntungannya
  • 10 Bahan Totebag Terlengkap, Beserta Kelebihan dan Harganya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah