Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Kumpulan Doa Keselamatan dan Perlindungan di Dunia dan Akhirat
  • Prosedur dan Peraturan Visa Schengen 2025
  • Cara Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun & Pemeriksaannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Prosedur dan Peraturan Visa Schengen 2025

    14 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Sejak kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Brussels di pertengahan Juli 2025 kemarin, secara resmi peraturan visa Schengen 2025. Kebijakan visa terbaru dari Uni Eropa ini semakin mempermudah warga negara mitra seperti Indonesia untuk berkunjung ke negara-negara Schengen.

    Berencana akan pergi ke negara-negara Eropa yang termasuk kawasan Schengen? Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru mengenai peraturan visa Schengen 2025 ini.

    Kebijakan Peraturan Visa Schengen 2025

    Menurut siaran pers yang diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di website resminya, kebijakan visa Schengen terbaru ini mempermudah kerja sama ekonomi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.

    Peraturan visa Schengen 2025 sudah berlaku sejak akhir Juli 2025 kemarin. Dengan pembaruan peraturan ini maka diharapkan akan mempermudah proses pengajuan dan meringankan beban administratif.

    Kemudahan bepergian ke wilayah Schengen meringankan mobilitas para pebisnis untuk jangka panjang yang kerap melakukan perjalanan ke wilayah Schengen untuk menghadiri pameran dagang, forum bisnis ataupun pertemuan investasi.

    Bukan hanya itu saja, WNI yang bepergian untuk keperluan urusan keluarga, studi ataupun sekadar wisata pun ikut dipermudah untuk mendapatkan visa multiple-entry yang menawarkan masa berlaku lebih panjang.

    WNI yang sudah pernah memiliki visa Schengen dan menggunakan dokumen legalitas tersebut sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku. Maka pada pengajuan visa berikutnya, Anda akan mendapatkan visa Cascade yang berlaku lebih lama karena sifatnya multiple-entry.

    Sementara itu, untuk visa Schengen sendiri berlaku selama maksimal 90 hari dalam rentang waktu 180 hari. Pemilik visa Schengen bisa menggunakannya untuk bepergian ke wilayah Schengen untuk tujuan pribadi yakni mengunjungi keluarga dan kerabat, perjalanan bisnis, studi ataupun berlibur.

    Adapun wilayah yang termasuk negara kawasan Schengen antara lain Austria, Belgia, Belanda, Bulgaria, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Italia, Islandia, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Slovenia, Slovakia, Swiss, Swedia, Spanyol dan Yunani.

    Syarat Membuat Visa Schengen

    Bersumber dari website resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia. Dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen di antaranya:

    • Formulir permohonan visa yang sudah diisi melalui website resmi Kedutaan Besar Jerman.

    • Dokumen yang menyatakan Pernyataan Persetujuan Penyampain Informasi yang bisa diakses melalui website resmi Kedutaan Besar Jerman.

    • Formulir persetujuan kontak yang menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi pribadi yang dibutuhkan Kedutaan Besar Jerman melalui email.

    • Paspor asli dan salinan satu lembar yang masih memiliki masa berlaku minimal 3 bulan dari tanggal berakhirnya pengajuan visa, paspor bertanda tangan pihak berwenang atau pemilik paspor, usia paspor tidak lebih dari 10 tahun dan ada halaman kosong untuk visa minimal dua lembar.

    • Pas foto berukuran 3,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang putih atau abu-abu muda. Foto tersebut harus memperlihatkan wajah Anda minimal 80% dari ukuran foto. Pastikan foto tersebut diambil tidak lebih dari 6 bulan dari pengajuan visa.

    • Surat pengantar atau cover letter dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan yang menjelaskan tujuan perjalanan dengan lebih terperinci, meliputi informasi rencana perjalanan harian dan durasi kunjungannya.

    • Melampirkan salinan asuransi perjalanan yang bisa digunakan di seluruh negara Schengen serta masa berlaku mencakup durasi kunjungan.

    • Melampirkan rencana perjalanan saat kunjungan. Informasi yang dimaksud meliputi reservasi hotel, alamat lengkap penginapan, konfirmasi kepemilikan tempat menginap, akomodasi tujuan dan reservasi tiket pesawat.

    • Melampirkan salinan tujuan perjalanan yang meliputi surat undangan dari negara tujuan lengkap dengan penjelasan alasan kunjungannya, salinan paspor atau surat izin tinggal dari tuan rumah di negara tujuan.

    • Bagi pengusaha atau karyawan, melampirkan Surat Keterangan Tidak Keberatan dari perusahaan di Indonesia yang resmi dan memuat informasi detail seperti nama pemohon, nomor paspor, hingga informasi detail tentang posisi kerja pemohon.

    • Bagi pekerja lepas, Anda diwajibkan melampirkan rangkuman portofolio singkat, termasuk media sosial atau website milik pemohon serta bukti tugas terakhir dalam bentuk kontrak, invoice atau sejenisnya.

    • Bagi mahasiswa, pemohon wajib melampirkan bukti pendaftaran semester berjalan atau kartu rencana studi.

    • Melampirkan dokumen asli terkait kondisi finansial terkini. Mulai dari rekening koran 3 bulan terakhir, informasi aset pribadi dan bentuk dokumen yang menyatakan finansial lainnya.

    • Dokumen legalitas yang menyatakan pendanaan perjalanan. Bila berasal dari dana pribadi maka Anda bisa melampirkan rekening koran yang sudah distempel pihak bank. Namun bila berasa dari sponsor maka harus ada dokumen pernyataan resmi.

    • Dokumen yang menunjukkan status perkawinan bila sudah berstatus suami-istri.

    • Bagi anak-anak di bawa 18 tahun, pada saat mengajukan visa, kedua orang tua atau wali sahnya harus hadir. Membawa akta kelahiran anak tersebut, bila anak tersebut memiliki orang tua yang sudah bercerai maka harus melampirkan akta atau putusan cerai.

    Syarat dan Peraturan Visa Schengen untuk Multi Entry

    Sedangkan untuk mengajukan visa Cascade, pemohon harus memenuhi syarat utama terlebih dulu yakni sudah pernah memiliki visa Schengen dan riwayat perjalanan ke negara-negara Schengen tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

    Dokumen yang harus pemohon siapkan untuk mengajukan visa multiple-entry ini antara lain sebagai berikut:

    • Formulir pemohonan visa Schengen.

    • Paspor yang masih berlaku minimal 3 bulan dari tanggal keberangkatan.

    • Pas foto sesuai standar yang berlaku.

    • Bukti rencana perjalanan dalam bentuk tiket dan keperluan akomodasi lainnya.

    • Bukti perencanaan keuangan untuk mencukupi kegiatan perjalanan, biasanya harus memiliki saldo Rp 50 juta dalam waktu 3 bulan terakhir.

    • Polis asuransi perjalanan dengan manfaat pertanggungan €30.000.

    • Melampirkan undangan atau surat keterangan yang relevan.

    • Melampirkan hubungan keluarga dengan dokumen legalitas.

    Masa berlaku visa Cascade berlaku cukup lama yakni sampai lima tahun. Namun, pemohon visa Cascade tidak langsung mendapatkan masa berlaku maksimal tersebut. Ada tahapan sampai Anda mendapatkan visa Cascade dengan masa berlaku 5 tahun, yakni:

    • Pemohon pernah menggunakan tiga visa Schengen dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pemohon baru bisa mengajukan visa multiple-entry tersebut dengan masa berlaku satu tahun.

    • Pemohon yang sudah pernah menggunakan visa Cascade selama satu tahun dalam periode dua tahun terakhir dan terbukti memiliki perilaku taat aturan, maka bisa mengajukan visa Cascade dengan masa berlaku tiga tahun.

    • Pemohon yang sudah pernah menggunakan visa multiple-entry tiga tahun dalam periode dua tahun terakhir, maka berkesempatan mengajukan visa multiple-entry dengan masa berlaku lima tahun.

    Prosedur Pengajuan Visa Schengen 2025

    Setelah seluruh persyaratan dan dokumen telah terpenuhi, berikut ini cara mengajukan visa Schengen, di antaranya:

    • Mengajukan janji temu untuk permohonan visa di VFS Global. Durasi maksimal pengajuan paling cepat enam bulan sebelum rencana tanggal keberangkatan.

    • Mengisi formulir permohonan yang tersedia di website resmi Kedutaan Besar Jerman.

    • Mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.

    • Mempersiapkan biaya layanan yang dibebankan kepada pemohon.

    • Mendatangi kantor kedutaan besar atau agen resmi pembuat visa untuk melakukan proses wawancara dengan petugas atau pejabat kedutaan terkait.

    • Menunggu hasil permohonan pengajuan visa Schengen. Biasanya waktu yang dibutuhkan sekitar 15 sampai 45 hari kerja.

    Untuk memproses pengajuan visa Schengen, Kedutaan Besar Jerman bekerja sama dengan VFS Global. Oleh karena itu, pemohon dibebankan sejumlah biaya pembuatan visa Schengen sebesar €90,00 atau sekitar Rp 1,7 jutaan.

    Untuk pemohon visa berusia di bawah 12 tahun, maka biayanya menjadi €45,00 atau sekitar Rp 866 ribuan.

    Biaya di atas baru hanya biaya yang dibutuhkan untuk permohonan pembuatan visa. Belum lagi biaya tiket pesawat pulang pergi, penginapan, dan biaya akomodasi lainnya. Untuk satu wisatawan saja bisa memakan budget minimal Rp 10 jutaan.

    Meski di tengah ekonomi yang sulit, Anda tetap bisa melanjutkan rencana liburan atau perjalanan ke luar negeri tanpa terkendala finansial. Sebab Anda sudah merencanakan budget liburan bersama Bank Mega Syariah.

    Manfaatkan fasilitas keuangan Tabungan Berkah Rencana iB untuk mewujudkan rencana berlibur ke luar negeri ataupun dalam negeri. Tabungan simpanan ini memiliki jangka waktu penempatan dana tabungan fleksibel mulai dari 6 bulan sampai 18 tahun. Itu berarti, Anda yang berencana pergi dalam jangka pendek bisa memanfaatkan produk simpanan ini.

    Belum lagi manfaat tambahan yakni asuransi jiwa yang dilengkapi dengan manfaat meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun tidak.

    Jangan sampai ditunda, segera buka Tabungan Berkah Rencana iB sekarang juga!

    Nabung ke Eropa

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Kumpulan Doa Keselamatan dan Perlindungan di Dunia dan Akhirat
  • Prosedur dan Peraturan Visa Schengen 2025
  • Cara Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun & Pemeriksaannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah