Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Inilah Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan

    14 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam sebuah pernikahan, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah mahar untuk calon mempelai wanita. Tidak sedikit yang bingung apakah mahar dan mas kawin adalah hal yang sama.

    Tetapi, apa saja perbedaan mahar dan mas kawin yang perlu dipahami oleh para calon pengantin? Ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!

    Hukum Mahar dalam Islam

    Menurut ulama terkemuka Yusuf Qaradhawi, mahar sudah ditetapkan dalam Al-Quran, sunnah nabi, serta ijma ulama.

    Pada umumnya, para ulama juga telah bersepakat bahwa mahar wajib dibayarkan oleh pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Hal itu telah dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 4.

    Namun demikian, syarat mahar juga harus menyesuaikan situasi dan kondisi. Artinya, mahar harus atas kesepakatan antara kedua calon pengantin, namun tidak memberatkan.

    Mahar juga telah diberlakukan dalam praktiknya, sehingga sudah diketahui dengan jelas bahwa mahar termasuk ajaran agama Islam.

    Mahar merupakan salah satu syarat pernikahan. Suami wajib memberikan mahar guna memenuhi hak istri.

    Jika di kemudian hari istri memberikan maharnya kepada suaminya, hal itu diperbolehkan. Namun, suaminya tetap tidak diperbolehkan meminta mahar yang sudah diberikan kepada istri karena sudah menjadi hak milik pihak istri.

    Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

    Dalam pernikahan, istilah mahar dan mas kawin sering digunakan secara bergantian. Keduanya berkaitan dengan pemberian yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.

    Namun, apakah sebenarnya ada perbedaan antara keduanya?

    Arti Mahar

    Mahar berasal dari kata Al-Mahr dalam bahasa Arab. Dalam agama Islam, mahar menjadi bukti keseriusan dan penghargaan suami kepada calon istrinya.

    Artinya, mahar adalah pemberian wajib dari seorang suami kepada istrinya sebagai salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. Ketentuan mengenai mahar disebutkan dalam Alquran, yaitu dalam Surah An-Nisa ayat 4:

    "Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa: 4)

    Mahar bisa berupa harta benda, uang, emas, atau hal lain yang memiliki nilai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Islam, mahar juga menjadi simbol penghormatan kepada wanita dan merupakan hak mutlak istri.

    Arti Mas kawin

    Sementara itu, mas kawin merupakan istilah yang lebih umum digunakan dalam budaya Indonesia untuk menyebut mahar. Secara makna, mas kawin merujuk pada pemberian berupa uang, emas, atau barang berharga lain dalam pernikahan.

    Dalam budaya tertentu, mas kawin bisa memiliki unsur adat yang khas. Misalnya, di beberapa daerah di Indonesia, mas kawin dapat berupa seperangkat alat salat, rumah, atau barang berharga lain yang disesuaikan dengan kesepakatan keluarga.

    Aspek Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini tabel perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan:

    Aspek

    Mahar

    Mas Kawin

    Asal Kata

    Berasal dari bahasa Arab

    Berasal dari bahasa Melayu/Indonesia

    Sumber Hukum

    Diatur dalam syariat Islam

    Lebih bersifat budaya dan tradisi

    Sifatnya

    Wajib dalam pernikahan Islam

    Bisa dipengaruhi oleh adat dan budaya

    Bentuknya

    Bisa berupa harta, barang, atau jasa

    Umumnya berupa barang berharga seperti emas atau uang

    Dilihat dari fungsinya, mahar atau mas kawin menjadi bukti jaminan ekonomi dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.

    Dengan demikian, arti mahar dan mas kawin tidak jauh berbeda, yakni sama-sama sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.

    Namun, mahar lebih bersifat hukum Islam dan wajib ada dalam akad nikah, sedangkan mas kawin lebih sering digunakan dalam konteks budaya Indonesia.

    Yang terpenting, baik mahar maupun mas kawin harus diberikan dengan ikhlas dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak agar pernikahan berjalan dengan berkah dan harmonis.

    Mahar yang Dilarang dalam Islam

    Ada berbagai jenis mahar atau mas kawin yang dianjurkan dalam Islam, seperti uang tunai hingga perhiasan.

    Namun, tidak semua hal dapat dijadikan mahar. Ada pula mahar yang dilarang dalam Islam, di antaranya sebagai berikut.

    Mahar yang Memberatkan

    Meskipun diperbolehkan meminta mahar apa pun, namun hendaknya pihak calon mempelai wanita tidak memberatkan calon mempelai pria.

    Misalnya, meminta mas kawin berupa rumah dan kendaraan, padahal calon suami hanya mampu memberikan mas kawin seperangkat alat salat dan perhiasan.

    Mahar yang Diharamkan

    Tidak diperbolehkan bagi calon pengantin melangsungkan pernikahan dengan mahar yang diharamkan, misalnya minuman keras.

    Hendaknya, calon mempelai pria memberikan mahar yang pantas untuk calon mempelai wanita, misalnya perhiasan. Terpenting, mahar yang diberikan harus jelas asal-usulnya, bukan barang pinjaman apalagi curian.

    Tips Mempersiapkan Anggaran Pernikahan

    Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam hidup. Oleh sebab itu, pernikahan harus direncanakan dengan matang, termasuk mempersiapkan anggarannya.

    • Ajaklah pasangan berdiskusi untuk menentukan konsep pernikahan dan estimasi budget yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, berikut beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan.

    • Diskusikan mahar atau mas kawin apa yang diinginkan. Biasanya, mahar berupa perlengkapan ibadah, uang tunai, perhiasan, atau logam mulia. Sesuaikan jumlah dan jenis mahar sesuai kemampuan yang dapat diberikan pihak calon mempelai pria.

    • Tentukan tempat akad nikah karena akan memengaruhi biayanya. Jika memutuskan menikah di kantor urusan agama (KUA) di jam kerja hari Senin-Jumat, maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun, bila akad nikah di luar KUA kisaran Rp600 ribu.

    • Siapkan biaya pernikahan lainnya, seperti biaya seserahan, cincin kawin, undangan, biaya sewa gedung dan catering, hingga rias. Lakukan riset dan perbandingan harga sebelum memutuskan.

    Itulah beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk memulai bahtera rumah tangga. Pastikan momen istimewa ini dipersiapkan dengan matang, baik dari segi mental, fisik, maupun finansial.

    Salah satu cara untuk memastikan bahwa segala kebutuhan pernikahan dapat terpenuhi adalah dengan memiliki perencanaan keuangan yang baik.

    Manfaatkan instrumen keuangan yang dapat membantu adalah deposito online. Dibandingkan tabungan biasa, deposito menawarkan bagi hasil yang kompetitif sehingga dana yang Anda simpan akan tumbuh.

    Produk simpanan ini juga hanya bisa dicairkan sesuai dengan tenor yang telah Anda pilih. Alhasil, dana siap digunakan tepat pada waktu persiapan pernikahan.

    Tertarik memanfaatkan produk deposito untuk menabung biaya pernikahan? Miliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.

    Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.

    Tunggu apa lagi, mulailah menyimpan sekarang dan wujudkan pernikahan impian Anda tanpa khawatir masalah keuangan!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah