Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Kriteria Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni

    19 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Setiap orang memiliki impian memiliki rumah layak huni untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. Tinggal di tempat yang layak huni menjadi kebutuhan primer setiap individu agar memiliki tempat yang nyaman untuk tinggal dan berlindung.

    Hanya saja, jumlahnya saat ini masih minim sekali bila dibandingkan dengan jumlah masyarakat di Indonesia. Sekalipun ada lembaga yang menyediakan fasilitas rumah layak huni, akan tetapi harganya mahal.

    Perlu digarisbawahi bahwa rumah yang layak huni bukan rumah berukuran besar atau rumah yang dijual dengan harga mahal. Anda bisa membangun rumah yang layak huni dengan mengetahui informasi berikut ini.

    Apa Itu Rumah Layak Huni?

    Untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni tersebut, pemerintah telah mencanangkan program Sejuta Rumah sejak tahun 2015.

    Menurut data Portal Informasi Indonesia di tahun 2021 telah dibangun tempat tinggal layak huni melalui program Sejuta Rumah dengan total hunian sekitar 1.105.707 unit. Angka tersebut masih terus digenjot hingga saat ini.

    Melihat urgensi tersebut, pertanyaan yang timbul ialah apasih rumah layak huni? Kenapa penting memiliki rumah yang layak huni?

    Rumah layak huni adalah aturan yang diadaptasi dari indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dengan tujuan untuk menjamin akses seluruh masyarakat memiliki hunian layak dan aman.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR.

    Definisi rumah layak huni adalah rumah yang telah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

    Kriteria dan Standar Rumah Layak Huni

    Sering kali rumah layak huni (RLH) tersebut dijual dengan harga mahal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebenarnya, Anda bisa membangun sendiri RLH.

    Menurut Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), berikut ini standar rumah yang disebut layak huni.

    1. Standar Ketahanan dan Keselamatan Bangunan

    Dari segi ketahanan dan keselamatan bangunan, kriteria RLH adalah rumah yang memiliki komponen struktur dan non struktur yang layak.

    Komponen non struktur seperti jendela, pintu, kusen, lantai, dinding dan penutup atap.

    Sedangkan dari komponen struktur mencakup rangka atap, kualitas dimensi, sloof, pondasi, balok, kolom, campuran bahan bangunan hingga ikatan antar komponen.

    2. Luas Ruang Penghuni

    Setelah melalui proses riset dan perhitungan, diketahui bahwa rumah yang layak huni memiliki luas ruangan untuk satu orang sebesar 7,2 meter persegi dan minimal tinggi 2,8 meter.

    Apabila dalam satu rumah diisi oleh empat orang, maka Anda perlu memperhitungkan kebutuhan luas ruangan untuk masing-masing orang.

    3. Akses Sanitasi Memadai

    Pemilik rumah juga perlu mempertimbangkan sistem sanitasi yang memadai. Sistem sanitasi yang baik mencakup adanya MCK, septic tank, saluran pembuangan limbah dan air kotor serta tempat sampah.

    4. Air Minum Tercukupi

    Lingkungan rumah cukup mudah terjangkau dengan air minum bersih dan berkualitas. Baik dari segi waktu dan jarak tempuh, air minum bersih gampang terjangkau dari lingkungan rumah.

    5. Tingkat Cahaya dan Sirkulasi Udara

    Kriteria rumah yang layak huni yang terakhir adalah standar tingkat cahaya dan sirkulasi udara.

    Barometer rumah layak huni memiliki minimal persentase cahaya sebesar 10% dari luas lantai dengan sistem sirkulasi udara atau penghawaan 5% dari luas lantai.

    Rumah wajib memiliki jendela, lubang bukaan atau ventilasi yang cukup agar pergantian udara dan panas matahari bisa masuk ke dalam rumah.

    Mengenal Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

    Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria RLH yang telah ditetapkan Kementerian PUPR. Rumah dengan kondisi seperti itu sulit menciptakan hawa sehat, nyaman dan bahagia untuk penghuninya.

    Secara spesifik, menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia, kriteria rumah tidak layak huni di antaranya:

    • Rumah memiliki luas ruangan di bawah 9 meter persegi per orang

    • Rumah memiliki konstruksi bangunan buruk sehingga menimbulkan bahaya untuk penghuninya

    • Rumah memiliki sistem sirkulasi udara kurang baik

    • Rumah kurang pencahayaan alami

    • Rumah memiliki tingkat kelembapan tinggi

    • Rumah memiliki sistem sanitasi buruk

    • Letak rumah sulit atau tidak mendapatkan suplai air bersih atau air minum yang baik

    • Lokasi rumah berada di daerah yang membahayakan

    Tips Memiliki Rumah Layak Huni

    Kebutuhan memiliki rumah menjadi kebutuhan primer setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, beberapa orang sampai harus menyewa atau mengontrak rumah.

    Meski begitu, tak jarang harga rumah sewa atau rumah kontrakan mahal dan kurang sepadan dengan fasilitas yang Anda dapatkan.

    Belum lagi bila melihat kenyataan bahwa harga sewa rumah berbeda tipis dengan harga beli rumah baru bila dicicil.

    Tips memiliki rumah yang paling utama adalah melihat kemampuan diri sendiri untuk membelinya. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Anda dalam mencicil angsuran bila memanfaatkan produk kredit pemilikan rumah (KPR).

    Namun, bila besaran angsuran rumah terlalu mahal, Anda bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan dana tunai untuk membuat atau merenovasi rumah.

    Melihat urgensi tersebut, Bank Mega Syariah menawarkan fasilitas pembiayaan syariah Mega Syariah Flexi Home dengan sistem angsuran ringan dan tetap sampai masa akhir pembiayaan.

    Pembiayaan pemilikan rumah ini menerapkan prinsip syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan pilihan tenor sampai 20 tahun sesuai keinginan nasabah itu sendiri.

    Untuk mengajukan pembiayaan rumah syariah atau mencari tahu informasi lebih lanjut bisa melalui website resmi Bank Mega Syariah.

    Yuk, wujudkan impian rumah layak huni penuh berkah dengan cara syariah!


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah