19 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Setiap orang memiliki impian memiliki rumah layak huni untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. Tinggal di tempat yang layak huni menjadi kebutuhan primer setiap individu agar memiliki tempat yang nyaman untuk tinggal dan berlindung.
Hanya saja, jumlahnya saat ini masih minim sekali bila dibandingkan dengan jumlah masyarakat di Indonesia. Sekalipun ada lembaga yang menyediakan fasilitas rumah layak huni, akan tetapi harganya mahal.
Perlu digarisbawahi bahwa rumah yang layak huni bukan rumah berukuran besar atau rumah yang dijual dengan harga mahal. Anda bisa membangun rumah yang layak huni dengan mengetahui informasi berikut ini.
Untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni tersebut, pemerintah telah mencanangkan program Sejuta Rumah sejak tahun 2015.
Menurut data Portal Informasi Indonesia di tahun 2021 telah dibangun tempat tinggal layak huni melalui program Sejuta Rumah dengan total hunian sekitar 1.105.707 unit. Angka tersebut masih terus digenjot hingga saat ini.
Melihat urgensi tersebut, pertanyaan yang timbul ialah apasih rumah layak huni? Kenapa penting memiliki rumah yang layak huni?
Rumah layak huni adalah aturan yang diadaptasi dari indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dengan tujuan untuk menjamin akses seluruh masyarakat memiliki hunian layak dan aman.
Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR.
Definisi rumah layak huni adalah rumah yang telah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
Sering kali rumah layak huni (RLH) tersebut dijual dengan harga mahal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebenarnya, Anda bisa membangun sendiri RLH.
Menurut Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), berikut ini standar rumah yang disebut layak huni.
Dari segi ketahanan dan keselamatan bangunan, kriteria RLH adalah rumah yang memiliki komponen struktur dan non struktur yang layak.
Komponen non struktur seperti jendela, pintu, kusen, lantai, dinding dan penutup atap.
Sedangkan dari komponen struktur mencakup rangka atap, kualitas dimensi, sloof, pondasi, balok, kolom, campuran bahan bangunan hingga ikatan antar komponen.
Setelah melalui proses riset dan perhitungan, diketahui bahwa rumah yang layak huni memiliki luas ruangan untuk satu orang sebesar 7,2 meter persegi dan minimal tinggi 2,8 meter.
Apabila dalam satu rumah diisi oleh empat orang, maka Anda perlu memperhitungkan kebutuhan luas ruangan untuk masing-masing orang.
Pemilik rumah juga perlu mempertimbangkan sistem sanitasi yang memadai. Sistem sanitasi yang baik mencakup adanya MCK, septic tank, saluran pembuangan limbah dan air kotor serta tempat sampah.
Lingkungan rumah cukup mudah terjangkau dengan air minum bersih dan berkualitas. Baik dari segi waktu dan jarak tempuh, air minum bersih gampang terjangkau dari lingkungan rumah.
Kriteria rumah yang layak huni yang terakhir adalah standar tingkat cahaya dan sirkulasi udara.
Barometer rumah layak huni memiliki minimal persentase cahaya sebesar 10% dari luas lantai dengan sistem sirkulasi udara atau penghawaan 5% dari luas lantai.
Rumah wajib memiliki jendela, lubang bukaan atau ventilasi yang cukup agar pergantian udara dan panas matahari bisa masuk ke dalam rumah.
Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria RLH yang telah ditetapkan Kementerian PUPR. Rumah dengan kondisi seperti itu sulit menciptakan hawa sehat, nyaman dan bahagia untuk penghuninya.
Secara spesifik, menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia, kriteria rumah tidak layak huni di antaranya:
Rumah memiliki luas ruangan di bawah 9 meter persegi per orang
Rumah memiliki konstruksi bangunan buruk sehingga menimbulkan bahaya untuk penghuninya
Rumah memiliki sistem sirkulasi udara kurang baik
Rumah kurang pencahayaan alami
Rumah memiliki tingkat kelembapan tinggi
Rumah memiliki sistem sanitasi buruk
Letak rumah sulit atau tidak mendapatkan suplai air bersih atau air minum yang baik
Lokasi rumah berada di daerah yang membahayakan
Kebutuhan memiliki rumah menjadi kebutuhan primer setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, beberapa orang sampai harus menyewa atau mengontrak rumah.
Meski begitu, tak jarang harga rumah sewa atau rumah kontrakan mahal dan kurang sepadan dengan fasilitas yang Anda dapatkan.
Belum lagi bila melihat kenyataan bahwa harga sewa rumah berbeda tipis dengan harga beli rumah baru bila dicicil.
Tips memiliki rumah yang paling utama adalah melihat kemampuan diri sendiri untuk membelinya. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Anda dalam mencicil angsuran bila memanfaatkan produk kredit pemilikan rumah (KPR).
Namun, bila besaran angsuran rumah terlalu mahal, Anda bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan dana tunai untuk membuat atau merenovasi rumah.
Melihat urgensi tersebut, Bank Mega Syariah menawarkan fasilitas pembiayaan syariah Mega Syariah Flexi Home dengan sistem angsuran ringan dan tetap sampai masa akhir pembiayaan.
Pembiayaan pemilikan rumah ini menerapkan prinsip syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan pilihan tenor sampai 20 tahun sesuai keinginan nasabah itu sendiri.
Untuk mengajukan pembiayaan rumah syariah atau mencari tahu informasi lebih lanjut bisa melalui website resmi Bank Mega Syariah.
Yuk, wujudkan impian rumah layak huni penuh berkah dengan cara syariah!
Bagikan Berita