Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sertifikasi K3 Kemnaker: Tata Cara, Syarat hingga Biaya
  • Mengetahui Apa Itu Vaksin HPV, Dosis sampai Biayanya
  • Memahami Penyakit Ain dalam Islam dan Cara Mencegahnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Sertifikasi K3 Kemnaker: Tata Cara, Syarat hingga Biaya

    28 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Sertifikasi K3 termasuk dokumen fundamental yang harus dimiliki perusahaan. Meski berbentuk dokumen, akan tetapi penggunaannya lebih dari sekadar syarat dokumen untuk mengoperasikan perusahaan.

    Kepanjangan K3 adalah keselamatan, kesehatan dan kerja. Dalam keilmuan K3 dijelaskan bagaimana pondasi operasional perusahaan yang benar untuk melindungi para pekerja guna meningkatkan produktivitasnya.

    Sertifikasi K3 yang diakui adalah sertifikasi K3 Kemnaker. Apa itu sertifikat kemnaker? Dan berapa biaya sertifikasi K3 Kemnaker? Berikut ini uraian selengkapnya berikut ini.

    Mengetahui Sertifikat K3 Kemnaker

    Sertifikasi K3 Kemnaker merupakan sertifikat K3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Adapun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang kemudian disingkat SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

    Melihat dari definisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa sertifikasi K3 Kemnaker ini diterbitkan untuk perusahaan dan individu sebagai tenaga kerja yang mengawasi penerapan K3 itu sendiri.

    Baik perusahaan maupun individu sebagai tenaga kerja, keduanya harus mengikuti pelatihan K3 dan mengikuti uji kompetensi K3 untuk mendapatkan sertifikasi K3.

    Selanjutnya dari segi teknis, sertifikasi K3 yang berkaitan dengan tenaga kerja sebagai ahli dikelompokkan lagi berdasarkan kebutuhannya. Misalnya Ahli K3 umum, Petugas K3, dan Operator K3. Di setiap keilmuan tersebut memiliki standar dan kualifikasi berbeda sesuai industri dan risikonya.

    Syarat dan Tata Cara Penerbitan Sertifikasi K3 Kemnaker

    Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Sertifikasi K3 Kemnaker, ketahui terlebih dulu dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan, di antaranya:

    • Ijazah sesuai tingkatan pembinaan.

    • Surat Keterangan Kerja.

    • Pakta Integritas.

    • Surat Pernyataan.

    • CV Peserta Pembinaan.

    Prosedur yang harus Anda lalui untuk mendapatkan sertifikasi K3 Kemnaker antara lain sebagai berikut:

    • Mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan. Secara garis besar persyaratan dasarnya yakni lulusan Diploma 3 dan sudah memiliki pengalaman kerja.

    • Bagi peserta pembinaan yang masih lulusan SMA/SMK bisa mengikuti pelatihan sertifikasi yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

    • Selanjutnya memilih lembaga pelatihan sertifikasi K3 yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

    • Pastikan bahwa lembaga pelatihan tersebut memiliki lisensi resmi untuk menyelenggarakan pelatihan dan ujian Sertifikasi Ahli K3 Umum.

    • Mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum yang berlangsung sekitar 12 sampai 14 hari kerja untuk mendapatkan Sertifikasi K3 Kemnaker dan 4 hari untuk mendapatkan Sertifikasi BNSP.

    • Mengikuti uji sertifikasi Ahli K3 Umum yang terbagi ke dalam dua sesi yaitu ujian online dan praktik kerja lapangan.

    • Bila proses pelatihan dan ujian sudah dilalui dan dinyatakan lulus, maka Kemnaker ataupun BNSP akan menerbitkan Sertifikasi Ahli K3 Umum.

    Sertifikat yang Anda dapatkan bisa langsung digunakan untuk melamar pekerjaan pada posisi Tenaga Ahli K3 Umum atau profesi sesuai bidang yang Anda ikuti.

    Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Umum

    Sebelum melamar pekerjaan atau mengajukan permohonan untuk pembuatan Sertifikasi K3 BNSP ataupun Kemnaker, ada baiknya untuk mengetahui apa saja ruang lingkup kerja dan tanggung jawab seorang Tenaga Ahli K3 umum. Berikut ini tanggung jawab dan ruang lingkup kerjanya.

    Mengidentifikasi Risiko dan Bahaya

    Tenaga Ahli K3 Umum memiliki kewajiban untuk mampu mengidentifikasi potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Cara mengidentifikasinya dengan rutin melakukan inspeksi dan menganalisis data yang sudah terkumpul. Dengan begitu, Anda bisa menilai risiko dan kemungkinan dampaknya.

    Mengembangkan dan Mengimplementasikan K3

    Merencanakan dan menyusun program K3 berdasarkan kebutuhan dan kondisi lingkungan kerja. Pastikan susunan program K3 tersebut lebih spesifik dan detail agar lebih mudah diimplementasikan. Sebab Tenaga Ahli K3 Umum harus memastikan bahwa seluruh pekerja, baik itu bagian manajemen atau karyawan biasa, mengimplementasikan program K3.

    Mengedukasi Karyawan melalui Pelatihan

    Membuat latihan K3 yang ditujukan untuk karyawan guna meningkatkan kesadaran dan keilmuan karyawan tentang peran program K3. Tujuan akhirnya tentu saja para karyawan tersebut lebih paham bagaimana cara menerapkan K3 ketika bekerja.

    Memastikan Perusahaan dan Karyawan Patuh terhadap Regulasi K3

    Perannya yang terakhir yakni memastikan perusahaan dan karyawan mematuhi regulasi K3 yang sudah ada. Mendokumentasi seluruh aktivitas K3 tersebut dan membuat laporan.

    Melakukan Fungsi Pengawasan dan Evaluasi

    Walaupun Anda sudah mengedukasi para karyawan, namun pekerjaan tak cukup sampai di situ. Tenaga Ahli K3 Umum harus mengawasi secara berkala untuk memastikan kalau program K3 sudah dijalankan dengan benar dan tepat.

    Tak ketinggalan untuk menjalankan fungsi evaluasi guna melihat efektivitas program K3 yang sudah ada. Langkah ini penting dilakukan untuk menyempurnakan program K3 setiap periodenya.

    Biaya Sertifikasi K3 Kemnaker

    Jenjang karier dan peluang kerja sebagai Tenaga Ahli K3 cukup menggiurkan dan menjanjikan untuk jangka panjang. Tak heran baik pria maupun wanita tertarik untuk menjadi Tenaga Ahli k3 di perusahaan.

    Di samping alasan di atas, alasan lainnya tentu saja dengan kompetensi dan keilmuan yang Anda miliki sebagai Tenaga Ahli K3 membantu perusahaan dan tenaga kerja lain untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja sehingga tidak merugikan pekerja ataupun perusahaan.

    Bila melihat dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, biaya sertifikasi K3 Kemnaker sebagai tenaga ahli hanya Rp 150 ribu. Akan tetapi belum pasti biaya tersebut mencakup fasilitas apa saja. Sebab ada sejumlah pelatihan yang harus dilalui para peserta.

    Terlepas dari informasi biaya Sertifikasi K3 Kemnaker yang tertulis di website resminya, sayangnya pelatihan dan penerbitan sertifikat ini harus melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

    Berikut ini perkiraan biaya Sertifikasi K3 Kemnaker dari berbagai PJK3 yang ditemukan melalui masing-masing website PJK3 tersebut.

    Perusahaan Jasa K3

    Estimasi Biaya Sertifikasi K3 Kemnaker

    PT. Centra Artha Prima Indonesia

    Mulai dari Rp 2,9 juta - Rp 7,5 juta

    PT. Katiga Maju Indonesia

    Mulai dari Rp 3 juta - Rp 6 juta

    PT. Garuda Systrain Interindo

    Mulai dari Rp 4 juta - Rp 7 juta

    Mutiara Mutu Sertifikasi

    Mulai dari Rp 3,5 juta

    PT. Mandiri Maha Daya

    Mulai dari Rp 4,8 jutaan

    Estimasi biaya di atas bisa Anda lihat langsung di masing-masing website perusahaan PJK3. Ada lebih banyak pelatihan K3 lebih spesifik sesuai kebutuhan Anda. Misalnya K3 untuk Petugas Damkar, ISO Training, Auditor SMK3, Safety Inspector, dan Petugas P3K, dan masih banyak lagi.

    Meskipun terlihat biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti pelatihan dan penerbitan sertifikat cukup murah. Namun biaya tersebut sulit untuk dimiliki dalam waktu sekejap.

    Bersyukurnya masing-masing PJK3 menyediakan periode pendaftaran dan batch pelatihan sehingga Anda bisa mempersiapkan biayanya terlebih dulu.

    Manfaatkan produk simpanan Tabungan Berkah Rencana iB untuk merencanakan biaya pembuatan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Mengapa harus Tabungan Berkah Rencana iB? Selain karena seluruh regulasi produk simpanan ini menerapkan prinsip syariah, produk simpanan ini menawarkan jangka waktu fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.

    Itu berarti bila waktu Anda untuk menabung hanya 6 bulan, maka Tabungan Berkah Rencana iB jadi pilihan tepat.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah!

    Tabungan

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sertifikasi K3 Kemnaker: Tata Cara, Syarat hingga Biaya
  • Mengetahui Apa Itu Vaksin HPV, Dosis sampai Biayanya
  • Memahami Penyakit Ain dalam Islam dan Cara Mencegahnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah