Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • SKBDN Adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Ini Fungsi dan Jenisnya

    13 Desember 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    SKBDN adalah salah satu layanan perbankan yang diperlukan untuk kebutuhan bisnis. Melalui dokumen ini, segala bentuk proyek dan pembelian, terutama dari dalam negeri, menjadi lebih lancar.

    Oleh karena itulah, SKBDN menjadi wujud bank dalam menjalani fungsinya sebagai perantara dalam pembayaran proyek.

    Sebelum menggunakan jasa SKBDN, simak penjelasan lebih lengkapnya pada artikel berikut!

    Apa Itu SKBDN?

    SKBDN merupakan singkatan dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

    Sesuai namanya, SKBDN adalah surat perjanjian kontrak keuangan secara tertulis yang diterbitkan bank pembuka (Issuing Bank) atas permintaan pemohon (Applicant) untuk penerima (Beneficiary) sebagai jaminan terhadap transaksi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut.

    Di dalamnya berisi permohonan pembayaran sejumlah dana kepada penerima dalam sebuah transaksi pembayaran. Dengan kata lain, bank penerbit memberikan jaminan bahwa pemohon akan melunasi pembayaran pada penerima sesuai waktu yang telah ditentukan.

    Apabila tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian (wanprestasi), maka bank penerbit-lah yang menanggung keseluruhan atau sisa jumlah uang yang harus dibayarkan.

    Istilah lainnya juga disebut Letter of Credit (L/C) Dalam Negeri atau lokal karena hanya berlaku dalam negeri saja. Sementara untuk transaksi luar negeri, baik itu ekspor maupun impor menggunakan Letter of Credit (L/C) yang menggunakan valuta asing.

    Manfaat SKBDN

    Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri memiliki peran penting jika Anda akan mengerjakan proyek dan memerlukan jaminan dari perbankan.

    Untuk lebih jelasnya, berikutnya manfaat SKBDN:

    Melancarkan Transaksi Bisnis

    Jika Anda pemilik bisnis, maka SKBDN adalah layanan dapat membantu melancarkan ketika melakukan transaksi jual beli di dalam negeri.

    Sebab, SKBDN memfasilitasi jaminan pembayaran dari bank kepada pihak penerima. Dengan begitu, klien mungkin akan lebih mudah menyetujui transaksi seperti dalam pengiriman barang atau penyediaan jasa.

    Alat Pembiayaan Bisnis

    Selain itu, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri juga dapat menjadi alat pembiayaan bisnis Anda. Pasalnya, penerima dapat memakai dokumen sebagai jaminan agar memperoleh pinjaman dari bank.

    Melalui SKBDN, penerima akan terbantu dalam memenuhi kewajiban pembayaran pada pihak lain, seperti penyedia jasa atau supplier, tanpa harus menunggu pembayaran dari pihak pembeli.

    Meningkatkan Kredibilitas

    Dengan memanfaatkan SKBDN, kredibilitas bisnis semakin meningkat. Sebab, dokumen ini berfungsi untuk memberikan kepercayaan kepada pihak yang terlibat dalam transaksi.

    Pihak penerima, baik itu penyedia jasa maupun eksportir lebih yakin bahwa mereka akan memperoleh pembayaran sesuai dengan persyaratan yang telah tercantum dalam surat kredit tersebut. Alhasil, rasa aman dalam transaksi bisnis pun akan lebih meningkat.

    Meminimalisir Risiko

    Sebagai pihak yang menerbitkan SKBDN, bank memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian atas segala transaksi agar sesuai dengan ketentuan. Begitupun terkait meningkatnya kemungkinan pembayaran menjadi tepat waktu.

    Apabila terjadi ketidaksesuaian atau permasalahan atas transaksi tersebut, maka bank jugalah yang membantu menyelesaikannya. Hal ini membantu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis untuk mengurangi risiko.

    Pertumbuhan Bisnis Meningkat

    Pertumbuhan bisnis di dalam negeri dapat meningkat jika pemilik bisnis mengajukan layanan SKBDN. Sebab, terlaksananya rasa kepercayaan antar pihak agar menjalani transaksi jual beli dapat meningkatkan iklim bisnis yang sehat.

    Secara tidak langsung, hal ini pun dapat meningkatkan pembiayaan, memfasilitasi transaksi, serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi negara.

    Jenis-jenis SKBDN

    Anda dapat memanfaatkan SKBDN untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Pilihlah jenis Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang sesuai dengan kebutuhan.

    Masing-masing jenis ini memiliki perbedaan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Berikut ini jenis-jenis atau sub-layanan SKBDN yang dimaksud dan penjelasannya:

    1. SKBDN Berjangka (Usance)

    SKBDN berjangka atau usance adalah jenis Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang pembayarannya dilakukan secara berjangka. Melalui jenis dokumen ini, pihak penerima mendapatkan pembayaran secara bertahap setelah barang dikirim ke pembeli.

    Kelebihan SKBDN usance adalah fleksibilitas waktu karena pihak-pihak yang terlibat dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran dengan kesepakatan di awal.

    Artinya, penerima tidak akan menerima pembayaran secara tunai tetapi menyesuaikan dengan tanggal jatuh temponya. Biasanya, pembayaran dilakukan 30, 60, atau 90 hari setelah tanggal SKBDN diterbitkan.

    2. SKBDN Atas Unjuk (Sight)

    Berbeda dengan tipe usance, SKBDN sight atau atas unjuk, pembayarannya dilakukan segera setelah dokumen diterima. Dokumen ini dapat dicairkan sewaktu-waktu setelah kepastian setoran jaminan penuh telah terkonfirmasi.

    Artinya, pembayaran dilakukan tanpa adanya jangka waktu tunggu. Umumnya, jenis satu ini dipakai untuk transaksi yang mengharuskan pembayaran langsung setelah pengiriman barang.

    Istilah dalam SKBDN

    Dalam mengajukan SKBDN, Anda akan menemukan sejumlah istilah yang mungkin akan terdengar asing. Sebaiknya Anda mengenal istilah-istilah ini agar pengajuan dapat berjalan lancar.

    Sebagaimana melansir dari Bank Indonesia tentang SKBDN, berikut ini sejumlah istilah yang akan Anda temukan saat memproses dokumen ini:

    • Bank Pembuka (Issuing Bank): Bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan Pemohon (Applicant).

    • Pemohon (Applicant) adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka SKBDN pada Bank.

    • Penerima (Beneficiary) adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.

    • Bank Penerus (Advising Bank): Bank yang meneruskan SKBDN kepada Penerima (Beneficiary).

    • Bank Tertunjuk (Nominated Bank): Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan Negosiasi (Negotiation).

    • Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank): Bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, menyetujui, atau mengambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut.

    • Bank Penegosiasi (Negotiating Bank): Bank yang melakukan negosiasi (negotiation).

    • Bank Pembayar (Paying Bank): Bank yang melakukan pembayaran kepada Penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN.

    • Bank Peremburs (Reimbursing Bank): Bank yang ditunjuk oleh Bank Pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada Bank Pembayar.

    • Bank Pengirim (Remitting Bank): Bank yang mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN kepada Bank Pembuka.

    • Bank Pentransfer (Transferring Bank): Bank yang atas permintaan Penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lainnya.

    • Bank Tertarik: Bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.

    • Bank Pengaksep (Accepting Bank): Bank yang melakukan akseptasi atas wesel SKBDN.

    • Negosiasi (Negotiation) adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh Bank dengan disertai pembayaran.

    • Janji Tertulis adalah janji bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift, maupun sarana lainnya menurut kelaziman dalam praktik perbankan.

    • Hari Kerja Perbankan adalah hari kerja Bank yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    Cara Mengajukan SKBDN

    Lalu, bagaimana cara mengajukan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri? Sebenarnya masing-masing perbankan memiliki syarat dan prosedur pengajuan yang berbeda.

    Tetapi secara umum, berikut ini panduan dan langkah-langkah mengajukan SKBDN:

    Tentukan Bank Penerbit SKBDN

    Langkah pertama jika Anda ingin menggunakan layanan SKBDN adalah memilih bank penerbit. Pilihlah bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki layanan ini seperti Bank Mega Syariah.

    Hubungi perbankan atau bisa juga dengan langsung mendatangi kantor cabang terdekat. Jika telah memenuhi syarat dan kondisi SKBDN, bank penerbit akan memberi jaminan keamanan pembayaran kepada pemohon.

    Penuhi Syarat dan Ketentuannya

    SKBDN merupakan dokumen yang berlaku sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

    Namun, bank juga menerapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam penerbitan SKBDN. Masing-masing syarat dapat berbeda, tetapi sebagai gambaran berikut ini syaratnya:

    • Memiliki rekening tabungan atau giro di bank penerbit. Sejumlah bank umumnya mewajibkan penerimanya memiliki deposit dalam jumlah tertentu.

    • Mengisi formulir pengajuan dengan lengkap benar.

    • Menyertakan dokumen sesuai ketentuan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin teknis untuk jenis barang tertentu (jika ada), dan sebagainya.

    Verifikasi Dokumen

    Setelah mengajukan SKBDN, proses selanjutnya adalah proses verifikasi. Pihak akan melakukan verifikasi transaksi dan validitas administrasi pemohon.

    Sebagai catatan, SKBDN tidak dapat direvisi atau ditarik maupun dibatalkan di luar persetujuan semua bank yang terlibat.

    Memberikan Persetujuan

    Jika dokumen dan persyaratan sudah sesuai, maka selanjutnya bank akan memberikan persetujuan. Pada tahap ini bank akan mengisi SKBDN sesuai persetujuan, terutama terkait tanggal jatuh tempo pembayaran dan ketentuan lainnya.

    Lalu, bank juga akan meminta pemohon membayar sejumlah biaya atau memberikan jaminan sesuai dengan kondisi maupun surat yang diajukan.

    Penandatangan Dokumen

    Selanjutnya, SKBDN akan ditandatangani oleh bank dan penerima. Bank membayarkan sejumlah dana sesuai yang tercantum pada SKBDN kepada penerima sesuai jenis surat kredit yang dipilih.

    Jika pemohon memilih SKBDN usance, pembayaran dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Namun, untuk SKBDN berjenis sight, pembayaran akan dibayar langsung kepada penerima.

    Penerimaan SKBDN

    Anda juga mungkin akan diminta menyerahkan dokumen pendukung seperti faktur atau kontrak Setelah penyerahan dokumen pendukung, pihak penerima akan menerima SKBDN dari bank.

    Sebenarnya ketika penerima jaminan telah memperoleh pembayaran, SKBDN sudah selesai. Tetapi, Anda dapat menyesuaikan kondisi di dalam surat seperti mempanjang masa sesuai dengan keperluan perusahaan.

    Demikian informasi mengenai SKBDN yang dapat disampaikan. Surat jaminan ini bisa memberikan perlindungan terhadap transaksi jual beli di dalam negeri.

    Sebaiknya Anda memahami prosedur pengajuan dan memilih bank penerbit dengan tepat, ya! Memilih bank yang tepat dapat membantu Anda memperlancar segala transaksi jual beli dengan lebih aman.

    Yuk, manfaatkan layanan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri di Bank Mega Syariah.

    Layanan LC dan SKBDN Bank Mega Syariah yang memberikan kredibilitas bisnis semakin meningkat. Biayanya juga kompetitif dan jangka waktu penyelesaian yang fleksibel.

    Untuk informasi lebih lanjut, cek di syarat, ketentuan, dan kelebihan layanan di situs resmi Bank Mega Syariah, ya! Anda juga menghubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau langsung datang ke kantor cabang terdekat.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    SKBDN

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah