4 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Riba yad adalah salah satu jenis riba yang termasuk dalam bentuk transaksi jual beli. Sama seperti jenis riba lainnya, hukum riba yad adalah haram.
Itu berarti keuntungan yang didapatkan dari transaksi keuangan tersebut tidak sah. Umum transaksi riba yad ditemukan pada produk pinjaman yang tidak sesuai syariah.
Lalu, seperti apa bentuknya? Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai riba yad, contoh penerapannya, dalil larangan riba sampai tips agar terhindar dari transaksi riba.
Bersumber dari situs NU Online, riba al-yad atau lebih dikenal dengan istilah riba yad adalah transaksi jual beli barang ribawi yang mengandung unsur riba dalam bentuk penundaan serah terima barang.
Barang ribawi yang dimaksud di atas berupa emas, perak ataupun bahan makanan. Dalam komunikasi transaksi, salah satu pihak tertunda menerima barang yang ditukar.
Adanya kondisi penundaan ini yang membuat transaksi tersebut mengandung unsur riba al-yad.
Bila mengadaptasi dari situasi perekonomian saat ini di mana transaksi dilakukan dengan menukar uang. Maka selain unsur penundaan serah terima barang, kondisi keragu-raguan atas nilai pembayaran termasuk dalam unsur riba al-yad.
Untuk lebih memahami mengenai konsep riba yad, berikut ini contoh yang pernah atau biasa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari:
Zaman dulu transaksi jual beli masih dalam bentuk barter atau tukar-menukar barang. Contoh riba yad yang terjadi ketika seorang pedagang beras menukarkan berasnya yang dijual dengan harga Rp15 ribu per kilogram dengan jagung seharga Rp5 ribu per kilogram.
Penjual beras memberikan berasnya 1 kilogram sedangkan penjual jagung memberikan jagung sebanyak 3 kilogram. Akan tetapi, saat transaksi dilakukan pedagang jagung menunda pemberian jagungnya.
Alhasil harga jagung di hari selanjutnya berubah. Kondisi transaksi seperti ini yang mengandung unsur riba al-yad.
Contoh riba yad lainnya yang relevan dengan kondisi saat ini ketika seseorang membeli mobil second dari orang lain. Penjual menawarkan mobil dengan skema penjualan tunai seharga Rp120 juta sedangkan kredit sebesar Rp170 juta.
Apabila penjual tidak memberikan kejelasan harga mobil yang ditawarkan tersebut sampai keduanya berpisah, maka transaksi demikian mengandung unsur riba yad.
Merujuk contoh di atas, itulah alasan kenapa transaksi yang mengandung unsur riba yad adalah transaksi pertukaran atau jual beli barang ribawi. Sebab kedua belah pihak harus bersepakat mengenai pertukaran, termasuk pertukaran antara barang dan uang.
Sebagai umat beragama Islam, Anda harus lebih peka terhadap transaksi keuangan yang mengandung unsur riba. Sebab Allah benar-benar mengharamkan praktik keuangan tersebut.
Dalam Alquran Surat Ar Rum ayat 39 yang artinya:
Artinya: “Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Adapun dalam surat lainnya yaitu surat Al Baqarah ayat 278 turut menyebutkan dampak melaksanakan praktik riba. Dalam surat Alquran tersebut tertulis bahwa:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”
Dari Jabir, Ia berkata bahwa: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulis dan saksinya. Dia berkata, ‘Mereka sama semua.’” (Syarh An-Nawawi No. 1598).
Dalam hadits Bukhari disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara membinasakan!”
Para sahabat bertanya, “Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sihir, Syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukmin berzina,” (HR. Bukhari).
Alasan utama kenapa umat muslim harus menghindari transaksi riba bukan karena memakan harta yang tidak berkah saja, melainkan juga penghambat doa dikabulkan dan dijamin masuk neraka oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, alangkah lebih bijaknya bila sebagai umat muslim lebih memahami lagi seperti apa praktik riba khususnya di zaman sekarang.
Kemudian menanamkan sifat qana’ah atau merasa cukup sehingga lebih mudah merasa bersyukur atas rezeki yang saat ini diterima. Memperbanyak doa agar dijaga oleh Allah SWT dari tindakan atau perilaku yang dilarang oleh Allah SWT.
Salah satu bentuk nyata menghindari praktik dengan meninggalkan produk perbankan konvensional dan beralih ke produk perbankan syariah.
Menjawab persoalan tersebut, Bank Mega Syariah memiliki beragam produk perbankan syariah khusus yang diperuntukkan untuk umat muslim, yaitu:
Tabungan Berkah Rencana iB yang diperuntukkan sebagai dana simpanan dengan pilihan jangka waktu fleksibel sesuai kebutuhan nasabah. Adapun pilihan jangka waktunya mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun.
Mega Syariah Flexi Home untuk membantu umat muslim memiliki hunian impian dalam bentuk hunian baru ataupun second dengan sistem perjanjian akad musyarakah mutanaqisah.
Mega Syariah Flexi Oto untuk memberikan layanan kepemilikan kendaraan yang sedang Anda butuhkan saat ini dengan sistem perjanjian akad murabahah.
Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan dan produk perbankan syariah di Bank Mega Syariah bisa langsung diakses melalui situs resminya.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam menentukan produk finansial yang sesuai dengan syariah!
Bagikan Berita