Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Perbedaan Pelaksanaan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan, Bolehkah Keduanya Satu Kambing?
  • Memahami Tes Kemampuan Akademik sebagai Tolok Ukur Kompetensi Murid
  • Tantangan dan Peluang Bisnis Thrifting di Indonesia, Benarkah Menguntungkan?
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Perbedaan Pelaksanaan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan, Bolehkah Keduanya Satu Kambing?

    30 Oktober 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan berbeda, terutama di bagian jumlah kambing atau domba yang akan disembelih dan dibagikan. Namun ternyata bukan hanya itu saja perbedaan pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan. Berikut ini informasi selengkapnya.

    Kenapa Jumlah Kambing Aqiqah Anak Laki-laki dan Perempuan Beda?

    Hukum mengakikahkan anak tertulis dalam hadits sahih yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dalam hadits tersebut dituliskan bahwa:

    Dari Samurah bin Jundab, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya,” (HR. Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Ibnu Majah 3165, Nasai 7/166).

    Kendati dianjurkan untuk mengakikahkan anak, rupanya ada perbedaan dalam pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan. Perbedaan aqiqah anak perempuan dan laki-laki yang paling mendasar terletak pada jumlah kambing atau domba yang akan disembelih.

    Jumlah kambing atau domba untuk aqiqah anak laki-laki sebanyak dua ekor sedangkan untuk anak perempuan hanya satu ekor. Merujuk dari riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW perihal jumlah kambing untuk aqiqah anak.

    Sunnah menyembelih (aqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena didasarkan pada riwayat Ummu Kurz. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah, lalu menjawab, “Bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama dan bagi anak perempuan satu ekor kambing,” (Abu Ishaq as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241).

    Kenapa jumlah kambing aqiqah untuk anak perempuan dan lelaki berbeda? Jawaban sederhananya karena pada saat itu dipengaruhi oleh kondisi sosial dan pola pemikiran bangsa Arab.

    Pada dasarnya mendapatkan anak merupakan hadiah terindah yang diberikan Allah SWT. Sebagai bentuk rasa syukur tersebut para orang tua melakukan aqiqah untuk anaknya.

    Terlepas fakta di atas, di suatu masa dimana bangsa Arab lebih bahagia dan bersyukur bila mendapatkan hadiah berupa anak lelaki daripada anak perempuan. Malahan mereka lebih mengharapkan anak lelaki daripada anak perempuan.

    “Aqiqah disyariatkan perwujudan riil rasa bahagia dengan kehadiran seorang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran seorang anak laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak,” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

    Bolehkah Jumlah Kambing Aqiqah Anak Perempuan dan Laki-laki Sama?

    Kebanyakan stigma umat Muslim pada hari ini adalah jumlah kambing untuk aqiqah anak perempuan dan laki-laki harus berbeda. Faktanya di masa Rasulullah SAW, Beliau pernah mengakikahkan cucu lelakinya hanya dengan satu kambing.

    Dari Ibnu ‘Abbas ra, Ia berkata: “Rasulullah SAW pernah mengakikahkan Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba),” (HR. Abu Daud No. 2841). Syaikh Al Albani mengatakan kalau hadits di atas termasuk hadits sahih.

    Mengutip dari Rumaysho, Ibnu Qudamah Al Maqdisi ra mengatakan, “Aqiqah anak perempuan dan laki-laki boleh sama yaitu satu ekor kambing. Pendapat inilah yang digunakan kebanyakan ulama. Beberapa di antaranya Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur.

    Lebih spesifik lagi, Ibnu ‘Umar sendiri pernah mengatakan, “Aqiqah untuk anak lelaki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing,” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405).

    Perbedaan Pelaksanaan Aqiqah Anak Laki-laki dan Perempuan

    Selain jumlah kambing yang disembelih, terdapat dua perbedaan lainnya dalam pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan. Kedua perbedaan tersebut yaitu pembagian atau pemotongan daging dan pengaruh budaya lokal.

    1. Pembagian Daging

    Pembagian daging aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan pun berbeda. Untuk anak lelaki, pembagian dagingnya dibagi menjadi enam bagian yakni untuk fakir miskin, kerabat, keluarga, tetangga, dan teman.

    Adapun daging aqiqah anak perempuan dibagi hanya untuk diri sendiri (keluarga), sepertiga lainnya untuk fakir miskin, dan sepertiga terakhir untuk kerabat.

    2. Pengaruh Budaya Lokal

    Pengaruh tradisi dan budaya lokal cukup memengaruhi pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan. Pengaruh budaya dan adat istiadat ini berkaitan dengan penyelenggaraan tasyakuran dan makanan yang akan dihidangkan.

    Adakah Hikmah Atas Perbedaan Tersebut?

    Hakikatnya hukum aqiqah itu sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah berarti anjuran untuk dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas hadiah yang diberikan Allah SWT. Bentuk rasa syukur itu dituangkan dalam bentuk berbagi ke sesama manusia, terutama umat Muslim.

    Aqiqah bukan ritual keagamaan yang harus dijalankan. Apabila Anda mampu berakikah dua ekor kambing atau domba untuk anak lelaki maka Anda melanjutkan aqiqah sesuai sunahnya. Namun kalau ternyata Anda hanya mampu membeli satu ekor pun tak masalah selama niatnya masih lurus sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT.

    Waktu Pelaksanaan Aqiqah

    Waktu pelaksanaan aqiqah umumnya dilakukan ketika anak berusia 7 hari sesuai hari kelahirannya. Bagaimana bila orang tua belum memiliki biaya untuk melakukan aqiqah? Maka masih ada kesempatan di hari anak berusia 14 hari, 21 hari, hingga anak berusia anak-anak atau remaja selama belum melalui fase baligh.

    Perkiraan Kebutuhan Biaya Aqiqah

    Dewasa ini, menyelenggarakan aqiqah ternyata lebih kompleks dan membutuhkan banyak biaya. Kebutuhan biaya aqiqah ini diklasifikasikan ke dalam dua kelompok yaitu biaya untuk membeli kambing atau domba serta memasaknya kemudian biaya tasyakuran atau pelaksanaan acara aqiqah.

    Merangkum dari berbagai sumber, harga kambing jantang dewasa saat ini saja sudah mencapai Rp 3,6 jutaan per ekor. Itu berarti untuk membeli dua ekor kambing membutuhkan biaya minimal Rp 7 jutaan. Belum lagi biaya untuk memasak daging kambing itu sendiri.

    Sekalipun Anda memutuskan untuk tidak membuat acara khusus aqiqah dan hanya membagikan olahan daging kambingnya saja. Akan tetapi, tetap saja estimasi minimal biaya aqiqah yang perlu dipersiapkan sekitar Rp 10 jutaan.

    Belum terlambat mempersiapkan biaya untuk aqiqah anak saat lahir nanti. Sebab jangka waktu Tabungan Berkah Rencana iB fleksibel dimulai dari 6 bulan sampai 18 tahun. Artinya Anda bisa mencairkan dana tabungan sesuai akad awal walaupun jangka waktunya hanya 6 bulan.

    Tabungan Berkah Rencana iB kerap kali dimanfaatkan nasabah Bank Mega Syariah untuk mempersiapkan dana pendidikan anak, tabungan kurban, sampai tabungan umrah dan haji.

    Segera ajukan pembukaan Tabungan Berkah Rencana iB sebelum terlambat!

    Berkah Rencana iB

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Perbedaan Pelaksanaan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan, Bolehkah Keduanya Satu Kambing?
  • Memahami Tes Kemampuan Akademik sebagai Tolok Ukur Kompetensi Murid
  • Tantangan dan Peluang Bisnis Thrifting di Indonesia, Benarkah Menguntungkan?
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah