Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Besaran Biaya dan Persyaratannya

    24 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menjadi pilihan banyak pasangan, terutama yang beragama Islam, saat ini. Alasannya karena prosesnya yang sederhana dan biaya nikah di KUA juga cenderung lebih hemat.

    Meski memutuskan menikah di KUA saja, tetapi Anda tetap perlu mempersiapkannya dengan matang agar seluruh prosesnya berjalan dengan lancar.

    Untuk itu, mari simak penjelasan mengenai rincian biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) beserta syarat dan prosedur lengkapnya berikut ini!

    Biaya Nikah di KUA Terupdate

    Pemerintah Indonesia telah mengatur biaya pernikahan, baik yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

    Dalam PP tersebut berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diperbarui dengan PP Nomor 59 Tahun 2019 mengenai uraian tarif dan jenis PNBP tersebut. Kemudian secara spesifik besaran biaya pernikahan di KUA juga tertuang dalam Permen Agama Nomor 20 tahun 2019 mengenai biaya dan syarat menikah di KUA.

    Berikut ini rincian biaya nikah di KUA:

    Biaya Pernikahan di KUA pada Hari dan Jam Kerja

    Calon mempelai yang melangsungkan pernikahan di KUA setempat selama hari dan jam kerja, yakni dari hari Senin sampai Jumat pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat, tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Biaya ini termasuk bebas biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan biaya-biaya lainnya.

    Biaya Pernikahan di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja

    Sementara itu, jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja (di luar hari Senin-Jumat pukul 07.30-16.00), maka calon mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

    Biaya ini mencakup biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan biaya penghulu yang datang ke lokasi pernikahan.

    Dikarenakan biaya pendaftaran menikah ini termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, maka calon mempelai akan mentransfer uang tersebut ke nomor rekening khusus yang telah ditentukan.

    Syarat Menikah di KUA

    Merujuk peraturan yang sama yakni Permen Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Persyaratan untuk menikah di KUA diklasifikasikan ke dalam dua jenis, di antaranya sebagai berikut.

    Berkas Persyaratan Nikah Umum

    Persyaratan umum yang harus dipersiapkan kedua mempelai, di antaranya:

    • Surat pengantar nikah yang diterbitkan desa atau kelurahan dari masing-masing calon pengantin

    • Fotokopi kartu keluarga dari masing-masing calon pengantin

    • Fotokopi akta kelahiran yang diterbitkan desa atau kelurahan setempat

    • Fotokopi KTP dari masing-masing calon pengantin

    • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali calon pengantin yang belum berusia 21 tahun

    • Apabila orang tua atau wali sudah meninggal atau dalam kondisi tidak mampu, maka surat izin tertulis diberikan kepada wali yang mengasuh atau memelihara

    • Apabila masih tidak ada, maka calon pengantin bisa meminta surat izin menikah dari pengadilan

    • Khusus calon mempelai pria yang belum mencapai usia berdasarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Anda bisa meminta surat dispensasi dari pengadilan

    • Bagi calon mempelai yang sudah bercerai, sertakan pula akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

    • Bagi calon mempelai yang mengalami cerai mati, Anda bisa menyertakan akta kematian atau surat pernyataan kematian dari mantan pasangannya yang diterbitkan lurah atau kepala desa

    • Bila Anda melangsungkan pernikahan di luar yurisdiksi kecamatan tempat tinggalnya, maka mempelai wajib menyertakan surat rekomendasi nikah yang diterbitkan KUA kecamatan setempat

    • Fotokopi KTP orang tua atau wali dan saksi berjumlah dua

    • Bagi calon mempelai wanita, Anda perlu mengikuti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT)

    • Pas foto kedua mempelai

    • Memberikan informasi tentang mas kawin atau mahar

    • Mempersiapkan materai Rp 10 ribu sesuai kebutuhan

    Berkas Persyaratan Nikah Khusus

    Kemudian ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipersiapkan juga berdasarkan kondisi masing-masing mempelai. Di antaranya sebagai berikut:

    • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Bali dan memutuskan pindah agama atau mualaf, maka mempelai tersebut harus melampirkan surat keterangan Mepamit

    • Bagi calon mempelai yang memiliki status anggota Polri atau TNI aktif, mempelai perlu melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan

    • Bila pernikahan ini atas dasar poligami, maka mempelai perlu melampirkan surat izin poligami yang diterbitkan Pengadilan Agama

    • Bagi Warga Negara Asing (WNA), mempelai perlu melampirkan fotokopi VISA, paspor, dan surat keterangan lapor diri yang diterbitkan kepolisian

    • Bagi WNA, perlu menyertakan surat izin menikah dari kedutaan besar yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah resmi

    • Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan akan menikah namun tidak memiliki dokumen kependudukan resmi, maka perlu melampirkan beberapa persyaratan khusus lainnya

    Cara Mendaftarkan Pernikahan

    Setelah mempersiapkan persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendaftarkan pencatatan pernikahan secara online ataupun offline. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

    Daftar KUA Online

    Cara mendaftarkan pencatatan pernikahan secara online, antara lain:

    • Mengakses laman SIMKAH di link simkah4.kemenag.go.id

    • Memilih menu “Masuk” atau “Daftar”

    • Apabila Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dulu kemudian melakukan login

    • Memilih menu “Daftar Nikah” di halaman dashboard

    • Mengisi formulir pengajuan pencatatan pernikahan sesuai data yang benar

    • Apabila Anda memilih proses pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda akan diminta melakukan transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan sebesar Rp 600 ribu

    • Setelah melakukan transfer, sistem secara otomatis akan mengubah status pendaftaran tersebut dan telah berhasil

    Mempelai penganti bisa memeriksa informasi mengenai proses pengajuan pernikahan dan prosedur lanjutannya di laman yang sama.

    Daftar KUA Offline

    Adapun cara mendaftar pencatatan pernikahan secara offline di kantor KUA, antara lain:

    • Membawa seluruh berkas persyaratan menikah ke kantor KUA setempat untuk melaksanakan akad nikah

    • Petugas KUA akan memproses pendaftaran tersebut dan bertanya apakah menikah akan dilangsungkan di kantor KUA atau di luar kantor KUA

    • Jika Anda melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka calon mempelai pengantin akan diminta membayar biaya administrasi ke nomor rekening yang telah ditentukan

    • Setelah melakukan transfer, Anda bisa memberikan bukti transfer ke petugas KUA tersebut

    Persiapkan Pernikahan dengan Matang dengan Produk Deposito Online

    Walaupun biaya nikah di KUA lebih hemat bahkan gratis, tetapi Anda tetap harus mempersiapkannya dengan matang. Apalagi dalam Islam menikah merupakan ibadah terlama dan anjuran dari Rasulullah SAW untuk menyempurnakan ibadah.

    Jadi, pastikan momen istimewa ini dipersiapkan dengan matang, baik dari segi mental, fisik, maupun finansial. Salah satu cara untuk memastikan bahwa segala kebutuhan pernikahan dapat terpenuhi adalah dengan memiliki perencanaan keuangan yang baik.

    Salah satu instrumen keuangan yang dapat membantu adalah deposito online. Dibandingkan tabungan biasa, deposito menawarkan bagi hasil yang kompetitif sehingga dana yang Anda simpan akan tumbuh dengan pasti dan membantu Anda mengumpulkan dana lebih cepat untuk kebutuhan pernikahan.

    Cairkan dana deposito sesuai dengan tenor yang telah Anda pilih. Alhasil, dana siap digunakan tepat pada waktu persiapan pernikahan.

    Tertarik memanfaatkan produk deposito untuk menabung biaya pernikahan? Miliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.

    Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.

    Tunggu apa lagi, mulailah menyimpan sekarang dan wujudkan pernikahan impian Anda tanpa khawatir masalah keuangan.


    M-Syariah
    Deposito

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah