14 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam sebuah pernikahan, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah mahar untuk calon mempelai wanita. Tidak sedikit yang bingung apakah mahar dan mas kawin adalah hal yang sama.
Tetapi, apa saja perbedaan mahar dan mas kawin yang perlu dipahami oleh para calon pengantin? Ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!
Menurut ulama terkemuka Yusuf Qaradhawi, mahar sudah ditetapkan dalam Al-Quran, sunnah nabi, serta ijma ulama.
Pada umumnya, para ulama juga telah bersepakat bahwa mahar wajib dibayarkan oleh pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Hal itu telah dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 4.
Namun demikian, syarat mahar juga harus menyesuaikan situasi dan kondisi. Artinya, mahar harus atas kesepakatan antara kedua calon pengantin, namun tidak memberatkan.
Mahar juga telah diberlakukan dalam praktiknya, sehingga sudah diketahui dengan jelas bahwa mahar termasuk ajaran agama Islam.
Mahar merupakan salah satu syarat pernikahan. Suami wajib memberikan mahar guna memenuhi hak istri.
Jika di kemudian hari istri memberikan maharnya kepada suaminya, hal itu diperbolehkan. Namun, suaminya tetap tidak diperbolehkan meminta mahar yang sudah diberikan kepada istri karena sudah menjadi hak milik pihak istri.
Dalam pernikahan, istilah mahar dan mas kawin sering digunakan secara bergantian. Keduanya berkaitan dengan pemberian yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
Namun, apakah sebenarnya ada perbedaan antara keduanya?
Mahar berasal dari kata Al-Mahr dalam bahasa Arab. Dalam agama Islam, mahar menjadi bukti keseriusan dan penghargaan suami kepada calon istrinya.
Artinya, mahar adalah pemberian wajib dari seorang suami kepada istrinya sebagai salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. Ketentuan mengenai mahar disebutkan dalam Alquran, yaitu dalam Surah An-Nisa ayat 4:
"Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa: 4)
Mahar bisa berupa harta benda, uang, emas, atau hal lain yang memiliki nilai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Islam, mahar juga menjadi simbol penghormatan kepada wanita dan merupakan hak mutlak istri.
Sementara itu, mas kawin merupakan istilah yang lebih umum digunakan dalam budaya Indonesia untuk menyebut mahar. Secara makna, mas kawin merujuk pada pemberian berupa uang, emas, atau barang berharga lain dalam pernikahan.
Dalam budaya tertentu, mas kawin bisa memiliki unsur adat yang khas. Misalnya, di beberapa daerah di Indonesia, mas kawin dapat berupa seperangkat alat salat, rumah, atau barang berharga lain yang disesuaikan dengan kesepakatan keluarga.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tabel perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan:
Aspek | Mahar | Mas Kawin |
Asal Kata | Berasal dari bahasa Arab | Berasal dari bahasa Melayu/Indonesia |
Sumber Hukum | Diatur dalam syariat Islam | Lebih bersifat budaya dan tradisi |
Sifatnya | Wajib dalam pernikahan Islam | Bisa dipengaruhi oleh adat dan budaya |
Bentuknya | Bisa berupa harta, barang, atau jasa | Umumnya berupa barang berharga seperti emas atau uang |
Dilihat dari fungsinya, mahar atau mas kawin menjadi bukti jaminan ekonomi dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Dengan demikian, arti mahar dan mas kawin tidak jauh berbeda, yakni sama-sama sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Namun, mahar lebih bersifat hukum Islam dan wajib ada dalam akad nikah, sedangkan mas kawin lebih sering digunakan dalam konteks budaya Indonesia.
Yang terpenting, baik mahar maupun mas kawin harus diberikan dengan ikhlas dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak agar pernikahan berjalan dengan berkah dan harmonis.
Ada berbagai jenis mahar atau mas kawin yang dianjurkan dalam Islam, seperti uang tunai hingga perhiasan.
Namun, tidak semua hal dapat dijadikan mahar. Ada pula mahar yang dilarang dalam Islam, di antaranya sebagai berikut.
Meskipun diperbolehkan meminta mahar apa pun, namun hendaknya pihak calon mempelai wanita tidak memberatkan calon mempelai pria.
Misalnya, meminta mas kawin berupa rumah dan kendaraan, padahal calon suami hanya mampu memberikan mas kawin seperangkat alat salat dan perhiasan.
Tidak diperbolehkan bagi calon pengantin melangsungkan pernikahan dengan mahar yang diharamkan, misalnya minuman keras.
Hendaknya, calon mempelai pria memberikan mahar yang pantas untuk calon mempelai wanita, misalnya perhiasan. Terpenting, mahar yang diberikan harus jelas asal-usulnya, bukan barang pinjaman apalagi curian.
Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam hidup. Oleh sebab itu, pernikahan harus direncanakan dengan matang, termasuk mempersiapkan anggarannya.
Ajaklah pasangan berdiskusi untuk menentukan konsep pernikahan dan estimasi budget yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, berikut beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan.
Diskusikan mahar atau mas kawin apa yang diinginkan. Biasanya, mahar berupa perlengkapan ibadah, uang tunai, perhiasan, atau logam mulia. Sesuaikan jumlah dan jenis mahar sesuai kemampuan yang dapat diberikan pihak calon mempelai pria.
Tentukan tempat akad nikah karena akan memengaruhi biayanya. Jika memutuskan menikah di kantor urusan agama (KUA) di jam kerja hari Senin-Jumat, maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun, bila akad nikah di luar KUA kisaran Rp600 ribu.
Siapkan biaya pernikahan lainnya, seperti biaya seserahan, cincin kawin, undangan, biaya sewa gedung dan catering, hingga rias. Lakukan riset dan perbandingan harga sebelum memutuskan.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk memulai bahtera rumah tangga. Pastikan momen istimewa ini dipersiapkan dengan matang, baik dari segi mental, fisik, maupun finansial.
Salah satu cara untuk memastikan bahwa segala kebutuhan pernikahan dapat terpenuhi adalah dengan memiliki perencanaan keuangan yang baik.
Manfaatkan instrumen keuangan yang dapat membantu adalah deposito online. Dibandingkan tabungan biasa, deposito menawarkan bagi hasil yang kompetitif sehingga dana yang Anda simpan akan tumbuh.
Produk simpanan ini juga hanya bisa dicairkan sesuai dengan tenor yang telah Anda pilih. Alhasil, dana siap digunakan tepat pada waktu persiapan pernikahan.
Tertarik memanfaatkan produk deposito untuk menabung biaya pernikahan? Miliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.
Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
Tunggu apa lagi, mulailah menyimpan sekarang dan wujudkan pernikahan impian Anda tanpa khawatir masalah keuangan!
Bagikan Berita