Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali Fitur Cash Advance Pada Kartu Kredit dan Kelebihannya

    11 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi para pengguna kartu kredit, pastinya istilah cash advance sudah tidak asing lagi.

    Cash advance adalah fitur penarikan uang tunai dari limit kartu kredit yang dapat dilakukan di ATM. Mengingat penarikan uang tunai ini sumbernya berasal dari kartu kredit, maka dana tersebut bersifat pinjaman yang harus dibayarkan kembali.

    Untuk lebih memahami lebih lanjut mengenai cash advance, yuk simak artikel berikut ini!

    Pengertian Cash Advance

    Cash advance adalah fitur yang dimiliki kartu kredit, baik konvensional maupun kartu pembiayaan syariah, yang memungkinkan penggunanya untuk menarik uang tunai di ATM.

    Biasanya, cash advance diasosiasikan dengan uang cepat bagi pemilik kartu kredit. Penarikan uang tunai oleh pengguna kartu kredit ini tentunya memiliki batasan atau limit yang umumnya diberikan sebesar 30% dari limit kartu kredit yang dimiliki.

    Tujuannya agar pengguna kartu kredit terhindar dari penarikan tunai besar-besaran yang nantinya akan berdampak negatif pada diri sendiri apabila tidak sanggup membayar.

    Selain itu, untuk setiap penarikan yang dilakukan, ada waktu pengembalian uang dan juga ketentuan biaya lainnya yang harus dibayarkan.

    Biaya Penggunaan Cash Advance

    Perlu diketahui, dalam penggunaan fitur tarik tunai kartu kredit ini akan ada biaya yang harus dibayarkan.

    Berikut adalah beberapa biaya yang menyertai penggunaan layanan cash advance.

    Biaya Layanan

    Biaya pertama yang melekat pada layanan cash advance ini adalah biaya layanan. Biaya layanan ini merupakan biaya tetap yang ditetapkan oleh bank.

    Jumlah yang ditetapkan untuk biaya layanan ini beragam, dari Rp50.000 hingga Rp150.000.

    Selain itu, ada pula yang menetapkan biaya layanan bergantung pada jumlah uang tunai yang ditarik. Biaya layanan yang dibebankan menggunakan persentase, biasanya mulai 3% hingga 5% dari jumlah uang tunai yang ditarik.

    Biaya Transaksi Penarikan

    Biaya berikutnya yang dibebankan jika menggunakan layanan cash advance adalah biaya transaksi penarikan.

    Seperti namanya, biaya ini dibebankan setiap kali Anda melakukan penarikan. Biaya transaksi penarikan ini bervariasi pula jumlahnya, ditentukan oleh bank dan jenis kartu yang Anda gunakan.

    Biaya Bunga

    Biaya terakhir yang harus dibayarkan jika menggunakan layanan cash advance adalah biaya bunga. Menggunakan kartu kredit identik dengan bunga yang harus dibayarkan.

    Biasanya, biaya bunga cash advance lebih besar daripada bunga yang dibebankan saat membeli barang dengan kartu kredit. Besaran bunga yang dibebankan bergantung pada bank penerbit kartu kredit.

    Tetapi, pada kartu pembiayaan syariah tidak ada beban biaya bunga jika kamu menggunakan cash advance.

    Kelebihan Penggunaan Cash Advance

    Fasilitas cash advance bagi pengguna kartu kredit memang sangatlah berguna terutama saat kondisi mendesak.

    Sebagai bahan pertimbangan, berikut adalah beberapa kelebihan cash advance:

    • Memudahkan nasabah untuk mendapatkan uang tunai dengan mudah saat ada keperluan mendesak.
    • Prosesnya mudah, yaitu hanya dengan memasukan kartu kredit di ATM terdekat dan melakukan tarik tunai pada umumnya.
    • Nominal penarikan dapat disesuaikan dengan limit sehingga dapat lebih terkontrol.
    • Cocok untuk penggunaan dana jangka pendek.

    Cara Menggunakan Cash Advance dari Syariah Card

    Lalu bagaimana cara melakukan tarik tunai kartu kredit?

    Sebenarnya, cara melakukan sederhana dan tidak berbeda dengan penarikan di menggunakan kartu debit. Sebagai gambaran, berikut ini langkah-langkah menggunakan cash advance pada Syariah Card: 

    • Masukkan Syariah Card di ATM berlogo Visa.
    • Pilih nominal yang sudah ditentukan atau pilih menu penarikan untuk jumlah lainnya.
    • Maksimum dana yang dapat ditarik dalam 1 kali transaksi tergantung jumlah tarik tunai yang dapat dilakukan oleh mesin ATM.
    • Jika dana yang ingin Anda tarik melebihi dana maksimum sekali tarik tunai di mesin ATM, lakukan kembali transaksi tarik tunai dengan langkah yang sama.
    • Transaksi tarik tunai regular akan dikenakan biaya administrasi Rp50.000 per transaksi penarikan.

    Anda dapat memanfaatkan Syariah Card untuk menarik uang dengan limit tarik tunai hingga sebesar 40% dari limit kartu.

    Tips Menggunakan Cash Advance

    Seperti bahasan di atas, cash advance disertai dengan beberapa biaya yang harus Anda bayarkan.

    Biaya ini relatif lebih besar dan harus dipertimbangkan agar tidak memberatkan Anda pada saat pembayaran. Ada beberapa tips menggunakan layanan tarik tunai dari kartu kredit, berikut ini diantaranya:

    • Masa pembayaran cash advance ini relatif singkat. Jadi, pastikan kembali kondisi keuangan Anda memungkinkan pada saat harus melakukan pembayaran.
    • Jumlah uang yang ditarik menggunakan cash advance ini nantinya harus dibayarkan kembali bersamaan dengan biaya-biaya yang disebutkan di atas. Jadi, ada baiknya Anda memperhitungkan juga biaya-biaya sebelum menggunakan layanan cash advance.
    • Pelajari perjanjian dan kenali bagaimana cara penggunaan kartu kredit serta biaya-biaya yang digunakan.
    • Hindari godaan untuk melakukan penarikan berkali-kali untuk menghindari biaya tambahan.
    • Tetaplah bijak dalam menggunakan fitur dan kemudahan yang diberikan, hanya gunakan fitur ini untuk kondisi darurat saja. Jangan gunakan untuk melakukan tarik tunai untuk kebutuhan yang tidak perlu.

    Itulah bahasan mengenai cash advance, dari mulai pengertian, biaya, hingga kelebihan dan tips menggunakannya.

    Yuk, miliki Syariah Card yang memiliki berbagai macam keistimewaan, salah satunya fitur cash advance.

    Pastikan Anda telah mempertimbangkan dengan matang sebelum menggunakannya, ya.

    Semoga bermanfaat!


    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah