Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Besaran Biaya dan Persyaratannya
24 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menjadi pilihan banyak pasangan, terutama yang beragama Islam, saat ini. Alasannya karena prosesnya yang sederhana dan biaya nikah di KUA juga cenderung lebih hemat.
Meski memutuskan menikah di KUA saja, tetapi Anda tetap perlu mempersiapkannya dengan matang agar seluruh prosesnya berjalan dengan lancar.
Untuk itu, mari simak penjelasan mengenai rincian biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) beserta syarat dan prosedur lengkapnya berikut ini!
Biaya Nikah di KUA Terupdate
Pemerintah Indonesia telah mengatur biaya pernikahan, baik yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Dalam PP tersebut berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diperbarui dengan PP Nomor 59 Tahun 2019 mengenai uraian tarif dan jenis PNBP tersebut. Kemudian secara spesifik besaran biaya pernikahan di KUA juga tertuang dalam Permen Agama Nomor 20 tahun 2019 mengenai biaya dan syarat menikah di KUA.
Berikut ini rincian biaya nikah di KUA:
Biaya Pernikahan di KUA pada Hari dan Jam Kerja
Calon mempelai yang melangsungkan pernikahan di KUA setempat selama hari dan jam kerja, yakni dari hari Senin sampai Jumat pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Biaya ini termasuk bebas biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan biaya-biaya lainnya.
Biaya Pernikahan di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja
Sementara itu, jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja (di luar hari Senin-Jumat pukul 07.30-16.00), maka calon mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Biaya ini mencakup biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan biaya penghulu yang datang ke lokasi pernikahan.
Dikarenakan biaya pendaftaran menikah ini termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, maka calon mempelai akan mentransfer uang tersebut ke nomor rekening khusus yang telah ditentukan.
Syarat Menikah di KUA
Merujuk peraturan yang sama yakni Permen Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Persyaratan untuk menikah di KUA diklasifikasikan ke dalam dua jenis, di antaranya sebagai berikut.
Berkas Persyaratan Nikah Umum
Persyaratan umum yang harus dipersiapkan kedua mempelai, di antaranya:
Surat pengantar nikah yang diterbitkan desa atau kelurahan dari masing-masing calon pengantin
Fotokopi kartu keluarga dari masing-masing calon pengantin
Fotokopi akta kelahiran yang diterbitkan desa atau kelurahan setempat
Fotokopi KTP dari masing-masing calon pengantin
Surat izin tertulis dari orang tua atau wali calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
Apabila orang tua atau wali sudah meninggal atau dalam kondisi tidak mampu, maka surat izin tertulis diberikan kepada wali yang mengasuh atau memelihara
Apabila masih tidak ada, maka calon pengantin bisa meminta surat izin menikah dari pengadilan
Khusus calon mempelai pria yang belum mencapai usia berdasarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Anda bisa meminta surat dispensasi dari pengadilan
Bagi calon mempelai yang sudah bercerai, sertakan pula akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Bagi calon mempelai yang mengalami cerai mati, Anda bisa menyertakan akta kematian atau surat pernyataan kematian dari mantan pasangannya yang diterbitkan lurah atau kepala desa
Bila Anda melangsungkan pernikahan di luar yurisdiksi kecamatan tempat tinggalnya, maka mempelai wajib menyertakan surat rekomendasi nikah yang diterbitkan KUA kecamatan setempat
Fotokopi KTP orang tua atau wali dan saksi berjumlah dua
Bagi calon mempelai wanita, Anda perlu mengikuti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT)
Pas foto kedua mempelai
Memberikan informasi tentang mas kawin atau mahar
Mempersiapkan materai Rp 10 ribu sesuai kebutuhan
Berkas Persyaratan Nikah Khusus
Kemudian ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipersiapkan juga berdasarkan kondisi masing-masing mempelai. Di antaranya sebagai berikut:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Bali dan memutuskan pindah agama atau mualaf, maka mempelai tersebut harus melampirkan surat keterangan Mepamit
Bagi calon mempelai yang memiliki status anggota Polri atau TNI aktif, mempelai perlu melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan
Bila pernikahan ini atas dasar poligami, maka mempelai perlu melampirkan surat izin poligami yang diterbitkan Pengadilan Agama
Bagi Warga Negara Asing (WNA), mempelai perlu melampirkan fotokopi VISA, paspor, dan surat keterangan lapor diri yang diterbitkan kepolisian
Bagi WNA, perlu menyertakan surat izin menikah dari kedutaan besar yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah resmi
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan akan menikah namun tidak memiliki dokumen kependudukan resmi, maka perlu melampirkan beberapa persyaratan khusus lainnya
Cara Mendaftarkan Pernikahan
Setelah mempersiapkan persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendaftarkan pencatatan pernikahan secara online ataupun offline. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
Daftar KUA Online
Cara mendaftarkan pencatatan pernikahan secara online, antara lain:
Mengakses laman SIMKAH di link simkah4.kemenag.go.id
Memilih menu “Masuk” atau “Daftar”
Apabila Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dulu kemudian melakukan login
Memilih menu “Daftar Nikah” di halaman dashboard
Mengisi formulir pengajuan pencatatan pernikahan sesuai data yang benar
Apabila Anda memilih proses pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda akan diminta melakukan transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan sebesar Rp 600 ribu
Setelah melakukan transfer, sistem secara otomatis akan mengubah status pendaftaran tersebut dan telah berhasil
Mempelai penganti bisa memeriksa informasi mengenai proses pengajuan pernikahan dan prosedur lanjutannya di laman yang sama.
Daftar KUA Offline
Adapun cara mendaftar pencatatan pernikahan secara offline di kantor KUA, antara lain:
Membawa seluruh berkas persyaratan menikah ke kantor KUA setempat untuk melaksanakan akad nikah
Petugas KUA akan memproses pendaftaran tersebut dan bertanya apakah menikah akan dilangsungkan di kantor KUA atau di luar kantor KUA
Jika Anda melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka calon mempelai pengantin akan diminta membayar biaya administrasi ke nomor rekening yang telah ditentukan
Setelah melakukan transfer, Anda bisa memberikan bukti transfer ke petugas KUA tersebut
Persiapkan Pernikahan dengan Matang dengan Produk Deposito Online
Walaupun biaya nikah di KUA lebih hemat bahkan gratis, tetapi Anda tetap harus mempersiapkannya dengan matang. Apalagi dalam Islam menikah merupakan ibadah terlama dan anjuran dari Rasulullah SAW untuk menyempurnakan ibadah.
Jadi, pastikan momen istimewa ini dipersiapkan dengan matang, baik dari segi mental, fisik, maupun finansial. Salah satu cara untuk memastikan bahwa segala kebutuhan pernikahan dapat terpenuhi adalah dengan memiliki perencanaan keuangan yang baik.
Salah satu instrumen keuangan yang dapat membantu adalah deposito online. Dibandingkan tabungan biasa, deposito menawarkan bagi hasil yang kompetitif sehingga dana yang Anda simpan akan tumbuh dengan pasti dan membantu Anda mengumpulkan dana lebih cepat untuk kebutuhan pernikahan.
Cairkan dana deposito sesuai dengan tenor yang telah Anda pilih. Alhasil, dana siap digunakan tepat pada waktu persiapan pernikahan.
Tertarik memanfaatkan produk deposito untuk menabung biaya pernikahan? Miliki produk deposito secara online melalui Deposito Berkah Digital di M-Syariah.
Dengan Deposito Berkah Digital, Anda sudah bisa mendaftar dengan dana yang relatif ringan, yakni mulai dari Rp1 juta. Tak hanya itu, produk satu ini menawarkan keamanan dan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
Tunggu apa lagi, mulailah menyimpan sekarang dan wujudkan pernikahan impian Anda tanpa khawatir masalah keuangan.