Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini 5 Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus

    26 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah



    Haji furoda adalah kuota haji khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Program haji furoda kembali diperbincangkan setelah keberangkatan Raffi Ahmad berangkat haji melalui program haji furoda.

    Banyak dari masyarakat mulai bertanya-tanya, apa itu haji furoda? Mengapa keluarga Raffi Ahmad bisa langsung berangkat haji tanpa perlu menunggu masa keberangkatan seperti jamaah haji pada umumnya?

    Mari ketahui dasar hukum program haji furoda, keunggulan dan kekurangan program haji furoda dan bedanya dengan haji plus.

    Apa Itu Haji Furoda?

    Haji furoda adalah jenis ibadah haji khusus di luar kuota haji reguler yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kuota haji furoda berasal dari undangan langsung pemerintah Arab Saudi.

    Dasar hukum program haji furoda tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam peraturan perundangan-undangan tersebut haji furoda disebut haji mujamalah.

    Haji furoda merupakan program haji di mana visanya menggunakan visa undangan haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemberian visa tersebut khusus diberikan bagi umat Islam yang akan berangkat ibadah haji.

    Di Indonesia sendiri, jamaah haji furoda akan diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK akan melaporkan kepada Menteri bila ada warga negara Indonesia yang berangkat haji menggunakan visa haji mujamalah.

    Keunggulan Program Haji Furoda

    Sudah bukan rahasia lagi bahwa harga haji furoda sangat mahal dan jauh berbeda dengan haji plus apalagi haji reguler. Selain karena biayanya yang paling mahal, kekurangan lainnya yakni visa hajinya akan terbit terakhir dari program haji pada umumnya.

    Fakta lain tentang haji furoda adalah belum ada kepastian 100% jamaah haji furoda akan mendapatkan visa. Walaupun ada peluang Anda bisa berangkat di tahun yang sama bila sudah membayar lunas biaya haji, akan tetapi itu semua tergantung penerbitan visa haji dari pemerintah Arab Saudi.

    Terlepas dari itu, berdasarkan pengalaman yang sudah pernah terjadi calon jamaah haji furoda tidak membutuhkan masa berangkat haji bertahun-tahun. Ada peluang sangat besar untuk Anda berangkat di tahun yang sama ketika Anda mendaftar haji tersebut.

    Tak perlu khawatir fasilitas dan kenyamanan selama ibadah haji. Pemerintah telah memastikan legalitas program haji furoda ini dan bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi sehingga Anda bisa dengan percaya diri dan tenang melakukan ibadah haji.

    Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

    Haji furoda berbeda dengan haji plus atau haji khusus. Haji ONH Plus atau haji khusus atau haji plus adalah jenis haji yang termasuk ke dalam kuota haji reguler namun berhak mendapatkan fasilitas lebih baik dari haji reguler.

    Tidak sampai di situ saja, berikut ini perbedaan haji plus dan haji furoda.

    1. Penyelenggara

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa penyelenggara ibadah haji furoda adalah petugas dari PIHK yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Sementara penyelenggara ibadah haji plus adalah penyelenggara ibadah haji reguler yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama sebagai agen perjalanan ibadah haji.

    2. Biaya Haji Furoda & Haji Plus

    Harga haji plus dengan haji furoda cukup jauh berbeda. Melansir dari situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya haji furoda 2024 mulai dari Rp 373 jutaan sampai Rp 975 jutaan.

    Sementara itu, biaya haji plus 2024 mulai dari Rp 159 jutaan sampai Rp 958 jutaan. Besaran biaya tersebut tergantung paket yang jamaah pilih ketika mendaftar di agen perjalanan haji.

    3. Fasilitas Haji

    Fasilitas yang diterima jamaah haji plus dan furoda cukup berbeda jauh dengan jamaah haji reguler. Fasilitas untuk jamaah haji plus merupakan fasilitas premium namun kualitasnya masih di bawah fasilitas haji furoda.

    Seluruh fasilitas jamaah haji furoda bersifat eksklusif dan mewah. Mulai dari transportasi dan akomodasi yang paling nyaman, tempat penginapan yang paling dekat dengan Masjidil Haram dan hotel berbintang 5, hingga fasilitas dan layanan eksklusif lainnya.

    4. Durasi Ibadah Haji

    Durasi ibadah haji plus dan furoda lebih singkat dibandingkan haji reguler. Jamaah haji furoda akan tinggal di Arab Saudi selama musim haji sekitar 16 sampai 24 hari. Adapun jamaah haji plus berada di Arab Saudi sekitar 25 hari.

    5. Masa Tunggu Keberangkatan Haji

    Dari seluruh faktor perbedaan di atas, faktor masa tunggu yang paling memengaruhi minat calon jamaah haji dalam memilih paket keberangkatan haji.

    Masa keberangkatan calon jamaah haji plus hanya sekitar 5 sampai 9 tahun saja. Menariknya untuk haji furoda tidak ada masa tunggu keberangkatan haji. Itu berarti calon jamaah haji furoda dapat langsung berangkat di tahun yang sama ketika menerima visa mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi.

    Manfaatkan Tabungan Haji Digital di M-Syariah agar Biaya Haji Cepat Terkumpul

    Jika haji furoda berangkat melalui undangan, Anda juga bisa berhaji melalui program Tabungan Haji iB. Selagi masih berusia muda, sisihkan sebagian penghasilan untuk berangkat haji.

    Umat Islam dapat membuka rekening tabungan haji digital melalui M-Syariah. Untuk bisa membuka rekening tabungan haji digital, nasabah diharuskan meng-upgrade akun DigiBerkah Reguler menjadi DigiBerkah Plus.

    Namun bila Anda belum memiliki rekening di Bank Mega Syariah, silakan ajukan pembukaan rekening tabungan DigiBerkah Plus secara online melalui aplikasi yang sama yakni M-Syariah.

    Bedanya tabungan haji digital di Bank Mega Syariah dengan lembaga keuangan lainnya, setoran awalnya sangat ringan mulai dari Rp100 ribu saja.

    Seluruh tabungan haji Anda akan dipindahbukukan dari rekening utama ke rekening haji. Dengan begitu, konsistensi menabung dan uang tabungan tidak akan terpakai untuk hal lain selain biaya haji.

    Sementara untuk setoran selanjutnya bersifat fleksibel tergantung kemampuan nasabahnya. Untuk informasi lebih lanjut atau tertarik untuk membuka Tabungan Haji iB, silakan kunjungi website Bank Mega Syariah untuk mengisi formulirnya.


    Tabungan Haji
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah