Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?
  • Daftar Biaya S2 di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
  • Memahami Mekanisme Pembagian Dividen Saham dan Jenisnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Mekanisme Pembagian Dividen Saham dan Jenisnya

    26 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Dividen saham merupakan pembagian laba atau keuntungan bersih yang didapatkan perusahaan (PT) kepada investor yang menanamkan saham di perusahaannya.

    Pembagian ini menjadi salah satu bentuk apresiasi perusahaan terhadap para pemegang saham atas kepercayaan dan dana yang telah diinvestasikan.

    Biasanya, dividen dibagikan secara rutin setiap tahun, tergantung pada kebijakan perusahaan dan performa keuangannya selama periode tertentu.

    Mekanisme pembagian dividen saham ini memiliki sejumlah ketentuan yang perlu Anda pahami agar tidak kehilangan hak atas dividen. Bagaimana seluruh proses tersebut berlangsung akan dijelaskan secara lebih lengkap dalam artikel ini.

    Apa Itu Dividen Saham?

    Menurut Investopedia, dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sebagai imbal hasil investasi. Umumnya, dividen dibagikan setiap kuartal, dan besarnya ditetapkan oleh dewan direksi berdasarkan performa keuangan perusahaan terakhir.

    Untuk dividen saham, distribusinya perlu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Sedangkan pada reksa dana, pembagian dividen dilakukan oleh manajer investasi dengan mempertimbangkan nilai aset bersih serta apakah reksa dana tersebut memperoleh dividen dari portofolionya.

    Meski lazimnya dibagikan dalam bentuk uang tunai, dividen juga bisa diberikan dalam bentuk saham baru.

    Perusahaan yang memutuskan membagikan dividen akan mengumumkan waktu pembayarannya, di mana dana atau saham tersebut akan dikreditkan ke rekening para investor pada tanggal yang telah ditentukan.

    Jenis-jenis Dividen Saham

    Untuk memahami lebih lanjut bagaimana perusahaan mendistribusikan keuntungan kepada investornya, berikut ini adalah beberapa jenis dividen saham yang perlu Anda ketahui.

    Dividen Tunai

    Dividen tunai atau cash dividend merupakan bentuk pembagian laba perusahaan yang diberikan langsung kepada pemegang saham dalam bentuk uang. Jenis dividen ini termasuk yang paling umum diterapkan dan banyak diminati, karena investor menerima hasil investasi mereka dalam bentuk dana tunai yang bisa langsung digunakan atau diinvestasikan kembali.

    Dividen Saham

    Dividen saham atau stock dividend adalah bentuk distribusi laba yang diberikan dalam bentuk saham perusahaan itu sendiri. Biasanya, saham yang dibagikan merupakan saham biasa dan ditujukan kepada pemegang saham biasa. Berbeda dengan dividen tunai, pembagian dividen ini tidak melibatkan pembayaran uang atau aset lain.

    Investor tidak menerima dana tunai, melainkan memperoleh tambahan jumlah lembar saham dari perusahaan, yang otomatis menambah kepemilikan mereka. Perusahaan umumnya memilih metode ini karena beberapa alasan, seperti keterbatasan dana tunai, masalah ketersediaan modal kerja, hingga adanya pembatasan dari pihak kreditur.

    Dividen Properti

    Dividen properti atau property dividend adalah bentuk pembagian keuntungan yang dilakukan dalam bentuk aset selain uang tunai. Perusahaan akan membagikan sekuritas atau aset lain yang mereka miliki, seperti saham dari perusahaan lain.

    Dengan demikian, hak kepemilikan atas aset tersebut dialihkan kepada para pemegang saham. Namun, jenis dividen ini tergolong jarang digunakan karena proses distribusinya lebih kompleks dan tidak selalu menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian besar investor.

    Dividen Likuidasi

    Dividen likuidasi adalah jenis dividen yang dibagikan kepada pemegang saham, yang sebagian nilainya merupakan pengembalian dari modal yang telah mereka tanamkan.

    Berbeda dengan dividen tunai yang sepenuhnya berasal dari keuntungan perusahaan, dividen likuidasi mencakup elemen pengembalian investasi awal, karena biasanya dibayarkan ketika perusahaan sedang dalam proses pembubaran atau pengurangan skala operasional.

    Dividen Janji Utang

    Dividen janji utang atau script dividend terjadi ketika perusahaan mengumumkan pembagian dividen dalam bentuk surat utang, seperti wesel, yang akan dilunasi di kemudian hari.

    Dalam hal ini, perusahaan berkomitmen untuk membayar sejumlah tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut. Jenis dividen ini menjadikan perusahaan memiliki kewajiban jangka pendek kepada para pemegang surat utang tersebut, hingga pelunasan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

    Sistematika Pembagian Dividen

    Mekanisme dan sistem pembagian dividen di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada Pasal 72, dijelaskan bahwa pembagian dividen harus mengikuti prosedur tertentu, mulai dari penetapan melalui RUPS hingga adanya ketentuan mengenai dividen interim.

    Dividen Interim

    Dividen interim adalah jenis dividen yang dibagikan sebelum laporan tahunan perusahaan disahkan melalui RUPS. Pembagian dividen ini biasanya dilakukan secara berkala dan bersumber dari keuntungan sementara perusahaan, umumnya setelah memperoleh laba pada kuartal kedua atau ketiga.

    Sesuai dengan Pasal 72 UU Perseroan Terbatas, dividen interim dapat dibagikan sebelum akhir tahun buku asalkan telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Dividen ini bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau penambahan saham kepada pemegang saham.

    Dividen Final

    Dividen final adalah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham setelah mendapat persetujuan resmi dari RUPS. Tidak seperti dividen interim yang bisa dilakukan lebih dari satu kali, dividen final hanya diberikan satu kali dalam setahun.

    Pembagian ini dilakukan setelah perusahaan menghitung dan menyetujui besaran laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan.

    Demikianlah informasi mengenai dividen saham, jenis-jenisnya hingga sistematika pembagian dividen saham kepada para investor.

    Apabila Anda belum terlalu percaya diri untuk berinvestasi saham karena kurangnya edukasi mengenai cara pengelolaan instrumen investasi tersebut, Anda bisa memilih instrumen investasi syariah lain.

    Salah satu rekomendasinya yaitu Deposito Plus iB. Deposito Plus iB menjadi solusi terbaik untuk mempersiapkan masa depan. Jenis deposito ini tersedia dalam dua jenis mata uang yaitu dollar dan rupiah dengan penawaran nisbah bagi hasil sesuai profit distribution bank setiap bulannya.

    Cek informasi selengkapnya di website Bank Mega Syariah atau datang langsung ke kantor cabang Bank Mega Syariah yang dekat dari lokasi Anda!

    Deposito

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • PPJB adalah Dokumen Legalitas Jual-Beli Properti, Samakah dengan AJB?
  • Daftar Biaya S2 di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
  • Memahami Mekanisme Pembagian Dividen Saham dan Jenisnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah