Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Riba Yad? Ini Definisi dan Contoh Kasusnya

    4 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Riba yad adalah salah satu jenis riba yang termasuk dalam bentuk transaksi jual beli. Sama seperti jenis riba lainnya, hukum riba yad adalah haram.

    Itu berarti keuntungan yang didapatkan dari transaksi keuangan tersebut tidak sah. Umum transaksi riba yad ditemukan pada produk pinjaman yang tidak sesuai syariah.

    Lalu, seperti apa bentuknya? Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai riba yad, contoh penerapannya, dalil larangan riba sampai tips agar terhindar dari transaksi riba.

    Pengertian Riba Yad

    Bersumber dari situs NU Online, riba al-yad atau lebih dikenal dengan istilah riba yad adalah transaksi jual beli barang ribawi yang mengandung unsur riba dalam bentuk penundaan serah terima barang.

    Barang ribawi yang dimaksud di atas berupa emas, perak ataupun bahan makanan. Dalam komunikasi transaksi, salah satu pihak tertunda menerima barang yang ditukar.

    Adanya kondisi penundaan ini yang membuat transaksi tersebut mengandung unsur riba al-yad.

    Bila mengadaptasi dari situasi perekonomian saat ini di mana transaksi dilakukan dengan menukar uang. Maka selain unsur penundaan serah terima barang, kondisi keragu-raguan atas nilai pembayaran termasuk dalam unsur riba al-yad.

    Contoh Riba Yad

    Untuk lebih memahami mengenai konsep riba yad, berikut ini contoh yang pernah atau biasa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari:

    1. Riba Yad dalam Tukar Menukar Barang

    Zaman dulu transaksi jual beli masih dalam bentuk barter atau tukar-menukar barang. Contoh riba yad yang terjadi ketika seorang pedagang beras menukarkan berasnya yang dijual dengan harga Rp15 ribu per kilogram dengan jagung seharga Rp5 ribu per kilogram.

    Penjual beras memberikan berasnya 1 kilogram sedangkan penjual jagung memberikan jagung sebanyak 3 kilogram. Akan tetapi, saat transaksi dilakukan pedagang jagung menunda pemberian jagungnya.

    Alhasil harga jagung di hari selanjutnya berubah. Kondisi transaksi seperti ini yang mengandung unsur riba al-yad.

    2. Skema Jual Beli dalam Mobil Second

    Contoh riba yad lainnya yang relevan dengan kondisi saat ini ketika seseorang membeli mobil second dari orang lain. Penjual menawarkan mobil dengan skema penjualan tunai seharga Rp120 juta sedangkan kredit sebesar Rp170 juta.

    Apabila penjual tidak memberikan kejelasan harga mobil yang ditawarkan tersebut sampai keduanya berpisah, maka transaksi demikian mengandung unsur riba yad.

    Merujuk contoh di atas, itulah alasan kenapa transaksi yang mengandung unsur riba yad adalah transaksi pertukaran atau jual beli barang ribawi. Sebab kedua belah pihak harus bersepakat mengenai pertukaran, termasuk pertukaran antara barang dan uang.

    Dalil tentang Larangan Riba

    Sebagai umat beragama Islam, Anda harus lebih peka terhadap transaksi keuangan yang mengandung unsur riba. Sebab Allah benar-benar mengharamkan praktik keuangan tersebut.

    Dalam Alquran Surat Ar Rum ayat 39 yang artinya:

    Artinya: “Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

    Adapun dalam surat lainnya yaitu surat Al Baqarah ayat 278 turut menyebutkan dampak melaksanakan praktik riba. Dalam surat Alquran tersebut tertulis bahwa:

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”

    Dari Jabir, Ia berkata bahwa: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulis dan saksinya. Dia berkata, ‘Mereka sama semua.’” (Syarh An-Nawawi No. 1598).

    Dalam hadits Bukhari disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara membinasakan!”

    Para sahabat bertanya, “Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sihir, Syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukmin berzina,” (HR. Bukhari).

    Tips Terhindar dari Transaksi Riba

    Alasan utama kenapa umat muslim harus menghindari transaksi riba bukan karena memakan harta yang tidak berkah saja, melainkan juga penghambat doa dikabulkan dan dijamin masuk neraka oleh Allah SWT.

    Oleh karena itu, alangkah lebih bijaknya bila sebagai umat muslim lebih memahami lagi seperti apa praktik riba khususnya di zaman sekarang.

    Kemudian menanamkan sifat qana’ah atau merasa cukup sehingga lebih mudah merasa bersyukur atas rezeki yang saat ini diterima. Memperbanyak doa agar dijaga oleh Allah SWT dari tindakan atau perilaku yang dilarang oleh Allah SWT.

    Salah satu bentuk nyata menghindari praktik dengan meninggalkan produk perbankan konvensional dan beralih ke produk perbankan syariah.

    Menjawab persoalan tersebut, Bank Mega Syariah memiliki beragam produk perbankan syariah khusus yang diperuntukkan untuk umat muslim, yaitu:

    • Tabungan Berkah Rencana iB yang diperuntukkan sebagai dana simpanan dengan pilihan jangka waktu fleksibel sesuai kebutuhan nasabah. Adapun pilihan jangka waktunya mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.

    • Mega Syariah Flexi Home untuk membantu umat muslim memiliki hunian impian dalam bentuk hunian baru ataupun second dengan sistem perjanjian akad musyarakah mutanaqisah.

    • Mega Syariah Flexi Oto untuk memberikan layanan kepemilikan kendaraan yang sedang Anda butuhkan saat ini dengan sistem perjanjian akad murabahah.

    Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan dan produk perbankan syariah di Bank Mega Syariah bisa langsung diakses melalui situs resminya.

    Semoga informasi ini membantu Anda dalam menentukan produk finansial yang sesuai dengan syariah!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah