Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Kredit Kepemilikan Mobil dan Cara Mengajukannya

    27 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Kebutuhan memiliki kendaraan, belum sejalan dengan jumlah tabungan untuk membeli mobil secara tunai. Nah, Kredit kepemilikan mobil adalah solusi masyarakat saat ini yang membutuh kendaraan bermotor roda empat alias mobil untuk mobilitas sehari-hari.

    Oleh karena itu, fasilitas kredit atau pembiayaan mobil menjadi solusi. Namun sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan ini, sebaiknya Anda cari tahu persyaratan dan cara mengajukan permohonan tersebut.

    Apa Itu Kredit Kepemilikan Mobil (KKB)?

    Kredit Kepemilikan Mobil (KKB) adalah produk keuangan yang memungkinkan seseorang untuk membeli mobil baru atau bekas. Ini merupakan solusi yang memungkinkan Anda untuk memiliki mobil impian tanpa harus membayar tunai penuh secara langsung

    Anda akan membayar sejumlah uang muka tertentu, dan sisanya dicicil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

    Biasanya, program pembiayaan mobil ditawarkan oleh bank, lembaga pembiayaan, atau dealer mobil.

    Selain itu, jika Anda ingin pembiayaan dengan sistem syariah, produk ini juga tersedia bank syariah. Salah satunya di Bank Mega Syariah melalui produk Flexi Oto.

    Keuntungan Mengajukan Pembiayaan Kendaraan

    Lalu, apa saja keuntungan mengajukan pembiayaan pemilikan kendaraan? Berikut ini penjelasannya:

    • Anda dapat memiliki mobil tanpa harus membayar secara tunai penuh.

    • Bisa mencicil pembayaran mobil dalam jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.

    • Tidak terlalu berat karena memungkinkan pembayaran bulanan yang lebih terjangkau

    • Memiliki fleksibilitas untuk memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda. Bahkan jika harganya melebihi jumlah uang tunai yang Anda miliki. Ini memungkinkan Anda untuk memilih mobil yang lebih sesuai dengan preferensi Anda tanpa harus terbatas oleh keterbatasan dana tunai.

    • Jika Anda membayar cicilan secara teratur, ini dapat meningkatkan riwayat kredit Anda, yang dapat bermanfaat di masa depan ketika Anda membutuhkan pinjaman lainnya.

    • Mendapatkan perlindungan asuransi kendaraan.


    Namun, disisi lain, pembiayaan kendaraan juga memiliki risiko tersendiri. Salah satunya Anda memiliki kewajiban untuk membayar cicilan secara teratur. Jika Anda gagal melakukannya, Anda berisiko kehilangan mobil dan merusak riwayat kredit Anda.

    Jadi, Anda harus memastikan untuk mengeluarkan angsuran bulanan yang sesuai dengan kemampuan, ya!

    Cara dan Syarat Kredit Mobil di Bank

    Persyaratan dan cara mengajukan pembiayaan beli mobil di setiap bank berbeda-beda. Namun, secara umum berikut ini prosedur dan syarat mengajukan kredit mobil di bank.

    1. Tentukan Mobil Idaman

    Langkah awal untuk membeli mobil melalui fasilita pembiayaan mobil yaitu dengan menentukan mobil idaman yang akan Anda beli. Apakah akan membeli mobil bekas atau mobil baru.

    Sebaiknya lakukan riset dan pilih lebih dari satu mobil. Lakukan riset secara menyeluruh seperti mobil bekas atau baru, berapa harga mobil tersebut, bagaimana kondisi mobil hingga tahun peluncuran mobil bila membeli mobil bekas.

    2. Tentukan Bank Pemberi Fasilitas Pembiayaan Kendaraan

    Kemudian lakukan riset terhadap beberapa perusahaan perbankan yang menyediakan fasilitas pembiayaan kendaraan tersebut.

    Cari tahu bagaimana syarat dan prosedur dari masing-masing bank konvensional ataupun bank syariah.

    Bila Anda sudah mengerucutkan pilihan, segera datangi bank tersebut dan lakukan konsultasi terkait fasilitas pembiayaan tersebut.

    3. Batas Usia Pengajuan Pembiayaan

    Seluruh bank mensyaratkan batas usia minimal bagi nasabah yang akan mengajukan pembiayaan. Umumnya nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun.

    Sementara batas usia maksimalnya variatif. Hampir setiap bank mensyaratkan batas maksimal usia debitur 55 tahun saat angsuran mobil lunas. Meski begitu, tak sedikit juga yang mensyaratkan usia maksimal 65 tahun.

    4. Pelihara Skor Kredit Baik

    Salah satu faktor yang meyakinkan pihak bank, leasing, dan lembaga pembiayaan lainnya memberikan fasilitas kepada nasabahnya melalui skor kredit.

    Pihak pemberi kredit tersebut akan melihat skor kredit calon debiturnya melalui sistemSLIK OJK. Debitur akan diklasifikasikan ke dalam 5 kelompok. Klasifikasi ini menjadi tolok ukur lain. Debitur yang mendapatkan skor 1 termasuk debitur lancar, sedangkan skor 5 berarti debitur kredit macet.

    Setiap masyarakat dapat melihat skor kreditnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    5. Hitung Kemampuan Bayar Angsuran Kredit Mobil

    Selanjutnya perhitungkan kemampuan finansial untuk membayar kembali pembiayaan kendaraan tersebut alias angsuran bulanan.

    Mobil dengan harga seperti apa yang mampu Anda angsur setiap bulannya kepada pihak bank.

    Namun bukan hanya harga mobil saja yang perlu Anda perhatikan. Akan tetapi pertimbangkan juga uang muka, suku bunga, jangka waktu angsuran hingga biaya-biaya lain yang dibutuhkan.

    Sebetulnya bukan perkara penghasilan pas-pasan UMR tidak dapat membeli mobil dibandingkan penghasilan di atas UMR. Namun yang menjadi tolok ukur yaitu kondisi cash flow pribadi.

    Persentase yang aman untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya sebesar 30%. Apabila dari total pendapatan, Anda harus mengangsur cicilan lebih dari 30% maka kondisi cash flow Anda kurang sehat.

    Oleh karena itu, perhitungkan kembali kemampuan Anda untuk melunasi angsuran pembiayaan kendaraan.

    6. Persiapkan Uang Muka atau Down Payment

    Beberapa bank atau lembaga pembiayaan mewajibkan calon debiturnya membayar down payment (DP). Besaran DP mulai dari 0% hingga 50%. Namun, idealnya DP berkisar antara 20% sampai 30%.

    Semakin besar jumlah DP yang Anda setorkan. Maka semakin besar tanggung jawab Anda untuk melunasi pembiayaan tersebut sehingga potensi pengajuan pembiayaan diterima lebih besar.

    7. Persiapkan Persyaratan dan Dokumen

    Langkah terakhir untuk mengajukan permohonan pembiayaan atau kredit mobil yaitu mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

    Secara umum, berikut ini persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya sebagai berikut:

    • Fotokopi identitas diri seperti KTP atau SIM

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    • Fotokopi NPWP

    • Bukti penghasilan asli atau slip gaji

    • Rekening koran minimal tiga bulan

    • Fotokopi dokumen usaha untuk wiraswasta seperti SIUP/TDR/SKDP

    • Bukti pembayaran PBB, rekening listrik dan air

    • Surat keterangan domisili seperti SPPT PBB/PLN/AJB/SHM

    • Surat keterangan kerja untuk karyawan swasta

    • Surat keterangan izin praktek untuk profesional

    Miliki Kendaraan Impian dengan Pembiayaan Syariah

    Setelah mengetahui prosedur dan syarat mengajukan kredit mobil. Apakah Anda mulai tertarik untuk memiliki mobil impian?

    Supaya terhindar dari aktivitas pembiayaan riba, sebaiknya pilih pembiayaan kendaraan syariah.

    Bank Mega Syariah melalui program Flexi Oto memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabahnya. Kenapa harus memilih produk kredit mobil syariah dari Bank Mega Syariah? Sebab keunggulannya antara lain:

    • Akad yang digunakan adalah akad murabahah, skemanya dengan jual beli barang ready stock dengan harga dan margin yang disepakati kedua belah pihak

    • Plafon yang tersedia mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar

    • Angsuran ringan dan tetap sampai selesai

    • Pilihan jangka waktu angsuran hingga 60 bulan (5 tahun)

    • Nasabah dapat menentukan sendiri akan membeli mobil baru keluaran Jepang, Eropa atau Amerika

    • Bebas biaya provisi dan appraisal

    • Proses persetujuan pembiayaan relatif cepat

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses informasinya melalui laman resmi Bank Mega Syariah atau melalui media sosialnya.

    Untuk mendapatkan formulir pengajuan kredit mobil syariah Flexi Oto, Anda bisa mengaksesnya di sini.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Flexi Oto

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah